Kasus: Tipikor

  • Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

    Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

    Jakarta

    Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Abrar menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.

    Hal itu disampaikan Abrar saat menjadi saksi ahli meringankan dari Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). Mulanya jaksa penuntut umum menanyakan pertanggungjawaban kerusakan lingkungan yang timbul akibat proses pertambangan.

    “Kalau bicara reklamasi, semua pertanggungjawaban itu ada pada pemegang izin usaha pertambangan. Tetapi, pertanggungjawabannya nanti itu secara simultan pada saat diserahkan kembali pada negara wilayah itu bukan pada saat izin masih berjalan,” kata Abrar.

    “Kalau itu penambangan yang dilakukan oleh yang tidak memiliki IUP, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan?” tanya jaksa penuntut umum.

    “Kalau ilegal mining tidak ada tanggung jawab lingkungannya tidak ada kewajiban kepada negara,” jawab Abrar.

    “Apakah negara kemudian menjadi beban pertanggungjawaban itu beralih kepada negara untuk reklamasi maupun pasca tambang tadi?” ujar jaksa penuntut umum.

    Jaksa penuntut umum kemudian bertanya apakah negara harus hadir dalam memulihkan kembali lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal sebab para penambang ilegal tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Abrar kemudian menjawab bahwa pertanggung jawaban kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.

    “Kalau negara itu Pak, nanti Bapak baca Pasal 28 H mau illegal mining itu tanggung jawab negara untuk menjaga lingkungan,” jelas Abrar.

    “Bahwa kerugian negara itu esensinya harus betul-betul cermat dan hati-hati karena supaya tidak menjadi berbalik arah kepada tuntutan kepada negara. Kalau keuangan negara itu hak dan kewajiban. Jadi tidak ada hak keuangan negara adalah hak atau kewajiban tidak yang mulia, hak dan kewajiban jadi semuanya harus satu kesatuan,” kata Dian.

    “Kalau negara mengatakan itu adalah hak saya itu punya saya, berarti negara harus siap dengan kewajibannya. Maka kita dalam teori hukum keuangan publik betul-betul sangat hati-hati supaya negara itu nanggung urusan dia sendiri. Untuk tanggungan lainnya ditanggung negara tetapi negara mengendalikan,” lanjutnya.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

    Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

    Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

    Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.

    (dek/ygs)

  • Polisi Sita 4 Apartemen Mewah di Batam Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau

    Polisi Sita 4 Apartemen Mewah di Batam Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di Citra Plaza Nagoya, di Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024). Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD pada 2020-2021.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya menerapkan hukum upaya paksa terkait penyitaan tersebut. Dia mengaku, pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.

    “Namun, ada beberapa kita telah melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari kejahatan korupsi tersebut. Kemarin ada salah satu rumah yang berada di jalan Banda Aceh. Kemudian ada empat apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya, Batam,” ungkapnya, Rabu (4/12/2024).

    Nasriadi menjelaskan, empat apartemen itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dalam kasus SPPD Fiktif. Selain di Batam, Ditreskrimsus Polda Riau juga akan menelusuri sejumlah daerah lain yang diduga terdapat aset-aset dalam kasus tersebut.

    “Di sana disinyalir ada aset-aset yang disembunyikan, dibeli menggunakan nama orang. Contohnya ada di daerah Padang,” ungkapnya terkait SPPD fiktif DPRD Riau.

    Sesuai data yang diterima, penyitaan pertama dilakukan di lantai 16 kompleks Nagoya City Walk. Apartemen ini merupakan milik M dengan nilai Rp 557 juta. Kedua, satu unit apartemen tipe studio di lantai 25 yang juga berada di kompleks Nagoya City Walk atas nama MS senilai Rp 557 juta.

    Ketiga, satu unit apartemen tipe studio di lantai enam di komplek yang sama atas nama IS senilai Rp 513 juta. Keempat, satu unit apartemen tipe studio di lantai tujuh atas nama TK senilai Rp 517 juta.

    Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita aset dari YS senilai Rp 2,144 miliar lebih sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan SPPD fiktif.

    “Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak BPKP. BPKP masih melakukan verifikasi tentang hotel-hotel, tempat-tempat yang diduga fiktif yang digunakan untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos dan menunggu hasil perhitungan BPKP,” pungkas Nasriadi terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau.

  • Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara Nasional 4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa adik
    Ronald Tannur
    berinisial FRT sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi penanganan pekara, Rabu (4/12/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa FRT adalah Fabizio Revand Tannur.
    “Iya betul,” kata Harli singkat.
    Harli menyampaikan, pemeriksaan adik Ronald Tanur itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “FRT selaku anak tersangka Meirizka Widjaja ikut atau MW,” ucap dia.
    Selain FRT, Kejagung memeriksa saksi lainnya, yakni PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
    Harli menyampaikan, dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
    Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur. Tiga orang di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Ketiga hakim itu diduga menerima
    fee
    dari Lisa selaku kuasa hukum Ronald untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald yang diproses hukum karena kasus penganiayaan.

    Kemudian, Kejagung menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
    Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena telah memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DJKN sebut realisasi PNBP Lampung Rp1,29 triliun hingga Oktober

    DJKN sebut realisasi PNBP Lampung Rp1,29 triliun hingga Oktober

    Penerimaan negara bukan pajak hingga akhir Oktober 2024 tersebut tumbuh 10,33 persen dari tahun per tahun.

    Bandarlampung (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung menyatakan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di provinsi ini hingga akhir Oktober telah mencapai Rp1,29 triliun.

    “Penerimaan negara bukan pajak hingga akhir Oktober 2024 tersebut tumbuh 10,33 persen dari tahun per tahun. Kinerja tersebut didukung dari adanya kinerja badan layanan umum (BLU) yang tumbuh 32,81 persen dari tahun per tahun,” ujar Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Nikodemus Sigit Rahardjo, di Bandarlampung, Rabu.

    Ia melanjutkan penerimaan negara bukan pajak badan layanan umun telah terealisasi Rp633 miliar dari target. Peningkatan tersebut disumbang dari pendapatan jasa layanan pendidikan dari Universitas Lampung sebesar Rp349,27 miliar dan UIN Radin Intan Lampung sebesar Rp145 miliar.

    “Kemudian ada juga sumbangan dari jasa layanan rumah sakit tepatnya di Rumah Sakit Bhayangkara Bandarlampung dengan nilai Rp43,18 miliar,” katanya pula.

    Lalu, penerimaan atas pelayanan kepada masyarakat dari penerimaan negara bukan pajak lainnya mengalami perlambatan 5,05 persen, namun realisasi telah melewati target dengan total Rp661,31 miliar dari target APBN.

    “Besaran realisasi penerimaan negara bukan pajak lainnya tersebut berasal ari pendapatan biaya pendidikan yang diterima oleh Institut Teknologi Sumatera sebesar Rp145,10 miliar, dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan sebesar Rp44,61 miliar,” ujar dia lagi.

    Dia menjelaskan untuk kinerja penerimaan negara bukan pajak dari aset, piutang, dan lelang telah melebihi target tahunan sebesar Rp24,98 miliar dengan persentase realisasi mencapai 102,80 persen.

    “Bagi realisasi penerimaan negara bukan pajak asset dengan kenaikan 43,92 persen diperoleh dari pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara dan badan layanan umum,” kata dia.

    Ia menambahkan, sedangkan untuk realisasi penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari bea lelang tumbuh 85,71 persen yang disebabkan oleh terbitnya PMK 112/2023 yang banyak memberikan relaksasi pelaksanaan lelang, reengineering portal lelang, serta kondisi ekonomi dan pasar.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M dari OTT Wali Kota Pekanbaru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

    KPK Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M dari OTT Wali Kota Pekanbaru Nasional 4 Desember 2024

    KPK Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M dari OTT Wali Kota Pekanbaru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) tengah menelusuri aliran uang sebesar Rp 6,8 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat Wali Kota
    Pekanbaru

    Risnandar Mahiwa
    .
    Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pekanbaru sejak Juli 2024.
    KPK juga mencurigai bahwa sebagian dari uang tersebut berasal dari kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD).
    “Ini akan saya sampaikan detail terkait uang-uang dari total Rp 6,8 miliar yang tadi sudah disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
    Berdasarkan keterangan KPK, uang miliaran tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Risnandar Mahiwa serta di rumah anak dari Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
    KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,9 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa, yang disebut sebagai uang pencairan yang UG dan bercampur dengan pencairan dari minggu sebelumnya.
    Selain itu, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa, di mana Rp 500 juta berasal dari pencairan tersangka Novin Karmila, selaku Plt Kabag Umum, dan Rp 890 juta berasal dari setoran OPD.
    “Nah ini yang akan kita kembangkan juga,” tuturnya.
    Selanjutnya, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 miliar di rumah Novin Karmila dan Rp 1 miliar di rumah adik Novin.
    Selain itu, uang sebesar Rp 300 juta ditemukan dalam rekening anak Novin Karmila, dan Rp 830 juta di rumah Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
    Indra mengaku bahwa uang tersebut awalnya sebesar Rp 1 miliar, namun Rp 170 juta sudah disalurkan kepada Kadishub Pekanbaru dan wartawan.
    KPK juga mengamankan uang Rp 300 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi Risnandar Mahiwa.
    “Itu rinciannya dari Rp 6,8 miliar yang saat ini kita amankan,” ucap Achmad.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
    Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Aliran Uang Korupsi Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    KPK Usut Aliran Uang Korupsi Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan aliran dan sumber uang korupsi yang dilakukan mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua orang anak buahnya. 

    Untuk diketahui, Risnandar kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024). Selain Risnandar, KPK turut menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

    Saat OTT, KPK telah mengamankan uang senilai Rp6,8 miliar yang ditemukan di berbagai tempat dan dipegang oleh berbagai pihak. Salah satunya yakni ke Kadishub Kota Pekanbaru dan wartawan dengan total Rp170 juta.

    Uang itu berasal dari tersangka Indra. Dia mengaku awalnya menerima uang dari tersangka Novin sebesar Rp1 miliar, namun kini tersisa Rp830 juta.

    “Secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN [Indra] kepada YL [YULIARSO] Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.  

    Kemudian, KPK turut mengungkap bahwa tersangka Novin turut mengalirkan uang Rp300 juta ke anaknya, Nadya Rovin Karmila. Uang itu disimpan dalam saldo rekening Nadya. 

    Adapun, KPK juga akan mengusut sumber-sumber uang yang diterima oleh ketiga tersangka. Sejauh ini, KPK menduga uang itu berasal dari pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. 

    Namun, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan bakal mengusut apabila uang tersebut turut berasal dari sumber lain. 

    “Apakah ini akan kita kembangkan untuk di sumber-sumbernya? Tadi sudah saya sebutkan ada dari OPD [organisasi perangkat daerah] sehingga kita ada konstruksikan Pasal 12 B juga. Apakah ada unsur-unsur yang lain juga, ya itu akan menjadi pengembang kami di proses penyidikan berikutnya,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pada kesempatan yang sama.

    Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024), salah satunya yakni Penjabat (Pj.) Wali Kota Risnandar Mahiwa (RM). 

    Selain Risnandar, KPK turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

    KPK menduga ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. 

    “Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

    Sebagai informasi, ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke pertama pada 3 sampai dengan 22 Desember 2024. Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • Respons Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Usai Resmi Tersangka KPK

    Respons Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Usai Resmi Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa buka suara usai resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

    Untuk diketahui, Risnandar resmi ditahan untuk 20 hari pertama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024). Selain dirinya, KPK turut menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai tersangka. 

    “Nanti kita jelaskan pada saatnya,” ujar Risnawa kepada wartawan saat dimintai tanggapan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Pj. Wali Kota yang diangkat pada pertengahan tahun 2024 itu keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Tak banyak berkomentar, dia langsung masuk ke mobil tahanan mengenakan rompi oranye. 

    Sebelumnya, KPK mengamankan total sembilan orang pada OTT Senin lalu. Sebanyak delapan orang diamankan di Pekanbaru, sedangkan satu orang di Jakarta. 

    KPK menduga ketiga tersangka yang ditetapkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. 

    “Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM [Risnandar Mahiwa] selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN [Indra Pomi Nasution], selaku Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

    Sebagai informasi, ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke pertama pada 3 sampai dengan 22 Desember 2024. Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Adapun pada OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti di antaranya uang senilai Rp6,8 miliar. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada konferensi pers penahanan para tersangka, Rabu (4/12/2024) dini hari, uang-uang tersebut disimpan di dalam koper. Uang Rp6,8 miliar itu dalam bentuk pecahan Rp100.000 yang masih memiliki segel Bank Indonesia (BI). 

    Uang itu diduga berasal dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umumm Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. KPK menyebut akan menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut yang turut diduga berasal dari kepala dinas maupun organisasi perangkat daerah (OPD). 

    “Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” tutur Ghufron.

  • Kronologi OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru, 1 Tersangka Mau Hancurkan Bukti

    Kronologi OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru, 1 Tersangka Mau Hancurkan Bukti

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). Risnandar telah resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi pada 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

    Informasi itu berkaitan dengan kabar bahwa Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) bakal menghancurkan salah satu bukti transfer uang. Novin merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Risnandar dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution. 

    “KPK mendapatkan informasi NV (Novin Karmila)selaku Plt.Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri),” ujar Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

    Novin kemudian diamankan bersama dengan sopirnya pada pukul 18.00 WIB di kediamannya di Pekanbaru. Tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp1 miliar di sebuah tas ransel.

    Sementara itu, Risnandar dan 2 orang ajudannya ditangkap oleh KPK di rumah dinas wali kota. Pada saat menangkap Risnandar, tim ikut mengamankan uang Rp1,39 miliar. 

    Tidak hanya uang Rp1,39 miliar itu, Risnandar turut menyimpang uang Rp2 miliar. Tim KPK meminta uang tersebut ke istri Risnandar yang berada di rumah pribadinya di Jakarta.

    Kemudian, KPK mengamankan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumah pribadinya. Tim turut mengamankan uang Rp830 juta di rumah Indra. Dia mengaku keseluruhan uang yang diterima sebenarnya adalah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta telah diberikan ke Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso dan Rp20 juta ke wartawan. 

    Di sisi lain, KPK turut mengamankan anak Novin di Tebet, Jakarta Selatan. Nadya Rovin Puteri, anak Novin, menyimpan uang Rp375,4 juta di rekening saldonya. Sebanyak Rp300 juta berasal dari ibunya. 

    Sisanya, KPK mengamankan uang Rp1 miliar yang diterima dari kakak Novin; Rp100 juta di rumah dinas Pj. Wali Kota Pekanbaru; serta Rp200 juta di kawasan Ragunan. 

    “Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” terang Ghufron. 

    Alhasil, setelah proses pemeriksaan KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka yakni Risnandar, Novin serta Indra. Ketiganya resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. 

    Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 f dan pasal B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru,” papar Ghufron. 

  • KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Usai Terjaring OTT

    KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024), salah satunya yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa (RM). 

    Selain Risnandar, KPK turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

    KPK menduga ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. 

    “Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang [GU] di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM [Risnandar Mahiwa] selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

    Lembaga antirasuah menduga tersangka Novin, dibantu oleh staf Plt. Bagian Umum di Setda Pekanbaru, mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait dengan pemotongan anggaran GU. Novin juga diduga berperan dalam menyetorkan yang kepada Risnandar dan Indra melalui ajudan Pj. Wali Kota.

    KPK mencatat, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

    Namun, secara total, KPK mengamankan total sembilan orang dari OTT yang dilakukan dan turut diamankan uang sejumlah Rp6,8 miliar. 

    Alhasil, ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke pertama pada 3 sampai dengan 22 Desember 2024. Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” jelas Ghufron. 

    Sebelumnya, KPK membenarkan adanya OTT yang dilakukan, Senin (2/12/2024). Risnandar merupakan salah satu pihak yang terjaring OTT. 

    Dari sembilan orang yang diamankan, delapan orang ditangkap di Pekanbaru serta satu orang di Jakarta. 

  • MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut Megapolitan 3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
    “Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Boyamin mengatakan, awalnya polisi dianggap hebat oleh masyarakat karena berhasil membersihkan oknum-oknum “nakal” di tubuh institusinya. Terlebih, berdasarkan pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firli.
    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
    “Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini,” ujar Boyamin.
    Sebelumnya diberitakan, Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.
    “Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.
    “Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
    Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.
    “Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
    Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.