Kasus: Tipikor

  • Mobil Mewah Tanda Sayang Harvey ke Sandra Dewi Disita, Ini Jenis dan Harganya

    Mobil Mewah Tanda Sayang Harvey ke Sandra Dewi Disita, Ini Jenis dan Harganya

    ERA.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menghadiahi istrinya, Sandra Dewi, satu unit mobil mewah senilai Rp15 miliar, bermerek Rolls-Royce, berwarna hitam, dan dibeli tunai sekitar tahun 2023.

    “Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar,” ungkap Harvey dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat kemarin.

    Selain mobil Rolls-Royce, dia juga pernah membelikan Sandra sebanyak satu unit mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah untuk hadiah pada ulang tahun sang istri di 2022. Mobil itu, kata dia, dibeli senilai Rp1 miliar dan dibayar secara tunai pula.

    Tak hanya kepada sang istri, Harvey mengatakan pernah juga membelikan satu unit mobil Lexus RX300 untuk sang ibu senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019. “Ini saya belikan untuk operasional ibu saya,” tuturnya.

    Adapun berbagai mobil mewah tersebut merupakan mobil yang disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey dalam kasus dugaan korupsi timah.

    Harvey diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

    Kasus dugaan korupsi timah, antara lain, menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

    Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

    Harvey diduga melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, antara lain, membelikan sang istri mobil mewah seperti Rolls Royce dan Mini Cooper.

    Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Miris, Empat Orang Korupsi di Bank Sumut Syariah, Kini Dihadiahi Penjara

    Miris, Empat Orang Korupsi di Bank Sumut Syariah, Kini Dihadiahi Penjara

    ERA.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, memvonis empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar.

    “Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan masing-masing terdakwa secara terpisah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat kemarin.

    Keempat terdakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara dan Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap selaku analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.

    Hakim Ketua Lucas menyebut terdakwa Hidayat terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Lucas.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat terbukti menyuruh atau turut serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000 atau Rp4,08 miliar lebih.

    Selain pidana penjara, terdakwa Hidayat dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp4.083.190.000.

    “Dengan ketentuan, apabila satu bulan perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti itu, maka diganti pidana dua tahun enam bulan penjara,” tegas dia.

    Kemudian, majelis hakim menghukum terdakwa Eka Herry Asmadhi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan divonis empat tahun penjara, dan terdakwa Riski Harnas Harahap dua tahun penjara dengan pidana denda berikut subsider sama seperti terdakwa Eka Herry Asmadhi.

    “Ketiga terdakwa, yakni Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap diyakini terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider,” jelasnya.

    Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan,” sebut Hakim Lucas.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

    Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Asahan Gerald Badia Febian sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan.

    Kemudian, terdakwa Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap masing-masing dituntut dengan pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

  • Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Liputan6.com, Banjarbaru – Awal Oktober 2024 lalu, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diperhadapkan dengan kasus korupsi pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan dugaan bagi-bagi hasil dari proyek pengerjaan. Hal tersebut menjadi acuan kepada seluruh pemangku kebijakan agar dapat lebih sadar terhadap perilaku koruptif yang tidak bermoral.

    Perilaku tersebut juga terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hadir untuk meningkatkan daya guna dan hasil upaya pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati mengajak kepala seluruh pihak untuk bersama-sama melawan korupsi untuk Indonesia Maju. Ia mencontohkan beberapa pejabat bahkan menteri yang telah terjerat hukum atas perilaku korupsi.

    “Sebuah ironi, padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral, dari kepala sekolah, kepala desa hingga menteri jadi tersangka,” ujarnya saat menyampaikan paparan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Kamis (05/12).

    Ia menyebutkan, kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggung jawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku, budaya antikorupsi menghilang.

    Rina mempertanyakan hilangnya budaya antikorupsi, sebagai mana bentuk warisan kolonial mental ego, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, gampang dihasut, dan lainnya, namun tidak saling menyalahkan.

    Peringatan Hakordia diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di lingkungan Provinsi Kalsel di ruang rapat Aberani Sulaiman Setda Prov Kalsel di Banjarbaru. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju’.

    Dijelaskan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat, dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional, maupun internasional.

    Korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistematis, kejahatan kerah putih (intelektual) berkaitan dengan kekuasaan dan keuangan negara. Merugikan negara dan merugikan hak dasar masyarakat dalam kehidupan kebangsaan.

    “Dampak korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi akibat korupsi menurunkan kualitas sarana dan prasarana, menciptakan ketimpangan pendapatan, menurunkan tingkat investasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kemiskinan,” lanjutnya.

    Ia menyampaikan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Termasuk langkah-langkah dalam berintegritas.

    Oleh kejaksaan, rangkaian tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan dengan pencegahan atau preventif, melalui program penyuluhan hukum atau penerangan hukum. Selanjutnya tercapai tujuan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), preventif dan represif atau penyelidikan dan penyidikan.

    Tindakan ini juga dengan mengajak kepada seluruh elemen terkait untuk bersama-sama saling mendukung agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Melakukan sosialisasi anti korupsi dalam penyelengaraan pemerintah, melakukan nota kesepahaman dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dan daerah.

    Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendapat hukum.Kemudian melaksanakan program pengawalan pembangunan, jaga desa, mengadakan bimbingan teknis atau penyuluhan hukum.

    Melalui pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang diwakili oleh Inspektur, Akhmad Fydayeen menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen bangsa, para penegak hukum, lembaga pemberantasan korupsi, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, yang dengan konsisten dan penuh dedikasi terus berjuang memberantas praktik korupsi.

    “Tema pertemuan ini bukanlah sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah spirit perjuangan yang mendesak kita untuk secara konsisten dan berkelanjutan memberantas praktik korupsi, mari kita teguhkan komitmen dan integritas untuk mewujudkan indonesia yang bebas korupsi,” ujarnya seraya mengucapkan selamat memperingati Hakordia.

    Fydayeen mengajak kepada seluruh peserta agar dapat mewujudkan komitmen antikorupsi bukan sekadar retorika, melainkan aksi nyata untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi, membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Upaya ini sangatlah penting, apalagi mengingat berbagai dinamika yang terjadi di Kalsel belakangan ini, setiap tantangan yang kita hadapi adalah momentum untuk memperkuat komitmen bersama, khususnya dalam upaya memberantas korupsi dan mendorong transformasi budaya birokrasi,” tutupnya.

     

  • Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    ERA.id – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud, akhirnya dijemput tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar.

    Proses penahanan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Saat itu Iman Hud langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukumannya.

    Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar.  

    Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Iman Hud, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

    Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas sebelumnya.

    “Setelah menerima putusan, kami segera menindaklanjuti dengan menjemput Imam Hud untuk menjalani hukuman,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada ERA, Sabtu (7/12/2024).

    Imam Hud dijemput oleh tim jaksa eksekutor di sebuah warung kopi miliknya di Jalan Bonto Manai, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassari itu langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa tahanannya.

    Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi. Putusan ini praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

  • Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
    Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama
    PT Timah
    Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan
    korupsi
    yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.
    Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.
    Di tempat terpisah dan rentang waktu 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp 16,81 triliun akibat korupsi di PT Asuransi
    Jiwasraya
    dan Rp 22,78 triliun akibat korupsi pengelolaan dana PT
    Asabri
    pada 2012-2019.
    Tiga peristiwa yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu hanyalah sedikit dari wajah bopeng praktik bisnis di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengatakan, perusahaan BUMN  sebenarnya dirancang untuk tugas mulia.
    Perusahaan negara itu menggarap sektor yang krusial bagi hajat hidup orang banyak seperti listrik dan transportasi umum agar tidak dimonopoli swasta.
    “Sayangnya BUMN sangat rentan untuk salah urus karena dua sebab utama, maraknya korupsi dan pengisian jabatan strategisnya seperti komisaris kerap diperuntukkan untuk mengakomodir barter politik semata,” kata Yassar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).
    ICW mencatat, sepanjang 2016 hingga 2021 atau enam tahun saja, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik penegak hukum dengan 340 orang tersangka.
    ICW menemukan, 83 pelaku korupsi memiliki latar belakang pimpinan menengah di perusahaan BUMN, 76 pegawai atau karyawan atau karyawan BUMN, 51 direktur BUMN, dan 40 pelaku lainnya memiliki latar belakang lain.
    Dampak dari korupsi di perusahaan BUMN bukan main-main. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara dan masyarakat bisa terganggu.
    Artinya, perilaku culas itu membawa akibat kerugian bagi negara secara langsung, melainkan banyak pihak.
    “Dapat berujung pada potensi meningkatnya kemiskinan dan hilangnya safety net dari pemerintah dalam bentuk kualitas pelayanan publik yang menurun,” ujar Yassar.
    Kerugian negara paket jumbo di lingkungan perusahaan BUMN ini menyedot perhatian Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK).
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan pernah menyebut lembaganya tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 
    Lembaga antirasuah kini cenderung menggunakan pendekatan “case building” untuk menangani kasus-kasus besar di BUMN.
    “Potensi kerugian negaranya besar,” kata Alex, Kamis (28/11/2024).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika menyusun rencana kerja lembaga antirasuah telah memetakan sejumlah kasus. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan-perusahaan BUMN.
    KPK cenderung mencari kasus dengan kerugian besar dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara.
    “Keuangan negaranya kan banyak di situ. Bagian dari BUMN itu kan mengelola keuangan negara,” ujar Asep, Jumat (29/11/2024).
    Asep mengatakan, tujuan dari pengelolaan perusahaan BUMN adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan. Namun, tidak sedikit perusahaan itu justru mengalami kerugian.
    Padahal, kata Asep, uang yang dikelola BUMN itu bukan milik pribadi, melainkan negara.
    Oleh karena itu, di samping melayani publik dengan baik perusahaan BUMN seharusnya tidak rugi meskipun tidak meraup untung terlalu besar.
    “Apakah ini karena uang bukan uang pribadi, uang negara gitu, tidak terlalu hati-hati dan lain-lain. Nah itu, jadi kita berharap sih BUMN-BUMN itu kan untung,” tutur jenderal polisi bintang satu itu.
    Berdasarkan catatan ICW, pada kurun waktu 2016 sampai 2021 saja, nilai kerugian korupsi di lingkungan perusahaan BUMN mencapai Rp 47,9 triliun, nilai suap Rp 106,9 miliar, dan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 57,86 miliar.
    Karena besarnya potensi korupsi dalam proses bisnis BUMN, Asep membenarkan negara tak ubahnya sedang adu lari dengan para pelaku korupsi.
    Berkaca dari kondisi ini, KPK berharap pihak internal Kementerian BUMN bisa mengawasi kegiatan bisnis di perusahaan-perusahaan pelat merah.
    “Jadi kalau memang pengawasannya berjalan dengan baik kemudian ketat mungkin korupsinya juga tidak terlalu banyak,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dalam membidik korupsi di BUMN, KPK melihat ujung dari proses bisnis. Kerugian perusahaan akan menjadi pintu masuk KPK untuk melihat apakah terjadi korupsi.
    Berbeda dengan suap dan gratifikasi, korupsi yang merugikan negara diusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor) dan lebih sulit.
    “Harus hati-hati kita menanganinya ya. Karena itu ada yang disebut dengan ‘BJR’ ya, business judgment rule. Jadi ada risiko bisnis,” ujar Asep.
    Meski kerugian suatu perusahaan BUMN diendus memiliki potensi korupsi, KPK harus betul-betul memastikan kondisi itu timbul bukan akibat dari business judgement rule.
    Untuk memastikan apakah kerugian timbul akibat korupsi atau
    business judgement rule
    , penyelidik dan penyidik harus menemukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses bisnis yang dijalankan.
    Ketika aturan dalam menjalankan bisnis di internal BUMN sudah diikuti namun terjadi situasi seperti pandemi Covid-19 atau perang, maka kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis.
    “Tiba-tiba mungkin bisnis ternyata terjadi peperangan di negara lain gitu ya. Nah bahan bakunya menjadi mahal dan lain-lain, lalu merugi. Ya itu risiko bisnis,” tutur Asep.
    Namun, ketika dalam proses bisnis ditemukan kecurangan (
    fraud
    ) dengan berbagai modusnya, makan kerugian yang timbul akan dianggap sebagai korupsi.
    “Misalkan dia naruh di satu bisnis. Dia dapat bagian keuntungan yang secara ilegal dia peroleh dari teman bisnisnya. Itu kan jadi-menjadi salah kalau ada fraudnya,” ujar Asep.
    Sementara itu, Yasser memandang bahwa doktrin business judgement rule seharusnya tidak menjadi imunitas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian di BUMN.
    Dalam kasus-kasus korupsi seperti pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, para pelaku menerbitkan keputusan dengan dokumen tidak jelas.
    Perbuatan itu berujung menguntungkan diri sendiri dan orang lain melalui tindak pidana korupsi.
    “Masih penting untuk diingat bahwa doktrin tersebut baru dapat dioperasionalkan ketika pengambilan keputusan didasarkan pada itikad baik dan good corporate governance,” ujar Yassar.
    Padahal, tanpa terdapat pejabatnya yang korupsi pun, banyak perusahaan BUMN dilaporkan kerap merugi. Berdasarkan catatan ICW, hingga akhir 2020 BUMN anya meraup laba Rp 150 triliun.
    “Di saat total aset perusahaan BUMN mencapai Rp 8.000 triliun. Pengembalian aset perusahaan berarti hanya di bawah 2 persen,” tuturnya.
    Pengacara senior, Maqdir Islamil menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang digunakan dalam mengusut korupsi di BUMN sebagai “pasal sapu jagad”.
    Semua pejabat menurutnya bisa terjerat pasal itu meskipun tidak memiliki niat merugikan keuangan negara.
    Maqdir mengatakan, tidak semua kebijakan yang dinilai keliru dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
    “Harus ada pemeriksaan secara administrasi terlebih dahulu, bukan pemeriksaan berdasarkan hukum pidana yang didahulukan,” kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
    Menurutnya, dalam kasus kerugian negara “maksud” atau “kehendak” pejabat terkait harus ditarik dari keadaan faktual dan obyektif yang menunjukkan terjalinnya peristiwa saling berkesesuaian sehingga bisa disimpulkan pelaku memiliki niat berakibat delik.
    Kemudian, harus terdapat perencanaan yang disepakati dan dikehendaki bersama atau kesengajaan.
    Karena kerap menjadi pasal sapu jagad, Maqdir dan sejumlah praktisi hukum lainnya menggugat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kalua dianggap masih diperlukan maka harus diberi syarat, yaitu suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” tutur Maqdir.
    Pada awal November lalu, dalam keterangan tertulisnya, Erick menyebut, program “bersih-bersih BUMN” tetap akan menjadi prioritas pemerintah.
    Menurutnya, program itu terbukti memperbaiki efisiensi di BUMN dan harus dilaksanakan secara serius.
    “Kami mengakui bahwa kita harus terus memperbaiki. Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan menjadi fokus utama, terutama setelah adanya kasus-kasus seperti
    ASABRI
    , Jiwasraya, dan Garuda Indonesia. Di periode kedua ini, program bersih-bersih BUMN juga harus dijalankan dengan serius,” ujar Erick, Sabtu (8/11/2024).
    Menurut Erick, bersih-bersih BUMN dan investigasi secara meluas penting dilakukan guna memastikan tidak ada pejabat perusahaan pelat merah yang menyalahgunakan 
    Efisiensi juga telah dilakukan dengan memangkas hampir 30 persen perusahaan BUMN. Saat ini, dari 114 BUMN hanya tersisa 47 BUMN beroperasi dengan sehat.
    “Di mana 40 di antaranya dalam kondisi baik dan 7 BUMN masih dalam restrukturisasi,” kata Erick.
    Pada hari yang sama, Erick juga menemui Kepala badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto dan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para direksi dan komisaris BUMN.
    “Saya membuka pintu seluas-luasnya karena kami yakin, dengan komitmen untuk efisiensi dan menekan korupsi, kita bisa melangkah maju ke depan,” kata tutur Erick.
    Kompas.com telah menghubungi staf pribadi Menteri BUMN Erick Thohir untuk kembali menanyakan lebih detail soal komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Namun, sampai artikel ini ditulis belum ada jawaban.
    Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dan Dony Oskaria yang bertugas membina 47 perusahaan pelat merah juga belum merespons.
    Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN bidang komunikasi Arya Sinulingga enggan memberikan tanggapan terkait bagaimana pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah.
    “Jangan dulu,” kata Arya saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah 13 Tempat Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Page 3

    KPK Geledah 13 Tempat Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Page 3

    Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (4/12/2024). Penggeledahan dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    “Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Tessa melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12/2024).

    Tessa belum mengungkapkan lebih jauh perihal penggeledahan tersebut. Hanya saja KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang PNS di Polresta Bengkulu pada Selasa (3/12/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Rohidin.

    “Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu,” ucap Tessa.

    Sebanyak 10 orang saksi tersebut hadir dan dicecar oleh penyidik soal hasil gratifikasi Rohidin Mersyah yang digunakan untuk keperluan kampanye saat pilkada, salah satunya untuk serangan fajar (politik uang).

    “Saksi didalami terkait dugaan dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan gratifikasi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” beber Tessa.

  • Kembangkan Kasus Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu

    Kembangkan Kasus Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, gubernur bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), menjadi salah satu tersangka.

    “Antara 4-6 Desember 2024, KPK melaksanakan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor milik Pemprov Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024).

    Tessa menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, serta untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

    Dari hasil penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen, surat-surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV). Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

    Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Operasi tersebut berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

    Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, sementara lima lainnya berstatus saksi.

  • Korupsi Bandung Smart City: KPK Periksa Pejabat Pemkot soal Aliran Dana ke DPRD Bandung – Page 3

    Korupsi Bandung Smart City: KPK Periksa Pejabat Pemkot soal Aliran Dana ke DPRD Bandung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dilansir Antara.

    Dari informasi yang dihimpun para saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Panji Kharismadi, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hadi, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini Januanti, Staf Komersial PT Marktel Ridwan Permana, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Soni Setiadi, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung Yohannes Situmorang, Sukmara PNS Pemkot Bandung, dan Aditia Eka Permana PNS Pemkot Bandung.

    Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Jumat (6/12/2024).

    Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Bandung Smart City

    Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

    Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

    Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana Mulyana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyediaan cctv dan layanan internet di program Bandung Smart City.

  • Plt Bupati Sidoarjo Ajak Pegawai Jaga Aset Daerah demi Pencegahan Korupsi

    Plt Bupati Sidoarjo Ajak Pegawai Jaga Aset Daerah demi Pencegahan Korupsi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk bekerja sama menjaga dan mengelola aset daerah secara transparan dan akuntabel.

    Upaya ini dianggap penting dalam mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.

    Ajakan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri acara Sarasehan Pustaka bertema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Acara ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (6/12/2024).

    Komitmen Mengelola Aset dengan Profesional
    Dalam sambutannya, Subandi menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang profesional oleh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat.

    “Saat ini, Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian, terutama terkait isu korupsi. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengelola aset dengan baik dan profesional, agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi,” ujarnya.

    Subandi juga menyebut bahwa Sidoarjo memiliki aset daerah yang jumlahnya signifikan. Dengan pengelolaan yang optimal, aset tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    Peran Strategis Pengelolaan Aset dalam Peningkatan PAD
    Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menekankan bahwa pengelolaan aset yang baik tidak hanya mencegah terjadinya korupsi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif.

    “Jika aset daerah dikelola secara optimal, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin besar. Hal ini tentu mendukung pembangunan di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Roy.

    Roy menambahkan bahwa tata kelola aset yang baik adalah salah satu indikator pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia berharap Kabupaten Sidoarjo dapat terus meningkatkan integritas dalam pelayanannya kepada masyarakat.

    Semangat Hari Antikorupsi
    Acara Sarasehan Pustaka ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi di Sidoarjo. Dalam acara tersebut, Forkopimda Sidoarjo, termasuk Pemkab, Kejari, dan Polresta Sidoarjo, menyatakan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

    “Momentum Hari Antikorupsi ini harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas dalam bekerja, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintahan yang bersih,” tutup Subandi.

    Dengan semangat kolaborasi, Pemkab Sidoarjo bersama seluruh elemen Forkopimda siap mewujudkan Sidoarjo yang bebas dari korupsi, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ted)

  • Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Harvey Moeis Sedih: Saya Merasa Bersalah

    Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Harvey Moeis Sedih: Saya Merasa Bersalah

    ERA.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengaku bersalah karena rekannya, Helana Lim, terancam dipenjara. Harvey merasa bersalah karena memberi rekomendasi usaha milik Helena Lim dalam kasus korupsi timah.

    “Saya sangat merasa bersalah kepada Ibu Helena karena saya merekomendasikan dia. Dia sampai harus masuk penjara,” kata Harvey pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku telah merekomendasikan PT Quantum Skyline Exchange, tempat penukaran uang milik Helena Lim, kepada pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Rekomendasi itu diberikan Harvey setelah beberapa bulan adanya kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) antara empat smelter swasta pada kasus korupsi timah.

    Empat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Saat itu, kata Harvey, Tamron menghubunginya untuk mengirimkan dana CSR dan meminta rekomendasi tempat penukaran uang karena dana tersebut dikirimkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari Bangka Belitung menggunakan kurir.

    Menurut suami Sandra Dewi, dana CSR yang dikirimkan Tamron diberikan dalam bentuk dolar AS karena kontrak antara pihaknya dengan para smelter swasta disepakati dengan menggunakan mata uang AS.

    Selain kepada Tamron, ia mengaku juga merekomendasikan tempat penukaran uang milik Helena Lim kepada para petinggi smelter swasta lainnya, yakni pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina.

    Keduanya juga mengirimkan dana CSR tersebut kepada Harvey, selaku pengumpul dana CSR itu, menggunakan uang dolar AS.

    “Tapi, kalau Ibu Rosa dan Pak Suwito memang sudah kenal dengan Ibu Helena dari dulu dan akhirnya menggunakan jasa penukaran uang di tempat Bu Helena,” tambahnya.

    Helena Lim telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.