Kasus: Tipikor

  • Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Blitar menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022. Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.

    Kedua tersangka ini masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis. Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

    Menurut Jaksa Penyidik, GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur. Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

    “Melalui ekspose ini, kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Kejari Kota Blitar Baringin, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.

    Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Kota Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.

    “Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” tambah Baringin.

    Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, Kejari Kota Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. [owi/beq]

  • Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Jakarta, Beritasatu. com – Nasib suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah akan terang tidak lama lagi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memberikan putusan sebelum perayaan natal.

    Pada hari ini Harvey Moeis sedianya menjalani sidang tuntutan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga menjelang sore, ruang sidang Pengadilan Tipikor itu masih tertutup.

    Ketua majelis hakim Eko Aryanto menjelaskan, sidang tuntutan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah ini dijadwalkan dengan rencana agenda sebagai berikut, pada 9 Desember 2024 akan dibacakan tuntutan terhadap terdakwa. Kemudian, pada 16 Desember 2024 akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi, replik, dan duplik.

    “Sebelum Natal, kita vonis, seperti itu,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Pada sidang tuntutan ini, Eko Aryanto kembali memimpin persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Harvey Moeis.

    Namun, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB, ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tepatnya di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali masih belum dibuka.

    Para hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi-saksi belum terlihat di lokasi hingga waktu tersebut. Sejumlah peserta sidang, termasuk awak media, telah menunggu di lokasi.

    Akibat ketidakjelasan agenda sidang, pada pukul 11.00 WIB ruang sidang yang disediakan untuk persidangan kasus Harvey Moeis akhirnya digunakan untuk persidangan lainnya.

    Sebelumnya, Harvey Moeis telah didakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung menyebutkan, tindakannya merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

  • KPK Tuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    KPK Tuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Sidoarjo

    Jaksa KPK menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

    Dalam sidang itu, jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf f, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    “Tuntutan terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara,” kata Jaksa KPK, Andre Lesmana usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).

    Andre menambahkan tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas 2 terdakwa sebelumnya yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.

    “Selain itu terhadap terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan terdakwa menjalani 3 tahun penjara,” imbuh Andre.

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK.

    (idh/dhn)

  • Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot Megapolitan 9 Desember 2024

    Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.
    Dalam hasil rapat pleno yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Dede dinilai terbukti menjadi perantara atau calo dalam memuluskan proses persyaratan administrasi perubahan nama calon wali kota Bogor Raendi Rayendra menjadi dr. Rayendra.
    “Kami (Bawaslu) sudah mendalami temuan ini, termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah mengantongi bukti
    chat
    transferan uang yang dikirim ke yang bersangkutan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian, Minggu (8/12/2024).
    Anto, sapaan akrabnya, menyebut Dede menerima transferan uang Rp 30 juta dari pihak Rayendra pada 16 Agustus 2024.
    Uang itu diserahkan kepada salah satu pengacara sebagai jasa pembayaran perubahan nama.
    Meski kasus tersebut tidak dianggap sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi, tetapi Bawaslu Kota Bogor tetap menganggap tindakan Dede Juhendi telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam aktivitas politik secara personal.
    “Jadi posisi Dede ini sebagai perantara antara pihak Rayendra dengan si pengacara ini untuk mengurus perubahan nama,” kata Anto.
    “Kami juga mendapatkan bukti isi percakapan Dede yang menjurus menanyakan soal pembayaran atau penagihan uang itu,” imbuh dia.
    Atas kasus ini, Bawaslu Kota Bogor sesegera mungkin akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.
    “Rencananya kita mau laporan hari Senin (9/12/2024). Kemungkinan sanksi terberatnya ya pemecatan sebagai anggota KPU,” ujar dia.
    Kompas.com mencoba menghubungi Dede terkait dugan pelanggaran etik ini. Namun, hingga kini belum direspons. 
    Kompas.com
     juga menghubungi tim pemenangan Rayendra untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, kami juga belum mendapat respons. 
    Sementara itu, calon wakil wali kota pendamping Rayendra, Eka Maulana, mengaku tak tahu menahu soal kasus ini.
    “Saya kayaknya enggak punya kompetensi untuk tanggapi hal itu. Saya belum bareng dokter juga waktu kejadian,” kata Eka saat dikonfirmasi
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pamer Tangani 597 Kasus, 5 Tahun Hanya Pulihkan Aset Rp2,4 Triliun

    KPK Pamer Tangani 597 Kasus, 5 Tahun Hanya Pulihkan Aset Rp2,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memaparkan. kinerja penindakan kasus korupsi pada masa pimpinan jilid  atau periode 2019-2024.

    Dia menyebut KPK di bawah pimpinan periode ini telah menangani 597 perkara dalam 5 tahun terakhir. 

    Hal itu disampaikan Nawawi di depan sejumlah tamu menteri hingga pimpinan lembaga negara pada Perayaaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). 

    “Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 atau selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK telah menangani 597 perkara,” ujar Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Nawawi menyebut beberapa perkara yang ditangani KPK selama lima tahun terakhir ini terkait dengan sektor-sektor penting. Misalnya, hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan dan kesehatan. 

    Di sisi lain, KPK mencatat pemulihan aset atau asset recovery sejumlah penanganan perkara 2020-2024 melalui PNBP Rp2,49 triliun. 

    “Khusus untuk 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp677.593.085.560,” ujar mantan hakim tersebut. 

    Adapun pernyataan itu disampaikan Nawawi di depan sejumlah pejabat seperti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan. 

    Budi Gunawan, atau BG, hadir sebagai perwakilan Presiden Prabowo Subianto yang tidak hadir pada acara tersebut. 

    Untuk diketahui, Prabowo diundang untuk menghadiri perayaan tahunan tersebut. Presiden ke-8 itu dijadwalkan memberikan sambutan di Hakordia 2024. Namun, sampai dengan dimulainya acara pada sekitar 09.20 WIB, Prabowo belum kunjung hadir. 

    Pembawa acara pun menginformasikan bahwa Menkopolkam Budi Gunawan hadir mewakili Presiden. 

  • Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan panitera
    Pengadilan Negeri Jakarta Timur
    (PN Jaktim) Rina Pertiwi membuat rekayasa sewa ruko senilai ratusan juta hingga pembelian lahan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaktim.
    Informasi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan pasangan suami istri, Dede Rahmana dan Yuningsih sebagai saksi kasus dugaan suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan PT
    Pertamina
    senilai Rp 244,6 miliar yang menjerat Rina.
    Awalnya, jaksa mengkonfirmasi terkait rekayasa penyewaan ruko sebagai modus untuk menutupi bahwa uang itu berasal dari pemberi suap, Ali Sofyan. 
    “Tadi juga ada uang itu seolah olah untuk penyewaan. Tadi ada toko roti di Gamelia itu, itu tadi saksi katakan sudah disiapkan redaksi surat perjanjiannya?” tanya jaksa di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    “Beliau yang bikin,” jawab Dede.
    Dalam surat perjanjian itu disebutkan seakan-akan Rina meminjam modal untuk sewa Ruko dari Dede dan Yuningsih.
    Jaksa kemudian mengkonfirmasi penyewaan ini kepada Yuningsih. Sebab, kata Dede, perjanjian fiktif itu tidak boleh dilakukan dengan dirinya.
    “Tapi benar enggak itu ada sewa?” tanya jaksa.
    “Enggak,” jawab Yuningsih.
    Tidak hanya itu, Rina juga membuat cerita seolah-olah ia menjual tanah di Blok Pasir Simed, Desa Jangkurang, Leles, Garut, Jawa Barat senilai Rp 1 miliar.
    Dede mengakui dirinya menerima kwitansi pembelian tersebut atas perintah Rina yang merupakan rekayasa.
    “Yang disuruh Ibu Rina seolah-olah Rp 1 miliar,” tutur Dede.
    Padahal, tanah tersebut sebenarnya merupakan milik Dede. Ia membelinya dari warga Leles pada kurun 2008-2009.
    Saat itu, tanah tersebut masih di bawah kekuasaan Dede dan bahkan digunakan untuk membangun sekolah.
    “Masih Bapak kuasai?” tanya jaksa.
    “Masih kuasai,” jawab Dede.
    Dalam kasus ini, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.
    Lahan itu terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan luas 1,2 hektar.
    Suap diberikan kuasa ahli waris A Soepandi, Ali Sofyan, agar Rina mengeksekusi uang di rekening milik PT Pertamina.
    Padahal, karena aset milik negara tidak bisa dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
    Eksekusi tidak bisa dilakukan dengan sita eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi dibebankan ke DIPA PT Pertamina pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
    “Selanjutnya pada 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000 kepada saksi Ali Sopyan oleh PN Jaktim yang dihadiri Panitera yaitu marten Teny Pietersz dan Juru Sita Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, selaku kuasa dari ahli waris,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Gunawan Ungkap Kunci Sukses Berantas Korupsi di Indonesia

    Budi Gunawan Ungkap Kunci Sukses Berantas Korupsi di Indonesia

    Jakarta

    Menko Polkam Budi Gunawan (BG) mengungkapkan kunci sukses memberantas korupsi di Indonesia. Dia mengatakan pemberantasan korupsi bisa sukses jika KPK bersinergi dengan aparat hukum lain, kementerian hingga masyarakat.

    “Kami percaya melalui sinergi atau kolaborasi antara KPK, lembaga penegak lembaga hukum lainnya, dan kementerian lembaga terkait, serta masyarakat ini adalah merupakan kunci sukses di dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Budi Gunawan saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Dia mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai hal untuk mencegah dan memberantas korupsi. Dia mengatakan pemerintah terus melakukan inovasi untuk mencegah pungutan liar serta memperkuat transparansi lewat pelayanan digital.

    “Pemerintah juga akan terus mengembangkan inovasi pelayanan digital, khususnya dalam hal pelayanan publik, seperti e-budgeting dan e-procurement,” tutur Budi Gunawan.

    Dia kemudian mengungkit soal desk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dibentuk sejak November lalu. Dia mengatakan desk itu akan mempermudah kolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

    “Terhitung sejak tanggal 4 November tahun 2024, telah membentuk desk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola,” ujar Budi Gunawan.

    “Sebagai warga negara Indonesia, memiliki peran yang sangat penting di dalam ciptakan Indonesia, bebas dari korupsi, membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel guna Indonesia, bebas dari praktik-praktik korupsi, untuk Indonesia Maju, Indonesia emas tahun 2045,” kata Budi Gunawan.

    (haf/haf)

  • Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polres Pemalang

    Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polres Pemalang

    JABAR EKSPRES – Surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku yang telah diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disebarkan oleh Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah.

    Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku tersebut sebagai dukungan pada kinerja KPK.

    ‘’Ini untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mulai menempelkan surat edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku,’’ ujarnya.

    BACA JUGA: Performa Luar Biasa CBR250RR, 2 Pembalap Muda Andalan AHRT Mendominasi di ARRC AP250

    Menurut Eko, penempelan surat edaran ini di 100 titik lokasi seperti ruang publik, papan pengumuman dan perkantoran, fasilitas keehatan, Gedung olahraga, pasar, terminal, dan SPBU.

    Seluruh personel Polres Pemalang telah melakukan penempelan surat edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku.

    ‘’Anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing sudah menempelkan surat edaran itu. Tujuannya agar masyarakat mudah melihat surat edaran itu untuk melaporkan apabila melihat keberadannya,’’ kata Eko.

    BACA JUGA: Ahmad Nur Hidayat Resmi Gantikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar

    Kapolres Pemalang itu menjelaskan bahwa Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam, kulit berwarna sawo matang, sering menggunakan kacamata, bertubuh kurus, dan bersuara sengau.

    Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.

    Eko berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku bisa menghubungi penyidik yang sudah tertera pada surat edaran.

     

  • Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

    Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

    JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

    Sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Adapun pembacaan tuntutan terhadap Harvey akan dibacakan versama dengan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa lainnya.

    Dua terdakwa dimaksud yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dam Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    BACA JUGA:Positif SCAM? Website Aplikasi Kantar Work Tak Bisa Diakses lagi

    Sementara itu, istri Harvey, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap suaminya. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” ujar penasihat hukum Harvey, Harris Arthur kepada wartawan.

    Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

    BACA JUGA:Viral Kasus Pengamen Adu Mulut dengan Sopir Angkot di Cileunyi Berakhir Damai

    Adapun kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterimanya. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Hakordia 2024, Polri Tegaskan Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa

    Hakordia 2024, Polri Tegaskan Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa

    Jakarta: Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menyebut korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal ini disampaikan bertepatan pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

    “Rasanya kita semua sepakat bawah korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya merusak tatanan kehidupan bangsa. Ia menghambat pembangunan, melemahkan institusi negara, merusak keadilan sosial, dan mengikis moral masyarakat,” kata Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Herry Muryanto di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

    Dalam momentum Hakordia ini, Satgassus meluncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi Lintas Disiplin, dan Buku Pembelajaran Antikorupsi sekaligus perkenalan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri). Momen ini juga sekaligus bersejarah bagi anggota Satgassus yang genap 3 tahun bergabung menjadi ASN Polri sejak 9 Desember 2021.

    Herry mengatakan ia dan Anggota Satgassus yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi ASN Polri untuk melanjutkan kontribusi bagi Bangsa dan Negara di bidang antikorupsi. Menurutnya, berdasarkan data, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Sebagaimana terlihat dari skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang bukan lagi stagnan tetapi terus menurun dalam beberapa tahun terakhir,” ujar mantan Direktur Penyelidikan KPK itu.
     

    Herry menyebut data itu menunjukkan bahwa tantangan Indonesia tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan melalui pembentukan budaya antikorupsi yang kokoh. Di sini lah, kata dia, pendidikan memainkan peran sentral.

    Herry menuturkan pendidikan antikorupsi bukan sekadar transfer ilmu, tetapi sebuah proses transformasi nilai yang bertujuan menciptakan generasi yang tidak hanya memahami dampak korupsi, tetapi juga memiliki keberanian untuk melawan praktik-praktik koruptif. Untuk itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri meluncurkan buku Pendidikan Antikorupsi Lintas Disiplin, dan Buku Pembelajaran Antikorupsi.

    Herry mengatakan buku pertama, yakni Pendidikan Antikorupsi Transdisiplin merupakan langkah maju dalam merumuskan pendekatan pendidikan antikorupsi yang komprehensif. Buku itu menyajikan karya yang lahir dari pemikiran, dedikasi, dan pengalaman para penulis lintas disiplin yang mencakup perspektif
    hukum, ekonomi, sosiologi, politik, serta nilai-nilai moral dan etika.

    Penulis buku pun disebut penulis-penulis pilihan yang memiliki rekam jejak, kredibitlitas, dan komitmen yang tinggi dalam gerakan antikorupsi. Melalui pendekatan ini, pembaca diyakini dapat memahami korupsi bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai fenomena sosial, budaya, dan ekonomi yang membutuhkan solusi multi-dimensional.

    Sementara itu, buku kedua ialah Buku Orang Baik Belajar Antikorupsi (BOBA) yang merupakan kolaborasi Satgassus Pencegahan Tipidkor dengan Universitas Islam Indonesia (UII). Isinya tentang pengalaman, pelajaran, dan pengetahuan yang didapatkan selama berjuang di garis depan pemberantasan korupsi dengan gaya tulisan yang menyenangkan untuk dibaca.
     

    Herry menyebut buku kedua itu mengupas tuntas 13 kasus korupsi dari berbagai sektor yang pernah ia tangani selama di KPK. Seperti Pelayanan Publik, Sumber Daya Alam, Politik, hingga Penegakkan Hukum, dengan analisis detail modus operandi, pola penyalahgunaan kekuasaan, serta dampak kerugian negara.

    “Sehingga buku ini dapat dijadikan alat pembelajaran praktis yang digunakan di ruang kelas, diskusi komunitas, maupun pelatihan bagi para penegak hukum,” ungkapnya.

    Eks Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK ini melanjutkan peluncuran kedua buku ini tidak muncul dalam ruang hampa. Menurutnya, karya ini adalah respons terhadap tantangan nyata yang dihadapi bangsa, di mana korupsi telah menjadi salah satu penghambat utama pembangunan.

    “Upaya ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam memperkuat gerakan antikorupsi,” katanya.

    Namun, Herry mengatakan tantangan tidak berhenti pada penyusunan buku ini saja. Melainkan juga harus memastikan bahwa materi yang dihadirkan dapat diimplementasikan secara efektif, terutama dalam dunia pendidikan.
     

    “Harapan kita adalah agar buku ini menjadi panduan untuk memasukkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi,” harapnya.

    Sebab, Herry menekankan korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan seluruh daya dan upaya. Buku yang diluncurkan disebut salah satu senjata dalam perjuangan panjang tersebut. Namun, hasil akhirnya bergantung pada komitmen semua pihak.

    Terakhir, Herry mengajak semua pihak menjadikan peluncuran buku ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad membangun Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. Bukan hanya untuk penegak hukum, tetapi untuk generasi penerus Bangsa yang kedepannya akan menakhkodai sebuah Bangsa yang besar, Bangsa Indonesia.

    “Semoga karya ini dapat menjadi cahaya kecil yang menerangi langkah kita menuju Bangsa yang bebas dari korupsi. Bangsa yang kuat karena dijaga oleh masyarakatnya yang menjunjung kejujuran dan keadilan, serta menginspirasi lebih banyak lagi pribadi-pribadi yang berdiri untuk kebenaran,” pungkasnya.

    Jakarta: Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menyebut korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal ini disampaikan bertepatan pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
     
    “Rasanya kita semua sepakat bawah korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya merusak tatanan kehidupan bangsa. Ia menghambat pembangunan, melemahkan institusi negara, merusak keadilan sosial, dan mengikis moral masyarakat,” kata Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Herry Muryanto di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
     
    Dalam momentum Hakordia ini, Satgassus meluncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi Lintas Disiplin, dan Buku Pembelajaran Antikorupsi sekaligus perkenalan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri). Momen ini juga sekaligus bersejarah bagi anggota Satgassus yang genap 3 tahun bergabung menjadi ASN Polri sejak 9 Desember 2021.
    Herry mengatakan ia dan Anggota Satgassus yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi ASN Polri untuk melanjutkan kontribusi bagi Bangsa dan Negara di bidang antikorupsi. Menurutnya, berdasarkan data, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
     
    “Sebagaimana terlihat dari skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang bukan lagi stagnan tetapi terus menurun dalam beberapa tahun terakhir,” ujar mantan Direktur Penyelidikan KPK itu.
     

    Herry menyebut data itu menunjukkan bahwa tantangan Indonesia tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan melalui pembentukan budaya antikorupsi yang kokoh. Di sini lah, kata dia, pendidikan memainkan peran sentral.
     
    Herry menuturkan pendidikan antikorupsi bukan sekadar transfer ilmu, tetapi sebuah proses transformasi nilai yang bertujuan menciptakan generasi yang tidak hanya memahami dampak korupsi, tetapi juga memiliki keberanian untuk melawan praktik-praktik koruptif. Untuk itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri meluncurkan buku Pendidikan Antikorupsi Lintas Disiplin, dan Buku Pembelajaran Antikorupsi.
     
    Herry mengatakan buku pertama, yakni Pendidikan Antikorupsi Transdisiplin merupakan langkah maju dalam merumuskan pendekatan pendidikan antikorupsi yang komprehensif. Buku itu menyajikan karya yang lahir dari pemikiran, dedikasi, dan pengalaman para penulis lintas disiplin yang mencakup perspektif
    hukum, ekonomi, sosiologi, politik, serta nilai-nilai moral dan etika.
     
    Penulis buku pun disebut penulis-penulis pilihan yang memiliki rekam jejak, kredibitlitas, dan komitmen yang tinggi dalam gerakan antikorupsi. Melalui pendekatan ini, pembaca diyakini dapat memahami korupsi bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai fenomena sosial, budaya, dan ekonomi yang membutuhkan solusi multi-dimensional.
     
    Sementara itu, buku kedua ialah Buku Orang Baik Belajar Antikorupsi (BOBA) yang merupakan kolaborasi Satgassus Pencegahan Tipidkor dengan Universitas Islam Indonesia (UII). Isinya tentang pengalaman, pelajaran, dan pengetahuan yang didapatkan selama berjuang di garis depan pemberantasan korupsi dengan gaya tulisan yang menyenangkan untuk dibaca.
     

    Herry menyebut buku kedua itu mengupas tuntas 13 kasus korupsi dari berbagai sektor yang pernah ia tangani selama di KPK. Seperti Pelayanan Publik, Sumber Daya Alam, Politik, hingga Penegakkan Hukum, dengan analisis detail modus operandi, pola penyalahgunaan kekuasaan, serta dampak kerugian negara.
     
    “Sehingga buku ini dapat dijadikan alat pembelajaran praktis yang digunakan di ruang kelas, diskusi komunitas, maupun pelatihan bagi para penegak hukum,” ungkapnya.
     
    Eks Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK ini melanjutkan peluncuran kedua buku ini tidak muncul dalam ruang hampa. Menurutnya, karya ini adalah respons terhadap tantangan nyata yang dihadapi bangsa, di mana korupsi telah menjadi salah satu penghambat utama pembangunan.
     
    “Upaya ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam memperkuat gerakan antikorupsi,” katanya.
     
    Namun, Herry mengatakan tantangan tidak berhenti pada penyusunan buku ini saja. Melainkan juga harus memastikan bahwa materi yang dihadirkan dapat diimplementasikan secara efektif, terutama dalam dunia pendidikan.
     

    “Harapan kita adalah agar buku ini menjadi panduan untuk memasukkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi,” harapnya.
     
    Sebab, Herry menekankan korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan seluruh daya dan upaya. Buku yang diluncurkan disebut salah satu senjata dalam perjuangan panjang tersebut. Namun, hasil akhirnya bergantung pada komitmen semua pihak.
     
    Terakhir, Herry mengajak semua pihak menjadikan peluncuran buku ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad membangun Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. Bukan hanya untuk penegak hukum, tetapi untuk generasi penerus Bangsa yang kedepannya akan menakhkodai sebuah Bangsa yang besar, Bangsa Indonesia.
     
    “Semoga karya ini dapat menjadi cahaya kecil yang menerangi langkah kita menuju Bangsa yang bebas dari korupsi. Bangsa yang kuat karena dijaga oleh masyarakatnya yang menjunjung kejujuran dan keadilan, serta menginspirasi lebih banyak lagi pribadi-pribadi yang berdiri untuk kebenaran,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MEL)