Kasus: Tipikor

  • Kapolri Pastikan Satgassus Tetap Eksis Meski Ada Kortas Tipikor Polri

    Kapolri Pastikan Satgassus Tetap Eksis Meski Ada Kortas Tipikor Polri

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap eksis, meskipun kini ada Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Jenderal Sigit mengatakan harapannya agar Satgassus Pencegahan Korupsi Polri semakin eksis menjalankan tugasnya yang bersifat preventif.

    “Sekali lagi saya ucapkan selamat atas peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi, dan juga tentunya kita harapkan ke depan Satgassus akan semakin eksis, di dalam terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Sigit di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2024).

    Jenderal Sigit menerangkan bahwa, Kortas Tipikor akan bertugas untuk menindak praktik korupsi. Meski begitu, Jenderal Sigit menekankan perbaikan sistem yang menjadi tugas Satgassus tetap harus dilakukan.

    “Karena di satu sisi penegakan harus kita lakukan namun di sisi lain perbaikan dan pencegahan, perbaikan sistem tentu harus seiring sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Dengan adanya dua elemen tersebut, eks Kabareskrim ini berharap semakin memperkuat komitmen Polri untuk memerangi kejahatan korupsi di Tanah Air.

    “Mudah-mudahan ini juga semakin bisa memperkuat komitmen Polri untuk mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi bersama dengan seluruh stakeholders yang lain,” imbuh Jenderal Sigit.

    “Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

    (ond/aud)

  • Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m – Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa.
    Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dan Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
    Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
    Sementara, Robert dituntut membayar uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36  (Rp 1,9 triliun).
    Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan seberapa banyak keduanya diperkaya dalam perkara ini.
    Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Awi dan Robert tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.
    Sementara itu, dalam persidangan yang sama, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rosalina membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    GELORA.CO – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Jaksa meyakini Harvey melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama satu tahun.

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara.

    “Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas jaksa.

    Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp300,003 triliun; terdakwa diuntungkan sebesar Rp210 miliar; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah jaksa.

    Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa suami aktris Sandra Dewi tersebut mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.

    Bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Pertemuan itu dilakukan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

    Dalam dakwaan, Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton.

    Biaya tersebut, menurut jaksa, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

    Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP). Kerja sama ini dilakukan dengan empat smelter swasta tanpa melalui studi kelayakan atau feasibility study.

    Selain itu, Harvey bersama empat smelter swasta sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama tersebut tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter dan perusahaan afiliasinya.

    Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi.

  • Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

    “Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Senin (9/12/2024).

    Tidak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, Jaksa mengancam akan melelang harta benda milik terdakwa.

    Jika hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan dikenai pidana tambahan.

    Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara setelah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Sebagai informasi, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.

    Sebagian keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 420 miliar.

    Jaksa juga menuduh Harvey menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk mentransfer dana kepada istrinya, artis Sandra Dewi, serta asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening atas nama Ratih diduga digunakan untuk kebutuhan rumah tangga Harvey dan Sandra.

    Sebagian besar uang tersebut juga digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk 88 tas bermerek, 141 perhiasan, properti dan aset di luar negeri, serta mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce. Dari seluruh tuduhan itu, jaksa kemudian menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

  • Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    ERA.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

    “Hari ini ditetapkan tiga tersangka dan penahanan perkara dugaan korupsi studio LPP TVRI Kepri, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Yusna menyebut, ketiga tersangka terdiri atas dua orang dari pihak swasta dan satu orang pegawai LPP TVRI Kepri. Mereka adalah Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangnan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultasi pengawas.

    Tersangka berikutnya DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

    Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 1 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, pembangunan fisik dan jasa konsultasi pengawasan.

    Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

    Para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Np 31 tahun 1999 tentang Tipidkor jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto menyebut penahanan para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

    “Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Desember sampai dengan 28 Desember mendatang,” katanya.

    Hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait perkara tersebut.

  • Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Jakarta

    Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut. Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 6 tahun kurungan.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

    Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

    Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

    (mib/fas)

  • Diduga Korupsi, 2 Kepala BKBM Pasuruan Kota Diamankan Kejaksaan

    Diduga Korupsi, 2 Kepala BKBM Pasuruan Kota Diamankan Kejaksaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal dan dana pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan. Dua orang kepala PKBM, yakni Iswanto dan Jumiati, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, sebagai bentuk komitmen Kejari Pasuruan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOP yang bersumber dari APBN tahun 2021-2023 dan dana pendidikan dari APBD dalam periode yang sama.

    Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka cukup rapi. Mereka diduga memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan cara seolah-olah telah membeli sejumlah barang untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar. Padahal, barang-barang tersebut tidak pernah dibeli atau bahkan kualitasnya jauh di bawah standar.

    “Misalnya, siswa seharusnya mendapatkan buku, tetapi hanya diberikan fotokopi. Begitu juga pengadaan barang seperti tong sampah yang ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Deni.

    Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Untuk kasus yang melibatkan Iswanto, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 621.687.121, sedangkan untuk kasus Jumiati, kerugian negara mencapai Rp 350.414.281.

    Atas perbuatannya, Iswanto telah ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan. Sementara itu, Jumiati yang memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik, dilakukan penahanan kota.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pengelola dana pendidikan, untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang merugikan masyarakat, khususnya para peserta didik. (ada/but)

  • Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik smelter
    timah
    swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
    Jaksa mengatakan, Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
    Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Harvey belum membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
    Adapun dalam pokoknya, jaksa menuntut Tamron dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT
    Timah
    Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Pidana dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Timah!

    Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Pidana dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Timah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis agar dipidana selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa menambahkan Harvey juga diminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

    Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan. 

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar. 

    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU

  • Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

    Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020.

    DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa penahanan terhadap DW dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan bukti yang kuat atas penyimpangan tersebut.

    “Hari ini kami menahan DW, Kepala Desa Crabak, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Agung Riyadi, Senin (9/12/2024).

    Menurut Agung, dana desa yang dikelola DW untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp783 juta dan tahun 2020 senilai Rp779 juta. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp343 juta.

    Agung menambahkan, modus operandi DW adalah menggunakan sebagian besar dana desa untuk keperluan pribadi, bukan untuk program pembangunan sebagaimana mestinya. DW bahkan telah mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya, meski Ia tidak merinci penggunaan tersebut secara spesifik.

    “Tersangka mengakui dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci untuk apa saja uang itu dipakai,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, DW juga didakwa melanggar Pasal 3 UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal bagi DW adalah 20 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara,” tutup Agung. [end/suf]