Kasus: Tipikor

  • Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dikarenakan tersangka berinisial DW itu, menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2019- 2020. Yakni dengan motif manipulasi sejumlah proyek fiktif dari anggaran tersebut.

    “Tersangka DW diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan 2020 dengan motif mengalokasikan anggaran untuk proyek fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (10/12/2024).

    Tersangka DW, kata Agung melakukan manipulasi anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya ratusan juta di tahun 2019-2020. Dengan membuat proyek fiktif dari alokasi tersebut, seperti pemeliharaan jalan, sumber air desa, taman, hingga penyertaan dana untuk Bumdes. Tahun berikutnya, pelaku melakukan aksi serupa.

    Agung menyebut bahwa dugaan kasus korupsi oleh tersangka DW itu dilakukan seorang diri. Mulai memanipulasi anggaran, nota hingga kebutuhan lainya. Anggaran tersebut diakui oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Pelaku bekerja sendiri, mulai menyusun anggaran, membuat nota dan sebagainya. Dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo pada hari Senin (09/12) kemarin, resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.

    Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020. DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. [end/beq]

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Emas Antam

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Emas Antam

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/12) hari ini.

    “Betul, besok (hari ini) tuntutan Budi Said,” kata penasihat hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dihubungi Senin (9/12).

    Selain Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan tuntutan terhadap Eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Avicena.

    Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.

    Konstruksi kasus

    Dikutip dari detikcom, dalam persidangan 17 September, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Budi Said.

    Andik menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam yang ternyata hasil kongkalingkong dan rekayasa pencatatan pembelian.

    Andik menjelaskan kasus ini berawal dari pinjam meminjam emas antara sejumlah yang difasilitas sejumlah pegawai BELM kepada Eksi selaku broker dari Budi Said. 

    “Ya jadi kronologinya saya tanya bagaimana ini bisa terjadi gitu ya. Kasus yang terjadi awalnya itu pinjam-meminjam katanya Pak, pengakuannya. Jadi kalau Eksi itu belinya 10 kg dikasih 15 kg, 5 kg dipinjamkan. Nah tetapi pas stok opname, janjinya pasti kembali, makannya pas stok opname pas, jadinya begitu. Namun pada bulan September itu terjadi peminjaman dan enggak balik emasnya, enggak balik sekitar waktu itu sekitar 50 kg. Akhirnya Ahamd Purwanto ini tidak bilang melakukan laporan sebenarnya, laporannya tidak ada selisih sehingga berlanjut sampai di Desember itu minusnya lebih tinggi lagi pak dan nggak balik emasnya,” jawab Andik.

    Andik membenarkan dalam skema ini, ada pembelian emas yang lebih dari pencatatan yang seharusnya.

    Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang dilakukan sejumlah pegawai Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.

    Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

    “Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” kata Kuntadi, 18 Januari 2024.

    Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

    Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.

    Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.

    “Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.

    Atas perbuatan rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

    TPPI Budi Said

    Terkait TPPU, Nurachman menyebut Budi selaku pembeli emas pada BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain dari hasil keuntungan tersebut.

    Keuntungan yang didapat Budi dalam kasus ini diduga berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000.

    Penerimaan itu disebut jaksa tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada PT. Antam.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Budi Said diduga berasal dari kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Budi Said melakukan penjualan emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank.

    Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

    Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (mab/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bawaslu Kota Bogor Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU ke DKPP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2024

    Bawaslu Kota Bogor Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU ke DKPP Megapolitan 10 Desember 2024

    Bawaslu Kota Bogor Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU ke DKPP
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat untuk menyampaikan laporan ini.
    “Sudah kita sampaikan, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Tentunya kita merekomendasikan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi,” ujar Supriantona, Senin (9/12/2024).
    Proses administrasi pelaporan saat ini sedang diselesaikan.
    “Sekarang masih pengadministrasian. Mungkin nunggu beberapa hari lagi hasilnya seperti apa, karena masih pleno,” tambahnya.
    Bawaslu Kota Bogor menilai Dede Juhendi melanggar kode etik setelah terbukti menerima uang sebesar Rp 30 juta untuk menjadi perantara dalam pengurusan perubahan nama calon Wali Kota Bogor Raendi Rayendra menjadi dr Rayendra.
    Uang tersebut diterima Dede pada 16 Agustus 2024 melalui transfer dari pihak Raendi Rayendra.
    Dede kemudian menyerahkan uang itu kepada seorang pengacara yang disebutnya sebagai jasa pembayaran perubahan nama. Ia juga diketahui menagih pembayaran jasa tersebut.
    Meski kasus ini tidak dikategorikan sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi, Bawaslu Kota Bogor tetap menganggap tindakan Dede melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam aktivitas politik secara personal.
    Bawaslu Kota Bogor telah menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini pada minggu lalu. Hingga kini,
    KOMPAS.com
    belum menerima tanggapan dari Dede Juhendi maupun pihak Raendi Rayendra terkait dugaan pelanggaran ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    JABAR EKSPRES – Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun.

    BACA JUGA:Suasana Duka Selimuti Kediaman Fathir yang Meninggal Saat Hendak Menonton Persib vs PSS Sleman di Solo

    Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

    Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Adapun dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, hingga Rp300 triliun. Dan Harvey telah menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp210 miliar, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Menjadi faktor yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey.

    BACA JUGA:Daily Login Bisa Dapat Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Sementara itu, fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutannya. “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU.

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih

    Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri belum ada wacana untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyo Wibowo mengatakan belum ada wacana untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

    “Belum, belum ada wacana. Sementara penarikan itu kalau kita lihat kalau memang ada hambatan nah sementara kami berjalan,” kata dia, Selasa (10/12/2024).

    Cahyo menyebutkan, pihaknya hanya berperan sebagai tim asistensi dan quality control untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

    “Perlu kami sampaikan juga posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ujar dia.

    Cahyo mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminta keterangan Firli Bahuri untuk memenuhi P19 atau petunjuk dari jaksa. Namun, agenda pemanggilan tersebut sempat ditunda atas permintaan penasihat hukum Firli.

    “Nah kemarin kan perkembangan terakhir kami melihat pernah dilakukan untuk dimintai keterangan khususnya di hari Kamia dan itu merupakan tindak lanjut dari dalam rangka pemenuhan P19 Jaksa,” jelas dia.

    Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli.

    Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

    (cip)

  • Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum

    Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum

    loading…

    Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi emas Antam di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas , Budi Said dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12/2024) hari ini. Pengusaha yang terkenal disebut Crazy Rich Surabaya itu tak dituntut sendiri, tapi juga bersama terdakwa lain.

    Jadwal sidang tuntutan Budi Said disampaikan penasihat hukumnya, Indra Sihombing saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    “Betul, besok (10/12/2024) tuntutan Budi Said,” kata Indra.

    Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena.

    Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.

    Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

    Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

    Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran.

    (abd)

  • Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

    Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

    Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Nawawi Pomolango menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) lebih banyak diisi dengan data abal-abal dan amburadul.
    Menurut Nawawi, banyak LHKPN yang diisi para wajib lapor tidak sesuai dengan harta kekayaan yang mereka miliki.
    “Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu,” kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).
    Ia mencontohkan, tedapat wajib lapor yang menyampaikan LHKPN dengan menyebut Fortuner seharga Rp 6 juta.
    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebut, meski tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi, tetapi tidak dilakukan dengan jujur.
    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta kita pengen beli juga 10 gitu kan,” ujar Nawawi.
    Menurutnya, KPK memiliki tiga kasus perkara korupsi yang lahir dari temuan tim LHKPN. Saat itu, kata Nawawi, ramai fenomena pejabat memamerkan kekayaan atau
    flexing.

    KPK kemudian melakukan pemeriksaan LHKPN dan menemukan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tidak mengisi LHKPN sesuai kekayaan yang mereka miliki.
    Ketiga pejabat itu adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
    “Apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” tuturnya.
    Nawawi mengaku pernah meminta Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN di KPK untuk memberi perhatian khusus kepada Mahkamah Agung.
    Menurutnya, terdapat pejabat tinggi di MA yang dinilai menyampaikan laporan LHKPN tidak wajar.
    “Dalam pengisiannya itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar atau Harta Disita

    Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar atau Harta Disita

    GELORA.CO  – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan. 

    Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu

  • Kejari Tuban Ungkap 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

    Kejari Tuban Ungkap 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

    Tuban (beritajatim.com) – Tahun 2024, kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Tuban ada 3 yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Dalam 3 perkara tersebut diantaranya yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD).

    Yang kedua, Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban dan yang ketiga, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

    Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo mengungkapkan 3 perkara tersebut merupakan capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban dan kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya,” ujar Imam Sutopo, Senin (09/12/2024).

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan, untuk perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APMD tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

    “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider selama 6 Bulan kurungan,” terang Yogi Natanael Christanto.

    Selain hukuman tersebut juga ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsider 2 tahun dan 8 bulan dengan didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 desa yang ada di Kabupaten Tuban.

    Saat itu, pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project Diskominfo-SP Tuban, pengadaan APMD justru diduga menjadi praktik tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 726.056.548 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

    “Lalu untuk terdakwa kedua yaitu Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider 6 bulan kurungan,” kata dia.

    Kemudian, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 833.072.559,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) atau subsider 3 tahun.

    “Jadi Ali Mahmudi ini selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban,” ungkap Yogi.

    Ali Mahmudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 27 desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 833.072.559 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).

    “Yang kedua, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai BUMD Kabupaten Tuban tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” bebernya.

    Sementara kasus yang ketiga, yaitu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban dengan pagu anggaran untuk kegiatan pekerjaan pembuatan Biopori sebesar Rp 974.556.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu).

    “Pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa di seluruh Kabupaten Tuban dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara,” pungkasnya. [ayu/ted]