Kasus: Tipikor

  • 15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Divonis Hari Ini

    15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Divonis Hari Ini

    loading…

    Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang vonis hari ini. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menjalani sidang vonis hari ini. Pembacaan vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.

    “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:

    1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.

    4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.

  • Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang pembahasan soal Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) jadi lembaga penyidik tunggal, masih terbuka. Saat ini pembahasan masih dilakukan.

    “Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menyebut ikut mewakili pemerintah di DPR ketika pembentukan KPK pada 2003. Ketika itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” tegasnya.

    Hanya saja, 20 tahun kemudian penegak hukum seperti, Polri dan Kejaksaan Agung disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi. Sehingga, muncul wacana lembaga penyidik tunggal meski penerapannya harus diikuti perubahan undang-undang.

    Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.

    “Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

  • KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 134 barang rampasan negara dengan nilai total Rp17 miliar melalui gelaran lelang online yang digelar dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

    “Nilai pemulihan mencapai Rp17 miliar rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tanak menerangkan barang lelang yang terjual terdiri dari antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, alat elektronik serta berbagai jenis perhiasan lainnya.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengemukakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Mungki menjelaskan barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang.

    Sebagai harga acuan, maka perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    “Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” tutur Mungki.

    Untuk mencapai aset yang optimal, lanjut Mungki, harus dilakukan upaya bersama ataupun sinergi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembalian keuangan negara.

    Masing-masing pihak terkait berupaya berkolaborasi, dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang rampasan.

    Menurut Mungki, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan pada pengelolaan barang rampasan. Di antaranya dengan menjaga nilai barang rampasan negara untuk meminimalisasi kerusakan dan kehilangan aset, menghemat biaya penggunaan apabila aset telah ditetapkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi, serta transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat.

    Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan bernilai keseluruhan Rp79,18 miliar. Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada Lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.

    Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual diantaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 terjual dengan nilai limit Rp1,575 Miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merk Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merk Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.

    Pada lelang sesi 1 berhasil terjual 2 lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.

    Dengan demikian secara keseluruhan telah terjual 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17,011,584,656,00 atau sebesar Rp17,011 Miliar. (Ant)

  • Soal Kortas Tipikor, Anggota Komisi III: Fokus Cegah Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara

    Soal Kortas Tipikor, Anggota Komisi III: Fokus Cegah Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung dan mempunyai harapan besar atas terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) oleh Polri. Menurut Sahroni, Kortas Tipikor sebaiknya fokus pada dua prioritas utama pemberantasan korupsi, yakni mencegah terjadinya korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

    “Saya titip kepada Kortas Tipikor untuk prioritaskan dua hal, yaitu pencegahan dan pemulihan kerugian negara. Karena itu yang saat ini paling kita butuhkan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Sahroni mengatakan, saat ini terdapat tiga  lembaga utama pemberantas korupsi, yakni Kejagung, KPK, dan Polri yang fungsinya baru diperkuat dengan pembentukan Kortas Tipikor. Menurut Sahroni, perlu kerja-kerja kolaboratif dan sinergis antara ketiga lembaga tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani kasus korupsi.

    Dia berharap Kortas Tipikor bisa mulai bekerja dengan membersihkan internal Polri dari dugaan kasus-kasus korupsi.

    “Tentu ini merupakan angin segar bagi negara dan masyarakat, sekaligus mimpi buruk bagi para koruptor. Tidak ada lagi yang bisa sembunyi dari jeratan hukum. Dan khusus untuk Kortas Tipikor, bisa coba mulai kerja dengan membersihkan internal kepolisian terlebih dahulu. Itu baru keren,” imbuh politikus Nasdem ini.

    Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap koruptor sekaligus pemilihan kerugian negara. Menurut dia, Kortas Tipikor harus fokus pada dua hal tersebut sehingga negara tidak terus menerus dirugikan.

    “Perketat pengawasan, biar para maling itu tidak punya kesempatan dan kalau pun tetap ada yang berani korupsi, tolong kejar untuk pemulihan kerugian negaranya. Kalau cuma sekedar pidana badan negara akan terus menerus merugi,” jelas Sahroni.

    Sahroni juga memperingati kepada seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat koruptif.

    “Saya peringatkan juga buat seluruh pihak untuk hindari sifat-sifat koruptif. Kinerja aparat penegak hukum kita nggak main-main, jadi sudah pasti bakal ketahuan,” pungkas Sahroni.

    Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Irjen Cahyono Wibowo, memperkenalkan Kortas Tipikor Polri pada acara peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2024).

    Irjen Cahyono menyebut, kewenangan dan operasional Kortas Tipikor hampir setara dengan KPK-Kejagung. Cahyono pun turut memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada saling salip-menyalip antara aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Diketahui Kortas Tipikor telah resmi berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

  • Kasus Kades Miliader Asal Gresik, Pelapor Ungkap Bukti Tambahan

    Kasus Kades Miliader Asal Gresik, Pelapor Ungkap Bukti Tambahan

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa, kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Sekapuk (MSB) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Laporan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang diserahkan kuasa hukum MSB ke Polres Gresik. Di sisi lain, berkas perkara kasus penggelapan aset yang menjerat Abdul Halim telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk tahap pertama.

    Kuasa Hukum MSB, Christofer Chandra Yahya, menjelaskan bahwa alat bukti tambahan berupa dokumen laporan penerimaan asli desa (PADes), realisasi belanja, dan pengeluaran mencurigakan selama Abdul Halim menjabat, telah diserahkan kepada penyidik.

    “Kami berharap bukti tambahan ini dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan kejelasan hukum atas kasus ini,” ujar Christofer, Rabu (11/12/2024).

    Christofer merinci sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Desa Sekapuk selama 2021-2023. Salah satunya, anggaran desa sebesar Rp 15,23 miliar yang sumbernya tidak jelas, serta perbedaan Rp 1,35 miliar antara PADes dan setoran desa. Selain itu, terdapat kelebihan penerimaan PADes hingga Rp 9,99 miliar.

    “Pengelolaan anggaran ini tidak tertib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Christofer mengungkapkan adanya realisasi belanja sebesar Rp 12,09 miliar untuk pembangunan wisata desa yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa. Ia juga menyoroti gaji Abdul Halim yang mencapai Rp 19,5 juta per bulan dengan dalih sebagai Komisaris BUMDes, meskipun tidak ada aturan atau kesepakatan terkait jabatan tersebut.

    Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus penggelapan aset telah dikirim ke Kejari Gresik untuk ditinjau lebih lanjut.

    “Berkas tahap pertama sudah kami kirim, dan kami menunggu hasil koreksi serta petunjuk dari Kejari,” jelasnya.

    Terkait laporan baru, Iptu Ketut menyebut Abdul Halim masih berstatus terlapor atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan tambahan berdasarkan audit Inspektorat.

    Secara terpisah, Kuasa Hukum Abdul Halim, Machfud, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, fokus mereka saat ini adalah pada kasus penggelapan aset.

    “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait laporan baru ini. Fokus utama kami adalah permohonan penangguhan penahanan klien,” tandasnya. (dny/but)

  • Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    GELORA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak punya kewenangan dalam menghentikan perkara korupsi atas tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Sahron Hasibuan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk meneruskan kasus tersebut ke pendakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Jadi bukan kita tidak hadir (di sidang praperadilan). Tetapi lebih kepada konteks, kejaksaan sebagai tergugat kedua. Dan materi gugatannya (praperadilan) itu, kan dihentikan (perkaranya). Dihentikan itu, bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawabnya,” ujar Sahron saat ditemui di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sahron menerangkan hal tersebut merespons soal absennya tim kejaksaan dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan nasib kasus yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Menurut Sahron dalam praperadilan kedua MAKI itu, menjadikan Kejati Jakarta sebagai turut tergugat kedua setelah Polda Metro Jaya. Dan kata Sahron, salah-satu objek praperadilan MAKI itu terkait dengan tudingan adanya penghentian perkara kasus suap dan gratifikasi, disertai pemerasan tersebut.

    Sahron menjelaskan, tanggung jawab kejaksaan dalam penuntasan sebuah perkara, salah-satunya memeriksa kelengkapan berkas dan barang-barang bukti yang disorongkan penyidik sebelum diajukan pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terbuka.  Terkait itu, pemeriksaan berkas Firli Bahuri yang sudah pernah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dikembalikan lantaran belum lengkap.

    Menurut Sahron, dalam setiap pengembalian berkas perkara itu, selalu disertai petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi. Dan kata Sahron, proses tersebut terakhir kali dilakukan pada Februari 2024.

    “Nah kewenangan untuk melanjutkan perkara itu, saat ini, atau untuk memenuhi petunjuk-petunjuk oleh jaksa penuntut umum tersebut, itu ada di Polda,” kata Sahron.

    Sebab itu, kata Sahron, soal praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawab. Pun kata Sahron, kejaksaan tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara Firli Bahuri.

    “Jadi dari mana kira-kira kita ada kewenangan untuk menghentikan yang sesuai dengan materi gugatan (praperadilan). Nggak ada. Yang punya kewenangan itu, adalah teman-teman di Polda Metro Jaya. Jadi nggak ada kewenangan kita menghentikan,” kata Sahron.

    Kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa kelanjutan yang jelas. Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka sejak November 2023 lalu. Dan hingga kini, kasus tersebut tak kunjung diajukan ke persidangan.

    Firli Bahuri, pun tak dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya masih di tangan tim penyidikan dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk pelimpahan ke persidangan. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk pelengkapan berkas, akan tetapi Firli Bahuri tak datang.

    Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pekan lalu menyampaikan, mangkraknya perkara kliennya itu karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya memang tak memiliki bukti-bukti tentang perbuatan korupsi, suap-gratifikasi, pun pemerasan yang dituduhkan. Karena itu, kata Ian, agar penyidikan kasus tersebut semestinya dihentikan.

    Ian mengaku sudah menyurati Kapolri Listyo Sigi Prabowo, pun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut dihentikan. Sementara MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dengan mangkraknya penanganan perkara tersebut.

  • Kasus Korupsi Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 hingga 4 Tahun Penjara – Page 3

    Kasus Korupsi Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 hingga 4 Tahun Penjara – Page 3

    Kemudian, terhadap terdakwa Rusbani, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

    Selanjutnya untuk terdakwa Suranto Wibowo divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    “Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar hakim.

    “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah,” lanjutnya.

  • Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara di kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp300,003 triliun.

    Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.

    “Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12).

    Hakim menilai ketiga terdakwa tersebut tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah, sehingga mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.

    “Menimbang bahwa tindakan terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo dan Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ucap hakim.

    Lima smelter dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan kerja sama dimaksud mengakibatkan pengeluaran yang tak semestinya oleh PT Timah sebesar Rp5 triliun.

    “Menimbang bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo dan PT Tinindo ke PT Timah sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086,” ungkap hakim.

    Amir Syahbana divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp325 juta subsider satu tahun penjara.

    Sementara Rusbani divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia tidak dikenakan uang pengganti.

    Kemudian, Suranto Wibowo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak ada uang pengganti.

    Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi pada Rabu (11/12/2024) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polda Papua.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (11/12/2024).

    Saksi yang dipanggil adalah Ridwan Rumasukun, yang menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur Papua; Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya, serta Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti.

    KPK belum membeberkan secara detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua.

    “Ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Provinsi Papua,” ungkap Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

    “Dari kegiatan tersebut, dilakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan,” tambah Tessa.

    KPK juga mengendus adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Papua ini. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum merilis secara resmi estimasi nilai kerugian yang timbul.

  • Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis tiga eks pejabat ESDM Bangka Belitung selama 2-4 tahun pidana dalam kasus korupsi timah. 

    Tiga pejabat dinas itu yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan ketiganya telah secara sah dan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Fajar di ruang sidang PN Tipikor, Rabu (11/12/2024).

    Fajar menambahkan khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Jika Rusbani tidak mampu membayar itu maka bakal diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas hakim.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

    Sebagai informasi, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel ini dinilai telah lalai dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Perusahaan yang memiliki IUJP bisa bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah.

    Adapun, para terdakwa juga disebut tidak melaporkan penyimpangan itu kepada Kementerian ESDM. Padahal, telah mengetahui ada penyimpangan dalam tata niaga timah itu.

    Dalam kasus ini, Amir, Rusbani, Suranto dan tersangka lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah di IUP PT Timah Tbk. tersebut.