Kasus: Tipikor

  • KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau dengan Pasal Pemerasan

    KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau dengan Pasal Pemerasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan pasal untuk Gubernur Riau Abdul Wahid beserta 2 tersangka lainnya terkait dengan gratifikasi dan pemerasan, bukan pasal suap.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan Abdul Wahid dalam perkara ini merupakan gubernur yang memiliki jabatan tertinggi dalam struktur pemerintah provinsi. Namun, jabatan tersebut justru disalahgunakan untuk memperoleh uang dari anak buahnya.

    “Kenapa bukan suap ini kan sudah dijelaskan tadi bahwa ada permintaan gubernur. Jadi kalau pemerasan itu yang aktif ini adalah pejabatnya. Orang yang punya peran, orang yang punya jabatan tertentu yang kemudian bisa dimanfaatkan jabatan itu sehingga kemudian dia bisa meminta sesuatu,” kata Tanak, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Tanak menambahkan, permintaan dari gubernur disertai ancaman berupa pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mematuhi perkataannya. Menurutnya, jika seseorang tidak memiliki kekuasaan, maka tidak mungkin melakukan hal tersebut.

    “Karena yang aktif adalah gubernur meminta berarti ini pemerasan. Bukannya nyuap. Kalau nyuap orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu kepada penguasa,” ujar Tanak.

    Tanak mengatakan, suap bertujuan agar penerima suap dapat memenuhi permintaan dari penyuap. Dalam perkara ini, kata Tanak, tidak mungkin kepala dinas meminta kepada gubernur dalam bentuk uang.

    Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga tersangka karena diduga melakukan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Ketiganya meminta para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP membagikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Namun, fee naik menjadi 5% atau Rp7 miliar dari total penambahan anggaran. Meski begitu, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan penyitaan aset bangunan Rp30,2 miliar di kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan gugatan itu.

    Pasalnya, keberatan dari pihak ketiga dalam kasus rasuah telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beritikad baik.

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Dia menambahkan, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gugatan PT Paramount Land terkait keberatan penyitaan aset terkait ruko senilai Rp 30,2 miliar di kasus timah telah dibenarkan oleh Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra.

    Andi mengatakan aset yang digugat itu berkaitan dengan terpidana Tamron selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    “Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar pada Rabu (6/11/2025). Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda jawaban dari Kejagung. Adapun, sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon telah divonis delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun di pengadilan tinggi (PT) Jakarta.

    Selain itu, Aon juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 3,5 triliun.

  • KPK Ungkap Gubernur Riau Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat

    KPK Ungkap Gubernur Riau Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat

    Bisnis.com, JAKARTA — Tindakan pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid telah dilakukan sejak awal menjabat. Dia menyebut bahwa matahari hanya ada satu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan pada awal menjabat, Abdul mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merencanakan pemerasan.

    “Jadi awal-awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD, seluruh dinas dikumpulkan termasuk juga dengan kepala-kepalanya yang dibawahnya dia, staff-staffnya salah satu yang dikumpulkan itu salah satu dinasnya adalah dinas PUPR dengan kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan,” kata Asep, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Pada momen itu, Abdul Wahid menyebut bahwa matahari hanya satu yang diartikan setiap kepala dinas harus tegak lurus kepada gubernur, di mana kepala dinas merupakan representasi dari gubernur.

    “Artinya ada gubernur dan kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi,” ujarnya.

    Pernyataan evaluasi dianggap oleh kepala UPT sebagai sinyal jika tidak menuruti perintah gubernur, maka akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. 

    Sampai pada Maret 2025, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau mengumpulkan 6 Kepala UPT untuk memberikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar. 

    Namun, saat Ferry melaporkan kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Arief meminta kenaikan fee sebesar 5% atau Rp7 miliar. Hasil kenaikan disampaikan dengan kode “7 batang.”

    Meski begitu, uang yang baru diserahkan sebesar Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar. Selama proses pengepulan uang, Ferry selalu diinstruksikan oleh Arief dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Abdul Wahid

    Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Abdul Wahid

    Bisnis.com, JAKARTA — Abdul Wahid kini resmi menjadi Gubernur Riau yang keempat tersandung kasus korupsi. Hal ini menambah daftar kasus rasuah yang dilakukan Kepala Daerah Provinsi Riau.

    Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M.Nursalam ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025) terkait kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    “Kami menyampaikan rasa keprihatinan kita bersama. Sebab, upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kali keempat yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, ” kata Wakil Ketua Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Sebelum Abdul Wahid, KPK juga mencatat tiga Gubernur Riau yang melakukan tindak pidana korupsi, berikut rinciannya:

    1. Saleh Djasit 

    Saleh merupakan Gubernur Riau periode 1998-2003 yang perdana melakukan tindak pidana korupsi terkait mark-up pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran menjadi Rp15,2 miliar. Uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2003.

    Proses hukum berlangsung pada tahun 2007 sampai 2008. Politikus Golkar itu terbukti merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

    Dia merupakan purnawirawan perwira TNI AD dengan pangkat akhir Letnan Jenderal. Dia juga pernah menjadi Danrem dan Pangkostrad.

    2. Rusli Zainal

    Rusli Zainal menjabat dua kali periode sejak 2003 hingga 2013. Kader Partai Golkar ini melakukan korupsi terkait gratifikasi untuk menerbitkan izin pemanfaatan hutan tanaman industri kepada 12 perusahaan.

    Kasus kedua adalah suap proyek pembangunan infrastruktur untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, adapun atas kedua perkara tersebut negara rugi Rp265 miliar.

    Sebelum menjadi gubernur, Rusli pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Indragiri Hilir (1991-2001) dan setelahnya menjadi Bupati hingga 2003.

    3. Annas Maamun

    Gubernur Riau periode 2014-2019 melakukan korupsi suap dan gratifikasi terkait alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau. Dia menerima suap dari pengusaha agar merubah kebijakan status lahan perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

    Kasus yang terjadi pada 2014 tak lama dari dirinya dilantik sebagai Kepala Provinsi Riau. Pada tahun 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.

    Namun Annas memperoleh Grasi dari Presiden ke-7 Jokowi pada tahun 2019. Meski begitu, pada 2022, Annas kembali terjerat ditangkap KPK karena kasus suap anggota DPRD Riau terkait pengesahan APBD 2014-2015. Dia divonis 1 tahun penjara. 

    Annas pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir periode 1999-2004 kemudian menjadi Bupati Rokan Hilir sampai 2014.

  • PKB Minta KPK Usut Tuntas Perkara Dugaan Pemerasan yang Jerat Gubernur Riau

    PKB Minta KPK Usut Tuntas Perkara Dugaan Pemerasan yang Jerat Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara yang membuat Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka.

    Dia mendesak agar KPK mencari pihak-pihak lainnya yang terjerat di kasus ini sehingga perkara terbuka secara terang benderang.

    “Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini, itu siapa yang di balik itu atau di belakang itu,” katanya kepada jurnalis, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Sebagai informasi, Abdul Wahid merupakan kader PKB di Provinsi Riau. Lebih lanjut, Cucun mengatakan internal PKB akan melakukan komunikasi untuk memutuskan nasib Abdul Wahid di partai tersebut, termasuk bantuan hukum yang diberikan.

    “Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para wakil ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil,” ucap Cucun.

    Namun, dia tetap menghormati putusan yang diberikan lembaga antirasuah. Meskipun dirinya heran karena kader partainya tersandung kasus korupsi. 

    Wakil Ketua DPR itu juga mengimbau kepada seluruh pihak mulai dari legislatif hingga eksekutif agar tidak melakukan korupsi karena telah diberikan kepercayaan oleh rakyat mengemban jabatan. 

    “Mengingatkan kepada seluruh kader yang menjadi kepala daerah atau juga yang sekarang menjadi baik eksekutif maupun legislatif di bawah, diberikan kepercayaan semua untuk melihat satu gambaran seperti ini menjadi catatan jangan sampai terjadi lagi,” tutur Cucun.

    Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga tersangka karena diduga melakukan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Ketiganya meminta para kepala UPT Dinas PUPR PKPP membagikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Namun, fee naik menjadi 5% atau Rp7 miliar dari total penambahan anggaran. Meski begitu, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset dari tersangka Satori terkait kasus dugaan gratifikasi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) terhadap sejumlah aset yang digunakan oleh yayasan penerima bantuan. Lokasi penyitaan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Untuk dua mobil ambulans, penyitaan dilakukan dalam bentuk penyimpanan sementara.

    Budi menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjadi tahapan awal dalam proses asset recovery.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Adapun Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta pembelian berbagai aset pribadi lainnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
    “Dalam lanjutan
    penyidikan
    perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
    Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
    Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Jalan Terus, Meski Prabowo Siap Tanggung Utang

    KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Jalan Terus, Meski Prabowo Siap Tanggung Utang

    Liputan6.com, Jakarta- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, penyelidikan dugaan rasuah proyek ketera cepat Whoosh akan terus berlanjut. Meskipun, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan siap menanggung beban utang proyek tersebut.

    Tanak menjelaskan, sifat dari penyelidikan hanya untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana. Jika memang tidak ada, artinya case closed.

    “Kalau ada kita bisa sampaikan kepada Presiden, ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Ketika ada tentunya Presiden juga akan menerima,” kata Tanak saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (6/11/2025).

    Tanak percaya, Prabowo adalah seorang pro pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari amanatnya dalam Asta Cita ketujuh tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Jadi kalau memang hasil penyelidikan memang terindikasi cukup bukti ada perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan,” tegas dia.

    Tanak memastikan, sebagai aparat penegak hukum, KPK tidak dilarang menyelidiki hal apapun yang diduga memiliki perkara pidana. Tujuannya, demi memastikan benar tidaknya dugaan tersebut.

    “Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum dan ketika hasil penyelidikan, oh memang tidak ada, jadi ada kepastian hukum bahwa itu tidak ada suatu indikasi tindak pidana korupsi,” jelas dia.

    Tanak menyatakan, sejauh ini ada beberapa pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal tersebut. Namun dia enggan mendetilkan siapa saja sosok tersebut.

  • KPK Yakin Presiden Prabowo Dukung Penuh Jika Ditemukan Korupsi di Proyek Whoosh

    KPK Yakin Presiden Prabowo Dukung Penuh Jika Ditemukan Korupsi di Proyek Whoosh

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Pimpinan KPK menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menerima temuan apa pun, termasuk jika benar-benar ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tujuan penyelidikan ini adalah mencari kepastian: ada atau tidaknya perbuatan korupsi.

    “Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kita juga bisa sampaikan kepada Presiden. Ketika ada, tentunya Presiden juga akan menerima,” ujar Tanak dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 6 November 2025. 

    Tanak percaya penuh pada komitmen Presiden Prabowo, yang telah mencantumkan pemberantasan korupsi dalam salah satu poin pentingnya, yaitu Asta Cita ketujuh. Hal ini menguatkan keyakinan KPK bahwa Istana tidak akan menghalangi proses hukum.

    Ia pun menjamin tidak ada larangan atau intervensi dalam proses ini. Ia menilai penyelidikan justru harus dilakukan agar tercipta kepastian hukum.

    “Tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan. Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” terangnya.

    Saat ini, tim penyelidik KPK masih fokus pada tahap awal, yaitu pengumpulan data dan informasi. Langkah ini dilakukan secara hati-hati agar KPK tidak salah dalam mengambil keputusan, termasuk menetapkan apakah perbuatan yang ditemukan benar-benar merupakan tindak pidana korupsi.

    “Kita memberikan kesempatan penuh kepada penyelidik untuk mengumpulkan data dan informasi,” pungkas Tanak.

    KPK diketahui telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi Whoosh sejak awal tahun 2025. Hingga November ini, lembaga antirasuah tersebut mengakui telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, namun identitas mereka masih dirahasiakan ke publik. 

  • Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan atau disebut jatah preman dari penambahan anggaran 2025 untuk pergi ke luar negeri.
    Uang yang seharusnya dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) justru digunakan untuk pergi ke Inggris hingga Brasil.
    Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
    “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.
    Abdul Wahid menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan
    fee
    kepada Abdul Wahid.
    Fee
    tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
    Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid.
    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘
    jatah preman
    ‘,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
    Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dana sejumlah Rp 1 miliar kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Setoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Kemudian pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.
    Dalam pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.