Kasus: Tipikor

  • Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Dia juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp1,108 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp1,108 triliun.

    Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.

    Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA),” beber jaksa, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

    Diberi Waktu Sebulan

    Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut jaksa.

    Dalam kasus ini jaksa meyakini, Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

    Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

    “Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.

    Hal Memberatkan dan Meringankan

    Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

    Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

    Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

    “Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan,” sambungnya.

     

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun di Kasus 1,1 Ton Emas Antam

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun di Kasus 1,1 Ton Emas Antam

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said selama 16 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

    Pengusaha properti itu juga dituntut harus membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana. 

    Dalam hal ini, jaksa meyakini bahwa Budi telah bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer dan kedua subsider.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga membebankan Budi membayar uang pengganti dengan 58 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait termasuk, mantan GM UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.

    Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said telah mengakibatkan kerugian negara Rp92,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1,07 triliun dalam kasus ini.

    “Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” tutut JPU pada Selasa (27/8/2024).

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!

    loading…

    Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas. Kemudian apa tanggapan Budi Said setelah dituntut oleh jaksa penuntut umum?

    “Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Budi tak banyak memberikan tanggapan. Dia kembali menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

    “Ya fitnah semuanya. Makasih ya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

    Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa.

    Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar dia.

    Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.

    Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).

    Jaksa menambahkan, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. 

    Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

    Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

    Selanjutnya, Budi Said disebut mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran

  • Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

    Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

    ERA.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sukartono menyatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 terbukti merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

    “Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (300 triliun),” ujar Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Kerugian tersebut, kata dia, juga disebabkan oleh perbuatan tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

    “(Mereka) tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar,” ucap dia.

    Sukartono mengatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter beserta perusahaan afiliasinya digunakan untuk kerja sama dengan PT Timah untuk melakukan penambangan di IUP PT Timah.

    Adapun lima smelter yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa beserta serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.

    Akibat RKAB tersebut, penambangan oleh pihak swasta di wilayah IUP PT Timah menjadi masif dan menyebabkan kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan, serta menimbulkan biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan bijih timah.

    Sukartono menjabarkan, biaya kerugian ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan Rp11,8 triliun. Dengan demikian, total kerugian lingkungan Rp271,06 triliun

    Lebih lanjut, Sukartono memaparkan bahwa kerugian senilai Rp271,06 triliun dapat pula dibagi berdasarkan kawasan yang dirusak.

    Sukartono membaginya menjadi dua kategori, yakni kerusakan lingkungan hidup di non-kawasan hutan dengan luas sekitar 95 ribu ha dengan kerugian sebesar Rp47,7 triliun; serta kerusakan lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 75 ribu ha senilai Rp223,3 triliun.

    Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,06 triliun berupa kerugian lingkungan. (Ant)

  • Hal Memberatkan dan Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

    Hal Memberatkan dan Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

    loading…

    Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

    “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

    Adapun hal yang memberatkan, JPU mengatakan terdakwa Budi Said membuat kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang.

    “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, dan 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.

    “Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.

    Sedangkan yang meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

    (rca)

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

    loading…

    JPU menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ujar JPU di ruang sidang.

    Selain itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

    Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

    Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

    Nurachman menuturkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.

    Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

    Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

    Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayaran.

    (jon)

  • Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabranimungkin tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Dalam persidangan pledoi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riza mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru bernasib naas dituduh mendukung tambang illegal.

    “Pada tanggal 6 April 2016, Saya diangkat menjadi Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Pada saat itu, tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kinerja PT Timah (Persero) Tbk yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah dan juga memperbaiki hubungan perusahaan yang pada saat itu tidak harmonis dengan stakeholder serta para karyawan, terlebih setelah terjadinya demonstrasi para karyawan yang menuntut pergantian Direksi PT Timah pada saat itu,” kata Riza dalam persidangan, yang dikutip Jumat (13/12/2024).

    Riza mengatakan, kala itu PT Timah (Persero) Tbk juga mengalami kesulitan cashflow, dan berpotensi tidak mampu membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan Tahunan. Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.

    Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum di bidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor. Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.

    Pada sektor Pertambangan Pemkab Bangka mengeluarkan Perda No.6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. Peraturan ini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan, termasuk penambangan timah secara massal di darat. Lokasi yang dimasuki masyarakat pada awalnya adalah lokasi-lokasi penambangan timah PT. Timah (Persero) Tbk.

    “Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” ungkap Riza.

    Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik (good mining practice). Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.

    “Menghadapi maraknya aktivitas penambangan inkonvensional dan masih marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijih timah baik berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat PT Timah (Persero) Tbk kesulitan untuk memperoleh bijih timah,” sebut Riza.

    Secara langsung, para smokel ini bisa menawarkan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat karena mereka tidak perlu membayar pajak atau royalti, demikian para smokel bisa mengambil bijih timah secara tanpa hak apapun, baik IUP maupun hak atas tanah, dan langsung mengekspornya tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.

    PT Timah Tbk sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

    Kehidupan ekonomi Masyarakat sudah terlanjur bergantung dengan aktivitas tambang inkonvensional. Penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan resiko konfliks sosial dengan masyarakat, bahkan termasuk pembakaran kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh masyarakat buruh tambang inkonvensional dan industri peleburan timah pada tahun 2006 dan pengrusakan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 5 Oktober 2012;

    Riza coba menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Upaya ini perlahan bisa membuat situasi menjadi kondusif, utamanya ke dalam atau internal terlebih dulu.
    “Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka Saya bersama Para Direksi baru lainnya kemudian melakukan roadshow dengan tujuan menemui seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan menemui karyawan operasional di fasilitas kerja perusahaan untuk mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan (stakeholder) serta para karyawan,” ujar Riza.

    Dari kunjungan roadshow tersebut, dihasilkan bahwa dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, maka PT Timah perlu melakukan beberapa hal, yaitu mengoptimalkan produksi dari peralatan kerja PT Timah (Persero) Tbk, meningkatkan pengawasan operasi terhadap aktivitas penambangan yang dilaksanakan mitra penambang PT Timah (Persero) Tbk serta perlunya mempersiapkan langkah langkah strategis untuk meningkatkan penguasaan cadangan bijih timah.

    Riza mendorong Direktorat Operasi PT Timah di melaksanakan program konservasi mineral melalui pengumpulan sisa hasil penambangan (SHP) melalui program jemput bola.

    “Program konservasi mineral ini dilaksanakan dengan mengumpulkan bijih timah dari masyarakat yang mengumpulkan bijih timah di lahan yang sudah pernah ditambang. Program ini merupakan implementasi pelaksanaan program konservasi mineral yang tercantum di Undang-Undnag No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri,” sebut Riza.

    Apalagi diamanatkan kepada setiap perusahaan pemegang IUP supaya wajib melakukan upaya peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan. Selanjutnya pasal 4 ayat (2) juga mengamanatkan bahwa mineral ikutan timah berupa zircon, rutil, ilmenit, monasit dan senotim wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri.

    “Program ini juga mengacu kepada Permen ESDM 34 tahun 2017 pasal 31 ayat (1) huruf s dan t, yang mengamanatkan untuk mengutamakan potensi lokal baik masyarakat setempat, pengusaha dan sumberdaya lokal yang ada disekitar lokasi operasi pertambangan, sekaligus menjadi dasar Perusahaan untuk melakukan upaya Penangkalan terhadap bijih timah yang dijual ke kolektor-kolektor dengan merangkul masyarakat dengan menjadikan kegiatan pengumpulan sisa-sisa hasil pengolahan atau pencucian sebagai bagian dari kegiatan produksi perusahaan dengan melakukan kerjasama kegiatan tersebut kepada masyarakat,” kata Riza.

    Namun, upayanya untuk menjalankan perusahaan sesuai regulasi harus berujung pada pidana. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan denda Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menyakini Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Karenanya Ia meminta majelis hakim untuk bersikap adil dalam memberi vonis. Pasalnya tidak ada sedikitpun niat untuk menyalahgunakan jabatan dan mencari manfaat dan atau keuntungan pribadi atau orang lain selain dari keuntungan PT Timah, Tbk. itu sendiri. Ia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah, Tbk. untuk mengikuti seluruh Peraturan yang berlaku.

    “Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan masih tetap mendapatkan fasilitas. Akan tetapi, Saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah, Tbk,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima semua hasil sidang vonis 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang digelar pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan apapun keputusan dari vonis kasus tersebut sejatinya untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.

    “Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat.

    Tessa menyebut nantinya hasil sidang vonis itu juga akan menjadi masukan kepada lembaga antirasuah untuk nantinya mengimplementasi transparansi di internal KPK.

    “KPK juga akan terus berkomitmen dalam rangka penegakan integritas baik pegawai KPK maupun pimpinan ke depannya. Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan,” tuturnya.

    Untuk informasi, 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (12/12/2024).

    Terkait hal ini, Kuasa Hukum eks petugas Rutan KPK sekaligus salah satu terdakwa, Wardoyo, Karina Mastha membenarkan bahwa kliennya dan ke-14 terdakwa lainnya itu bakal menjalani sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini.

    “Jadi hari ini memang agendanya pembacaan putusan. Kalaupun ada penundaan kemungkinan (digelar) besok,” kata Karina saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

    Jelang putusan ini, Karina pun berharap kliennya itu dapat dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

    Selain itu dirinya juga berharap status pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini diemban Wardoyo tidak dihilangkan pasca adanya putusan dari Hakim.

    “Harapan kami untuk terdakwa lima, terdakwa Wardoyo berharap hukuman seringan-ringanya dan Mudah-mudahan juga tidak menghilangkan status PNS mereka sehingga mereka bisa kembali bekerja setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

    Sebelum itu, para terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

    Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    Terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
     

  • Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Yasonna Laoly
    (YSL) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada Jumat (13/12/2024).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.
    “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK akan memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan korupsi pada 13 Desember 2024.
    Berdasarkan infromasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.
    “Benar, ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
    Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus korupsi apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.
    “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
    Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
    Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
    KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
    Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@
    kpk
    .go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
    Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
    Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
    Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.