Kasus: Tipikor

  • KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

    Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya hingga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur kepada wartawan, di Bogor, Jumat (13/9/2024).

    Sebagaimana aturan main di KPK, jika penanganan perkara sudah masuk penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Terkait hal tersebut, Asep belum membuka lebih jauh.

    Tersangka sekaligus kontruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak telah ditetapkan tersangka yang diantaranya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

    (rca)

  • 6
                    
                        KPK Geledah Bank Indonesia
                        Nasional

    6 KPK Geledah Bank Indonesia Nasional

    KPK Geledah Bank Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor
    Bank Indonesia
    , Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.
    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
    Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
    Namun, diketahui bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (
    OJK
    ).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan
    korupsi CSR
    itu telah masuk ke tahap penyidikan.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
    Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini diiringi dengan penetapan tersangka.
    Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang terjerat kasus ini maupun konstruksi perkaranya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    ERA.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa berkas itu diberikan pada hari Senin (16/12/2024) dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Dikatakan oleh Harli bahwa posisi kasus ini adalah ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.

    “Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga terdakwa tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.

    Setelah berkas ketiga terdakwa dilimpahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan.

    “Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ucap Harli.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

    Penyidik lantas melakukan penggeledahan pada enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim tersebut dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Setelah pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

  • 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

    JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

    Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    (rca)

  • Gus Muhdlor Terisak Bacakan Pleidoi, Berharap Bebas dari Tuntutan Hukum

    Gus Muhdlor Terisak Bacakan Pleidoi, Berharap Bebas dari Tuntutan Hukum

    Liputan6.com, Sidoarjo – Hujan tangis mewarnai sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/12/2024).

    Sesuai agenda sidang, giliran terdakwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Gus Muhdlor membacakan sendiri materi pembelaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani.

    Suasana haru menyelimuti ruang sidang sepanjang Gus Muhdlor membacakan nota pembelaan. Para tamu sidang terdengar menahan tangis.

    “Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya,” kata Gus Muhdlor.

    Menurut dia, sepanjang persidangan tidak ada bukti satupun yang mengarah ke dirinya terlibat secara langsung dalam pemotongan insentif pegawai BPPD.

    “Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya,” kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.

    Gus Muhdlor dalam nota pembelaannya juga menyinggung pribahasa Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga. Dia menggambarkan bagaimana citranya sebagai kepala daerah rusak hanya karena perilaku anak buahnya dalam rangkaian kasus hukum yang dihadapinya.

    Padahal menurut Gus Muhdlor, selama menjabat sebagai Bupati, pembangunan di Sidoarjo sangat progresif. “Berdasar indeks kinerja utama. Alhamdulillah semua nilai baik,” jelasnya.

    Dia mencontohkan, indeks pembangunan infrastruktur selama dia menjabat Bupati Sidoarjo mencapai nilai 0,843 point, jauh melampaui target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796.

    Pembangunan infrastruktur itu di antaranya pembangunan Flyover Aloha, Flyover Krian, Flyover Tarik, Betonisasi jalan di seluruh wilayah Sidoarjo, hingga pengembangan Alun-Alun Sidoarjo.

    Indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, walaupun tahunya hari itu masih tahun 2023.

    Termasuk pertumbuhan ekonomi. “Apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53,” ucap Gus Muhdlor.

    Gus Muhdlor juga mengungkap progres perolehan pajak semasa dia memimpin Sidoarjo. Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2020 hanya mencapai angka Rp 929 miliar, naik pada periode dia memimpin pada 2021 mencapai lebih dari Rp 1 Triliun.

    Pada 2022 naik lagi mencapai Rp 1,215 Triliun. “Dan terakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp 1,3 triliun. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 persen, atau sekitar Rp 373 miliar,” jelasnya.

     

  • Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara suap tiga hakim kasus Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Pelimpahan tersebut telah terdaftar di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Kejagung bakal menunggu jadwal persidangan ketiga hakim Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya terkait pelimpahan berkas tiga hakim Ronald Tannur tersebut.

  • 3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Berkas perkara milik ketiga Hakim PN Surabaya yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Mereka diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap atau grarifikasi Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (16/12/2024).

    Lebih jauh Harli menerangkan, ketiga terdakwa telah didakwa oleh Jaksa dengan beberapa pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dakwaan primer, ketiga Hakim itu juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tak hanya disitu, Jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” pungkasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. 

    Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

    Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Sidang Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Sampaikan Pledoi

    Sidang Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Sampaikan Pledoi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif H. Ahmad Muhdlor Ali yang menjadi terdakwa kasus pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo, menyampaikan pembelaannya dalam agenda pledoinya di pengadilan Tipikor, Senin (16/12/24).

    Pria yang akrap di sapa Gus Muhdlor itu menyampaikan segala prestasi yang diraih dalam kepemimpinannya. Kata dia, seorang bupati dinilai raport kinerjanya dinilai berdasar indeks kinerja utama.

    Beberapa hal itu disampaikan Ahmad Muhdlor diantaranya, indeks infrastruktur. Yang dimana capaian di tahun 2023 dengan nilai 0,843 point telah jauh melampaui target.

    Bentuk infrastruktur yang dimaksud adalah agenda betonisasi dalam rangka meningkatkan kualitas jalan di beberapa wilayah, serta beberapa titik flyover antara lain di Flyover Aloha, Krian dan Tarik.

    Bahkan, menurut Muhdlor target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796. Indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, walaupun tahunya hari itu masih tahun 2023. Artinya bahwa target yang harus dicapai dia selama lima tahun sukses dikerjakan hanya dengan waktu dua setengah tahun.

    “Pertumbuhan ekonomi, apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53. Indeks Pembangunan Manusia tahun 2023 saja, sudah jauh melampaui tahun 2026 dengan nilai 81,88 point, padahal target di tahun 2026 hanya 81,62 point,” kata Muhdlor dalam pembacaan pledoinya.

    Menurut data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah, tahun 2020 hanya mencapai angka kurang lebih Rp 929 Milyar. Saat Ahmad Muhdlor menjadi bupati, dia berhasil menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi 1 Triliun. Dan pada tahun 2022 mencapai kurang lebih Rp 1,215 Triliun.

    Dia menambahkan diakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp 1,3 Triliun. Sehingga kenaikan berturut – turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 %, atau sebesar kurang lebih Rp 373 milyar Rupiah.

    “Saat ini lah kesempatan saya untuk menyampaikan kepada khalayak, bahwa saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya dan menjadi nyaman selama saya memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini,” ungkap Muhdlor.

    Sementara itu, Penasehat Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menegaskan, apa yang disampaikan Ari Suryono dalam kesaksiannya terhadap Ahmad Muhdlor sangat berbeda dengan fakta yang disampaikan kliennya.

    Mulai dari pemberian uang dan persetujuan Ahmad Muhdlor untuk kegiatan keagamaan iparnya dikatakan Mustofa tidak benar dan yang bersangkutan tidak tahu soal hal tersebut.

    “Ahmad Muhdlor tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady. Apalagi untuk uang setoran yang diminta Rp 50 juta itu beliau tidak tahu dan itu akal-akalan supirnya Masruri. Dalam kasus ini memang benar tidak ada kerugian negara sama sekali,” terangnya.

    Mustofa berharap, pembelaan pribadi yang disampaikan Ahmad Muhdlor dan fakta-fakta lainya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. (isa/kun)

  • Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

    Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

    Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menangis saat menceritakan nasib kedua anaknya yang kini ia tinggal karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
    timah
    .
    Peristiwa ini terjadi ketika Rosalina membacakan nota pembelaan atau pleidoi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.
    Rosalina mengatakan, setelah dirinya ditahan penyidik kejaksaan, kehidupan dua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun berubah drastis.
    “Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian,” kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
    Menurut Rosalina, kedua anaknya kehilangan sosok ibu yang selama ini menjadi tumpuan hidup. Sebab, mereka telah ditinggal oleh ayahnya.
    Ketidakhadiran sosok ibu, kata Rosalina, menjadi lubang besar dalam dalam kehidupan dua anak itu.
    “Hal ini terus menerus menghantui pikiran saya sebagai seorang ibu,” ujar Rosalina.
    “Kedua anak saya kini hidup dalam kekosongan dan kehilangan sosok ibu, bahkan sekaligus ayah,” tambahnya.
    Belum memahami situasi saat ini, kedua anak itu bertanya kepada bibi mereka kenapa ibunya tidak pulang, tidak mengantar ke sekolah seperti biasa, dan tidak menemani persiapan ujian.
    “Pertanyaan-pertanyaan ini mengganggu saya setiap waktu karena saya tahu mereka masih kecil untuk memahami situasi ini,” kata Rosalina.
    Sebagai informasi, Rosalina merupakan salah satu petinggi smelter swasta yang tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, tidak ada dana korupsi yang mengalir ke kantong Rosalina.
    Jaksa hanya menuntut Rosalina dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Meski demikian, Rosalina dituntut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah

    Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah

    loading…

    Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah , Harvey Moeis dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (16/12/2024) hari ini. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

    Agenda sidang Harvey Moeis hari ini tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk pleidoi,” bunyi keterangan jadwal sidang Harvey Moeis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Senin (16/12/2024).

    Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).