Kasus: Tipikor

  • PH Siskawati Minta KPK Proses Hukum Sekretaris dan Kabid BPPD Sidoarjo

    PH Siskawati Minta KPK Proses Hukum Sekretaris dan Kabid BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Erlan Jaya Putra Penasehat Hukum Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo kembali meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses sekertaris dan Kabid lainya dalam kasus pemotongan insentif tersebut.

    Erlan Jaya Putra mengatakan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas ketidakadilan yang ia anggap menimpa Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yang disangkakan.

    “Jika Kasasi yang kami ajukan di MA ditolak, kami akan mendesak dengan sungguh-sungguh dan sekuat tenaga agar KPK bersifat adil dalam penegakan hukum untuk segera memproses sekretaris dan kabid BPPD Kab. Sidoarjo karna sudah jelas keterlibatannya,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/12/2024).

    Erlan Jaya Putra Penasehat Hukum Siskawati (istimewa)

    Erlan menambahkan, putusan Hakim pengadilan tinggi yg menyatakan bahwa putusan pengadilan Tipikor Surabaya tidak menyimpang tanpa disertai alasan-alasan hukum yang tepat mencederai asas hukum yang ia pahami.

    “Putusan hakim itu yang membuat kita sangat keberatan dan kita menyatakan Kasasi karna bagi kita Siskawati tidak pernah menikmati uang insentif karyawan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

    Menurutnya putusan dan surat dakwaaan jaksa maupun surat tuntutan Jaksa KPK, dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi Tipikor Surabaya Siskawati dituduh menikmati uang sebesar Rp 25 juta, tidak benar dan tak sesuai dengan fakta persidangan.

    “Kami tegaskan sekali lagi Siskawati tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan menurut kita itu merupakan tuduhan yg sangat zalim menyakitkan dan keterlaluan serta melukai hati terdakwa Siskawati dan tuduhan tersebut tidak beralasan secara hukum sedikitpun,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, tuduhan itu karna tanpa di sertai alat bukti, disamping itu uang Rp 25 jt yang merupakan cashback dari pihak hotel bukanlah lah uang insentif karyawan BPBD Sidoarjo akan tetapi uang kas APBD di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan yang menggunakan dana APBD dan uang tersebut tidak sedikitpun juga dinikmati oleh Siskawati.

    “Siskawati hanya mengelola uang yang dititipkan yang semuanya di pakai untuk kegiatan karyawan BPBD kabupaten Sidoarjo yg semua pengeluarannya dapat di pertanggung jawabkan,” katanya mengakhiri. (isa/but)

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2023, Siapa Sajakah Mereka?

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2023, Siapa Sajakah Mereka?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.

    Namun, dua nama tersangka tersebut belum diinformasi karena masih proses penyelidikan.

    Pihak KPK dalam waktu dekat berjanji akan membeberkan identitas tersangka serta duduk perkara secara detailnya kepada publik.

    KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

    “Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menggeledah beberapa ruang kerja di kantor pusat Bank Indonesia.

    Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kami temukan, barang bukti elektolronik kami sita,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

    “Betul, ada giat penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

    “Kami belum di-update oleh Direktur Penyidikan.”

    “Akan ada konferensi pers itu,” kata Nawawi Pomolango.

    Logo Bank Indonesia (BI) yang terpasang pada pagar komplek kantor BI. (tribunnews.com)

    KPK Geledah Kantor Pusat Bank Indonesia

    Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, Tim Penyidik KPK tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

    Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

    Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

    Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50.”

    “Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    BI menyatakan akan sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan KPK dan bersikap kooperatif.

    Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

    “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry Warjiyo.

    Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

    Meski KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diumumkan.

    KPK menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

    “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta lengkap mengenai kasus tersebut. (*)

  • Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ) pada Senin (16/12/2024) malam.
    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.
    Terakhir, Rudi mengatakan, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, ia tak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
    “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
    “Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.
    “Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi.
    Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
    Adapun penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat.
    Selain itu, ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kantor Pusat Bank Indonesia Tiba-tiba Digeledah Penyidik KPK, Berkaitan Kasus Apakah?

    Kantor Pusat Bank Indonesia Tiba-tiba Digeledah Penyidik KPK, Berkaitan Kasus Apakah?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

    Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

    Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

    Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50.”

    “Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    BI menyatakan akan sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan KPK dan bersikap kooperatif.

    Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

    “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry Warjiyo.

    Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

    Meski KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diumumkan.

    KPK menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

    “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta lengkap mengenai kasus tersebut. (*)

  • KPK Pamer Prestasi Setor Uang Rp 2,4 Triliun ke Negara

    KPK Pamer Prestasi Setor Uang Rp 2,4 Triliun ke Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan pencapaiannya dengan menyetor Rp 2,4 triliun ke negara hasil asset recovery atau pemulihan aset sejak 2020 hingga September 2024. Capaian ini disebut sebagai sumbangsih dan prestasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Selama periode 2020 sampai dengan September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Disampaikan Alex, pengembalian asset recovery mengalami peningkatan hingga 229% sejak 2020. Soal ini, KPK membuka peluang untuk melelang benda sitaan tanpa menunggu putusan peradilan demi mengoptimalkan asset recovery yang hasilnya akan disetorkan ke negara.

    “Ke depannya KPK juga turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, di antaranya melalui akselerasi lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK,” ungkapnya.

    Selain itu, KPK telah memanfaatkan gedung penyimpanan aset. Tempat itu diperlukan agar pengelolaan aset yang disita bisa lebih optimal sehingga nilainya terjaga.

    Tak lupa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut menjadi atensi KPK agar segera disahkan. Regulasi itu diyakini dapat mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi.

    “Partisipasi aktif dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

  • Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2024

    Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang Regional 17 Desember 2024

    Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
    Tim Redaksi
     
    LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Lhokseumawe
    ,
    Aceh
    , telah menyetorkan uang pengganti kasus
    korupsi
    Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.
    Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).
    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.
    “Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.
    Berikut daftar aset milik Hariadi yang akan dilelang:
    1. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna gold.

    2. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna hitam.

    3. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna Sierra Blue.

    4. Satu unit handphone Samsung ZFold 3 warna hitam.

    5. Satu unit rumah toko (ruko) beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 811).

    6. Satu unit ruko beserta tanah seluas 66 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 755).

    7. Satu unit ruko beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 857).

    8. Satu unit ruko beserta tanah seluas 67 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot (sertifikat Hak Milik Nomor 754).

    9. Satu bidang tanah seluas 258 meter persegi di Jalan T. Manyak, Desa Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 704).

    10. Satu unit rumah beserta tanah seluas 130 meter persegi di Komplek Asia Residence, Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 643).

    11. Satu unit mobil warna putih (nomor mesin L15B71626294, nomor rangka MRHFC1660GT610965).

    12. Satu lembar STNK mobil nomor polisi BK 1309 ACW warna putih.

    13. Satu unit sepeda motor Yamaha B3M M/T tahun 2021 nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

    14. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

    15. Satu unit sepeda motor Honda R5F04R25L0 M/T tahun 2020 nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.

    16. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.
    Feri menyatakan, proses lelang akan dilakukan dalam waktu dekat secara terbuka untuk publik. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
    “Kami usahakan secepatnya selesai proses lelang,” tegasnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara.
    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.
    Majelis hakim menilai Hariadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Dalam kasus ini, eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga menjadi terpidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus PEN Situbondo

    KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus PEN Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi (KPK) terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap EPJ (PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo), S (Wiraswasta), DAS (Wiraswasta), IW (Swasta), TBH (Swasta), dan T (Anggota/Mantan Anggota DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga memeriksa Ketua Pokja 2021, yakni berinisial KK, MR, DA, dan ZA. Tessa tidak menjelaskan identitas rinci para saksi yang diperiksa. Begitu juga dengan materi pemeriksaan terhadap para saki. “Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso Jl. Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur,” kata Tessa.

    Sebelumnya, penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
    Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    KPK disebut-sebut telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. [kun]

  • Pakar Hukum Unair Sebut Tantangan Penerapan NCB dalam Pemberantasan Korupsi

    Pakar Hukum Unair Sebut Tantangan Penerapan NCB dalam Pemberantasan Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi agenda prioritas, dengan berbagai langkah yang dipertimbangkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.

    Salah satu wacana yang tengah hangat dibahas adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan.

    Mekanisme NCB dianggap sebagai solusi yang efektif dalam memulihkan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus-kasus di mana pelaku sulit dijerat hukum.

    Menurut Hardjuno Wiwoho, Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyebut penerapan NCB di Indonesia memerlukan sejumlah perbaikan.

    “Untuk bisa diterapkan dengan baik, kita membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme NCB agar bisa berjalan efektif,” ujar Hardjuno di Surabaya, Selasa (17/12).

    Saat ini, perampasan aset dalam kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengharuskan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas. Hal ini, menurut Hardjuno, seringkali menjadi kendala dalam proses hukum pidana.

    “Banyak kasus yang terhambat karena pelaku meninggal dunia atau bukti tidak cukup untuk mendakwa. NCB memungkinkan negara untuk merampas aset meskipun pelaku belum dinyatakan bersalah,” tambahnya.

    Namun, Hardjuno mengingatkan bahwa penerapan NCB membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda, yaitu perdata, untuk menghindari tumpang tindih dengan hukum pidana. Meski berpotensi besar, penerapan NCB juga menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah resistensi dari sektor politik dan birokrasi.

    “Jika digabungkan dengan UU Tipikor, dikhawatirkan akan menciptakan hambatan dalam implementasi NCB,” jelasnya.

    Menurut Hardjuno, banyak kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor dari sektor politik dan birokrasi, yang mungkin akan menghalangi pelaksanaan mekanisme ini.

    “Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menerapkan NCB,” tegasnya.

    Selain itu, sistem pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset.

    “Perampasan aset tanpa pemidanaan harus dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia,” jelasnya.

    Hardjuno menekankan bahwa mekanisme ini harus menjaga prinsip keadilan, terutama terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Selain itu, kerja sama internasional juga dianggap krusial dalam upaya memulihkan aset yang disembunyikan di luar negeri.

    “Indonesia perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain yang sering menjadi surga bagi aset koruptor,” ujar Hardjuno.

    Dia mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia yang telah berhasil menggunakan NCB untuk memulihkan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri. “Dengan pendekatan yang tepat, NCB bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk memerangi korupsi,” tambahnya.

    Dengan penerapan NCB yang tepat, Hardjuno optimistis Indonesia dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kuncinya adalah konsistensi dan komitmen dari semua pihak. Jika ini bisa diwujudkan, tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi,” tutupnya.[asg/ted]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Selasa (17/12) , KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial S, HI, HM, DHC, EPW, dan FRA yang semua merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]

  • Pimpinan KPK Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Pimpinan KPK Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata lolos dari sidang perkara etik atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

    Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta hingga bukti terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata. 

    Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. 

    “Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK, Selasa (17/12/2024). 

    Dewas KPK berkesimpulan, pertemuan antara Alexander dan Eko yang diperkarakan itu dalam rangka pelaksanaan tugas. Alex, sapannya, pada saat itu menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko. 

    Pertemuan itu juga diikuti oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak yang melaporkan Alex ke Dewas berasal dari Forum Mahasiwa Peduli Hukum. Pelaporan itu disampaikan ke Dewas, Jumat (27/9/2024). Dalam laporan itu, Alex disebut melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK. Dia diduga melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Eko. 

    “Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK,” demikian keterangan Ketua Umum FMPH Raja Oloan Rambe, dikutip dari keterangan pers. 

    Dewas diminta untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu sesuai peraturan yang berlaku. FMPH menyebut akan melakukan aksi unjuk rasa jika dalam waktu 1×24 jam tidak memproses laporan terhadap Alex. 

    Di sisi lain, Alex juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui mekanisme pengaduan masyarakat ihwal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Pengaduan itu disampaikan pada 23 Maret 2024.

    Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) itu dan telah melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan serta membuat laporan informasi (LI). Hasilnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan dumas tersebut ke tahap penyelidikan. 

    “Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).