Kasus: Tipikor

  • Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp150 Miliar, Kantor Disbud Jakarta Digeledah Kejati

    Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp150 Miliar, Kantor Disbud Jakarta Digeledah Kejati

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

    Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud yang bersumber dari APBD 2023.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Tak main-main, anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.

    Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yaitu di kantor EO GR-Pro di Balan Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • KPK Periksa Bupati Situbondo dalam Kasus Korupsi PEN

    KPK Periksa Bupati Situbondo dalam Kasus Korupsi PEN

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dia diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi (KPK) terkait alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    “Hari ini Rabu (18/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap KS, Bupati Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (18/12/2024).

    Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/ Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Namun, Tessa tidak menjelaskan identitas secara resmi kedua pihak tersebut.

    “Penyidik juga memanggil AS (Swasta), AIW (Wiraswasta), FAS (Pelajar/Mahasiswa), LAA (Bidan), AS (PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo), dan AFB (Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara),” papar Tessa.

    Tessa juga tidak menjelaskan identitas rinci para saksi yang diperiksa. Begitu juga dengan materi pemeriksaan terhadap para saki. “Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso Jl. Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur,” kata Tessa.

    Sebelumnya, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    KPK disebut-sebut telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. [kun]

  • Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.

    Syahron mengatakan jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

    “Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron.

    Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai pendalaman sejak pihaknya mulai mengumpulkan data sebulan sebelumnya sejak November.

    Berdasarkan hasil pengumpulan data tersebut, Kejati telah menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

    Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Namun Syahron belum mengungkap kegiatan yang dimaksud.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

    Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron mengatakan penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda.

    Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

    Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

    (thr/chri)

  • Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
    Harvey Moeis
    mengatakan bahwa dia, keluarganya, maupun terdakwa lainnya dalam
    kasus timah
    tidak pernah punya, melihat, bahkan menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun.
    Diketahui, dalam surat tuntutan, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam tuntutan jaksa.
    “Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” kata Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini juga mengaku janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan
    korupsi timah
    .
    Apalagi, menurut dia, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.
    Harvey menyebut, ahli malas menjawab saat dirinya, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
    Demikian juga, dia mengatakan, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.
    Oleh karena itu, Harvey mengaku, dia masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus timah.
    Bahkan, Harvey berani menilai bahwa auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena
    prank
    oleh ahli tersebut.
    “Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-
    prank
    oleh ahli,” tutur Harvey.
    Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati, Ratusan Stempel Palsu Disita
                        Megapolitan

    9 Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati, Ratusan Stempel Palsu Disita Megapolitan

    Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati, Ratusan Stempel Palsu Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita ratusan stempel yang dipalsukan saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024).
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, ratusan stempel ini dipalsukan diduga untuk pencairan dana anggaran dinas.
    “Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu.
    Selain stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa barang, seperti laptop, ponsel,
    personal computer
    ,
    flashdisk
    , serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut.
    Ada juga sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.
    Adapun Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
    Syahron mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023.
    “Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam keterangannya, Rabu.
    Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan Jakarta; kantor
    event organizer
    GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    Syahron menjelaskan, Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.
    Dari hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

    KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memetakan tiga jenis kegiatan yang berpotensi tinggi terjadinya korupsi di daerah, termasuk di Jawa Timur, yang mengakibatkan sejumlah kepala daerah tersandung masalah hukum. Pemetaan ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) tahun 2024 di Gedung Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (18/12).

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Eli Kusumastuti, mengungkapkan bahwa ketiga kegiatan tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Dari ketiga area tersebut, pengadaan barang dan jasa tercatat sebagai yang paling banyak memicu kasus korupsi.

    “Ada tiga kegiatan yang rawan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Tiga kegiatan ini sangat rawan dan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan korupsi,” jelasnya.

    Eli menekankan bahwa potensi korupsi di Jawa Timur sangat besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain luas wilayah yang mencakup 38 kota/kabupaten serta besarnya anggaran yang diterima, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kombinasi faktor-faktor ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya korupsi oleh oknum kepala daerah dan jajaran di bawahnya. Mengingat potensi korupsi yang cukup besar di Jawa Timur, KPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat sistem pengawasan pada seluruh kegiatan administrasi pemerintahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    KPK menilai bahwa fungsi pengawasan yang ada belum dilaksanakan secara optimal, sehingga masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Sehingga KPK menekankan pentingnya komitmen dan sistem yang transparansi.

    “Kami berharap agar implementasi komitmen ini dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan hanya setengah. Meski sekarang Pemprov Jatim telah meningkatkan upaya oengawasan,” tambahnya.

    Menanggapi pemetaan potensi korupsi oleh KPK, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan transformasi digital dalam berbagai layanan publik dan pemerintahan. Implementasi sistem digital, seperti e-commerce dan e-catalog, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meminimalisir potensi korupsi.

    “Tidak ada layanan publik yang tidak kita sentuh dengan teknologi dan inovasi dalam rangka efisiensi serta akuntabilitas dan kemudahan untuk rakyat. Semua layanan yang kami berikan by digital,” terangnya.

    Adhy Karyono juga menyinggung kasus korupsi yang menjerat beberapa kepala daerah di Jatim. Ia mengharapkan agar para kepala daerah lainnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi staf yang dipimpinnya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. (ada/kun)

  • KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur peride 2019 – 2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Rabu (18/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Para saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, dengan inisial GS, GTP/TPG, GHS, GW, AIZ, AT, dan BD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan.

    KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/suf]

  • Harvey Moeis di Sidang Pleidoi: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

    Harvey Moeis di Sidang Pleidoi: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) memberi pesan kepada anak-anaknya yakni Raphael Moeis dan Mikhael Moeis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia menyatakan dirinya bukan koruptor.

    “Anak-anakku Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun apalagi uang negara dan papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” ujar Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

    “Apa pun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti. Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan,” sambungnya.

    Dalam kesempatan itu, Harvey menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya karena tidak bisa terus menemani dan memberikan kasih sayang.

    “Malaikat-malaikatku, maafkan papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” ucap dia.

    Ia berharap kedua anaknya tetap kuat dan kelak dapat mengerti situasi yang saat ini sedang dihadapi.

    “Nanti kalau kalian sudah bertambah besar, papa harap kalian bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi kita, dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil,” tutur Harvey.

    “Namun, satu hal yang papa tekankan, jangan jadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan, jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun kalian berada,” sambungnya.

    Bantah rugikan negara

    Harvey membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya bersama sejumlah terdakwa lain telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun. Ia menyesalkan permohonannya akan perhitungan kerugian ditolak mentah-mentah.

    “Sampai dengan detik pembacaan pleidoi ini, saya masih sangat bingung Rp300 triliun ini datangnya dari mana Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia juga sama (bingung),” kata Harvey.

    Menurut dia, masyarakat Indonesia dikerjai atas perhitungan kerugian negara yang mencapai triliunan tersebut. Ia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan gaung kerugian negara yang belum pasti dan nyata dimaksud.

    “Faktanya, kita semua sudah kena prank sama ahli yang mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin majelis tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” ujar Harvey.

    “Cukup saya saja yang terakhir Yang Mulia yang menjadi korban kemalasan dan kesembarangan penghitungan ahli seperti ini, yang bisa saya lakukan hanyalah mendoakan semoga saudara ahli jadi rajin dan tidak malas lagi,” ucapnya.

    Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Harvey dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Harvey bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.

    Adapun Helena telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

    (ryn/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Diperiksa Sebagai Ketua DPP – Page 3

    Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Diperiksa Sebagai Ketua DPP – Page 3

    Mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024).

    Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat buron KPK, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Yasona bersama tim hukumnya telah tiba di gedung KPK pada pukul 09.49 WIB.

    Terlihat Yasona turun dari mobil dengan memakai kemeja putih berselimut jaket cokelat menenteng map biru jelang pemeriksaan. Ketua DPP PDIP itu juga enggan memberikan statement soal pemeriksaannya hari ini.

    “Nanti ya…nanti,” kata Yasona kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Setelahnya, dia langsung masuk ke dalam Lobby KPK ke meja resepsionis dan langsung diarahkan naik ke ruang pemeriksaan.

    Sebagai informasi, pemanggilan Yasonna bukanlah penyidikan baru. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemanggilan yang bersangkutan adalah bagian dari pengembangan dari penyidikan kasus dugaan rasuah dilakukan Harun Masiku.

    “Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujar Tessa.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

     

  • Ketua KPK Minta Jajarannya Koordinasi dan Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

    Ketua KPK Minta Jajarannya Koordinasi dan Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti soal penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Dia meminta jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk menjalin koordinasi maupun supervisi terkait penanganan kasus tersebut.

    “Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu karena pasal yang disangkakan antara lain pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Namun, Nawawi menekankan opsi supervisi tak mesti langsung dilakukan terkait kasus Firli Bahuri. Dia menyebutkan perlu adanya langkah koordinasi terlebih dahulu.

    “Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ucap Nawawi.

    Nawawi menegaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi maupun supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Opsi itu bisa dilakukan terutama terhadap penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut.

    “Itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang antara lain itu, berlarut-larut tanpa kejelasan,” tutur Nawawi terkait kasus Firli Bahuri.