Kasus: Tipikor

  • Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi – Halaman all

    Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, buka suara terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud).

    Dilansir Tribun Jakarta, Teguh memastikan Kepala Disbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana, akan segera dinonaktifkan dari jabatannya.

    “Insyaallah itu akan menjadi pertimbangan yang matang. Paling tidak (dinonaktifkan) untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut,” ucapnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).

    Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengenai dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp150 miliar ini.

    “Kami menghormati (proses penyidikan) dan kami bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” ujarnya.

    Selain Iwan, dugaan korupsi ini juga ikut menyeret nama Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana.

    “Kemarin penggeledahan kurang lebih dimulai pukul 10.40 WIB dan sampai jam 12 malam masih dilakukan di lantai 14 dan 15, ruang kadis dan ruang kabid.”

    “Selain itu menurut informasi, penggeledahan juga terjadi di tempat lain, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO,” sambungnya.

    Lantas berapa harta kekayaan Iwan? Berikut datanya, dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Kekayaan Iwan

    Iwan Henry Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

    Berdasarkan data dari LHKPN, Iwan memiliki kekayaan sebesar Rp9.668.585.623 (Rp9,6 miliar).

    Dirinya tercatat mempunyai empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dengan total nilai Rp9.300.000.000.

    Lebih lanjut, Iwan memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Honda City Z tahun 2000 senilai Rp70.000.000.

    Aset lain yang dimiliki Iwan Henry adalah kas dan setara kas sejumlah Rp1.098.585.623.

    Adapun Iwan Henry Wardhana tertulis mempunyai hutang sebesar Rp800.000.000.

    Kantor Disbud Digeledah

    Diberitakan sebelumnya, Kantor Disbud yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta.

    Penggeledahan dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan Disbud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.

    Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Soal Dugaan Korupsi Rp150 M di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pj Gubernur Pastikan Nonaktifkan Kadis Iwan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)

  • Kejati Jakarta Periksa 2 Pejabat Pemprov Terkait Kasus Korupsi

    Kejati Jakarta Periksa 2 Pejabat Pemprov Terkait Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta mencecar Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana terkait dugaan kasus korupsi manipulasi anggaran.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengemukakan bahwa tim penyidik tidak hanya memeriksa Iwan Henry Wardhana tetapi juga Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan Owner Event Organizer GR-Pro berinisial GAR.

    Dia menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta

    “Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Syahron juga menjelaskan alasan penyidik memeriksa ketiga saksi tersebut yaitu untuk mengkonfirmasi sejumlah barang sitaan agar perkara korupsi tersebut semakin terang.

    “Ini bagian dari prosedur hukum. Semuanya kami periksa untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi,” kata Syahron.

  • Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Jakarta

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa oleh jajaran penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    “Betul (tengah diperiksa),” kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa dilansir Antara, Kamis (19/12/2024). Dia menjawab pertanyaan soal pemeriksaan kepada Budi Arie hari ini.

    Arief belum memerinci terkait substansi pemeriksaan kepada Budi Arie. Dia meminta hal itu ditanyakan lebih lanjut kepada Polda Metro Jaya.

    “Tanyakan ke Dirrekrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Arief.

    Budi Arie telah tiba di gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kepada Budi Arie sampai saat ini masih berlangsung.

    Polda Metro Jaya diketahui telah membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Atas pengungkapan tersebut, Budi Arie merespons positif langkah kepolisian menangkap sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komdigi atas tuduhan terlibat dalam judi online.

    “Bagus itu, sebagai langkah aparat penegak hukum kita apresiasi,” katanya.

    Budi Arie, yang menjabat Menkominfo pada Kabinet Indonesia Maju sejak 17 Juli 2023, menyerahkan seluruh upaya penegakan hukum terhadap mantan anak buahnya kepada polisi.

    (fyk/fyk)

  • Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Jakarta

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa oleh jajaran penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    “Betul (tengah diperiska),” kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa dilansir Antara, Kamis (19/12/2024). Dia menjawab pertanyaan soal pemeriksaan kepada Budi Arie hari ini.

    Arief belum memerinci terkait substansi pemeriksaan kepada Budi Arie. Dia meminta hal itu ditanyakan lebih lanjut kepada Polda Metro Jaya.

    “Tanyakan ke Dirrekrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Arief.

    Budi Arie telah tiba di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kepada Budi Arie saat ini masih berlangsung.

    Polda Metro Jaya diketahui telah membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Bagus itu, sebagai langkah aparat penegak hukum kita apresiasi,” katanya.

    Budi Arie yang menjabat sebagai Menkominfo pada Kabinet Indonesia Maju sejak 17 Juli 2023 itu menyerahkan seluruh upaya penegakan hukum terhadap mantan anak buahnya kepada polisi.

    (ygs/imk)

  • Menteri Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Terkait Judi Online?

    Menteri Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Terkait Judi Online?

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hari ini, Kamis (19/12/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa. 

    “Betul,” ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2024). 

    Meski demikian, Arief tak tak mengungkap Budi Arie diperiksa dalam kasus apa. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ). 

    “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” sambung Arief. 

    Sekadar informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, kementerian tersebut dinamakan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi. 

    Kini, Budi Arie menjabat Menteri Koperasi di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jabatan Menkomdigi dijabat oleh Meutya Hafid. 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

    Dalam catatan Bisnis, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online. Dari puluhan tersangka itu, 10 tersangka merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli.

    Staf ahli itu adalah Adhi Kismanto alias AK yang bertugas untuk menyaring dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

    Sementara sisanya, berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Kesembilan orang ini berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.

    Sebagai informasi, selain kasus korupsi dan tindak pidana asal, Polisi juga tengah mengusust kasus TPPU pada perkara judi online ini. Dalam kasus TPPU tersebut, Polisi telah meringkus dua tersangka berinisial D dan E.

  • Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

    Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis meminta maaf dan memberikan pesan kepada kedua anaknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Harvey meminta maaf kepada anaknya, Rafa dan Mika, karena tidak bisa hadir di usia emas mereka.

    Ia memberi pesan ketika kelak keduanya sudah tumbuh besar, jangan menjadi seperti mereka yang menghakimi keluarga orang lain.

    Anak-anaknya diminta untuk tetap berbuat baik kepada siapapun dan dimanapun, sekalipun dihadapkan pada situasi ketidakadilan.

    “Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimanapun kalian berada,” kata Harvey.

    Suami dari aktris Sandra Dewi ini juga berharap kelak anak-anaknya bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai kehendak dan ekspektasi.

    Pada kesempatan itu Harvey juga berpesan kepada kedua anaknya agar jangan pernah berpikir bahwa ayahnya memberikan nafkah dari sumber uang hasil korupsi.

    Ia meminta ketika anak-anaknya sudah tumbuh dewasa, untuk jangan pernah percaya dengan perkataan atau informasi digital yang menyebut demikian. 

    “Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitikpun pikiran papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta,” kata Harvey.

    Sementara pesan bagi istrinya Sandra Dewi, Harvey berterima kasih karena sudah menjadi istri yang tegar dan setia dalam setiap situasi. 

     

    Terlebih ketika kasus timah ini menyeretnya dan membuat istrinya seolah diparadekan demi kepentingan publisitas kasus. Karir hilang, nama baik tercoreng, dihujat dan dicaci maki. 

     

    Harvey menyebut Sandra Dewi bisa saja melawan, tapi ajaran agama membuatnya ingat bahwa ketika ada kekuatan besar yang tengah menindas, yang perlu dilakukan hanyalah diam.

     

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” kata Harvey.

     

    Menutup pleidoinya, Harvey berpesan kepada Sandra Dewi untuk selalu mengajak kedua buah hati berdoa, agar wajib militer -yang dijadikan alasan Harvey tidak di rumah karena terjerat kasus- bisa segera selesai.

     

    Ia pun baru menyadari betapa berharganya jika diminta anak-anak maupun istri untuk pulang ke rumah lebih cepat.

     

    Dirinya kemudian memberikan pesan kepada para suami dan bapak-bapak di Indonesia, bahwa jika ada permintaan pulang dari anak dan istri sudah selayaknya disyukuri. Sebab tidak ada yang tahu situasi apa yang bisa merenggut kondisi itu di hari – hari berikutnya.

     

    “Sekarang kita susah lagi, dan kamu tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan dan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi aja, masak susah terus. Titip anak anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai. Suami suami, bapak-bapak diluar sana, bersyukurlah kalau ditelpon istri, ditelpon anak disuruh cepat pulang, ternyata itu priceless,” kata Harvey.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

    5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis curhat mengungkapkan isi hatinya soal keluarga dan apa yang dialaminya setelah terjerat kasus korupsi.

     Ingatkan para suami

    Harvey Moeis menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.

    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.

    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.

    Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 

    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.

    2. Puji Sandra Dewi Sosok Kuat

    Harvey Moeis  mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.

    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.

    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.

    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.

    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan.

    Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.

    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.

    3. Klaim Istrinya Dimanfaatkan

    Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.

    Akan tetapi dilain sisi, menurut Harvey, Sandra juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

    Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.

    “Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.

    4. Janji setia di pernikahan

    Harvey Moeis juga mengatakan  istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.

    Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.

    “Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun,” pungkasnya.

    5. Papa Bukan Koruptor

    Harvey Moeis  juga menekankan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.

    “Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi,” kata Harvey di ruang sidang.

    Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.

    Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.

    “Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja,” ucapnya lirih.

    Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.

    Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.

    “Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada,” pungkasnya.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi

    KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2013-2014 tidak disertai dengan kajian risiko dan studi kelayakan.

    Pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu berasal dari perusahaan Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Kasus LNG Pertamina yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat bekas Direktur Utama Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Pada Selasa (17/12/2024), penyidik KPK memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PT Pertamina (Persero) 2013-2017 Heru Setiawan. Pemeriksaan Heru dilakukan setelah dua minggu sebelumnya saksi batal diperiksa.

    “Pemeriksaan terkait bahwa pengadaan LNG Corpus Chirtie 2013-2014 tidak terdapat kajian resiko dan study kelayakan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, usai Karen dijatuhi vonis penjara sembilan tahun, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut di lingkungan Pertamina. Penyidik mengendus terjadi tindak pidana korupsi pada empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam penyidikan kasus ini yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Kedua tersangka tersebut berinisial HK dan YA, yang merupakan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    KPK lalu menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 (sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI). 

    Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.

    KPK juga tengah mengincar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta pada kasus tersebut. Pada tuntutan jaksa, uang pengganti itu awalnya dibebankan kepada Corpus Christie Liquefaction. KPK menyebut bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di AS untuk mengincar asset recovery dalam kasus LNG tersebut. 

  • Suparta Menyesal Kerjasama dengan PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara – Halaman all

    Suparta Menyesal Kerjasama dengan PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin Suparta mengaku ketiban sial ketika memutuskan jalin kerjasama dengan PT Timah Tbk.

    Pasalnya menurut Suparta, niat hati membantu perusahaan negara meningkatkan produksi timah milik PT Timah Tbk, namun ia justru harus mendekam di jeruji besi imbas dituduh korupsi dan rugikan negara senilai Rp 300 triliun bersama terdakwa lain.

    Adapun hal itu Suparta tuangkan dalam nota pembelaannya atau pleidoi menyikapi usai dituntut Jaksa penuntut umum 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    “Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” terang Suparta dari kursi terdakwa.

    Mengenai hal ini, Suparta awalnya juga mengaku enggan bekerjasama dengan PT Timah dalam bisnis penyewaan smelter yang bertujuan meningkatkan produktivitas bijih timah.

    Pasalnya menurut dia, bisnis yang ia jalani bersama PT RBT sejauh ini sudah cenderung aman dan ia pun nyaman menjalankannya.

    “Hal pertama yang saya rasakan adalah sebenarnya saya malas Yang Mulia untuk membantu. Karena saya sudah cukup nyaman dengan bisnis timah yang saya jalani, bisnis saya sudah tenteram dan sudah tidak ada ambisi lagi,” ucapnya.

    Sementara itu di sisi lain, Suparta juga menyadari bahwasanya menjalin kerjasama dengan perusahaan BUMN cenderung memiliki resiko cukup besar.

    Terutama perihal proses pembayaran yang ia ketahui kerap macet jika berurusan dengan perusahaan pelat merah tersebut.

    “Dan ternyata terbukti Yang Mulia, pembayaran telat berbulan-bulan melebihi perjanjian, alasannya karena cashflow PT Timah terganggu,” tuturnya.

    Imbasnya lanjut Suparta, pembayaran utang ke bank yang seharusnya sesuai jadwal pun terpaksa tersendat akibat telah bayarnya PT Timah dalam perjanjian kerjasma.

    Selain itu, keuntungan ekspor yang selama ini didapatkan PT RBT turut tergerus imbas adanya kerjasama dengan PT Timah.

    “Kemudian yang paling apes bagi saya adalah, saya sampai harus disini, menjadi terdakwa dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Bahasa kasarnya adalah ini bantu negara malah masuk penjara,” pungkasnya.

    Suparta Dituntut 14 Tahun

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

    Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

    Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
    Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.

    Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

    Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

  • Polda Bali Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar 2019, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

    Polda Bali Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar 2019, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

    Denpasar, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar pada 2019 yang merugikan negara mencapai Rp 3,6 miliar.

    Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus korupsi tersebut.

    AKBP M Arif Batubara menetapkan satu tersangka berinisial PMP (56), yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018/2022. Tersangka PMP ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

    “Sesuai keterangan saksi dan saksi ahli, perbuatan tersangka PMP selaku Ketua KONI Kabupaten Gianyar telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar,” ungkap AKBP Arif Batubara kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

    KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemkab Gianyar sebesar Rp 25,3 miliar pada 2019. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Porprov Bali XIV di Tabanan, sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh tersangka PMP.

    Namun, PMP diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

    1. Tidak menyetorkan pendapatan jasa giro ke kas daerah Kabupaten Gianyar.

    2. Melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam NPHD.

    3. Mengeluarkan dana melebihi anggaran yang disetujui dalam RAB.

    4. Tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan.

    Tersangka PMP diduga melakukan pergeseran anggaran terhadap program-program yang fiktif atau tidak terlaksana.

    Dana hibah yang diterima KONI Gianyar tidak digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,6 miliar.

    “Perbuatan tersangka dengan menggeser anggaran ke program yang tidak terlaksana atau yang masih memiliki sisa anggaran tanpa persetujuan Bupati Gianyar, telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” jelas AKBP Arif Batubara.

    Tersangka PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.