Kasus: Tipikor

  • Dugaan korupsi Disbud, Pj. Gubernur DKI tunjuk pengganti Kadisbud

    Dugaan korupsi Disbud, Pj. Gubernur DKI tunjuk pengganti Kadisbud

    Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan)

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekdisbud) untuk menggantikan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI yang tengah dinonaktifkan terkait kasus dugaan korupsi.

    Sekretaris Dinas Kebudayaan nantinya bertugas sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan.

    “Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah,” kata Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis.

    Adapun Iwan Hendry mulai hari ini dinonaktifkan sementara dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

    Penonaktifan dilakukan seiring adanya dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023. Dugaan ini masih diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Alasan penonaktifan tersebut agar penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik.

    Teguh mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan Kejati DKI.

    “Kami komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023,” ujar dia.

    Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengakui adanya penggeledahan oleh Kejati DKI di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12).

    Penggeledahan dilakukan atas kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

    “Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Budi.

    Dikatakan Budi, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

    Kemudian, sambung dia, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

    Menurut Budi, dari hasil investigasi, terdapat beberapa dugaan terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pun menghitung besaran kerugian daerah.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.

    Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian.

    “Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

    Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komdigi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Soal Pernyataan Prabowo Akan Memaafkan Koruptor, Gerindra: Maksudnya Asset Recovery

    Soal Pernyataan Prabowo Akan Memaafkan Koruptor, Gerindra: Maksudnya Asset Recovery

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan koruptor jika mereka bersedia mengembalikan keuangan negara yang dicuri. Menurut Habiburokhman, pernyataan Prabowo itu merujuk pada fokus pemulihan aset negara yang dicuri, bukan untuk membebaskan koruptor dari jeratan hukum.

    “Yang dimaksud beliau pastinya terkait dengan asset recovery. Jadi tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu pada akhirnya adalah bagaimana maksimalisasi asset recovery,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Habiburokhman menjelaskan Presiden Prabowo ingin memaksimalkan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Dalam perkara korupsi, lanjutnya, pemulihan kerugian negara tidak selalu sesuai dengan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum pada awalnya.

    “Ketika persidangan selesai, masyarakat juga mempertanyakan kenapa asset recovery, pengembalian kekayaan negara, pada akhirnya tidak relevan dengan apa yang awalnya diumumkan. Setelah persidangan, ternyata yang disita hanya sedikit. Karena kerugian keuangan negara itu tidak hanya dihitung berdasarkan uang, tapi juga aspek atmosfer dan kerusakan lingkungan yang eksesif,” jelasnya.

    Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berlaku bagi para koruptor. Namun, kata dia, hukum memberikan peluang keringanan hukuman bagi mereka yang kooperatif atau menjadi whistleblower.

    “Itu yang disampaikan Pak Prabowo. Pak Prabowo bicara dengan gaya pop, mungkin kita akan bukan dalam konteks membebaskan, tentu saja mereka akan sangat paham,” pungkas Habiburokhman.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas hukum terhadap pelaku korupsi. Namun, Prabowo memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ujar Prabowo dalam pertemuan dengan para mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    Prabowo juga mengingatkan para koruptor untuk segera mengembalikan uang rakyat yang mereka curi.

    “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau (koruptor) kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

  • Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online

    Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus korupsi pembukaan akses judi online termasuk Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo era Jokowi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi adalah saksi ke-26 yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan akses judi online.

    “Total sudah 26 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi judi online itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Dia menjelaskan pemeriksaan tehadap Budi Arie Setiadi dilakukan mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah dikonfirmasi sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri. 

    “Total ada 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik,” katanya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai sorotan publik. 

    Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tidak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • Profil Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana yang Dilantik Anies Baswedan Tahun 2020 – Halaman all

    Profil Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana yang Dilantik Anies Baswedan Tahun 2020 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana kasus dugaan korupsi.

    Lembaga yang dipimpinnya disinyalir menyelewengkan uang daerah sampai Rp 150 miliar dengan cara mencairkan dana dari kegiatan fiktif.

    Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan dan menyita ratusan stempel palsu yang diduga menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif itu. 

    Lantas seperti apa profil Iwan Henry Wardhana? 

    Profil

    Iwan Hendry Wardhana lahir pada 21 November 1975.

    Ia dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta sejak 2020 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

    Dikutip dari Tribun Jakarta, Iwan Hendry sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta sejak 30 tahun silam.

    Iwan sudah bekerja untuk Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1994 silam.

    Ia memiliki rekam jejak karir panjang, dari mulai staf kelurahan, hingga kini bisa menjabat kepala dinas.

    Pria berusia 48 tahun itu, merupakan lulusan S1 jurusan Ekonomi Universitas Trisakti pada 1998.

    Setelahnya ia mendapat gelar Master in Urban Development dari Universitas Indonesia pada 2004.

    Ia juga mengambil jurusan Doctoral Programme School of Strategic and Global Studies di University of Indonesia pada tahun 2020 hingga sekarang.

    Jejak Karier 

    Iwan memulai kariernya di Jakarta yang dimulai dari staf Kelurahan Jati, Jakarta Timur tahun 1994.

    Ketika itu, ia baru berusia sekitar 18 tahun dan telah 1 tahun lulus dari Sekolah Menengah Atas.

    Bertahun-tahun bekerja sebagai Staff Tata Usaha, ia akhirnya memperoleh pekerjaan yang lebih baik di era tahun 2000an.

    Ia menjabat sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta sejak 2007 hingga 2012.

    Selain bekerja di Pemprov DKI Jakarta, Iwan juga pernah magang atau internship di Jepang pada 2007. 

    Pada tahun 2015, Iwan kemudian bekerja di Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN).

    Iwan lantas beralih ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

    Sejumlah jabatan pernah ia duduki, termasuk saat itu menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

    26 tahun mengabdi untuk Pemprov DKI Jakarta, Iwan akhirnya bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas pada 2020.

    Sebagai informasi, Dinas Kebudayaan pertama kali diadakan pada 2020 saat era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

    Anies memecah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Kebudayaan.

    Anies pula yang mengangkat Iwan Henry Wardhana sebagai kepala dinas pertama Dinas Kebudayaan Jakarta tersebut.

    Harta Kekayaan Capai Rp 9,6 Miliar 

    Iwan Henry Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

    Berdasarkan data dari LHKPN, Iwan memiliki kekayaan sebesar Rp 9.668.585.623 (Rp9,6 miliar).

    Dirinya tercatat mempunyai empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dengan total nilai Rp 9.300.000.000.

    Lebih lanjut, Iwan memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Honda City Z tahun 2000 senilai Rp 70.000.000.

    Aset lain yang dimiliki Iwan Henry adalah kas dan setara kas sejumlah Rp 1.098.585.623.

    Adapun Iwan Henry Wardhana tertulis mempunyai utang sebesar Rp 800.000.000.

    Diberitakan sebelumnya, Kantor Disbud yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta.

    Penggeledahan dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan Disbud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp 150 miliar.

    Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Dilantik Anies, Ini Rekam Jejak Iwan Henry Wardhana dari Staff TU Hingga Jabat Kadis Kebudayaan DKI

  • 26 Saksi Termasuk Budi Arie Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Mafia Judol Komdigi

    26 Saksi Termasuk Budi Arie Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Mafia Judol Komdigi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total 26 orang saksi sudah diperiksa.

    “Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

    Ade Ary memerinci 15 orang merupakan pegawai Komdigi. Tak hanya itu, beberapa saksi yang diperiksa juga di antaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.

    Budi Arie telah selesai diperiksa di gedung Bareskrim Polri hari ini selama 6 jam. Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Total ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Budi Arie.

    Sebagaimana diketahui, ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Naik Penyidikan

    Dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Sudah naik sidik (penyidikan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    Kata Budi Arie

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    (wnv/whn)

  • Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan – Page 3

    Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengembangkan kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi). Kali ini, penyidikan mengarah ke dugaan korupsi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, sebanyak 26 orang telah diperiksa sebagai saksi.

    Adapun, kata dia,, 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (pegawai Komdigi).

    “Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Dalam kasus ini, dia menerangkan, penyidik mendalami dugaan korupsi berupa dugaan pemberian hadiah atau janji gratifikasi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024.

    Adapun, sangkaannya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan dan Pasal 64 KUHP.

    Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya.

    Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

    “Pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Ade Safri.

    Ade Safri mengatakan, perkara yang ditangani itupun telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Sudah naik sidik,” tegs Ade Safri.

     

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menarik perhatian usai belasan pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online.

  • Budi Arie Bicara Soal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Mafia Akses Komdigi

    Budi Arie Bicara Soal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Mafia Akses Komdigi

    Jakarta

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi tuntas diperiksa sebagai saksi di kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Budi mengatakan siap membantu polisi.

    Budi Arie diperiksa selama 6 jam untuk menjawab 18 pertanyaan terkait dengan oknum pegawai Komdigi yang melindungi situs judi online. Budi Arie mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

    Budi Arie mengatakan dirinya memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Dia meminta semua pihak berhenti memfitnah dan mem-framing dirinya.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Kamis (19/12/2024).

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, total ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Di satu sisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ditreskrimsus tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi memulai babak baru dengan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi buntut kasus tersebut.

    (fay/fay)

  • Yakin Budi Arie Tak Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III DPR: Beliau Orang Baik dan Profesional

    Yakin Budi Arie Tak Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III DPR: Beliau Orang Baik dan Profesional

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam kasus judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Habiburokhman menilai Budi Arie adalah sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman sebagai tanggapan atas pemeriksaan Budi Arie oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

    “Kalau feeling saya sih ya, saya tahu Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional ya. Insyaallah kita berharap enggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Habiburokhman juga mengapresiasi Budi Arie Setiadi yang kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa terungkap dengan jelas.

    “Ya bagus, silakan saja diperiksa. Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” katanya.

    Menurut Habiburokhman, wajar jika Budi Arie dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena kasus tersebut terjadi pada masa jabatan Budi Arie sebagai Menkominfo.

    “Karena posisi beliau sebagai bekas menteri, waktu itu adalah menteri, kan. Tempos deliknya juga di zaman beliau menjabat. Tentu wajar kalau dimintai keterangan,” ujar Habiburokhman.

    Sementara itu, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi (Menkop), menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (19/12/2024). Meski tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 10.00 WIB, Budi mengaku hanya diperiksa selama dua jam. Namun, menurut pantauan Beritasatu.com, Budi keluar dari gedung pada pukul 17.15 WIB.

    Budi menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Ia juga menanggapi isu yang beredar, meminta masyarakat untuk berhenti memfitnah terkait keterlibatannya.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, hentikan memfitnah dan mem-framing. Mereka yang memfitnah akan terbakar sendiri,” tegas Budi Arie usai pemeriksaan.

    Budi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa rumahnya telah digeledah.

    “Enggak, itu fitnah!” tegasnya.

    Budi menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri adalah untuk membantu polisi dalam menuntaskan kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Pemberantasan judi online adalah tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Kita perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskannya, terutama demi melindungi masyarakat,” ujar Budi Arie seusai diperiksa Bareskrim.

  • Gubernur BI Tegaskan Komitmen Dukung KPK

    Gubernur BI Tegaskan Komitmen Dukung KPK

    Ia juga menekankan bahwa perencanaan CSR dilakukan melalui alokasi anggaran oleh Dewan Gubernur setiap tahun.

    “Satu, di bidang pendidika, khususnya beasiswa, setiap tahun BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11 ribuan,” Perry menuturkan.

    Perry memastikan program-program ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk di sektor UMKM dan kegiatan ibadah.

    “Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM, maupun yang lain-lain. Dan, bidang ketiga adalah untuk ibadah sosial,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin.

    Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya tersebut.

    “Tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (17/12/2024).

    Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai barang atau dokumen apa saja yang diamankan oleh tim penyidik dari lokasi tersebut.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyampaikan bahwa dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan BI dan OJK tersebut telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep beberapa waktu lalu.