Kasus: Tipikor

  • KPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan Pegawai – Page 3

    KPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan Pegawai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Penyidik juga menggali keterangan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dan wiraswasta bernama Kapendi.

    Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu. Sejauh ini, penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan, beserta aliran uangnya.

    Pada 17 Juli 2024 lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

     

  • Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan draf hukum pemberian abolisi dan amnesti untuk maafkan koruptor. Abolisi dan amnesti ini akan diberikan dengan syarat, koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Hal ini bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery) sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait memafkan koruptor yang ingin bertobat. 

    “Nanti orang-orang yang misalnya terlibat korupsi, sedang disidik, sedang dituntut di pengadilan, akan dikasih abolisi, dikasih amnesti, apabila mengembalikan harta negara yang dicuri. Atau yang sudah dipidana dan dihukum mau mengembalikan uang negara dan mau bayar ganti rugi, diberikan diamesti,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Yusril menyatakan draf hukum yang sedang disusun tersebut semacam keputusan presiden atau keppres. Nanti akan ditentukan tenggat waktu pengembalian kerugian negara dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor tersebut.

    Dia mencontokan amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    Dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang sedang disusun, Yusril mencontohkan tenggat waktu pengembalian kerugian negara misalnya 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang merasa melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang diproses penyelidikan, penyidikan, baik yang dituntut sedang diproses di persidangan, ataupun yang sudah divonis, yang mengembalikan kerugian negara selambat-lamnya 1 Agustus 2005, diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Jika lewat batas tenggat waktu itu, lanjut Yusril, maka yang bersangkutan tetap ditangkap atau diadili secara hukum.

    Menurut Yusril, pemberian abolisi dan amnesti terhadap koruptor tobat seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bagian dari rencana pemberian amenesti kepada 44.000 narapidana (napi) oleh Kemenkumham.

    Sebagian besar yang diberikan amnesti tersebut adalah napi kasus narkoba. Khusus napi kasus korupsi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sedang dibahas oleh pemerintah.

    Menurut Yusril, napi kasus korupsi tidak sebanyak napi narkoba. “Kita punya data yang diproses dan dipidana berapa,” ujarnya.

    Yusril menegaskan, kalau ada koruptor yang diam-diam tobat atau menyadari kesalahannya, kemudian mengembalikan seluruhnya uang atau harta yang dikorupsi kepada negara sebelum diproses hukum, maka namanya tidak akan diumumkan dan dimasukkan dalam draf orang-orang yang diberi abolisi maupun amnesti.

    Yusril menambahkan pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara adalah bagian dari langkah pemberantasan korupsi yang bermanfaat untuk rakyat.

    “Ini supaya penegakan hukum pemberantasan korupsi ada manfaatnya bagi rakyat. Jadi uang yang dikembalikan itu kembali masuk APBN. Kalau koruptor itu hanya dihukum di penjara, apa manfaanya kepada rakyat,” ujarnya.

    Yusril berhasil perbaikan pemberantasan korupsi dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor dalam rangka memperbaiki penegakan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi sejalan dengan rafitifikasi UNCAC 2006.

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.

  • Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pihak telah merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mempertimbangkan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil curian.

    Prabowo beralasan ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertaubat jika bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membela usul Prabowo itu. Ia menyebut wacana tersebut tidak melanggar Undang-undang.

    Sementara itu, Eks Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai wacana itu berbahaya. Ia menyinggung potensi banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melakukan korupsi.

    Berikut poin-poin penting terkait kontroversi pernyataan Prabowo yang mempertimbangkan memaafkan koruptor.

    Yusril Sebut Bagian dari Amnesti

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian merupakan bagian dari amnesti. Ia menyebut Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    Yusril menjelaskan Pemerintah tengah membahas beberapa syarat pemberian amnesti untuk narapidana kasus korupsi.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” tutur dia.

    Yusril klaim tak langgar UU

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian ke negara tidak melanggar undang-undang. Ia mengakui UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Namun, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Koruptor penerima amnesti beberapa ribu

    Yusril menyebut narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Prabowo hanya berjumlah beberapa ribu. Ia mengklaim mayoritas penerima amnesti adalah narapidana narkotika.

    Namun, Yusril tidak merinci jumlah per kelompok narapidana yang akan menerima amnesti tersebut.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Eks penyidik KPK sentil Prabowo

    Praswad menilai wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian berbahaya jika diwujudkan. Ia menyinggung potensi munculnya rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang bisa menegasikan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

    Praswad menilai akan banyak pejabat atau penyelenggara negara yang ramai-ramai melakukan korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” ujar Praswad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” imbuhnya.

    Ketua KPK buka suara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah akan menunggu lebih dahulu mekanisme detil terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara sebelum mengambil sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo masih yakin Prabowo berkomitmen memberantas korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berjumlah ribuan.

    Yusril mengklaim jumlah itu masih lebih kecil dibandingkan jumlah narapidana narkotika yang akan menerima amnesti, dengan total penerima amnesti sebelumnya diperkirakan mencapai 44 ribu

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Yusril mengatakan rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana korupsi itu tidak melanggar undang-undang.

    Ia menyebut UU Tipikor telah mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, tapi UU Tipikor berada dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang amnesti dari presiden.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Oleh karena itu, kata Yusril, jika nanti Presiden Prabowo memberi amnesti kepada para napi kasus korupsi maka perkara korupsi mereka akan selesai.

    Ia menegaskan hal tersebut berlaku untuk para napi korupsi dengan perkara yang sudah divonis atau sedang dalam proses persidangan.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” ujar dia.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (mab/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme amnesti yang dapat diberikan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana memaafkan koruptor. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    Yusril mengusulkan, jika amnesti untuk koruptor diterapkan, harus ada tenggat waktu yang jelas. Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan batas waktu hingga 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, atau yang sudah divonis, jika mengembalikan kerugian negara sebelum tanggal tersebut, dapat diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Menurut Yusril, konsep amnesti bagi koruptor dapat mengacu pada praktik yang pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia. Contohnya, amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) dan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    “Jika koruptor tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Terkait wacana Presiden Prabowo memaafkan koruptor tersebut, Yusril juga menyinggung mekanisme pengembalian uang negara oleh koruptor. Ia menyebutkan pengembalian dapat dilakukan secara diam-diam demi menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.

    “Hal ini, penting untuk mendorong kesadaran individu yang mungkin merasa bersalah atas tindakannya,” ungkap Yusril.

    Selain wacana amnesti untuk koruptor, pemerintah juga tengah merencanakan amnesti bagi narapidana kasus lain, seperti penyalahgunaan narkotika. Yusril menjelaskan, jumlah narapidana terkait narkotika jauh lebih banyak dibandingkan kasus korupsi, mencapai sekitar 60% dari total 280.000 narapidana di Indonesia.

    Yusril juga menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan amnesti pajak pada 2025. Kebijakan ini akan membantu menyelesaikan kasus kekurangan pembayaran pajak tanpa harus menempuh jalur hukum.

    Yusril mendukung pendekatan Presiden Prabowo, seperti dengan wacana memaafkan koruptor, yang dinilainya sejalan dengan konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption). Ia juga menekankan pentingnya merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2006.

    “Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Uang hasil korupsi yang dikembalikan dapat masuk ke APBN dan digunakan untuk subsidi, beasiswa, dan program lain yang bermanfaat,” pungkas Yusril.

  • Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Bisnis.com, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bakal dimaafkan selama mengembalikan uang curian mereka memicu sorotan dari berbagai pihak.

    Pegiat antikorupsi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut buka suara soal pernyataan Kepala Negara.

    Awalnya, pernyataan Prabowo itu disampaikan pada kunjungan kenegaraannya di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    Presiden ke-8 itu menyebut koruptor yang mengembalikan uang yang bukan hak mereka mungkin saja dimaafkan.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (19/12/2024). 

    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya. Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.

    Menanggapi pernyataan Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menghargai pandangan Kepala Negara. Dia menyebut pernyataan presiden harus dilihat beserta konteksnya.

    Menurut Setyo, yang baru saja resmi mulai menjabat Ketua KPK hari ini, pihak Prabowo akan memerinci lebih lanjut pernyataan presiden.

    Ketua KPK jilid VI itu meyakini wacana Prabowo soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curiannya tidak berlaku untuk semua perkara. Dia enggan merespons lebih lanjut sebelum ada penjelasan lebih terperinci dari pemerintah. 

    “Itu saya yakin tidak akan diberlakukan untuk semua perkara. Saya yakin juga tidak diberlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakukan perkara-perkara tertentu. Misalkan,,untuk yang memenuhi hajat orang banyak, saya yakin mungkin tidak [dimaafkan],” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Demi Asset Recovery?

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Prabowo di Kairo merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    Hal itu, terangnya, sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi ke Undang-undang (UU) No.7/2006. Kendati belum disesuaikan ke UU Tipikor, Yusril menyampaikan bahwa penekanan upaya pemberantasan korupsi untuk asset recovery merupakan amanat UNCAC.

    Menurut Yusril, koruptor yang dimaksud Prabowo adalah orang yang ditetapkan tersangka atau divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan bahwa pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.

    Presiden Prabowo Subianto/DokPerbesar

    Yusril menyebut penghukuman kasus korupsi kini ditekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Dia menekankan bahwa aset hasil korupsi itu ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. 

    “Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” kata Yusril.

    Adapun Prabowo, jelasnya, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. 

    Yusril mengungkap, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. 

    Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh, pungkasnya.

    Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan lain. Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai ada cara yang lebih baik untuk mendorong asset recovery ketimbang memaafkan koruptor, yakni dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Apalagi, terang Agus, percepatan pembahasan RUU tersebut telah tertuang dalam dokumen Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Langkah konkrit yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden [Surpres] untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas di DPR,” kata Agus, melalui keterangan tertulis.

  • Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih, Budi Gunawan Tempati Posisi Teratas

    Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih, Budi Gunawan Tempati Posisi Teratas

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan menjadi menteri terbaik Kabinet Merah Putih atau kabinet Prabowo-Gibran. 

    Berdasarkan hasil survei LPI tersebut menunjukkan mayoritas responden menilai kinerja Budi Gunawan terbaik di antara 10 menteri kabinet yang terjaring, meskipun selisih dengan menteri yang lain tidak terlalu berbeda jauh.

    “Survei kami menemukan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan merupakan menteri terfavorit dan mampu membangun sentimen (citra) positif yang inheren dengan performa terbaiknya dan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap visi-misi serta orientasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan dalam acara peluncuran hasil survei bertajuk “Evaluasi Kabinet Merah Putih Akhir Tahun 2024 dan Proyeksi Tahun 2025” di Hotel Aryaduta, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    Ali mengatakan, dari berbagai aspek yang diukur LPI, Budi Gunawan unggul dibandingkan menteri yang lainnya, yakni di aspek kinerja, dimensi progam kerja, dan kapasitasnya bekerja sesuai dengan visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran. Ali mengatakan sebanyak 92,36% responden menilai Budi Gunawan mempunyai kecakapan, well communicated terhadap awak media serta mempunyai kapasitas dan pengalaman yang lebih dari cukup untuk memimpin institusinya.

    “Kalau diakumulasi dari tiga aspek yang diukur LPI termasuk berbagai indikator di dalamnya, penilaian responden terhadap Pak Budi Gunawan berada di urutan pertama tertinggi di angka 90,31%,” ungkap Ali.

    Menurut Ali, penilaian ini tidak terlepas dari kinerja Budi Gunawan dalam memastikan situasi politik dan keamanan terkendali dan stabil. Terutama, kata Ali, memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar, aman dan tidak ada konflik berarti di masyarakat.

    “Terobosan Pak Budi Gunawan yang lain adalah pembentukan tujuh desk untuk stabilitas politik dan keamanan. Dengan adanya tujuh desk tersebut, koordinasi dengan kementerian di bawah Kemenko Polkam bisa berjalan baik dan berdampak positif untuk kemajuan Indonesia,” jelas Ali.

    Ketujuh desk tersebut adalah pertama, Desk Pilkada dengan leading sector menteri dalam negeri. Kedua, Desk Pencegahan Penyelundupan dengan leading sector Kemenkopolkam. Ketiga Desk Pemberantasan Narkoba dengan leading sector Kapolri

    Lalu, keempat, Desk Penanganan Judi Online dengan leading sector Kapolri. Kelima, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dengan leading sector Jaksa Agung.

    Keenam, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dengan leading sector Jaksa Agung. Terakhir, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dengan leading sector Menteri Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.

    Survei LPI tentang menteri terbaik digelar pada 12-19 Desember 2024 terhadap 700 responden dari 20 provinsi besar di Indonesia. Metode survei adalah face to face interview dan online interview dengan margin of error plus minus 3,69% pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden dalam survei ini adalah kelas menengah intelektual, yaitu kelompok masyarakat berpendidikan tinggi (S1, S2, S3) yang secara sadar dan aktif mengamati proses sosial dan politik dan memiliki pandangan mandiri terhadap situasi sosial-politik yang terjadi, setidaknya selama 2024.

    Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih terbaik versi LPI
    1. Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (90,31%)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (89,87%)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir (89,85%)
    4. Menkeu Sri Mulyani (89,78%)
    5. Menlu Sugiono (89,65%)
    6. Mendagri Tito Karnavian (89,33%)
    7. Mendikti, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brojonegoro (89,27%)
    8. Menteri Agama, Nasaruddin Umar (89,18%)
    9. Mendikdasmen Abdul Mu’ti (88,83%)
    10. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (88,24%)

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Divisi EPC PT PP

    KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Divisi EPC PT PP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

    “Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/12).

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menyatakan proses penyidikan sedang berjalan. Untuk identitas tersangka akan disampaikan pada saat penyidikan dirasa cukup.

    Pada 11 Desember 2024, lanjut Tessa, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap dia.

    Tessa menyampaikan negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar dalam kasus ini.

    Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan yang tengah diusut.

    (rhs/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang negara perlu diterjemahkan ke produk hukum.

    Nasir menilai wacana itu membingungkan. Sebab, korupsi sebagai tindak kejahatan pidana tetap harus mendapat vonis dari pengadilan. Nasir menilai para menteri dan menteri koordinator perlu menerjemahkan pernyataan Presiden ke sesuatu yang lebih konkret.

    “Jadi tolong para menteri-menteri dan juga menko terkait terjemahkan lah dalam bentuk produk hukum apa yang diinginkan oleh Pak presiden Prabowo Subianto,” kata Nasir lewat sambungan telepon, Jumat (19/12).

    “Sehingga tidak membingungkan masyarakat. Karena koruptor itu kan masih dalam kategori extraordinary crime,” kata Nasir.

    Menurut Nasir produk hukum yang harus diterjemahkan oleh Menteri Prabowo bisa dalam bentuk Perppu atau revisi produk hukum yang sudah ada.

    Nasir memuji semangat Prabowo lewat wacana itu. Apalagi di tengah kondisi APBN yang menurut dia sedang tidak baik-baik saja. Namun, kata dia, para menteri harus menerjemahkan wacana tersebut, termasuk mengkonsultasikannya lewat DPR.

    Nasir menilai langkah paling konkret untuk menerjemahkan hal itu adalah melalui revisi sejumlah UU yang mengatur soal tindak pidana korupsi atau melalui Perppu. Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.

    Status extraordinary crime atau kejahatan luar biasa memberikan konsekuensi hukum terhadap tindak pidana korupsi.

    Menurut Nasir, dengan status itu korupsi memang memerlukan penanganan dan antisipasi khusus, dan karenanya pemerintah kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya harus disikapi secara luar biasa. Cara-cara penanggulangannya harus luar biasa,” kata Nasir.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]