Kasus: Tipikor

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp 210 Miliar, Kejagung Bakal Ajukan Banding?

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp 210 Miliar, Kejagung Bakal Ajukan Banding?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

    “Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” katanya saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

    Harli menambahkan, saat ini jaksa penunt umum (JPU) masih pikir-pikir dan beluk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Kata dia, JPU masih mempunya waktu 7 hari untuk mempelajari putusan terhadap Harvey Moeis tersebut.

    “Jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi kita tunggu sikap JPU ya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis selain mendapat hukuman 6,5 tahun penjara pada keputusan pengadilan tipikor atas kasus dugaan korupsi timah. Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 210 miliar.

  • Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis dkk di Bawah Tuntutan Jaksa

    Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis dkk di Bawah Tuntutan Jaksa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana terhadap Harvey Moeis dkk terlalu berat apabila disandingkan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

    Atas dasar itu, Harvey dkk dijatuhi hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Menurut hakim, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Berikut kronologi yang mengungkap peran Harvey bersama Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah yang disampaikan majelis hakim:

    Bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham.

    Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

    Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah TBK dan PT RBT. Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK.

    Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dengan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter, peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah TBK.

    Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang.

    Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi.

    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    Harvey divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

    Sementara itu, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Sementara Suparta dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti Rp4.571.438.592.561,56 subsider delapan tahun penjara.

    Teruntuk Reza dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Angka Kriminalitas di Kota Pasuruan Turun Signifikan Sepanjang 2024

    Angka Kriminalitas di Kota Pasuruan Turun Signifikan Sepanjang 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2024, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota menunjukkan penurunan yang signifikan. Dari data yang dihimpun, penurunan mencapai hampir 50 persen dari tahun sebelumnya.

    Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pada tahun 2023, tercatat 622 laporan dengan tingkat penyelesaian 82,8% (515 kasus). Sementara di tahun 2024, laporan menurun menjadi 350 kasus, dengan tingkat penyelesaian yang sangat tinggi, mencapai 98% (343 kasus).

    “Ini merupakan kerja keras seluruh anggota Polres Pasuruan Kota, khususnya jajaran Satreskrim. Penurunan kasus ini setara dengan 272 laporan dan peningkatan penyelesaian sebesar 15,8%,” ungkapnya.

    Davis juga menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, merinci jenis tindak pidana yang berhasil diselesaikan di tahun 2024, antara lain pencurian dengan pemberatan 84 kasus, penipuan 51 kasus, penggelapan 10 kasus, KDRT 16 kasus, penganiayaan 37 kasus. Kemudian kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak 12 kasus, pencurian dengan kekerasan 9 kasus, perjudian 19 kasus, dan pencurian biasa 18 kasus.

    “Totalnya ada 219 kasus, didominasi kasus pencurian dan pemberatan ada 84 kasus. Kemudian penipuan ada 51 kasus dan KDRT ada 16 kasus,” jelasnya.

    Selain itu, Satreskrim juga aktif mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian nasional. Seperti judi konvensional 1 kasus, judi online 11 kasus, tindak pidana perlindungan perempuan dan anak 5 kasus, penyalahgunaan pupuk subsidi 1 kasus, dan tindak pidana korupsi 1 kasus. [ada/beq]

  • JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis

    JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis

    Bisnis.com, JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar mengemukakan sesuai aturan di dalam KUHAP, JPU memiliki waktu paling lama 7 hari untuk mengajukan banding maupun menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis.

    “Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” tutur Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa JPU tetap menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan majelis hakim pada pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa suami Sandra Dewi tersebut.

    “Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa harvey moeis,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Ketua Majelis Hakim Penyadilan Tipikor, Eko Aryanto mengemukakan bahwa terdakwa Harvey Moeis tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    loading…

    Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, (RBT) Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah oleh Pengadilan Tipikor. Reza juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.

    Majelis Hakim meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Baca Juga

    Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun.

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Senin, 9 Desember 2024.

    (cip)

  • Hakim Nilai Tuntutan Jaksa ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Pertimbangannya – Page 3

    Hakim Nilai Tuntutan Jaksa ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Pertimbangannya – Page 3

    Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur JPU saat membacakan tuntutan, Senin (9/12/2024)

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” sambungnya.

    Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata JPU.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.

  • Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6,5 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022.

    Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan alasan pihaknya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara lantaran Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    “Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

    Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

    Oleh karena itu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

    Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

    Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

    Adapun, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

    Dalam tuntutan, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

    Sementara itu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

    Sedangkan Reza dituntut agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

    Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

    Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.

  • Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

    Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

    loading…

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews/nur khabibi

    JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

    Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun.

    Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.

    (cip)

  • Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Nyatakan Pikir-pikir

    Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Nyatakan Pikir-pikir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Sikap yang sama juga disampaikan dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    “Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir,” ujar salah seorang penasihat hukum Harvey dkk setelah berdiskusi di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

    Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

    “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.

    Harvey divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

    Sementara itu, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

    Harvey dkk bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR – Page 3

    Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi ke negara.

    Menurut dia, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

    “Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    “Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, supaya ada yang mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi,” sambungnya.

    Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, yakni MA dan DPR. 

    Kondisi tersebut pun pastinya membuat seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, atau pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    “Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut,” jelasnya.