Kasus: Tipikor

  • Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus – Halaman all

    Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melimpahkan lima tersangka korporasi atau Tahap II kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Selain lima tersangka, Kejagung juga melimpahkan barang bukti kasus yang merugikan negara mencapai Rp4. 798.706.951.640,00 atau (Rp4,7 triliun) tersebut kepada Kejari Jakarta Pusat

    “Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dalam kasus itu kata Harli juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

    Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

    Sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

    Serta kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

    Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka korporasi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 UU Pemberantasan TPPU.

    Setelah proses pelimpahan ini, para tersangka pun akan segera disidangkan.

    “Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com tumpukan uang yang telah disita itu dipamerkan dihadapan awak media ketika Kejagung menggelar sesi konferensi pers.

    Tampak tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu terbungkus rapih dengan menggunakan plastik bening.

    Saking banyaknya uang-uang itu bahkan sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai tribun di stadion sepakbola.

    Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

    Adapun kata dia uang itu disita dari salah satu lokasi di Jakarta.

    “Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Qohar saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

    Lebih jauh kata Qohar, PT Darmex Plantation  menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.

    “Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” ujar Qohar.

    Mengenai hal ini sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma.

    Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.

    Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

  • Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah Nasional 23 Desember 2024

    Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Direktur Utama
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT),
    Suparta
    , menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, yang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun dan hukuman penjara selama 6 tahun.
    PT RBT, yang merupakan perusahaan smelter timah swasta, diwakili oleh Harvey Moeis dalam proses perjanjian kerjasama sewa pengolahan dengan PT Timah Tbk.
    Nilai Rp 4,57 triliun tersebut merujuk pada aliran dana dari PT Timah Tbk ke PT RBT, baik dalam kerja sama sewa pengolahan maupun bijih timah yang diperoleh perusahaan dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
    Salah satu anggota tim kuasa hukum, Andi Ahmad menjelaskan bahwa PT RBT juga mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bijih timah tersebut.
    “Hasilnya itu adalah bijih timah. Tidak mungkin bijih timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional,” kata Andi usai sidang putusan di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Andi berharap agar perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini diputuskan secara adil, baik terkait pidana penjara, denda, maupun uang pengganti yang dijatuhkan kepada kliennya.
    Sebab, PT Timah tbk sebenarnya turut menikmati bijih timah maupun balok timah yang diolah PT RBT. 
    “Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami,” tambahnya.
    Meskipun demikian, tim kuasa hukum belum mengambil sikap resmi dan memutuskan untuk menggunakan waktu satu minggu ke depan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam perkara ini, Suparta divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
    Perlu dicatat, nilai uang pengganti yang ditanggung Suparta merupakan yang tertinggi di antara para terdakwa lainnya.
    Selain itu, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta Suparta dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Lebih Ringan Daripada Tuntutan

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Lebih Ringan Daripada Tuntutan

    JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, majelis hakim memvonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember.

    Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menutut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

    Meski demikian, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 miliar.

    “Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim.

    Pada amar putusannya, hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.

    Apabila suami Sandra Dewi itu tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar,” kata hakim.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, ‘300 T’ Ramai Dibahas Netizen

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, ‘300 T’ Ramai Dibahas Netizen

    Jakarta

    Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mendadak, ‘300 T’ masuk trending topic Indonesia di X.

    Saat berita ini ditulis, ‘300 T’ sudah muncul di 477.000 lebih tweet. Netizen mengomentari putusan atas Harvey Moeis.

    “300 T = 6 tahun 6 bulan,” tutur @direktoridosen.

    “Cuma 6,5 tahun penjara????!!! Kerugian negara 300 T loh!” seru @Mdy_Asmara1701.

    “Masyarakat awam perlu paham, 300 T itu dugaan kerugian negara berdasarkan itungan audit @BPKPgoid. Bukan semuanya dikorupsi dimakan semuanya oleh terpidana. CATAT !!” ujar @Kopi_Hitam2504.

    “Negara kehilangan 300 triliyun, cuma dihukum 6 tahun.. harusnya 300 T bisa utk nambal APBN. Yg cekak. Giliran rakyat kecil malah tambah dicekik pajak sampe 12%,” tulis @anNOOOR90.

    Di Google Search, volume pencarian vonis Harvey Moeis mengalami kenaikan 1.000 (300%). Pencarian naik sejak tiga jam lalu. ‘Sandra Dewi’ pun masuk ke bagian konten terkait dengan kategori ‘Breakout’.

    Sedangkan untuk keyword ‘Harvey Moeis’, ada beberapa keyword yang muncul seperti: ‘Harvey Moeis korupsi berapa, Harvey Moeis korupsi, hingga istri Harvey Moeis.

    Google Trends Harvey Moeis. Foto: Google Trends

    Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam putusan yang dibacakan.

    Ada beberapa hal yang meringankan, seperti status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga. Selain hukuman penjara, Harvey tetap harus menghadapi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.

    (ask/ask)

  • Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

    Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

    Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    , Andi Ahmad merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama istrinya,
    Sandra Dewi
    .
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta.
    Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah.
    Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap atas perintah penyitaan seluruh aset tersebut.
    Tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Andi.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (
    tempus delicti
    ) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung.
    Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
    Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
    Namun, dalam pertimbangannya, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait terdakwa yang dirampas untuk negara.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Jakarta

    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam rangka mendesak KPK menangkap dan mengadili buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. LMND menilai tidak tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini memperparah turunnya kepercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

    “Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda pokok perjuangan reformasi yang harus dituntaskan. Namun agenda itu seakan berjalan ditempat. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pasca lahirnya reformasi untuk memberantas korupsi perlahan-lahan kehilangan taring,” kata Ketua Umum LMND Muhammad Asrul dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    “Beberapa kali dalam prakteknya, para pimpinan lembaga anti rasuah terjerat kasus yang berhubungan kuat dengan tindak pidana korupsi. Lebih parahnya, menjadi makelar kasus para koruptor,” sambung Muhammad Asrul.

    Untuk diketahui mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

    Kembali ke Asrul, dia mengatakan skandal-skandal pimpinan KPK membuat kepercayaan publik merosot dalam 5 tahun terakhir. Masih bebasnya Harun Masiku dari jerat hukum, tambah Asrul, menambah pahit kenyataan soal KPK.

    “Praktik kotor tersebut membuat KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan pada masyarakat. Selama lima tahun belakangan, posisinya selalu boncos di antara pelbagai lembaga penegak hukum yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. Kenyataan pahit ini semakin parah dengan belum adanya titik terang terkait penangkapan terhadap Harun Masiku,” tutur Asrul.

    “Kasus suap Harun Masiku sudah berjalan kurang lebih empat tahun tetapi pelaku utamanya sampai kini belum diseret ke meja hijau. Lambannya penangkapan membuktikan kinerja KPK yang tidak becus sehingga pemberantasan korupsi semakin jauh panggang dari api. Dengan begitu, tentu akan mendorong tren peningkatan perilaku korupsi,” ujar Asrul.

    Asrul berpendapat jika pemberantasan terhadap korupsi lamban, maka cita-cita Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme hanya akan jadi jargon. “Alhasil negeri ini tidak akan pernah terbebas dari korupsi yang merugikan masyarakat luas sehingga cita-cita reformasi soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hanya sebatas jargon semata,” lanjut Asrul.

    “Apa yang menjadi catatan kelam komisioner periode sebelumnya mesti menjadi perhatian khusus bagi para komisioner yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus-kasus yang mengambang harus segera dituntaskan terutama terkait kasus suap Harun Masiku yang telah mencoreng kredibilitas intitusi KPK. KPK mesti mengembalikan kepercayaan rakyat dengan melakukan kerja konkret,” ungkap Asrul.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

  • KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB oleh PUPR tahun 2014.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa kedua tersangka yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Waskita Karya Agus Herijanto dan Aprielely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

    “Keduanya diperiksa di Kantor Gedung KPK Merah-Putih,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah itu. 

    Alex, sapaannya, menyebut ada dugaan tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) sedangkan spek pekerjaannya turun di bawah standar.

    “Terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up ya begitulah,” katanya saat ditemui di sela-sela acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

    Adapun, dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami itu juga ikut ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB. KPK enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang juga bergulir di Polda NTB.

  • Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara

    Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar ke terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

    Vonis majelis hakim Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut vonis 14 tahun hukuman penjara terhadap Robert Indarto dan denda Rp1 miliar.

    Ketua Majelis Hakim Penyadilan Tipikor, Eko Aryanto mengemukakan bahwa terdakwa Robert Indarto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    Selain diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Robert Indarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara,” tuturnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

    Terhadap terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim tipikor membebankan Robert Indarto membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

  • Aset Sandra Dewi Disita Meski Pisah Harta dengan Pengusaha Harvey

    Aset Sandra Dewi Disita Meski Pisah Harta dengan Pengusaha Harvey

    Jakarta

    Pengadilan Tipikor telah memberikan putusan terhadap kasus korupsi tata kelola timah, salah satu putusannya menyita seluruh aset terdakwa Harvey Moeis termasuk aset milik Sandra Dewi.

    Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang.

    Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.

    “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tambahnya.

    Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.

    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.

    Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

    Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

    Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar.

    Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

    Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.

    Namun, menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. “Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim,” ungkapnya.

    Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

    “Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi,” tutup Andi.

    (rrd/rir)

  • Ini Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan Korupsi Harvey Moeis

    Ini Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan Korupsi Harvey Moeis

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Sandra Dewi tak hadir dalam sidang putusan perkara korupsi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat  suaminya, Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.

    “Sandra Dewi enggak datang karena mempertimbangkan segala sesuatunya. Apalagi karena sudah banyak media yang live, jadi memudahkan Sandra Dewi melihat putusannya dan tidak perlu datang,” ungkap kuasa hukum Harvey Moeis, Marcela, Senin (23/12/2024).

    Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi juga mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini setia mengikuti persidangan suaminya meski dirinya tidak bisa hadir dalam sidang Harvey Moeis.