Kasus: Tipikor

  • Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmaja terdakwa Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo datang sekira 10.20 WIB. 

    Ketiganya kompak menggunakan masker di wajahnya. Sementara itu terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul menggunakan topi di kepalanya. 

    Sementara itu persidangan sendiri dimulai tak la kemudian. Majelis hakim dipimpin oleh Teguh Santoso. 

    Diketahui Gugatan praperadilan Heru Hanindyo salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Mahrus.

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugurnya praperadilan Heru lantaran berkas perkara kasus suap yang melibatkan Heru sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo oleh Hakim Tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Jum’at (20/12/2024).

    Alhasil lanjut Djuyamto, berdasarkan pertimbangan hukum acara, serta kasus yang sudah dilimpahkan, maka Hakim berkesimpulan bahwa praperadilan Heru dinyatakan gugur.

    “Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” pungkasnya.

    Adapun sebelumnya, Heru Hanindyo sempat mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap.

    Djuyamto kala itu juga membenarkan bahwa Heru telah mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Betul, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (5/12/2024).

    Lanjut Djuyamto, adapun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada Selasa 3 Desember 2024 lalu dan teregister di nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

    Dia juga mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim Tunggal Abdul Mahrus yang akan memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

    “Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

    Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

    Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M,” ucap Qohar.

    Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

    Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

  • Jawaban KPK soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut jadi Tersangka

    Jawaban KPK soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan. 

    Sebelumnya, staf Hasto bernama Kusnadi juga telah dicegah ke luar negeri. Nama Hasto sebelumnya telah ditengarai berada di pusaran kasus Harun Masiku. Beberapa politisi PDIP lain juga pernah diperiksa seperti Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada Desember 2024. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. 

  • Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK mengungkapkan Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b berbunyi:

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi:

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

    Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI.

    Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

    KPK mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jika Benar Hasto Tersangka, Kasus Ini Sangat Politis

    Jika Benar Hasto Tersangka, Kasus Ini Sangat Politis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengurus PDIP pusat masih berusaha mengklarifikasi informasi tentang kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan partainya baru akan menyatakan sikap resmi jika kabar tentang penetapan tersangaka Hasto tersebut sudah tervalidasi.

    “Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).

    Ronny mengatakan jika penetapan Hasto ini benar, maka persoalan ini sangat berbau politis, mengingat Hasto belakangan terbilang lantang menyampaikan kritik terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

    “Kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” ujar Ronny.

    Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka sebelumnya telah dikonfirmasi oleh sumber CNNIndonesia.com di internal KPK. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

    Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • 8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

    Selain hukuman penjara dan denda, Harvey Moeis juga divonis wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim yang dipimpin Eko Ariyanto dalam sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berikut Fakta-Fakta Vonis Harvey Moeis

    Terbukti Korupsi
    Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

    “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” katanya saat membacakan putusan.

    Perbuatan Harvey Moeis dan kawan-kawan dinyatakan merugikan negara senilai Rp 2,28 triliun atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan  pengolahan penglogaman dengan smelter swasta. Kemudian Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

    Pasal Dilanggar Harvey Moeis
    Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Harvey Moeis
    Majelis menyatakan hal memberatkan Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    Sementara hal meringankan Harvey, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,.

    Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
    Vonis Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Harvey juga dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam bulan penjara.

    Keterlibatan Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
    Harvey Moeis dinyatakan memiliki keterkaitan dengan usaha atau bisnis timah yang mulanya dari pengondisian PT Timah Tbk. Selaku pemegang IUP, PT Timah Tbk menambang timah di Bangka Belitung dan sedang berupaya meningkatkan produksi timah serta penjualan ekspor timah.

    Sementara itu, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga berupaya meningkatkan produksinya, salah satunya PT RBT.

    Harvey sejatinya tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT RBT. Namun, Harvey yang berpengalaman mengelola tambang batu bara di Kalimantan turut membantu Dirut PT RBT Suparta dalam kasus tersebut.

    Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas
    Hakim memerintahkan seluruh aset Harvey Moeis yang disita penyidik agar dirampas untuk menutupi kerugian negara yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu Rp 210 miliar.

    Ada beberapa aset Harvey dan Sandra Dewi yang telah disita penuntut umum, antara lain tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta, beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper. Kemudian 88 tas branded milik Sandra Dewi, dan 141 perhiasan, hingga logam mulia.

    Tak Terima Aset Dirampas
    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk milik Sandra Dewi. Menurutnya Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menikah.

  • Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Selasa (24/12/2024). Mereka diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    “Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang disidang tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau secara langsung.

    Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya yang hari ini menjalani sidang perdana.

  • Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim

    Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

    Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memvonis Harvey dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.  

    Tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Menurutnya, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Dia tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim.

    “Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Tim kuasa hukum akan memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti istri Harvey, yaitu Sandra Dewi.

    Tim juga masih mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang. 

    Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.  

    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujarnya.

    Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. 

    “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tambahnya.  

    Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015. 

    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.  

    Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. 

    Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.  

    Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

  • Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar Nasional 24 Desember 2024

    Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa anak dan istri dari makelar kasus peradilan
    Zarof Ricar
    (ZR) pada Senin (23/12/2024).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Kejagung memeriksa 2 orang saksi, yakni DA selaku Istri tersangka ZR, dan RBP selaku Anak tersangka ZR,” kata Harli dalam keterangan resmi.
    Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 – 2024.
    Selain diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar, keduanya juga diperiksa untuk tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 43 saksi terkait dengan dugaan keterlibatan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
    “Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa diperkara ZR sebanyak 43 saksi,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Rabu (18/12/2024).
    Zarof diduga terlibat sebagai makelar kasus alias markus terkait dengan putusan kasasi (tingkat kedua) Ronald Tannur.
    Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
    Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.
    Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

    Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.

    CNNIndonesia.com merangkum vonis bagi enam terdakwa tersebut.

    Harvey Moeis

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Suparta

    Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Reza Andriansyah

    Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Rosalina

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Suwito Gunawan & Robert Indarto

    Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…

    Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…

    Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan pihaknya telah mengamankan 18 personel terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
    “Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
    Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
    Sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa ke-18 anggota tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus.
    Hanya saja, Trunoyudo mengaku, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.
    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
    Dugaan pemerasan itu turut disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, ada pelanggaran dalam dugaan pemerasan itu.
    “Kalau ditanya ini ada pelanggaran atau tidak, ya pastinya ada pelanggaran. Bahkan, sudah diproses oleh Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya dengan adanya 18 orang ini,” kata Anam kepada
    Kompas.com,
    Minggu (22/12/2024).
    Usai penangkapan terhadap ke-18 polisi ini, Kompolnas mengharapkan Divisi Propam Polri memberikan sanksi tegas terhadap mereka.
    “Kami juga meminta kepada Propam untuk menjelaskan duduk perkara sehingga tidak simpang simpang siur problem-problem yang ada,” ucap dia.
    Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, ke-18 polisi yang yang kini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton DWP harus mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti.
    Bukan hanya itu, mereka juga harus diseret ke ranah hukum pidana dengan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
    “Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” ucap Bambang saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (23/12/2024).
    Menurut Bambang, sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat pelaku jera dan mungkin berbuat hal serupa di kemudian hari.
    Selain itu, Bambang juga menilai, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak harus turut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton
    DWP 2024
    .
    Hal ini karena ia merupakan atasan dari 18 polisi yang diduga terlibat kasus ini.
    “Apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Perlu penyelidikan lebih dalam dan transparansi,” ujar Bambang. 
    Bukan hanya Donald, Divisi Propam Polri juga diminta memeriksa masing-masing pimpinan kesatuan.
    “Baik yang ada di lapangan maupun secara struktur. Karena, itu melibatkan banyak polres. Kasat Narkoba masing-masing Polrestro, dan Dirresnarkoba Polda juga harus diperiksa,” ujar dia.
    “18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.
    Kasus dugaan polisi memeras penonton DWP 2024 dinilai tidak hanya merusak citra institusi Bhayangkara, tetapi juga mencoreng nama Indonesia di kancah internasional.
    Pasalnya, DWP merupakan festival
    electronic dance music
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban disebut kebanyakan berasal dari Malaysia.
    Menurut Bambang, citra Indonesia di sektor pariwisata, khususnya dalam bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) bakal semakin terpuruk akibat ulah sejumlah anggota kepolisian itu.
    Akibatnya, negara bisa merugi karena kehilangan kepercayaan dari negara tetangga.
    “Wisata MICE termasuk event hiburan maupun olahraga Indonesia yang sudah kalah jauh dibanding negara tetangga, Singapura, Malaysia dan Thailand, akan semakin terpuruk dengan perilaku oknum polisi tersebut,” kata Bambang.
    Menurut Bambang, insiden ini merusak promosi pariwisata Indonesia yang telah menelan anggaran besar. Sementara, para pelaku hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok.
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana turut angkat bicara terkait kasus ini. Dia menyesalkan dugaan pemerasan oleh polisi terhadap penonton DWP 2024.
    Kejadian ini dinilai merugikan dan mencoreng upaya pemerintah mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia.
    “Kementerian Pariwisata meminta maaf atas ketidaknyamanan dan dampak dari peristiwa ini,” ujar Widiyanti, dikutip dari laman Kemenparekraf, Senin (23/12/2024).
    Sementara, Plt Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar, Vinsensius Jemadu, menegaskan komitmen Kemenpar bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) untuk menghadirkan acara yang bermanfaat bagi masyarakat.
    Sepanjang 2024, Kemenpar mendukung 175
    event
    daerah (KEN dan Non-KEN), 31
    event
    internasional, dan 101
    event
    nasional untuk meningkatkan dampak ekonomi pariwisata dan manfaat langsung bagi masyarakat.
    Dukungan terhadap
    event
    nasional dan internasional tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat citra positif Indonesia di kancah dunia.
    “Kemenpar akan terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penonton maupun wisatawan,” tambah Vinsensius.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.