Kasus: Tipikor

  • Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, berapa harta kekayaan Hasto Kristiyanto?

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasto dari laman resmi e-LKHPN KPK, Hasto memiliki kekayaan sebesar Rp1,19 miliar. 

    Adapun, Hasto sendiri melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003. Tidak ada laporan lebih lanjut soal detail harta kekayaan Hasto. Dia juga tertampak baru melapor harta kekayaannya sekali. 

    Sebagai informasi pada 2023, Hasto masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, Hasto menduduki Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan.

    Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan. 

    Respon PDIP

    Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa partai berlogo banteng tersebut belum bisa memastikan kabar penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.  

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico dihubungi Bisnis pada Selasa (24/12/2024).

    Adapun, PDIP juga menyinggung soal politisasi hukum yang kuat, kala menanggapi isu tersebut. 

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico. 

    Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

  • Ketua Bidang Kehormatan PDIP Respons Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kader Jangan Gentar – Halaman all

    Ketua Bidang Kehormatan PDIP Respons Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kader Jangan Gentar – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun meminta seluruh kader partai berlambang kepala banteng moncong putih tidak gentar menyikapi kabar penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sekadar informasi KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

    “Kepada seluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar,” kata Komarudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, Komarudin juga meminta kepada seluruh jajaran kader PDIP tetap setia pada garis komando yang dipimpin Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Dirinya menegaskan, sikap kader PDIP harus tetap sama yakni menjunjung tinggi misi perjuangan partai.

    “Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate (kebenaran pasti menang),” ujar dia.

    Terkait dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Komarudin menduga adanya politisasi hukum.

    Hanya saja, dirinya tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ujar Komarudin.

    Sebelumnya, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim mengatakan pihaknya hingga pagi ini belum menerima kabar yang pasti terkait dengan penetapan tersangka terhadap Hasto.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen,” kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).

    Meski begitu, Chico menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan upaya politisasi hukum.

    Dia membandingkan proses penetapan tersangka yang ada di kasus CSR Bank Indonesia.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujat dia.

    Tak hanya itu, Chico juga menduga penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan upaya lain untuk mengganggu PDIP.

    Pasalnya dia mendapat kabar kalau penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sudah ditargetkan sejak lama.

    “Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata dia.

    Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

    Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai menjadi perbincangan.

    Menariknya, isu penetapan Hasto sebagai tersangka sempat dilontarkan Analis Militer dan Pertahanan Connie R Bakrie saat menghadiri Podcast Politik Nagara Institute yang ditayangkan di Kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat (23/11/2024).

    Dalam tayangan siniar tersebut, Connie mengaku memang mendengar informasi dari seseorang bahwa Hasto akan segera ditetapkan tersangka. Bahkan, menurutnya telah ada dokumen untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sehingga penetapan tinggal diumumkan.

    “Gua dibilang [oleh informan] punya berita tentang sahabat lu [Hasto], tolong bilangin [Hasto]. Berhenti bersuara keras. Utamanya berjuang di Sumut dan Jateng. Berhenti bersuara keras, karena file-nya sudah siap, bahwa beliau tersangka itu tinggal diumumkan,” tutur Connie. 

    Connie melanjutkan geram melihat Hasto mendapat intervensi untuk dikriminalisasikan. Maka, saat mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung meminta pertemuan dengan Sekjen PDIP itu.

    “Aku minta ketemu malam dan langsung datang saja. [Aku bilang ke Hasto]. Eh lu diem sekarang, gua enggak mau lu diginiin. Lu mau ditersangkain udah enggak usah lah ke Sumut,” ujar Connie.

    Ditegaskan Connie, Hasto tidak usah banyak bergerak selama pilkada karena kandidat yang diusung PDIP juga bakal kalah. 

    “Kalau ini diteruskan, ini pasti kalah. Kandidat PDIP pasti kalah,” kata dia.

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan.

  • Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi Nasional 24 Desember 2024

    Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah.
    Adapun ketiganya adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Dugaan gratifikasi ini merupakan dakwaan kedua kumulatif yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    “Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
    Dalam uraiannya, jaksa menyebut, Damanik diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 97.500.000; 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia.
    Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs hari ini, jumlah gratifikasi yang diduga diterima sebesar Rp 608.909.545,45.
    Kemudian, Heru diduga menerima gratifikasi Rp 104.500.000; 18.400 dollar Amerika Serikat (AS), 19.100 dollar Singapura; 100.000 yen; 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi.
    Total keseluruhan dugaan gratifikasi yang diterima Heru sebesar Rp 835.498.789,5.
    Sementara, Mangapul diduga menerima gratifikasi Rp 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Jaksa mengatakan, baik Damanik, Mangapul, maupun Heru merupakan hakim dan masuk dalam kategori penyelenggara negara yang harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
    Menurut jaksa, ketiga hakim itu tidak melaporkan uang ratusan juta tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan yang dinilai tidak sah berdasarkan hukum.
    “Tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” tutur jaksa.
    Karena penerimaan itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Adapun dakwaan kesatu jaksa penuntut umum menyebut, ketiga terdakwa menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura.
    Suap diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat untuk menjatuhkan putusan bebas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terlihat sepi pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto Kristiyanto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto Kristiyanto  pergi meninggalkan rumahnya itu.

    “Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Guntur, Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto, Guntur justru menuturkan belum mengetahui.

    Guntur mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto Kristiyanto lantaran terdapat sejumlah awak media.

    “Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

     Sementara pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi sekira pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto Kristiyanto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.

    Kondisi sepi dari aktifitas itu terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.

    Namun terdapat satu unit mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS yang terparkir di rumah tersebut.

    Lalu di jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadj tersangka KPK

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Penulis: Rendy Rutama

  • 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

    Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

    “Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

    Selanjutnya, Meirizka Widjaja mengirimkan uang secara bertahap sebanyak delapan kali kepada pengacara Lisa Rachmat lewat transfer maupun tunai agar ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditunjuk untuk memutus perkara sekaligus mengkondisikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    Ketiga hakim tersebut menerima uang suap dari pengacara Lisa Rachmat di beberapa lokasi yang berbeda. Setelah uang diterima, para hakim membagikan uang gratifikasi itu di ruang kerja hakim PN Surabaya.

    Atas pebuatannya, ketiga terdakwa hakim PN Surabaya atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul itu didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 

    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 

    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.

    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
     
    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
     
    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 
    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 
     
    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.
     
    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah berstatus tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 Harun Masiku. 

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januari 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen

    Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri mengatakan langkah tersebut perlu diambil Prabowo untuk mencegah dampak buruk kenaikan PPN bagi ekonomi dan masyarakat.

    “Penerbitan perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi, terutama saat DPR sedang reses,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

    Zakiul mengatakan pemerintah sebenarnya bisa saja mengevaluasi kenaikan PPN dengan menurunkannya hingga 5 persen atau menaikkannya hingga maksimum 15 persen.

    Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV.

    Namun, revisi tarif PPN memakan proses yang panjang dan rumit karena pemerintah harus merembukkannnya dengan DPR. Apalagi DPR sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 mendatang sehingga tidak mungkin persoalan PPN dibicarakan bersama dalam waktu dekat.

    “Oleh sebab itu, terhadap perintah Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021, pemerintah wajib menganulirnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” katanya.

    Keberadaan perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir, sambungnya, bukanlah hal langka. Semasa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ada delapan jenis perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan.

    Delapan perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang TIPIKOR; Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak; Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
    Keuangan Negara di Kala Pandemi; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Zakiul mengatakan jika Prabowo tak mengeluarkan perppu dan PPN tetap naik ke 12 persen mulai tahun depan maka kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun.

    Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.

    “Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen per tahun,” katanya.

    (lau/sfr)

  • Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka
    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.

    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.

    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara
    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.
    PDIP Tuding Politisasi Hukum
    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
    Buronan Harun Masiku
    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.

    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka

    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
     
    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.
     
    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.
    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara

    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
     
    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.

    PDIP Tuding Politisasi Hukum

    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.
     
    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.
     
    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.
     
    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.

    Buronan Harun Masiku

    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.
     
    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)