Kasus: Tipikor

  • KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku terkait dengan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Salah satu dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto yang diendus KPK yakni memerintahkan Harun untuk merendamkan ponselnya ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung 2020 lalu. 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK Sdr.HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi Jl. Sutan Syahrir No.1 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr.HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya kembali pada Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjut Setyo. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada Juni 2024 memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan pribadinya. Staf Hasto, Kusnadi, juga sempat diperiksa dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

    Kini, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain merintangi penyidikan, elite PDIP itu turut diduga ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. 

    Pada pengembangan perkara suap, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta? – Halaman all

    Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta? – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah membocorkan soal posisi atau keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kata Said, hingga sore hari ini Selasa (24/12/2024), Hasto masih berada di markas dari partai berlogo kepala banteng moncong putih itu.

    “Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau,” kata Said saat dikonfirmasi awak media, Selasa petang.

    Kata Said, di dalam Kantor DPP PDIP sepanjang hari ini, Hasto melakukan kegiatan atau rutinitas seperti biasa.

    Hasto kata Said tetap menjalankan tugas kesekjenan partai sebagaimana yang dijabat oleh politikus asal Yogyakarta.

    “Dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai,” kata Said.

    Sebagai informasi, terpantau memang Ketua DPP PDIP Said Abdullah keluar dari kantor DPP PDIP yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

    Dalam pantauan Tribunnews di lokasi, Said keluar dari kantor DPP PDIP sekira pukul 15.20 WIB dengan menumpangi mobil Alphard Hitam dan langsung berlalu meninggalkan awak media yang standby di depan Kantor DPP PDIP.

    Terlihat dari kejauhan, Said hanya melambaikan tangan saat melintas tepat di seberang barisan awak media.

    Namun hingga berita ini ditulis pada pukul 18.29 WIB, kondisi kantor DPP PDIP masih belum terlihat banyak aktivitas berarti.

    Bahkan keterangan langsung dari pengurus DPP PDIP belum disampaikan.

    Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap serta terlibat merintangi penyidikan komisi antirasuah. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Selain Hasto, advokat sekaligus kader PDIP yang diduga orang kepercayaan Sekjen PDIP itu turut ditetapkan tersangka. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Pada perkara suap, Hasto dan Donny diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. 

    Setyo memaparkan, Hasto diduga melakukan berbagai cara untuk memenangkan Harun pada Pileg 2019 daerah pemilihan Sumatra Selatan I. Hal itu kendati suara yang diperoleh Harun hanya 5.878, sedangkan Riezky Aprilia memeroleh 44.402 suara. Suara yang diperoleh almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pun harusnya masuk ke Riezky Aprilia. 

    Upaya-upaya dimaksud adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat No.2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi. 

    Hasto lalu meminta fatwa kepada MA, usai KPU enggan menjalankan putusan uji materi atau judicial review. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK turut memeriksa Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 terkait dengan uji materi dan fatwa yang diajukan Hasto. 

    Upaya Hasto untuk meloloskan Harun ke Senayan lima tahun yang lalu tidak berhenti di situ. KPK menduga Hasto meminta Riezky untuk mengundurkan diri. Dia juga diduga menahan undangan pelantikan anggota DPR terpilih untuk Riezky. 

    Setelah upaya-upya tersebut tak berhasil, Hasto akhirnya diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina. Saat itu, Wahyu diketahui merupakan kader PDIP. 

    Uang suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 itu bahkan diduga juga berasal dari kantong Hasto, dan diserahkan ke Wahyu serta Agustina Tio Fridelina melalui Saeful dan Donny. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    PERINTANGAN PENYIDIKAN

    Setyo lalu mengungkap terdapat dua sprindik yang dialamatkan kepada Hasto. Di luar kasus suap, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada 8 Januari 2020, atau saat proses operasi tangkap tangan perkara suap PAW, Hasto diduga memerintahkan orang kepercayaannya di Jalan Sutan Syahrir No.12 A untuk menelpon Harun Masiku agar merendan ponselnya ke air. Dia juga diduga memerintahkan agar Harun melarikan diri. 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya pada Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo. 

    Adapun KPK menjerat Hasto dan Donny dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sementara itu, untuk Hasto pada kasus perintangan penyidikan, lembaga antirasuah menjerat elite PDIP itu dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Untuk diketahui, tiga dari empat tersangka pertama pada kasus PAW itu yakni Wahyu, Saeful dan Agustina telah menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan. Dalam catatan Bisnis, Wahyu dan Saeful bahkan sudah kembali diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    Adapun Harun saat ini masih dalam status buron. KPK belum lama ini telah memperbaharui surat DPO Harun pada Desember 2024. 

  • 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang merupakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menghadapi sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah yang berbeda-beda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Uang Suap Diterima Bertahap

    Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.

    Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    “Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa pun merinci penerimaan uang yang didapatkan oleh ketiga terdakwa tersebut dari pengacara Lisa Rahmat.

    Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Juni 2024 Lisa dan Erintuah melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.

    Kemudian masih di bulan yang sama, bertempat di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang telah diberikan oleh Lisa Rahmat.

    “Untuk Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000 sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,” jelas Jaksa.

    Penerimaan uang tak berhenti disitu, kemudian pada akhir Juni 2024, terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi yang sama dengan pertemuan pertama.

    Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.

    Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat juga menemui Heru Hanindyo yang dimana kali ini bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan maksud memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.

    “Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, MANGAPUL dan HERU HANINDYO menerima uang dari LISA RACHMAT dengan maksud agar Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,MANGAPUL dan HERU HANINDYO selaku penyelenggara negara yaitu hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa.

    Adapun sumber uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut dijelaskan Jaksa bahwa uang itu diperoleh dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.

    “Dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada LISA RACHMAT,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu mereka juga didakwa telah menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    2 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    “Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.

    Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

    Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.

    “Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.

    Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.

    “Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

    Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.

    “Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.

    “Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.

    Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.

    Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.

    Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai dengan 2022.

    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” papar Ketua KPK Setyo Budianto di kantornya, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Saudara HK (Hasto Kristiyanto, res) bersama-sama dengan Sdr. Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, red) melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawa dan Saudari Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel,” tegas Setyo. [hen/beq]

  • KPK Sebut Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Kabur saat OTT – Page 3

    KPK Sebut Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Kabur saat OTT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Seketaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).

    Selain itu, orang kedua di partai banteng moncong putih tersebut juga terlibat tindak pidana lain, yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

    “Saudara HK diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone juga.

    “HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” jelas Setyo.

    Perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu pun membuat KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    “Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” Setyo menandaskan.

    Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijaga ketat oleh Satgas PDIP pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto Kristiyanto sendiri tidak berada di rumah, dan sedang di luar kota untuk merayakan Natal.

  • 7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor, dengan catatan mengembalikan seluruh hasil korupsi ke negara. Menurutnya, hal itu bukan berarti membiarkan para pelaku rasuah bebas dari hukuman.

    “Yang penting teman-teman semua dan seluruh masyarakat Indonesia pahami, yang pertama adalah bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah, upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024.

    Menurut Andi, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara. Para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang mungkin saja lupa menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan lainnya.

    “Tetapi menyangkut soal grasi, amnesti, dan abolisi, itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan itu adalah merupakan sebuah upaya bagi kepala negara untuk melakukan proses pengampunan. Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda,” ucap dia.

    Andi menegaskan, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor masih sesuai dengan aturan Undang-Undang. Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi memberikan ruang, dan seluruh negara pun menurutnya menganut hal yang sama.

    “Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti itu adalah kekuasaan Yudisial yang seharusnya hanya dimiliki oleh kekuasaan Yudikatif. Tetapi oleh Undang-Undang Dasar itu memberikan ruang, di mana kepala negara bisa melakukan itu,” ungkap Andi.

    Menurut Andi, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

    “Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya,” tutur Andi.

    “Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, supaya ada yang mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi,” sambungnya.

    Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, yakni MA dan DPR.

    Kondisi tersebut pun pastinya membuat seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, atau pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    “Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut,” jelas Andi.

     

  • Breaking News! Ketua KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka

    Breaking News! Ketua KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyantosebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Selain Hasto dan Donny dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPk, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Sebelumnya, berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024).

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukn serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember.

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya Nasional 24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan
    Ronald Tannur
    dibagi-bagi ke tiga hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    di ruang kerja mereka.
    Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    .
    Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp 1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).
    Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
    “Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura.
    Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.
    Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp 572.376.000 dari Lisa Rachmat.
    Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.
    “(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
    Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 4,6 miliar.
    Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.
    “Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.
    Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember. 

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Dalam catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.