Kasus: Tipikor

  • Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi dugaan politisasi hukum dalam kasus Hasto, Cak Imin menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    Kaget dan Prihatin
    Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin atas status hukum yang menimpa Hasto.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin. Moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar,” tambahnya.

    Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

    Hasto Tersangka Suap PAW DPR RI
    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, buronan KPK, menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi meloloskan Harun.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Peran Hasto dalam Suap ke KPU
    Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengatur pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui dua orang perantaranya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) diduga mengatur dan mengendalikan pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan),” jelas Setyo.

    KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
    Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menyatakan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

  • 35 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Natal 2024
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Desember 2024

    35 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Natal 2024 Bandung 25 Desember 2024

    35 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Natal 2024
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 35 narapidana tindak pidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, menerima
    remisi Natal
    Tahun 2024.
    Kepala
    Lapas Sukamiskin
    ,
    Wachid Wibowo
    , mengungkapkan bahwa saat ini, Lapas Sukamiskin dihuni oleh 389 narapidana, di mana sekitar 46 di antaranya beragama Nasrani.
    “Yang mendapatkan remisi ada 35 orang, dengan rincian 34 orang menerima remisi selama 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi selama 2 bulan,” jelas Wachid, yang ditemui usai kegiatan pemberian remisi Natal di Lapas Perempuan Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (25/12/2024).
    Dalam acara tersebut, dua perwakilan dari Lapas Sukamiskin menerima remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang hadir di Lapas Perempuan Bandung.
    “Pemberian remisi ini dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terpusat di Lapas Perempuan Bandung, dan diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Sukamiskin,” tambahnya.
    Namun, meskipun puluhan
    narapidana korupsi
    di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi, tidak ada satu pun yang dibebaskan.
    “Untuk yang di Sukamiskin hari ini tidak ada yang bebas, jadi semuanya hanya mendapatkan remisi khusus,” tegas Wachid.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

    Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

    Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

    Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

    Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

     

  • Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku Nasional 25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dapat menjadi pintu bagi Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) untuk menangkap buronan
    Harun Masiku
    .
    Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan, KPK mesti menangkap Harun Masiku bila memang benar serius mengusut kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun.
    “Dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    Agus mengatakan, penetapan tersangka Hasto tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap.
    Ia mengatakan, pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga melibatkan Hasto.
    “Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat pihak lainnya,” ujar Agus.
    Agus mengatakan, kasus ini membuka kotak pandora
    korupsi
    yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK.
    Ia mengatakan, penetapan tersangka Hasto yang terkait pada pengungkapan perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain.
    “Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa. Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Dari catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Agus mengatakan, KPK harus serius menangani perkara Hasto terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
    ICW juga mendorong agar KPK dapat memastikan proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
    “Publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
     dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Setyo menyebutkan suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Akibat perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku. Selain suap, elite PDIP turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Atas naiknya status Hasto dari saksi ke tersangka, PDIP menyatakan sembilan poin sikap. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIp Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti, bahwa pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait adanya upaya pengerusakan partai oleh pihak tertentu.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” tutur Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan para terdakwa pun sudah menyelesaikan masa hukuman. Dari seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Kasasi pun tidak satu pun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristiyanto dengan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

  • Hasto Kristiyanto Tersangka Harun Masiku, Jokowi: Hormati Proses Hukum

    Hasto Kristiyanto Tersangka Harun Masiku, Jokowi: Hormati Proses Hukum

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menjadi tersangka kasus perintangan dan suap Harun Masiku.

    “Hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya saat ditanya awak media usai acara tasyakuran akikah cucunya, putri pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Bebingah Sang Tansahayu di Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

    Saat ditanya mengenai namanya disebut-sebut dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Jokowi enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan, saat ini dirinya sudah purnatugas atau pensiun sehingga tidak mau ambil pusing mengenai hal tersebut.

    “Saya kan sudah purnatugas, sudah pensiun. Enggak ngurusi yang seperti itu,” ucapnya sembari tertawa terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasu Harun Masiku.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Elite PDIP itu tersandung kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara Jumat (20/12/2024). KPK melakukan pengembangan dalam kasus Harun Masiku dan menemukan adanya bukti atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

    “KPK selanjutnya melakukan proses ekspose dan lain-lain, dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

  • KPK Tetapkan Hasto Tersangka, PDIP Diprediksi Kian Berseberangan dengan Prabowo

    KPK Tetapkan Hasto Tersangka, PDIP Diprediksi Kian Berseberangan dengan Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

    Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut. Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Ardli menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional adalah posisi PDIP di luar pemerintahan saat ini.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

  • Suap Miliaran 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar di Dakwaan

    Suap Miliaran 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar di Dakwaan

    Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu tidak melaporkan terkait penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Padahal, seharusnya, mereka melaporkan gratifikasi itu dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

    Selain itu, jaksa menyampaikan para terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dianggap sebagai suap lantaran berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagai hakim.

    Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Duduk Perkara Kasus

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mulanya meminta Lisa Rahmat sebagai penasehat hukum Ronald Tannur.

    Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rahmat menemui Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa pun beberapa kali menemui Mangapul dalam rentang waktu Januari-Maret 2024.

    Kemudian, pada 4 Maret, Lisa menemui Erintuah Damanik dan mengaku sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota. Padahal, saat itu, penetapan penunjukan majelis hakim belum ada.

    “Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar jaksa.

    Adapun rincian penerimaan uang tersebut diantaranya, Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Kemudian, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.

    Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu mengetahui jika uang yang diterimanya agar hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Adapun uang tersebut diberikan secara tunai maupun transfer.

    “Bahwa setelah Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 M dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, kemudian Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 454-B-2024-PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.

    (fas/knv)

  • Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: ‘Tidak Ada yang Seberani itu’ – Halaman all

    Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: ‘Tidak Ada yang Seberani itu’ – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meyakini kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan politisasi. 

    Menurutnya, tidak ada yang berani membuat kasus hukum dipermainkan.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya,” kata Cak Imin kepada awak media kawasan Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Di sisi lain, Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin terhadap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dia berharap Hasto bisa melalui kasus hukum tersebut dengan sabar.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, semoga Pak Hasto melalui ini dengan sabar dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, DPP Partai PDIP mencium aroma politisasi dan kriminalisasi dari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” kata Ronny.

    Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Mengapa Tidak dari Dulu?

    Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. 

    Menurut Asep Iwan Iriawan, jika penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan bukti awal dari persidangan, itu artinya sudah tepat dan benar. 

    “Kalau sudah tercantum dalam putusan Wahyu (Eks Komisioner KPU) yang disuap dan penyuapnya disebut namanya dalam putusan dan putusan itu juga telah berkekuatan hukum, maka penyuap yang dijadikan tersangka adalah tepat dan benar,” kata Asep dihubungi Rabu (25/12/2024).

    Menurut Asep, jika faktanya demikian, ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka Sekjen PDIP tersebut tidak dilakukan dari dahulu. 

    “Kenapa tidak dari dulu? Tersangka itu karena perbuatannya atau keadaannya diduga melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (KUHP),” terangnya. 

    Menurutnya jika ada bukti permulaan putusan di persidangan, KPK bisa periksa Wahyu, siapa yang suap Rp 900 juta dan melalui siapa. 

    “Maka harusnya tidak berhenti di HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto). Tapi yang meloloskan ke luar negeri HM,” terangnya. 

    Untuk menguji penetapan tersangka tersebut, Sekjen PDIP bisa mengajukan praperadilan. 

    “Praperadilan hak tersangka atau ahli warisnya. Buktikan di pengadilan,” tandasnya.

    Kecukupan Alat Bukti 

    Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam. 

    Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) mengatakan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.