Kasus: Tipikor

  • Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) –   Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua elit PDI Perjuangan (PDIP) terkait penyidikan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

    Lantas, apa alasan KPK melarang dua petinggi partai berlambang banteng mocong putih itu pergi keluar negeri ?

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    “Keputusan ini (larangan pergi ke luar negeri, red) berlaku untuk 6 bulan,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/aje]

  • Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    PDIP mencibir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua kader mereka, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicegah keluar negeri.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut kebijakan itu mengada-ada. Dia menilai dugaan kriminalisasi oleh KPK semakin terbukti dengan pencekalan ini.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Dia juga mempertanyakan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku. Menurutnya, alasan KPK tak masuk akal.

    Guntur heran kenapa KPK begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku. Padahal menurutnya, kasus ini tak menimbulkan kerugian negara yang besar.

    “Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

    Guntur membandingkan agresivitas KPK di kasus Harun Masiku dengan dugaan korupsi keluarga Jokowi. Dia menilai kasus-kasus keluarga Jokowi justru berkaitan dengan kerugian negara yang cukup besar.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mencegah dua kader PDIP keluar negeri. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

    Hasto dicekal karena berstatus tersangka kasus suap Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu.

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    (dhf/end)

  • Reaksi Gibran Soal Hasto Jadi Tersangka: Tanya ke KPK

    Reaksi Gibran Soal Hasto Jadi Tersangka: Tanya ke KPK

    loading…

    Wapres Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penetapan Hasto jadi tersangka tak ada kaitan dengannya.

    Karena itu, dia menyarankan sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung ke KPK. “Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, nggak ada kaitannya ya,” ujar Gibran di Solo dikutip melalui tayangan YouTube Official iNews, Kamis (26/12/2024).

    Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. “Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ucap Jokowi, Rabu (25/12/2024).

    Saat disinggung jika dia dan keluarganya dikaitkan dalam kasus Hasto, Jokowi hanya menjawab singkat. “Sudah purnatugas, sudah pensiun,” katanya seraya tertawa.

    Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota terpilih DPR 2019-2024,” sambungnya.

    Setyo menuturkan Hasto melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. “Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” ujarnya.

    Menurut dia, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto. “Kemudian dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan menyuap berasal dari saudara HK,” katanya.

    (jon)

  • Warganet Jengkel Harvey Moeis Divonis Ringan karena Sopan

    Warganet Jengkel Harvey Moeis Divonis Ringan karena Sopan

    GELORA.CO –  Publik menyesalkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Harvey cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya meminta suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

    Warganet pun ramai-ramai mengomentari vonis ringan Harvey Moeis yang telah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Mereka umumnya mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.

    “Tips agar mendapatkan keringanan Hakim dari harvey moeis : sopan dan ada keluarga yg ditanggung. Selamat mencoba buat para terdakwa,” tulis akun X @V3g** dengan menambahkan emoji tersenyum.

    “Indonesia VS China dalam menangani kasus korupsi, jelas banget perbedaannya ya guys. Li Jainping dapet hukuman m4ti korupsi Rp6,7T, meanwhile Harvey Moeis korupsi Rp300T cuma hukuman penjara + denda ga seberapa,” kata @yhat***

    “”Maling di negeri ini enak hlo… “

    Di Arab, potong tangannya. 

    Di Cina, potong lehernya. 

    Di negeri ini, yang penting sopan potong hukumannya walau maling 300 T,” sambung @MasBRO***. 

    Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

  • Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya Imigrasi mencegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
    “Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
    Sementara itu, Yasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Ia diperiksa tim penyidik KPK pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Yasonna mengungkap, ia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna pada 18 Desember 2024.
    Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ia menambahkan, MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum.
    “Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna.
    Selain itu, Yasonna menjelaskan keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus suap PAW.
    Menurutnya, Harun sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020.
    “Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ucap Yasonna.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi KPK telah meminta pihaknya mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri.
    “Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (
    Yasonna Laoly
    ),” kata Agus di Jakarta.
    Agus menolak menjelaskan alasan spesifik permohonan cegah tersebut. Ia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada KPK.
    “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zubaidi Malah Ngontrak setelah Beli Hunian di Perumahan Elit, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

    Zubaidi Malah Ngontrak setelah Beli Hunian di Perumahan Elit, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus perumahan elit Permata Puri (PP) di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga kini belum juga usai.

    Para korban kini menuntut pengembang perumahan agar membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

    Pasalnya, ada korban yang malah ngontrak rumah sejak Maret lalu.

    Padahal ia sudah membeli hunian di perumahan elit tersebut.

    Masalah ini bermula ketika lahan perumahan elit Permata Puri ambles.

    Para korban yang mengalami kerugian akibat amblesnya lahan kini menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada pihak pengembang.

    Dua korban, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun, telah membawa kasus ini ke meja hijau.

    Kuasa hukum mereka, Okky Nurindra Wicaksono menyatakan, mediasi antara para korban dan pihak perumahan sebenarnya sudah dijadwalkan.

    Namun, hingga saat ini, pihak pengembang belum mengganti kerugian yang dialami kliennya.

    “Dari pihak pengembang, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami,” kata Okky kepada awak media pada Rabu (25/12/2024), melansir dari Kompas.com.

    Okky menambahkan, ada dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya.

    Menurutnya, kondisi ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan amblesnya rumah dan menimbulkan kerugian besar bagi para korban.

    “Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen,” ucap Okky.

    Selain tuntutan ganti rugi, Okky juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang ke Kejaksaan Negeri Semarang.

    “Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual pengembang,” ungkapnya.

    Ahmad Zubaidi, salah satu korban, mengungkapkan dampak besar yang dirasakannya sejak rumahnya amblas pada Maret 2024.

    Hingga kini, ia terpaksa mengontrak rumah dengan biaya sendiri dan merasa tidak mendapatkan empati dari pihak pengembang.

    “Sudah hampir setahun berlalu, dan tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga,” ucap Ahmad.

    Lahan yang amblas sedalam 12 meter di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

    Kasus ini kini menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan bagi para korban.

    Berita Lainnya

    Kontras dengan kasus di atas, Ahsana Property Syariah Group justru belum lama ini menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah ke-137 kepada pembelinya.

    Aktivitas ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian dari ungkapan syukur satu dekade berjalannya perusahaan sejak tahun 2014. 

    Ditemui di Galeri Marketing Ahsana Property Syariah Group di kawasan Ruko Merak, Merakurak, Tuban, Jawa Timur, Pandu Ario selaku General Manager Ahsana Property Syariah Group menegaskan bahwa langkah ini adalah salah satu bentuk komitmen dari Ahsana Property Syariah Group untuk terus memberikan hak-hak pembeli melalui pelayanan yang terbaik.

    “Kami di Ahsana Property Syariah Group berkomitmen memberikan hak-hak pembeli kami secepat dan sebaik mungkin. Penyerahan sertifikat ini kami harap dapat menjadi bukti integritas dan komitmen kami. Kebetulan juga saat ini kami sedang mensyukuri 10 tahun berjalannya Ahsana Property Syariah Group. Jadi momennya pas,” ujar Pandu.

    Ahsana Property Syariah memulai perjalanan mereka dengan merilis proyek Ahsana Darus Sakinah Tahap 1 di kawasan Masjid Al Falah pada tahun 2014. 

    “Alhamdulillah berkat karunia dan pertolongan Allah SWT, unit di proyek ini telah terjual habis,” lanjut Pandu.

    Ahsana Property Syariah Group terus berinovasi dengan merilis proyek kelima mereka pada 2019.

    Proyek ini bernama Ahsana Green Village dan mengangkat konsep Scandinavian di countryside. Proyek ini pun mendapat respon positif dari pembelinya.

    Salah satunya dari Ermawan, penghuni Ahsana Green Village yang menurut pengakuannya telah dua kali membeli unit di Ahsana Property Syariah Group.

    “Alhamdulillah pembelian kami yang terbaru ada di Ahsana Green Village. Kami cukup puas karena kualitas bangunannya semakin bagus dari sebelum-sebelumnya,” jawab Ermawan ketika ditanya mengenai pembelian keduanya di Ahsana Property Syariah Group.

    Senada dengan Ermawan, Ani Marifah yang melakukan pembelian unit ready stock di Ahsana Property Syariah Group mengatakan hal yang sama.

    Menurutnya, ada tiga hal yang membuatnya memilih unit Ahsana Property Syariah Group yaitu bentuk fasad yang unik, skema pembayaran yang mudah, dan kualitas bangunannya.

    “Pertama kali melihat rumahnya di instagram, saya langsung jatuh hati dan ingin segera memiliki salah satunya. Kebetulan ada program rumah ready stok yang bisa langsung dihuni tanpa harus menunggu. Kami suka dengan desain rumahnya. Sistem pembayaran syariahnya tanpa riba dan sangat fleksibel. Meskipun ready stok, kualitas bangunan juga tetap bagus,” ujar Ani.

    Hal yang sama juga disampaikan oleh penghuni Blok D Ahsana Green Village bernama Alfan.

    Ia merasa harga yang ditawarkan sejalan dengan kualitas bangunan yang didapat. Ia juga menilai tim Ahsana Group amanah dan menepati janji.

    “Saya hanya menemukan Ahsana, developer perumahan yang murni syariah tanpa riba, amanah dan menepati janji. Harga beli sangat worth it dengan kualitas rumah dua lantai yang sudah jadi,“ puji Alfan.

    Kini Ahsana Property Syariah Group tengah mengembangkan proyek terbarunya yang berlokasi di Jalan Masjid Al Falah yang diberi nama Grand Sandiya.

    Pandu menegaskan bahwa proyek terbaru ini telah melalui proses persiapan yang lebih matang baik dari segi konsep maupun legalitas.

    “Secara legalitas pun sudah kami selesaikan dengan pemilik lahan, sehingga kami pastikan secara legal proyek ini sudah aman,” pungkas Pandu.

    Selain Grand Sandiya, Ahsana Group kini juga memiliki lini bisnis di luar perumahan inden, yakni Innoflip yang bergerak di renovasi rumah, Bumi Ahza yang bergerak di penjualan siap bangun, dan Klasterland yang bergerak di penjualan rumah cluster exclusive.

    Hingga kini, Ahsana Group telah membantu setidaknya 405 keluarga di Kabupaten Tuban untuk memiliki rumah sendiri tanpa riba.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Soal Korupsi, Uskup Agung Jakarta: Jati Diri Paling Dasar Diingkari

    Soal Korupsi, Uskup Agung Jakarta: Jati Diri Paling Dasar Diingkari

    Soal Korupsi, Uskup Agung Jakarta: Jati Diri Paling Dasar Diingkari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uskup Agung Jakarta LKardinal Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, orang yang melakukan korupsi telah mengingkari jati dirinya yang paling dasar.
    Hal ini disampaikan Kardinal Suharyo merespons masih adanya praktik korupsi di Indonesia.
    “Jati diri manusia yang bersangkutan, yang korupsi itu, jati diri yang paling dasar yang diingkari,” kata Kardinal Suharyo dikutip dari kanal
    YouTube Kompas.com
    , Rabu (25/12/2024).
    Kardinal Suharyo mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi di negara ini seperti dibiarkan terjadi untuk dijadikan alat menjegal seseorang.
    “Korupsi dibiarkan supaya nanti pada waktunya bisa digunakan untuk kepentingan tertentu, itu politik yang busuk,” ujar dia.
    Lebih lanjut, ia mengatakan, selama budaya di Indonesia selalu mengejar kekuasaan, kedudukan, dan gengsi, korupsi akan terus terjadi.
    “Nah, kalau sudah orientasinya seperti itu tanpa disadari, maka segala macam cara dicari untuk mencapai yang dicari, entah itu kekuasaan, gengsi, dan itu semua butuh uang, jadilah korupsi,” ucap Kardinal Suharyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri! – Halaman all

    Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri! – Halaman all

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

    Sebelumnya KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

    Adapun Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna dicecar penyidik terkait Harun Masiku

    Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    “Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.

    “Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” sambungnya.

    Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

    Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna.

  • Rutan Ponorogo Berikan 3 Napi Potongan Masa Tahanan 1 Bulan

    Rutan Ponorogo Berikan 3 Napi Potongan Masa Tahanan 1 Bulan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Potongan hukuman sebanyak 1 bulan diterima oleh 3 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Potongan hukuman itu, diberikan kepada Wahyu Eman Tuahta Tarigan dan Tom Aditama Uneputty, yang terlibat kasus narkotika, serta Catur Setya Yuana, narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya merupakan napi yang beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Sehingga potongan masa hukuman ini, merupakan remisi khusus Natal tahun 2024.

    “Kami mengajukan 3 nama karena jumlah warga binaan (wabin) Nasrani hanya 3 orang. Ketiganya dapat remisi Natal dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, Rabu (25/12/2024).

    Agus mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhinya. Kebetulan ketiganya dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi Natal ini tidak dilakukan sembarangan. Para penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib di dalam rutan, yang tercatat dalam Register F.

    “Selain berkelakuan baik, mereka juga aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di rutan. Ini adalah salah satu indikator penting dalam proses pengajuan remisi,” tegasnya.

    Agus berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman.

    “Kami berharap pemberian remisi ini menjadi semangat bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke kehidupan bermasyarakat,” tutup Agus. [end/but]

  • KPK Larang Elit PDIP Ini Pergi ke Luar Negeri

    KPK Larang Elit PDIP Ini Pergi ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Larangan tersebut terkait penyidikan dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu HK (Hasto Kristiyanto, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada beritajatim.com, Rabu (25/12/2024) petang.

    Selain Hasto, KPK juga melarang elit PDIP lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan adalah Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

    “YHL juga (dilarang bepergian ke luar negeri, red) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut di atas,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi. Perintah untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/but]