Kasus: Tipikor

  • Prabowo Ingin Pelaku Korupsi Divonis 50 Tahun Penjara, Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis?

    Prabowo Ingin Pelaku Korupsi Divonis 50 Tahun Penjara, Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis?

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat sampai 50 tahun penjara terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia seperti menyinggung vonis ringan kepada Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun. 

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024  di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024) siang. 

    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi,” kata Prabowo. 

    Pernyataan Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi timah. Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

    “Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo. 

    Prabowo mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk membersihkan diri dari perilaku korupsi, sebelum dibersihkan masyarakat. 

    “Mari kita kembali ke jati diri kita kembali ke 17 Agustus 1945, cita-cita pendiri bangsa kita. Saya tidak menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri, sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita, lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” ujar Prabowo.

    “Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh. Mereka pintar-pintar semua, orang punya gadget sudah lain. Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu,” pungkas Prabowo. 

  • Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Desember 2024

    Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT Surabaya 30 Desember 2024

    Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Warga di Jalan Ikan Lumba-Lumba RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota
    Malang
    , Jawa Timur, membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
    Eko Aryanto
    yang memvonis
    Harvey Moeis
    dengan hukuman penjara 6,5 tahun pernah tinggal di daerah tersebut.
    Hakim Eko Aryanto menjadi viral dan menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir usai memberi vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Identitas diri hakim tersebut tersebar di media sosial mulai dari alamat tempat tinggal hingga nomor induk kependudukannya.
    Ketua RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Muh Dukan membenarkan bahwa hakim Eko Aryanto masih ber-KTP di wilayahnya. Namun, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968 itu sudah lama tidak tinggal di sana. Rumah dengan nomor 9 itu merupakan kepemilikan orang lain.
    “Dulu kata warga yang sudah lama tinggal di sini memang benar kalau beliaunya pernah tinggal di sini. Saya ini orang baru di sini, saya baru aktif di sini 2018, saya baru jadi RT tahun ini, dan sekarang rumahnya itu sudah ditempati orang lain, sekarang milik orang lain,” kata Muh Dukan, Senin (30/12/2024).
    “Kemarin sempat ditanya bapak-bapak di sini, saya lihat di sosmed, warga kita ada yang
    share
    di grup dua hari lalu, alamatnya kok di sini, ini warga lama, tapi masih alamat sini, ya memang dulu iya di sini. KTP sini otomatis KK juga sini, tapi memang di sini banyak rumah yang dijual tapi pemilik sebelumnya, KK-nya itu masih ikut sini,” katanya.
    Dia berharap kepada warga yang dahulu pernah tinggal di wilayahnya tetapi sudah pindah tempat tinggal bisa mengurus kepindahan administrasi kependudukan.
    “Sudah kita sampaikan permasalahan semacam ini, alamatnya ada tapi warganya sudah tidak di sini, tapi saya menunggu arahan dari Pak RW, harapannya ke depan kalau ada masalah seperti ini ya data kependudukan administrasinya pindah,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Tanggapi Hasto yang Bakal Ungkap Video Rahasia Petinggi Negara

    Jokowi Tanggapi Hasto yang Bakal Ungkap Video Rahasia Petinggi Negara

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi video tentang rahasia pejabat tinggi negara yang akan diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk perihal isu Jokowi meminta perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode.

    “Ini saya ulang lagi, tidak pernah yang namanya saya minta perpanjangan atau tiga periode kepada siapa pun,” tandasnya saat ditanya awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024).
    Ia pun meminta siapa pun untuk menanyakan kebenaran mengenai hal tersebut langsung kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri atau kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani serta kepada ketum partai politik (parpol) lainnya.  

    “Tanyakan saja ke ibu Mega (Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri) atau tanyakan saja ke Mbak Puan (Ketua DPP PDIP Puan Maharani) atau tanyakan ke partai-partai kapan di mana atau siapa yang saya utus. Tidak pernah ada,” tandasnya

    Oleh karena itu, lanjutnya, Jokowi meminta agar hal tersebut tidak dijadikan framing jahat yang ditujukan kepadanya. Sebab, jabatan presiden selama tiga periode memang bukan hal yang diinginkannya.

    “Jangan menjadi framing jahat seperti itu, tidak baik,” ucap Jokowi.

    Terkait ucapan Hasto yang menyebut akan membongkar video berisi rahasia petinggi negara, salah satunya tindak pidana korupsi, mantan wali kota Solo itu mengatakan tak masalah dengan hal tersebut.

    Ia bahkan mengatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan jika dirinya tersangkut video tersebut.

    “Ya tidak apa-apa. Ya beri keterangan (jika dimintai keterangan),” kata dia.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mau membongkar dugaan korupsi di kalangan pejabat atau petinggi negara.

    “Ah ya memangnya ada? Kalau ada, ya disampaikan saja,” kata Prasetyo saat diminta tanggapannya oleh wartawan terkait pernyataan Hasto mengenai rahasia petinggi negara seusai menghadiri perayaan Puncak Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

     

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung Tunggu Laporan Soal Dugaan Suap ke Hakim

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung Tunggu Laporan Soal Dugaan Suap ke Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kemungkinan adanya dugaan penyuapan kepada hakim terkait putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar terhadap Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi terlilit kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar enggan berandai-andai terkait dugaan penyuapan tersebut. Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) masih fokus mengajukan banding terkait vonis Harvey Moeis.

    “Saat ini kita sedang fokus dalam proses bandingnya,” katanya terkait kasus Harvey Moeis.

    Harli mengaku siap menelusuri adanya dugaan penyuapan apabila ada masyarakat yang hendak melaporkannya. Kejagung bakal mengusutnya dengan mencari bukti-bukti tersebut, apakah benar terjadi penyuapan atau tidak.

    “Kecuali ada laporan atau pengaduan terkait dugaan dimaksud,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi timah. Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 210 miliar.

  • 2
                    
                        Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Tol, Lurah di Gunungkidul Ditahan
                        Yogyakarta

    2 Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Tol, Lurah di Gunungkidul Ditahan Yogyakarta

    Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Tol, Lurah di Gunungkidul Ditahan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menahan Suharman, lurah non-aktif Kelurahan Sampang, terkait dugaan
    korupsi
    penyalahgunaan
    tanah kas desa
    yang digunakan untuk urugan jalan tol.
    Penahanan ini menambah potensi munculnya tersangka baru dari pihak perusahaan terkait.
    Suharman akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 18 Januari 2025, di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.
    “Tersangka kali ini baru lurahnya dengan inisial SHM,” tambah Sendhy.
    Suharman dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang Undang Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18 dan 55, serta Pasal 11.
    Ancaman hukuman bagi Suharman bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara, dengan minimum 1 tahun untuk Pasal 11, serta maksimal 15 dan 20 tahun untuk Pasal 3 dan 2.
    Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 506 juta, dan pihak kejaksaan telah mengamankan 120 dokumen serta tanah kas desa sebagai barang bukti.
    “Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi kalurahan Sampang adalah membuka celah izin pertambangan perusahaan tambang, namun di atas tanah pemerintah atau dikenal dengan istilah tanah kas desa,” jelas Sendhy.
    Sendhy menambahkan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan berpotensi menambah tersangka dari perusahaan terkait.
    “Berikutnya dari pihak perusahaan, nanti kita infokan lebih lanjut,” ungkapnya.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapkan tersangka dalam kasus penambangan tanah kas desa di Kalurahan Sampang pada 14 Oktober 2024.
    Suharman, yang merupakan salah satu perangkat Kalurahan Sampang, diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 juta dari tindakan tersebut.
    Tanah yang diambil digunakan untuk urugan pembangunan jalan tol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Ibu Crazy Rich PIK Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya

    Momen Ibu Crazy Rich PIK Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ibu terdakwa crazy rich PIK Helena Lim, Hoa Lian menangis dan pingsan saat pembacaan vonis anaknya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    Peristiwa itu terjadi saat salah satu hakim hendak membacakan serangkaian vonis untuk Helena Lim. Namun, hakim mendengar suara tangisan yang bersumber dari kursi audiens sidang.

    Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian meminta agar ibu terdakwa kasus timah ini untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

    “Itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan,” ujarnya di sela persidangan.

    Kemudian, sejumlah petugas dan kubu Helena Lim membantu untuk mengeluarkan Hoa Lian menggunakan kursi roda.

    “Tukar aja pakai nyawa saya,” ujar Hoa Lian saat hendak dibawa keluar ruang sidang.

    Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. 

    Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Atas perbuatannya, Helena kemudian dituntut delapan tahun pidana dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

  • Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Vonis PN Tipikor terhadap Harvey Moeis menuai kontroversi lantaran dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi timah.

    Pasalnya, dari kerugian negara kasus timah yang ditetapkan Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya mendapatkan hukuman sebesar 6,5 tahun pidana.

    Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi itu harus membayar denda Rp1 miliar serta dibebankan hukuman uang pengganti Rp210 miliar.

    Lantas, bagaimana peran serta kronologi kasus timah yang seret Harvey Moeis?

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/3/2024).

    Setidaknya, perlu waktu lima bulan bagi korps Adhyaksa untuk melengkapi berkas perkara Harvey Moeis hingga akhirnya disidangkan di meja hijau.

    Di persidangan, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) disebut telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar atas kuota ekspor bijih timah sebesar 5% dari hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

    Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada sejumlah perusahaan smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.

    Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT dan difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange.

    Kemudian, suami Sandra Dewi itu menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

    Adapun, Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

    Di lain sisi, Harvey bersama dengan pihak PT Timah juga menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT RBT.

    Sementara, US$3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian atau studi kelayakan.

    Singkatnya, sejumlah smelter ini kemudian melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Tindakan itu bisa terlaksana lantaran ada pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk. dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

    Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun

    Aliran Dana Korupsi Harvey

    Selain itu, Harvey juta didakwa melakukan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) dengan dalih biaya CSR.

    Uang yang diterima Harvey mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk kebutuhan istrinya Sandra Dewi. Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe.

    Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

    Tak hanya di Indonesia, jaksa mengungkap aliran dana itu juga dipakai Harvey untuk pembayaran sewa rumah di Australia sebesar Rp5,7 miliar.

    Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

    Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

    Selain itu, Harvey turut membeli delapan mobil mewah melalui dana tersebut, yakni bermerek Vellfire, Lexus RX, Ferrari, Porsche hingga Rolls Royce.

    Di sisi lain, Sandra Dewi membantah bahwa aliran dana korupsi itu mengalir ke sejumlah barang miliknya seperti tas hingga perhiasan.

    Pada persidangan Kamis (10/10/2024), Sandra mengaku bahwa sejumlah barang mewah itu diperoleh melalui hasil pekerjaannya, termasuk soal apartemen yang telah disita.

    Vonis Harvey Belum Inkrah

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis.

    Alasannya, banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia juga menyatakan, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

    Vonis Harvey Tuai Polemik

    Dalam hal ini, Mahfud MD mengkritisi bahwa vonis itu belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu.

    Apalagi, menurutnya, dengan uang pengganti yang dibebankan Rp210 miliar itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Dimana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

  • Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    Padahal, program ini umumnya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. PBI BPJS Kesehatan berarti iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, di mana salah satu sumbernya adalah pajak rakyat.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah saat dikonfirmasi, Minggu (29/12), dikutip dari detikcom.

    Pekerja Bukan Penerima Upah alias PBPU adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Rizzky menegaskan nama pasangan pengusaha korup dan artis itu masuk dalam usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    BPJS Kesehatan mengamini bahwa iuran Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

    Ia mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.

    Harvey Moeis adalah koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    (skt/pta)

  • Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tahun 2023 ditutup dengan catatan sejarah hitam, untuk pertama kalinya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.

    Ialah Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Namun hingga setahun kemudian, proses hukum tersebut mangkrak.

    Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Polda Metro Jaya menyebut Firli telah menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk Rp1 miliar yang ia terima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.

    Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

    Meski begitu, ia tak terima dengan penetapan tersangka. Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

    Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menilai kasus ini tidak murni sebagai penegakan hukum. Dia menuding Karyoto punya kepentingan lain di kasus ini.

    Meski begitu, upaya praperadilan Firli kandas pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak dapat menerima praperadilan Firli dengan alasan bukti tak relevan.

    Berkas dikembalikan jaksa

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula kejaksaan mengembalikan berkas-berkas Firli.

    Pelimpahan berkas pertama dilakukan 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

    Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.

    “Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).

    Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Mangkir panggilan polisi

    Firli berkali-kali mangkir pemanggilan polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk pemeriksaan. Namun, ia tak hadir.

    Pemanggilan dijadwalkan ulang di 26 Februari. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

    Panggilan kembali dilayangkan pada 28 November. Akan tetapi, Firli tak lagi hadir. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apa mungkin penyidik menjemput paksa Firli yang mangkir berkali-kali.

    Di tengah kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat dua lembaga itu karena kasus Firli mangkrak.

    Selain itu, Firli juga melakukan manuver. Ia bersurat ke kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menuntaskan pengembalian berkas oleh kejaksaan.

    Selain itu, ia juga mempermasalahkan pengusutan TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, hal itu wilayah kewenangan KPK, bukan kepolisian.

    “Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” kata Ian.

    Kenapa bisa mangkrak?

    Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai kasus Firli mangkrak karena budaya ewuh pakewuh atau segan di Polri.

    Dia tak yakin bila kasus ini mangkrak karena substansi hukum belum terpenuhi. Kurniawan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan dan pengadilan menolak praperadilan Firli. Artinya, proses yang ditempuh kepolisian sebenarnya sudah memenuhi ketentuan hukum.

    “Kalau menurut saya sih lebih ke soal, ewuh pakewuh, karena ini kan sama-sama polisi kan. Penyidiknya dari polisi, kemudian Pak Firli juga basisnya kan dari polisi level jenderal,” kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Meski begitu, Kurniawan tak sepakat dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    Dia berkata hal ini juga demi kepastian hukum untuk Firli sebagai tersangka. Menurutnya, tidak bisa orang berstatus tersangka seumur hidup.

    Kurniawan juga meminta Polda Metro Jaya tegas terhadap tingkah Firli yang berkali-kali mangkir. Dia berpendapat Polda Metro Jaya sudah bisa menerbitkan surat pemanggilan beserta penjemputan paksa.

    “Sebaiknya segera dinaikkan. Masalah nanti hakim memutus bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya.

    (dhf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini

    Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (30/12) ini.

    “Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai,” dilansir laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

    Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

    Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

    (yoa/tsa)

    [Gambas:Video CNN]