Kasus: Tipikor

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2024

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024.

    Delapan tersangka itu dari dua perkara yang sedang ditangani penyidik Kejari Bojonegoro. Yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dan dugaan tipikor kredit fiktif di BPR Bojonegoro.

    “Iya, sepanjang 2024 hanya 8 tersangka (tipikor),” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (30/12/2024).

    Pada perkara dugaan tipikor mobil siaga desa yang diberikan kepada 386 desa itu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat dari pihak dealer atau pihak ketiga, dan satu tersangka kepala desa.

    Empat tersangka dari rekanan itu, Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari ASN di Pemkab Magetan. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW).

    Menurut Aditia, kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. “Saat ini, berkas kelima tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap,” tambahnya.

    Sementara, 3 tersangka lain terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah Irmawati Fauziah; Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri Suharto; dan Direktur CV Cahaya Muda M Heri Purniawan.

    Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif, yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan, dilakukan sejak tahun 2022. Hingga, pada Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.

    Saat ini, ketiganya telah berstatus terdakwa, dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 kemarin, ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Terdakwa Suharto divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terdakwa Heri Purniawan divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terdakwa Irmawati Fauziah divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. [lus/kun]

  • KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

    KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dua orang tersangka yang ditahan  KPK adalah Agus Herijanto (AH) selaku kepala proyek pembangunan shelter dan Aprialely Nirmala (AN) yang merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).

    Asep menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah mengantongi alat bukti dugaan korupsi yang kuat oleh dua tersangka dalam kasus ini.

    Ia mengatakan keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang I Kelas I Jakarta Timur.

    “Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” jelas dia.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” sambung Asep.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Senin (8/7) lalu.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu.

    “Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7).

    Tessa sebelumnya menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp19 miliar.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Dua orang tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014; dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan
    shelter tsunami di Lombok Utara
    tahun 2014.
    “Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2024).
    Asep mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini selama 20 hari yaitu, mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujarnya.
    Ia juga mengatakan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Rp 18,4 miliar.
    Akibat perbuatannya, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
    Untuk diketahui, Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejak 2023 lalu KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek ini.
    Salah satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Namun, ia belum mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut.
    “KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, korupsi yang diduga dilakukan para tersangka adalah penggelembungan harga.
    Selain itu, KPK juga menemukan shelter yang dibangun tidak sesuai dengan standar.
    “Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark up,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebesar 8 tahun pidana dalam kasus korupsi timah.

    Riza juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan. Selain Riza, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

    Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menilai keduanya telah bersalah dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    “Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Adam Pontoh di persidangan, Senin (30/12/2024).

    Vonis keduanya lebih rendah empat tahun dari tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum. Pasalnya, JPU menuntut 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Dalam kesempatan yang sama, Rianto memvonis Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tutur Rianto.

    Sebagai informasi, ketiganya dan sejumlah terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah.

  • Denda Damai Koruptor, DPR: Pemerintah Harus Menunjukkan Konsistensi dalam Penegakan Hukum

    Denda Damai Koruptor, DPR: Pemerintah Harus Menunjukkan Konsistensi dalam Penegakan Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai saling bertentangan dari para elite pemerintahan memperkeruh situasi terkait isu ini.

    “Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

    Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi, asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

    Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor, bahkan hingga ke Antartika.

    “Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

    Wacana denda damai pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

    Namun, setelah menuai kritik luas dari publik, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

    Andreas menilai ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

    “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan,” jelasnya.

  • 7
                    
                        Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku…
                        Nasional

    7 Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku… Nasional

    Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ibu terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim, Hoa Lian menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Peristiwa itu terjadi ketika Helena yang sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dibawa kelua roleh petugas pengawal tahanan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    Begitu keluar dari pintu ruang sidang, Hoa Lian sudah menunggu di kursi rodanya. Ia kemudian berteriak meminta Helena pulang.
    “Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” ujar ibunda Helena histeris.
    “Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
    Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi
    money changer
    Helena Lim.
    Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pemgganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!

    Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim selama lima tahun penjara dalam korupsi timah.

    Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena Lim telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya dalam persidangan, Senin (30/12/2024).

    Selain pidana badan, Helena juga dibebankan harus membayar uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta Helena Lim agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    Sekadar informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. 

    Berdasarkan perannya, Helena telah membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Adapun, Helena disebut telah menerima untung Rp900 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

  • Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirut  PT Timah Dihukum 8 Tahun Penjara

    Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirut PT Timah Dihukum 8 Tahun Penjara

    Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirut PT Timah Dihukum 8 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Riza dan Emil terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
    Hakim juga membacakan amar putusan yang sama untuk perkara yang menjerat Emil Ermindra.
    Perbuatan mereka dalam menerbitkan kebijakan kerjasama sewa smelter dan pembelian bijih timah dari penambang ilegal melalui sejumlah perusahaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Riza dan Emil membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    “Denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Pontoh.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Mereka juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti Rp 493 miliar subsidair 6 tahun kurungan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden peringatkan “mark up” anggaran harus diberantas

    Presiden peringatkan “mark up” anggaran harus diberantas

    Untuk seluruh aparat, budaya ‘mark up’, penggelembungan (nilai) barang, proyek, dan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memperingatkan jajaran pejabat pemerintah di pusat dan daerah untuk memberantas praktik-praktik penggelembungan (mark up) anggaran karena itu bagian dari tindak pidana korupsi.

    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, Presiden menyebut langkah-langkah pencegahan saat ini telah diterapkan untuk mencegah mark up itu, di antaranya program-program digitalisasi dalam pengadaan seperti e-catalog, e-government, dan govtech.

    “Untuk seluruh aparat, budaya mark up, penggelembungan (nilai) barang, proyek, dan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat. Kalau bikin proyek Rp100 juta, ya Rp100 juta. Bikin rumah Rp100 juta, ya Rp100 juta. Jangan bilang Rp150 juta,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden melanjutkan, aksi mark up nilai proyek dan pengadaan itu yang menyebabkan kebocoran APBN. Prabowo pun memerintahkan seluruh pihak, termasuk kalangan eksekutif di pemerintahan, legislatif, dan yudikatif bergotong-royong memberantas kebiasaan mark up tersebut.

    “Kita sekarang ingin melaksanakan pembangunan nasional dengan mengurangi segala bentuk kebocoran, manipulasi, dan mark up, dan ini membutuhkan semua pihak, yudikatif, legislatif, dan aparat,” kata Presiden.

    Terkait jumlahnya, Presiden menyebut dia akan mengungkap nilai kebocoran anggaran itu dalam kesempatan yang lain. Jika perlu, Presiden melanjutkan, dia akan mengungkap itu dalam sidang kabinet.

    “Kalau perlu di sidang kabinet nanti, khusus mungkin bupati, gubernur saya undang khusus,” kata Presiden.

    Presiden Prabowo memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk Pelaksanaan RPJMN 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin. Kegiatan itu, yang digelar secara langsung dan melalui sambungan video conference, dihadiri seluruh petinggi pemerintah pusat dan kepala daerah se-Indonesia.

    Di lokasi acara, beberapa pejabat negara mendengar langsung arahan-arahan Presiden, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri koordinator, menteri, dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala badan dan lembaga, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN M. Herindra.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2024

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Dalam pertimbangan hakim, Helena terbukti menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Timah Tbk. Helena juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara akan dijatuhkan.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Helena disebut mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Transaksi tersebut menyamarkan dana hasil korupsi yang diakui sebagai CSR.

    Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Uang ini terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada periode 2015-2022.

    Helena Lim, sebagai pemilik PT QSE, berperan menampung dana dari Harvey Moeis. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung praktik ilegal dalam tata niaga timah. Meskipun Helena tidak tercatat dalam akta perusahaan, perannya dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini terbukti kuat.