Kasus: Tipikor

  • Tuding Jokowi, OCCRP Harus Buktikan dengan Metodologi Riset secara Ilmiah

    Tuding Jokowi, OCCRP Harus Buktikan dengan Metodologi Riset secara Ilmiah

    JAKARTA – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar pemimpin yang dituding terlibat kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia, termasuk Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Daftar itu diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.

    Menurut Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi, segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat, tapi melalui persidangan di pengadilan. Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

    Bahkan, tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata,” ujarnya, Rabu 1 Januari 2025.

    Dia menyatakan, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat. Akibatnya, dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia, bahkan dunia.

    “OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri,” imbuhnya.

    Haidar juga menyoroti tidak masuknya nama PM Israel, Benjamin Netanyahu dalam daftar tersebut. Pasalnya, Netanyahu selama ini sering dikaitkan dengan berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan, terutama terkait kebijakannya terhadap Palestina. Dia juga menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi dalam pengadilan domestik Israel.

    “Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP. Sedangkan Jokowi yang tanpa vonis kejahatan malah masuk. Ini semakin menunjukkan kelemahan OCCRP dalam melakukan risetnya,” tukasnya.

  • Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
    Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI
    Joko Widodo
    (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (
    OCCRP
    ).
    “Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
    KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana
    korupsi
    yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
    Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum.
    “Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
    Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
    Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka.
    OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
    Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dinyatakan sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024).
    Link Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses.
    “Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru,” tertulis dalam keterangan pada Google Form.
    Jokowi pun telah mengomentari soal hal ini dan minta dibuktikan.
    “Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
    Dia menyebut bahwa banyak fitnah dan framing jahat yang ditujukan kepadanya.  
    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.
    Namun, saat disinggung soal kemungkinan adanya muatan politis dalam hasil polling itu, Jokowi meminta dugaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung di OCCRP.
    Menurut Jokowi, saat ini, setiap orang bisa memakai kendaraan apa pun untuk membuat framing jahat terhadap dirinya.
    “Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa punlah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (2/1/2025). Ketiga hakim itu sebelumnya didakwa atas penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Sidang dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul beragendakan pemeriksaan saksi. Sedangkan untuk terdakwa Heru diagendakan sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan.

    Diketahui, ketiganya didakwa atas penerimaan suap Rp 1 miliar serta 308.000 dolar Singapura. Suap itu diduga terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Apabila dikalkulasikan, total suap yang diterima sekitar Rp 4,6 miliar. Nominal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (24/12/2024).

    “Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura,” kata JPU.

    Dugaan tersebut terjadi pada periode antara Januari 2024 sampai Agustus 2024. Detailnya yakni uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Erintuah. 

    Lalu uang tunai mencapai 140.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang dibagi-bagi. Untuk Erintuah disebut mendapatkan 38.000 dolar Singapura, Mangapul sebesar 36.000 dolar Singapura, serta Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura. Terdapat sisa 30.000 dolar Singapura yang disimpan oleh Erintuah.

    Kemudian uang tunai Rp 1 miliar serta 120.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Heru Hanindyo.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ungkap JPU.

    Dalam kasus ini, Erintuah Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari PN Surabaya.

  • Masyarakat Dipersilakan Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Jokowi

    Masyarakat Dipersilakan Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Jokowi

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi dan bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi masuknya nama Jokowi dalam daftar finalis tokoh dunia kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Tessa mengatakan, semua Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka umum.

    “KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.

    Tessa menerangkan, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu bisa disampaikan langsung kepada KPK, maupun kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

    “Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” pungkas Tessa.

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Dianggap Tutupi Kasus saat Berkuasa, Rakyat Bisa Antipati pada PDI Perjuangan

    Dianggap Tutupi Kasus saat Berkuasa, Rakyat Bisa Antipati pada PDI Perjuangan

    JAKARTA – Direktur PRPHKI Saiful Anam menilai rakyat Indonesia akan menunjukkan sikap antipati terhadap PDI Perjuangan karena dianggap menutupi banyak kasus ketika mereka ikut berkuasa di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sepuluh tahun.

    Menurutnya, niat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang akan membongkar video dugaan tindak pidana korupsi petinggi negara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bukan menimbulkan simpati publik, tapi justru memicu antipati karena merasa dibohongi saat PDIP berkuasa.

    “Karena dianggap banyak kasus yang coba disembunyikan pada saat berkuasa, maka publik semakin antipati kepada PDIP,” ujar Saiful, Rabu 1 Januari 2025.

    Dia menyatakan, rencana pengungkapan kasus-kasus tertentu oleh Hasto menunjukkan bahwa selama 10 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa banyak kasus yang dipetieskan. Kini, setelah salah seorang elite tersangkut kasus hukum, mereka berniat membuka kasus-kasus tersebut.

    “Bila sedari awal PDIP tidak merasakan kekuasaan pada waktu Jokowi berkuasa, bolehlah misalnya akan membuka aib keduanya. Ini kan perang saudara, maka sebagaimana perang saudara masing-masing tau di mana kelemahannya. Mestinya saling menerima, bukan justru saling menjatuhkan satu sama lainnya,” tegas Saiful.

    Sebelumnya, politikus PDIP, Guntur Romli menyebut bila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki video tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan petinggi negara. menurutnya, Hasto akan mengeluarkan video tersebut setelah penetapan tersangka oleh KPK dianggap bentuk kriminalisasi sebagai konsekuensi menyerang Jokowi dan keluarganya.

  • Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta pemberantasan korupsi di Indonesia lebih agresif di tahun 2025 ini.

    Sebab itu, dia berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerja sama.

    “Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansti penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo,” kata dia kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    “Apalagi kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri, jadi pasti bisa lebih maksimal kerja-kerja pemberantasan korupsi kita. Dan paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tapi juga pengembalian kerugian negaranya,” lanjut Sahroni.

    Sahroni juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) 2024, yang melakukan penyelematan keuangan negara dan telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun. 

    Meski begitu, politikus NasDem ini turut meminta Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara di tahun 2025 ini.

    “Di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting,” ucapnya.

    Di sisi lain, Sahroni menyebut bahwa dia tidak lagi ingin melihat adanya denda atau pidana ringan yang dijatuhi kepada para pelaku korupsi.

    “Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyelamatkan keuangan negara dari yang sebelumnya disita dari hasil tindak pidana korupsi hingga tindak pidana Cukai selama tahun 2024 senilai Rp 1.697.121.808.424 (Rp 1,6 Triliun).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang triliunan kini juga telah disetorkan ke kas negara oleh pihaknya.

    “Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 1.697.121.808.424,” kata Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lebih jauh Harli menyebutkan, uang-uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selama kurun 2024.

    Kasus kasus itu kata Harli yakni pengungkapan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana Cukai.

    Dimana berdasarkan data, Harli menyebutkan untuk tindak pidana korupsi sebanyak 2.316 perkara saat ini masuk tahap penyelidikan, 1.589 penuntutan 2.036 perkara dan tahap eksekusi 1.836 perkara.

    “Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali (PK),” ucap Harli.

    Sementara untuk tindak pidana perpajakan, sejauh ini kasus yang tengah memasuki tahap penuntutan sebanyak 73 perkara, tahap eksekusi 51 perkara dan upaya hukum sebanyak 8 banding, 3 kasasi dan 3 peninjauan kembali.

    Selanjutnya ada tindak pidana kepabeanan dengan rincian 51 perkara masuk tahap penuntutan, 35 perkara masuk tahap eksekusi dan dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

    Sedangkan yang terakhir yakni tindak pidana cukai yakni tahap penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara dan dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.

    “Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462,” pungkasnya.

  • Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

    Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

    “Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

    Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.

    Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.

    Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

    Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”

    “Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”

    “Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.

    Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.

    Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.

    Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

  • Abraham Samad Desak KPK Gercep Periksa Jokowi Setelah Dicap Pemimpin Terkorup di Dunia

    Abraham Samad Desak KPK Gercep Periksa Jokowi Setelah Dicap Pemimpin Terkorup di Dunia

    GELORA.CO –  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa  masuknya Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalamnominasi salah satu pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai tantangan buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Abraham Samad pun meminta agar KPK bergerak cepat memeriksa Jokowi dan keluarga

    Sebab jika tidak, maka anggapan publik soal pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto adalah orang-orang Jokowi memang benar adanya.

    “Harusnya KPK merespons dengan cepat, karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak, maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan,” kata Samad kepada Tribunnews, Rabu (1/1/2025).

    Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. 

    Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini. 

     OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.

    Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

    Jokowi pun sudah angkat bicara mengenai namanya yang masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP.

    Jokowi meminta untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.

    “Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).

    Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.

    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” kata Jokowi.

    Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.

    Mantan gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.

    “Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ujar Jokowi.

  • Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara ihwal tudingan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

    Mahfud menyarankan agar Romli bertanya terlebih dulu kepadanya mengenai apa yang disampaikan dalam salah satu podcast, bukan langsung menuduh melakukan fitnah dan bisa dijerat UU ITE.

    “Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan ribuan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. 

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Kendati demikian Mahfud berpendapat jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, hal itu kata Mahfud membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” ujarnya.