Kasus: Tipikor

  • Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan ada dana komando berasal dari perusahaan pemenang lelang pengadaan di Basarnas.

    Kamil menyebut dana komando dari perusahaan pemenang lelang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Basarnas.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Saya kembali lagi ke sumber-sumber uang. Pengetahuan terakhir yang saudara ketahui. Sumber uang yang dibagi-bagi tadi itu berasal dari mana,” tanya hakim Alfis di persidangan. 

    Hakim pun mempertanyakan asal-usul uang yang berasal dari pihak pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

    “Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudi Hendro Satmoko, karena yang berhubungan dengan peserta hanya beliau,” jawab Kamil. 

    Hakim kemudian menegaskan tidak menanyakan soal hubungan tersebut. 

    “Tapi pengetahuan terakhir saudara uang yang masuk ke rekening tadi. Itu benar tidak sumbernya dari pada peserta lelang yang dinyatakan sebagai peserta lelang pengadaan di Basarnas,” tanya hakim Alfis. 

    “Iya,” jawab Kamil. 

    “Dari mereka semuanya, ada beberapa perusahaan kan. Kalau Delima Mandiri, William ini sendiri juga pernah ikut pengadaan di Basarnas. Apakah saudara juga mengetahui pernah setor uang atau transfer uang,” tanya hakim. 

    “Saya tidak pernah terima dana operasional dari CV Delima,” kata Kamil. 

    Hakim pun mempertanyakan soal asal usul uang yang masuk ke rekening yang dikuasai Kamil, termasuk rekening atas nama Eliza. 

    “Tidak ada kecuali yang pinjam meminjam,” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir

    Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir

    Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
    Basarnas
    ), Kamil, mengaku diminta menjadi kurir untuk mengantarkan uang kepada Kepala Auditorat 1D pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
    Firman Nur Cahyadi
    .
    Keterangan ini disampaikan Kamil ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
    Dalam persidangan itu, kuasa hukum mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, menanyakan penyerahan uang kepada Firman.
    “Saya perlu penegasan lagi bahwa di 2013 apakah Pak Max Ruland ini pernah menyuruh saksi untuk memberikan uang kepada Saudara Firman Nur Cahyadi BPK?” tanya pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2025).
    Kamil pun membenarkan pengacara Max. Ia mengaku pernah diperintahkan untuk membawa uang yang akan diserahkan kepada Firman.
    “Iya, yang memang itu kan perintah pimpinan. Pimpinan berarti Kabasarnas, Sestama, saya cuma kurir untuk nganterin. Satu kali saya ketemu di ruang Firman Nur Cahyadi,” ujar Kamil.
    Menurut Kamil, pengiriman itu dilakukan pada 2013.
    Ia bersedia melaksanakan tugas tersebut karena perintah dari Kepala Basarnas yang sedang menjabat, Letjen TNI Mar (Purn) Muhammad Alfan Baharudin.
    Kamil membantah narasi yang menyebut ia bertemu Firman setiap tahun, termasuk 2014.
    “Saya cuma sekali ketemu Firman Nur Cahyadi itu sekali di ruangannya,” tutur Kamil.
    Adapun Firman Cahyadi bukan nama asing di Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Pada 27 Juli 2023 lalu, ia dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun 2018-2022.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
    Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
    Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

    “Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis.

    Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

    “Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM,” tambah Patris.

    Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.

    “Sedangkan terhadap tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya,.akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas

    Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas

    loading…

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp150 miliar saat konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

    “Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).

    Tiga tersangka selanjutnya akan dilakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.

    “Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan,” katanya.

    Sebagai informasi, Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

    Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

    Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.

    (jon)

  • Ada dua klaster pada kasus judi online yang libatkan oknum di Komdigi

    Ada dua klaster pada kasus judi online yang libatkan oknum di Komdigi

    Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbagi dua klaster, yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.

    Pertama, yaitu klaster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Kedua, yaitu penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian termasuk di dalamnya penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi di Kementerian Komdigi pada sekitar tahun 2022-2024.

    Sebanyak 32 saksi sudah dilakukan periksa dalam penyelidikan kasus ini. Sebanyak 21 orang di antaranya oknum pegawai Komdigi dan saat ini penyidikan masih berlangsung.

    “Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” katanya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) bersama jajarannya mengecek barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

    Ade Safri juga menjelaskan penyidik sudah melakukan penggeledahan terhadap lima rumah.

    “Termasuk penyitaan terhadap beberapa barang bukti maupun barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.

    Saat dikonfirmasi terkait jumlah gratifikasi atau uang yang diterima oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi, Ade Safri menyebutkan, masih dalam penyelidikan.

    “Yang jelas bervariasi dan itu bagian dari penyidikan. Nanti apabila alat bukti yang kita dapatkan sudah terkumpul dan dilakukan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka, nanti kita ‘update’,” katanya.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengawal perkembangan kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Sari Simanjuntak. (ANTARA/Ilham Kausar)

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis (12/12/2024), sejak kasus itu diproses, Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat. Saat ini Kementerian Kominfo telah berganti nama menjadi Kementerian Komdigi.

    Dalam penanganan kasus judi online, kata dia, Kepala Kejati DKI Jakarta memberikan arahan sebagai salah satu kasus yang diprioritaskan dengan terus melakukan pemantauan pada setiap proses dalam kasus tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sstt… Ternyata Ada Aset Koruptor di Luar Negeri

    Sstt… Ternyata Ada Aset Koruptor di Luar Negeri

    Jakarta

    Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan (BG) mengungkap temuan adanya aset para koruptor yang tersebar di luar negeri. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto menekankan agar aset tersebut dapat dikembalikan ke negara.

    “Kita tahu bahwa Presiden sudah tegas memerintahkan kepada kami, dalam penanganan korupsi itu tidak ada toleransi lain dan jangan ragu-ragu. Karena kebocoran negara, baik terkait dengan pengelolaan negara maupun aset kekayaan Indonesia yang dilarikan keluar negeri itu luar biasa besarnya. Ini harus diselamatkan, dikembalikan ke negara. Semuanya digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan negara,” kata BG dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi terkait mekanisme tax amnesty atau pengampunan pajak. Tentunya, agar mempermudah proses pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri.

    “Terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2, yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagai disampaikan bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty. Kita tunggu saja seperti apa rumusannya, sedang digodok Kemenko Ekonomi dan Kemenkeu. Tentu itu salah satu mekanisme,” jelas BG.

    Kemenko Polkam kini tengah fokus mengurus aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Pemerintah berusaha keras untuk mengembalikan aset tersebut.

    “Fokus utama di dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara adalah pada pemulihan aset hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar BG.

    (isa/isa)

  • Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Pada persidangan di PN Tipikor Kamis (2/1/2025) terdakwa Heru Hanindyo meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.

    “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

    Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

    “Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

    Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

    “Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut,” kata Heru di persidangan. 

    “Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

    Kemudian ketiga hakim itu saat ini didakwa pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat telah menerima gratifikasi atas vonis bebas tersebut. 

     

     

  • Respons KPK Soal Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup versi OCCRP

    Respons KPK Soal Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup versi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mendapatkan nominasi tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dia menyebut lembaganya bakal mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang ingin membuat suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi. 

    “KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). 

    Tessa lalu mengingatkan bahwa pelaporan itu bisa juga ditujukan ke penegak hukum lain yang berwenang menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Selain KPK, ada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. 

    Nominasi OCCRP

    Untuk diketahui, mantan Presiden Jokowi mendapatkan nominasi sebagai salah satu tokoh dunia paling korup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Dia menjadi satu dari lima nama tokoh dunia yang mendapatkan paling banyak nominasi dari pembaca, jurnalis, juri serta jaringan dari OCCRP secara global. 

    “Finalis-finalis yang menerima paling banyak dukungan tahun ini adalah Presiden Kenya William Ruto; Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina; pebisnis India Gautam Adani,” dikuti dari publikasi yang diterbitkan di situs resmi OCCRP, Selasa (31/12/2024).

    Adapun Presiden Kenya William Ruto mendapatkan suara terbanyak dari lima tokoh tersebut. Lebih dari 4.000 orang menuliskan nama Ruto untuk dinominasikan sebagai Orang Terkorup 2024. 

    Meski demikian, tokoh terkorup atau ‘Corrupt Person of The Year’ versi OCCRP adalah mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad. Presiden yang berhasil digulingkan setelah 20 tahun lebih berkuasa itu disebut memimpin rezim dengan kekuatan terpusat, pembungkaman suara-suara kritis dan penggunaan kekuatan negara. 

    Sementara itu, OCCRP juga menobatkan Presiden Guinea Khatulistiwa Teodoro Obiang Nguema Mbasogo untuk mendapatkan titel ‘Lifetime Non-Achievement Award’ sebagai salah satu diktator dengan periode kekuasaan terlama.  

    Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan, korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat. 

    “Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.

    Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Tanggapan Jokowi

    Jokowi pun secara terbuka telah ikut menanggapi nominasi dari OCCRP itu.

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

  • Kerja 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp6,7 Triliun – Page 3

    Kerja 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp6,7 Triliun – Page 3

    Selain itu, rapat juga membahas capaian dan strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan strategi untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    “Desk akan terus mendorong penggunaan teknologi digital Seperti ekatalog, kemudian e-govetment di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko-risiko atau peluang-peluang terjadinya korupsi,” ungkapnya.

     

  • Menko Budi Gunawan soal Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP – Page 3

    Menko Budi Gunawan soal Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP – Page 3

    Presiden ke-7 RI Jokowi masuk dalam finalis sebagai salah satu dari lima nama tokoh dunia yang dianggap paling korup menurut OCCRP. Dari laman www.occrp.org bahwa nominasi nama lima tokoh itu berasal dari pembaca, jurnalis, dan pihak lain di jaringan global OCCRP.

    Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan kepada pihak yang memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkan.

    “KPK mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Tessa kemudian menyinggung semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Oleh sebab itu KPK mempersilahkan kepada pihak-pihak menggunakan hak hukumnya ke aparat penegak hukum yang ada.

    “Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,”kata dia.