Kasus: Tipikor

  • Mengenal OCCRP, Lembaga yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Hitam Salah Satu Tokoh Paling Korup 2024

    Mengenal OCCRP, Lembaga yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Hitam Salah Satu Tokoh Paling Korup 2024

    JAKARTA – Sebuah organisasi bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP mendadak jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Organisasi nonpemerintah ini fokus pada investigasi kejahatan terorganisir dan korupsi dan baru saja merilis daftar tokoh dunia paling korup di 2024.

    Yang menjadikan OCCRP makin menyita atensi adalah Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Widodo masuk dalam daftar hitam nominasi tokoh terkorup tahun 2024. Ada empat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha dari India Gautam Adani.

    Mengutip laman resminya, OCCRP didirikan oleh jurnalis investigasi Drew Sullivan dan Paul Raud pada 2007 dan memulai kerjanya di Eropa Timur dengan menggandeng beberapa mitra serta telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif.

    OCCRP menegaskan visi mereka adalah supaya dunia menjadi lebih terinformasi dan ruang demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi.

    “Misi kami untuk menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia dan mengungkap kejahatan serta korupsi. Sehingga masyarakat bisa meminta pertanggung jawaban dari pihak yang berkuasa,” begitu tertulis dalam laman OCCRP.

    Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). (ANTARA/Aris Wasita/pri)

    Akun X OCCRP menyebut, setiap tahun mereka mengundang nominasi untuk penghargaan Person of the Year in Crime and Corruption. Tapi jumlah nominasi bukan suara akhir, kata OCCRP.

    “Para juri meninjau semua nominasi, tetapi keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan mereka,” tulis akun resmi OCCRP.

    Sebanyak 702 Pejabat Dunia Mundur

    Sejak 2012 OCCRP secara rutin merilis daftar tahunan yang menyoroti individu yang dianggap memiliki peran signifikan dalam praktik korupsi dan kejahatan terorganisir di seluruh dunia. Pemilihan tokoh ini dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui media sosial OCCRP.

    Dalam laman formulir Google yang disediakan, tertera bahwa OCCRP menerima nominasi yang diajukan sejumlah kalangan, mulai dari publik, jurnalis, akademisi, pelaku bisnis hingga aparat penegak hukum. 

    Berdasarkan penilaian juri, titel Person of the Year 2024 in Organize Crime and Corruption diberikan kepada Presiden Suriah Bashar Al-Assad, yang belum lama digulingkan milisi negaranya setelah 24 berkuasa dengan tangan besi dan kebrutalannya.

    Alia Ibrahim, salah satu pendiri Daraj.com sekaligus juri, menggambarkan Assad sebagai diktator seperti ayahnya. Dia menyebut Assad dimensi kejahatan dan korupsi yang tak terbayangkan serta menghancurkan kehidupan banyak orang, bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri. 

    Tak hanya itu, OCCRP juga meyakini bahwa nominasi-nominasi lainnya memenuhi syarat sebagai orang korup, karena para juri mempertimbangkan skala serta dampak tindakan mereka di tingkat global.

    Presiden Suriah yang digulingkan Bashar al-Asad berjabat tangan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Keduanya pernah dinobatkan sebagai tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup. (ANTARA/Anadolu/py)

    Sebelum ini, OCCRP menobatkan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup pada 2012. “Penghargaan” serupa diberikan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin pada 2014. Kemudian pada 2017, giliran Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang masuk daftar hitam versi OCCRP.

    Selama beroperasi, OCCRP memaksa lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan dari lembaga ini menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, sampai lebih dari 100 aksi korporasi.

    Organisasi ini juga mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti Penghargaan Pulitzer untuk laporan mengenai Panama Papers Series. Kemudian pada 2023, OCCRP dinominasikan untuk penghargaan Nobel Perdamaian oleh Profesor Wolfgang Wagner di Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya “berkontribusi pada perdamaian dengan mengungkap korupsi politik dan kejahatan terorganisir.”

    Butuh Transparansi dari Inisiator

    Kembali ke persoalan pemilihan Jokowi sebagai salah satu tokoh terkorup di 2024. Hasil ini tentu saja mengundang polemik, mulai dari kredibilitas organisasi tersebut sampai metode pemilihan tokoh yang dilakukan dengan cara voting. Riset OCCRP mengenai pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia dianggap lemah menurut pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. Ia menegaskan segala bentuk tindak kejahatan tidak bisa dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.

    “Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat,” tegas Haidar Alwi.

    Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. (ANTARA/Handout)

    Haidar Alwi menganggap tuduhan ini merupakan kesalahan yang nyata dan dapat merusak reputasi serta nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.

    Di tengah polemik soal rilis OCCRP, pengamat hukum pidana Masykur Isnan menuturkan hal terpenting adalah memastikan kredibilitas lembaga, kemampuan investigasi, dan jejaring independensi lintas benua.

    “Namun hasil rilisnya perlu mendapat perhatian bersama,” ujar Masykur Isnan.

    “Dalam konteks Jokowi, ketika lembaga internasional tertarik untuk menelaah jauh soal ini, artinya apa yang terjadi di Indonesia juga menjadi perhatian internasional. Tentunya ini lagi-lagi bukan hal biasa terlebih ada citra negatif yang muncul bagi Indonesia,” ujar dia mengimbuhkan.

    Mengenai metode polling yang dipilih dalam proses ini, dikatakan Masykur Isnan adalah hal biasa dan bebas. Terpenting, kata dia, adalah bagaimana keterbukaan atau transparansi, serta kredibiltas dan tanggung jawab dari inisiator harus hadir sejak hulu dan hilirnya.

    “Tantangan publik harus berani dijawab dengan objektif dan ilmiah mengingat ini proses yang tidak bisa hanya didasarkan pada subjektifitas atau kepentingan tertentu, harus benar-benar dijaga karena pemimpin atau mantan pemimpin negara bukan orang sembarang, ada legitimasi sejarah,” tegasnya.

  • Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Dunia Terkorup, Ketua KPK: Kami Tunggu Laporan Masyarakat – Halaman all

    Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Dunia Terkorup, Ketua KPK: Kami Tunggu Laporan Masyarakat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons ihwal masuknya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Dikatakan Setyo, lembaganya menunggu laporan masyarakat untuk melihat apakah Jokowi benar-benar melakukan korupsi seperti yang dituliskan OCCRP.

    “Kami tunggu mungkin ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut,” kata Setyo dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

    Kata Setyo, KPK tidak bisa menindaklanjuti sesuatu tanpa adanya bukti pendukung, laiknya dokumen, dan lain sebagainya.

    “Pada prinsipnya kalau kami kan segala sesuatunya harus ada bukti, ada dokumen pendukung, alat bukti, ada sesuatu yang ditunjukkan, menguatkan, bahwa telah diduga tindak pidana korupsi,” katanya.

    “Selama hanya mungkin lisan, mungkin sifatnya narasi saja, ya tentu kami tidak melakukan, kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang memberikan informasi secara detail informasi, dokumen, dan lain-lain,” ujar Setyo.

    Alasan OCCRP soal Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 

    OCCRP sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai nama Jokowi yang masuk ke dalam finalis Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

    Lembaga yang berpusat di Amsterdam, Belanda itu mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.

    OCCRP kemudian menetapkan mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad sebagai tokoh terkorup 2024 dalam laporan “Corrupt Person of the Year 2024” yang rilis Selasa, 31 Desember 2024.

    Daftar finalis tokoh terkorup 2024 lainnya, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

    OCCRP menjelaskan, penghargaan ini diputuskan oleh panel juri yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, seperti yang telah mereka lakukan selama 13 tahun ini.

    Menurut mereka, para juri mempunyai pengalaman luas dalam menyelidiki kasus korupsi dan kriminal.

    “Kami membuka pendaftaran nominasi secara umum dan menerima lebih dari 55.000 nominasi, termasuk beberapa tokoh politik yang paling terkenal dan juga individu-individu yang kurang dikenal,” kata OCCRP dalam laman resminya.

    OCCRP mengaku tidak memiliki kendali atas tokoh yang dinominasikan, karena datang dari masyarakat di seluruh dunia.

    Tak terkecuali munculnya nama Jokowi dalam nominasi Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

    Mereka yang masuk dalam nominasi “finalis”, mendapatkan suara secara daring terbanyak. OCCRP mengeklaim memiliki dasar untuk memasukkan sejumlah tokoh tersebut.

    Lembaga ini juga mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti atas keterlibatan Jokowi dalam tindakan korupsi.

    “OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya,” ungkapnya.

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Namun, menurut mereka, kelompok-kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan, pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan lembaga antikorupsi Indonesia, yakni KPK.

    Mereka juga menilai, Jokowi juga menerima kritik secara luas karena melemahkan lembaga-lembaga pemilihan umum dan peradilan di Indonesia demi kepentingan ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden baru.

    “Para juri menghargai nominasi warga, namun dalam beberapa kasus, tidak ada bukti langsung yang cukup mengenai korupsi yang signifikan atau pola pelanggaran yang telah berlangsung lama,” jelasnya.

    “Namun, jelas ada persepsi yang kuat di kalangan masyarakat tentang korupsi dan ini seharusnya menjadi peringatan bagi mereka yang dicalonkan bahwa masyarakat mengawasi dan peduli. Kami juga akan terus mengawasi,” sambungnya.

    OCCRP menuturkan, keputusan akhir untuk penghargaan Person of the Year juga dibuat oleh para juri.

    Untuk tahun 2024, penghargaan tersebut diberikan kepada Bashar al-Assad yang justru tidak termasuk di antara finalis.

    Menurut mereka, Assad memiliki peran dalam upaya destabilisasi Suriah melalui jaringan kriminal yang terang-terangan, pelanggaran hak asasi manusia secara signifikan, termasuk pembunuhan massal dan tindakan korupsi.

    Berikutnya, proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada penelitian investigasi dan keahlian kolektif dari jaringan mereka.

    OCCRP mengungkapkan, penghargaan ini menyoroti sistem atau aktor yang memungkinkan terjadinya korupsi dan kejahatan terorganisasi.

    Selain itu, penghargaan juga berfungsi sebagai pengingat akan kebutuhan yang terus menerus dalam mengungkap ketidakadilan.

    Mereka mengingatkan, penghargaan ini terkadang disalahgunakan oleh pihak atau individu yang ingin memajukan agenda atau gagasan politik mereka.

    Namun, OCCRP menegaskan, tujuan dari penghargaan ini adalah memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi agar sepenuhnya berhenti.

    Mereka mengaku akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, sehingga dapat memastikan transparansi dan inklusivitas.

    “Selain itu, pelaporan kami akan tetap fokus pada dampak dari para nominasi dan pihak-pihak lain yang melanggengkan kejahatan dan korupsi, dengan menyoroti peran mereka dalam merongrong demokrasi di seluruh dunia,” ungkap OCCRP.

    OCCRP menilai, penghargaan tahun ini telah memicu keterlibatan global yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Hal tersebut mencerminkan minat publik yang semakin besar terhadap korupsi dan konsekuensinya secara luas.

    “Seiring dengan meningkatnya ancaman terhadap demokrasi, transparansi, dan kebebasan pers, OCCRP tetap berkomitmen untuk menyampaikan berita yang beresonansi dengan khalayak dan memberikan wawasan kritis tentang kekuatan yang membentuk negara,” pungkasnya.

    Jokowi turut menanggapi namanya masuk dalam nominasi tokoh paling korup 2024 versi OCCRP.

    Sambil tertawa, dia mengatakan, banyak framing yang merugikan dirinya tanpa memberikan bukti yang jelas.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa. Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, itu yang terjadi sekarang kan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).

    Saat ditanya apakah kemungkinan ada muatan politis, dia meminta hal itu ditanyakan langsung ke pihak OCCRP.

    Jokowi menambahkan, saat ini siapa saja bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menyebar fitnah.

    “Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” pungkasnya.

  • Pemerintah Harus Perketat Pengawasan di Industri Pertambangan

    Pemerintah Harus Perketat Pengawasan di Industri Pertambangan

    Jakarta

    Pemerintah perlu memperketat pengawasannya terhadap industri pertambangan, usai lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Tanah Air memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.

    Pernyataan Budi Riyanto ini sekaligus meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah. Apalagi, dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    “Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujar Budi kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

    Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan ahli lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

    Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.

    Setelah itu nilai kerugian naik menjadi Rp300 triliun setelah auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Suaedi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah pada 13 November 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

    Total kerugian yang diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan.

    Sayangnya, nilai kerugian keuangan negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di Pengadilan. Bahkan, Budi Riyanto meragukan hitungan ahli tersebut.

    Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority.

    “Tidak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN,” paparnya.

    “Soal BRIN ini nanti akan mengundang para ahli di Bogor, nantinya silahkan, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” lanjut dia.

    Sementara itu, Pengamat Pertambangan, Abrar Saleng memandang Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

    Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun bisa diawasi oleh pemerintah.

    “Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya.Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkap Abrar Saleng.

    Abrar menjelaskan, kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

    Jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan.

    “Kalau khusus dunia pertambangan diragukan (perhitungan ahli) karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” ucapnya.

    (rrd/rrd)

  • Dicurigai Ada Pihak Lain Cawe-cawe Korupsi Dinas Kebudayaan

    Dicurigai Ada Pihak Lain Cawe-cawe Korupsi Dinas Kebudayaan

    GELORA.CO -Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua tersangka lainnya didorong menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan. 

    Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari eksekutif maupun legislatif, dalam praktik rasuah tersebut.

    Sugiyanto mengatakan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa yang mungkin terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di Pemprov DKI Jakarta. 

    “Kegiatan ini juga bisa terjadi di beberapa SKPD. Mungkin ini menjadi pintu masuk agar membuka jalan untuk mengungkap kegiatan fiktif di lingkup SKPD lainnya,” kata Sugiyanto dikutip Minggu 5 Januari 2025.

    Sugiyanto mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan ini kemungkinan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Ia mencium adanya potensi keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta. 

    “Saya menduga ini tidak akan berhenti di tiga serangkai ini, yang namanya tindak pidana korupsi ini pasti berjamaah atau berkelompok, pasti berkaitan dengan DPRD DKI Jakarta ini perlu didalami,” kata Sugiyanto.

    Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp150 miliar. 

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil

  • Dugaan Korupsi di PT PP yang Disidik KPK dari Uang Sitaan Rp62 M

    Dugaan Korupsi di PT PP yang Disidik KPK dari Uang Sitaan Rp62 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar yang menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya, PT Pembangunan Perumahan (PP).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan uang sitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PT PP pada periode 2022-2023.

    “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujarnya di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

    Tessa juga mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.

    Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.

    “Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.

    KPK menetapkan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini sudah menetapkan dua tersangka.

    Pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN. Upaya paksa tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.

    Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan yang tengah diusut.

    (ldy/agt)

  • Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027. Dia menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya pada Jumat, 3 Januari 2025.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

  • Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Jakarta

    Nasib status hukum Yasonna Laoly terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK menunggu perkembangan perkara. KPK akan menentukan apakah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    Dirangkum detikcom, Jumat (3/1/2024), Yasonna sejatinya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024) lalu. Yasonna saat itu ditanya penyidik soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung serta terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.

    Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara dan sudah bebas.

    Sementara, Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

    Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.

    Yasonna Dicegah ke LN

    Foto: Yasonna Laoly (Ari Saputra/detikcom).

    Kabar teranyar, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri. Pencegahan Yasonna berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

    Tessa menerangkan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Selain Yasonna, KPK juga mencegah Hasto.

    Nasib Yasonna di KPK

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto-(Adrial/detikcom)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara soal status hukum Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setyo mengatakan penyidik akan menentukan apakah Yasonna cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    “Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

    Setyo menyebut ada tahapan dalam penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan Yasonna, yang kini merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, berstatus saksi di kasus Hasto.

    “Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/taa)

  • KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

    KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

    “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

    Tessa juga mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.

    “Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.

    “Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.

    KPK menetapkan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini sudah menetapkan dua tersangka.

    Pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN. Upaya paksa tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.

    Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan yang tengah diusut.

    (ryn/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti melihat bahwa rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tentang Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu dari 5 pemimpin negara yang korup merupakan tantangan bagi tiga pihak.

    Menurutnya, bagi yang bersangkutan yaitu Jokowi tantangan untuknya bukanlah meminta orang lain untuk membuktikan sangkaan dari rilis OCCRP tersebut. Namun, bagaimana mantan Wali Kota Solo itu sendiri yang memiliki inisiatif untuk membuktikan bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan di dalam rilis tersebut.

    “Hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan kurang tepat berlaku dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Jadi, pejabat negaralah yang harus membuktikan bahwa dugaan publik terkait dengan kekayaan pribadi dan keluarganya didapatkan dengan cara tidak sah adalah tidak benar,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, dia melanjutkan bahwa sebenarnya Indonesia tidak memiliki kultur mendakwa mantan pejabat, lebih khusus mantan presiden, ke pengadilan karena dugaan tindak pidana yang ia lakukan semasa menjabat.

    Oleh sebab itu, dia menilai apabila Jokowi yang berinisiatif membuktikan bahwa harta kekayaan diri dan keluarganya didapatkan secara sah, bukan saja akan membersihkan nama, tetapi juga sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk memberi teladan di mana mantan pejabat dengan terbuka menjelaskan asal usul harta dirinya dan keluarganya.

    Di sisi lain, Ray melihat laporan ini sebagai bentuk uji nyali bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang dibentuk untuk menegakan hukum bagi para koruptor, maka informasi dari OCCPR itu sangat patut diperhatikan oleh KPK.

    Ray menekankan bukan sekedar diperhatikan, tetapi juga dianalisa sejauh apa data-data yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga KPK tak perlu berdalih misalnya bahwa laporan itu tidak dapat dipegang, kurang lengkap dan sebagainya.

    Menurutnya, sekecil apapun informasi yang disampaikan oleh lembaga publik, sudah semestinya jadi dasar bagi KPK untuk memeriksa objeknya.

    “Hal ini sekaligus sebagai uji nyali KPK. Apakah benar-benar objektif, independen dan tentu saja tidak pandang bulu. Jangan sampai sinisme publik bahwa KPK hanya bekerja untuk mengorek-orek dugaan korupsi, suap dan lainnya dari lawan politik yang berkuasa,” tuturnya.

    Terakhir, Ray juga menilai bahwa laporan ini menjadi sentilan bagi Presiden Prabowo Subianto yang santer di setiao pidatonya akan mengejar koruptor sampai ke antariksa.

    Dia meyakini, rilis OCCRP ini merupakan batu uji sejauh apa Pak Prabowo mengimplementasikan janji mengejar para koruptor sampai ke antartika tersebut.

    “Seperti disebutkan di atas agar tidak mengelak dari tuntutan melakukan analisa atas rilis OCCRP itu dengan dalih yang seperti menyepelekan laporan itu. Jangan sampai semangat mengejar ke antartika ternyata hanya cukup antarkita,” pungkas Ray.

  • 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

    5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap industri pertambangan, usai lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. 

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyematkan status tersangka kepada lima korporasi. Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Tanah Air memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.

    Dia meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah. Apalagi, dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun. 

    “Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujarnya, Jumat (3/1/2025). 

    Selain itu, lanjutnya, nilai kerugian keuangan negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di pengadilan. 

    Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority. 

    Ahli di bidang hukum pertambangan Abrar Saleng memandang bahwa Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

    Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun bisa diawasi oleh pemerintah. 

    “Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya,

    Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkapnya. 

    Abrar menjelaskan, kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

    Jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan. 

    “Kalau khusus dunia pertambangan diragukan atau perhitungan ahli karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” ujarnya.