Kasus: Tipikor

  • Ketua KPK Temui Kapolri Bahas Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

    Ketua KPK Temui Kapolri Bahas Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas persoalan pemberantasan korupsi yang stagnan.

    Setyo mengatakan, salah satu pembahasan dengan pucuk pimpinan korps Bhayangkara itu terkait dengan peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai kurang memuaskan.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu 5 tahun ini angkanya kurang baik,” ujar Setyo di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Menurutnya, peningkatan nilai IPK tersebut tidak bisa diupayakan melalui komisi rasuah saja. Sebab, beban untuk mendongkrak IPK itu merupakan tanggung jawab pihak-pihak terkait, salah satunya Polri.

    Oleh sebab itu, Setyo meminta agar kepolisian juga bisa ikut bekerja sama untuk meningkatkan nilai IPK menjadi lebih baik dari sebelumnya. Apalagi, saat ini Polri mempunya korps baru terkait pemberantasan korupsi, yakni Kortas Tipidkor.

    “Jadi meskipun ini indikatornya banyak ada 8-9 indikator untuk bisa mengukur ini, tapi kalau kami sama-sama untuk bisa menjaga dan mengubah atau meningkatkan [IPK],” tuturnya.

    Di lain sisi, Kapolri Sigit mengutarakan bahwa pertemuannya dengan pimpinan KPK bisa meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Pasalnya, hal tersebut merupakan cita-cita dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar bisa meningkatkan penerimaan negara melalui pemberantasan korupsi.

    Oleh karena itu, nantinya Kortas Tipidkor dinyatakan siap berkolaborasi dengan KPK apabila hal tersebut diperlukan. Di lain sisi, Sigit menekankan bahwa kinerja Kortas Tipidkor tidak akan tumpang tindih dengan KPK.

    “Keberadaan kortas tipikor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sigit.

  • 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

    5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

    loading…

    Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun dinilai tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai tidak tepat. Apalagi Kejagung tidak memasukkan PT Timah sebagai pihak yang ditersangkakan.

    Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, jika terjadi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan kepada badan usaha selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah diatur dalam UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Sanksi terhadap kerusakan lingkungan tertuang dalam Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling banyak Rp100 miliar,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025).

    Sementara di ayat 2 pasal yang sama diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang menjadi kewajibannya.

    “Semua kegiatan pertambangan yang masih aktif, kerusakan lingkungannya dibebankan kepada badan usaha. Karena nanti saat dikembalikan kepada negara perlu dilakukan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang diperoleh dalam pertambangan itu dikembalikan kepada negara. Itu sudah diatur dalam UU Minerba,” jelasnya.

    Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap lebih kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih aktif atau belum berakhir, tidak bisa dinilai kerusakan lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan dilakukan pemilik IUP. “Yang pasti, PT Timah tidak akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya lebih besar dibanding hasil yang diperoleh,” tuturnya.

    Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang pantas untuk ditarik sebagai pelaku tindak pidana harusnya PT Timah,” katanya.

    Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Kedua, korporasi tidak melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang lebih luas. Ketiga, tidak ada upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

    Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat dalam penersangkaan korporasi di perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki legalitas, berpengalaman, dan dimiliki oleh swasta murni.

    “Bukan ada orang-orang tertentu yang sengaja menggunakan hanya untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan ini juga tidak pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran kepada para penyelenggara negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang harus dilihat,” tandasnya.

    (poe)

  • KPK Minta Polri Bantu Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

    KPK Minta Polri Bantu Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta bantuan kepada Polri untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto meminta bantuan kepada Polri untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pasalnya, IPK Indonesia dalam kurun lima tahun terakhir menunjukkan angka kurang baik.

    “Kami minta dukungan dari Polri untuk bisa bersama-sama meningkatkan IPK ini menjadi lebih baik,” kata Setyo usai audiensi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Karena ini berkaitan dengan sekali lagi persepsi yang pengaruhnya bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat internasional,” sambungnya.

    Setyo mengatakan, meskipun dalam lima tahun terakhir Indonesia memiliki IPK rendah, namun Setyo meyakini jika ada kerja sama antara KPK dan Polri, Indonesia dapat mengalami peningkatan.

    “Jadi meskipun ini indikatornya banyak ada 8-9 indikator untuk bisa mengukur ini, tapi kalau kami sama-sama menjaga dan mengubah atau meningkatkan ini mudah-mudahan IPK yang selama ini kurang menjadi lebih baik lagi,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meyakini dapat membantu meningkatkan IPK Indonesia, terutama dengan bantuan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).

    “Namun yang perlu kita perhatikan karena kita juga akan melakukan perbaikan IPK, tentunya kita akan duduk bersama di seluruh aparat penegak hukum yang ada,” kata Sigit.

    “Karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah, wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan sistem penegakkan hukum yang ada di Indonesia. Dan harapan itu kami lihat dengan formasi pimpinan yang ada dan kerja sama antara lembaga yang terus ditingkatkan, apa yang diharapkan oleh masyarakat terkait dengan pemberantasan korupsi betul-betul bisa dioptimalkan,” ucapnya.

    (cip)

  • Isu Pergantian Sekjen usai Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Itu Wilayahnya Ibu Megawati

    Isu Pergantian Sekjen usai Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Itu Wilayahnya Ibu Megawati

    loading…

    Isu pergantian kursi Sekjen PDIP mulai berkembang setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Isu pergantian kursi Sekjen PDIP mulai berkembang setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, pergantian Sekjen tentu menjadi kewenangan internal partai untuk membahasnya.

    “Apakah akan ada pergantian kursi Sekjen? Apakah Hasto akan mengundurkan diri? Itu semua adalah wilayah otonomi internal partai,” ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menuturkan partainya memiliki mekanisme untuk membahas soal kepengurusan partai. Semua pembahasan itu tentunya akan ditentukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Dan memang harus diakui, suka tidak suka, tapi AD/ART kami, konstitusi kami, mengamanatkan itu wilayahnya Ibu Megawati,” katanya.

    Hingga kini belum ada pembahasan terkait pergantian kursi Sekjen sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini.

    (jon)

  • Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    “Artinya bahwa selama ini Polri hanya memiliki direktorat tipidkor yang lebih corenya kepada penindakan,” kata Setyo kepada wartawan.

    Dengan keberadaan Kortas Tipidkor, kata Setyo, maka Polri bakal mempunyai tugas pencegahan, penyidikan, dan penindakan.

    Harapannya, kata dia, Kortas Tipidkor akan bersama-sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Indonesia.

    Nantinya, indeks persepsi korupsi (IPK) juga diharapkan dapat diperbaiki dengan adanya Kortas Tipidkor tersebut.

    “Penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak dalam hal ini Polri,” katanya terkait Kortas Tipidkor.

     

  • Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah rumor Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersaing atau saling berebutan dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya hubungan kedua lembaga terjalin baik.

    “Saya minta tolong juga sama teman-teman bahwa di antara kami ini tidak ada apa-apa,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan pimpinan KPK di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Burhanuddin mengatakan Kejagung dan KPK sama-sama menjalan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing, tidak terlibat dalam persaingan.

    “Kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak. Kami sama-sama,” sambungnya.

    Burhanuddin menegaskan Kejagung dan KPK sama-sama berkomitmen meberantas korupsi di Indonesia, tidak saling sikut.

    “Kami mencintai bangsa ini dan sama-sama ingin memberantas tindak pidana korupsi,” kata dia.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kejagung untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    “Menurunkan indeks persepsi korupsi yang lima tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” ujarnya.

  • Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan keberadaan Kortas Tipidkor Polri akan tumpang tindih dengan KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Listo menegaskan adanya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) justru akan memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    “Dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor, ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata kapolri dalam konferensi pers seusai menjamu pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Listyo mengatakan Polri dan KPK akan memperkuat kerja sama dan meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

    Polri dan KPK, kata Listyo, akan memperbarui kesepahaman bersama atau MoU dengan menambahkan hal-hal yang perlu ditingkatkan sehingga sinergitas antarlembaga terbangun maksimal, khususnya untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK). 

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh APH, merumuskan bersama, karena ini bagian dari wajah kita, wajah pemerintah, wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan system penegakan hukum di Indonesia,” ujar Listyo dalam konferensi pers disiarkan langsung di Beritasatu TV.

    Menurut Listyo, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan pemberantasan korupsi.

    “Kami sudah mulai menginventarisasi, melakukan kerja sama dengan mitra-mitra yang ada di PPATK, BPK, untuk mengungkap kasus-kasus besar,” katanya.

  • KPK dan Polri Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat memperkuat sinergitas serta kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disepakati dalam kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Pimpinan KPK yang diketuai Setyo Budiyanto bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seusai pertemuan, kapolri memberi keterangan pers.

    “Saya tentunya mengucapkan selamat dan tentunya terima kasih atas kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri. Ini merupakan awal dari sinergitas yang terus kita tingkatkan dan kita bangun dalam hal melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Listyo Sigit.

    KPK dan Polri berkomitmen memprioritaskan perbaikan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dalam kurun lima tahun terakhir dinilai kurang baik.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” katanya.

  • Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Setyo mengatakan pertemuan ini merupakan wujud dari visi Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bisa berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

    “Untuk itu perlu dilakukan sinergitas, ada kerja sama, ada kolaborasi dan koordinasi dalam berbagai hal,” ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan salah satu kerja sama antara KPK dan Kejagung adalah terkait kasus yang dianggap masih baru. Misalnya, soal mata uang kripto atau cryptocurrency.

    Menurutnya, setiap aparat penegak hukum harus bisa memahami aturan mengenai persoalan cryptocurrency sehingga nantinya bisa menentukan sikap terkait penindakan hukumnya.

    “Ini [kasus cryptocurrency] juga harus menjadi pemahaman aparat penegak hukum untuk bisa memahami mengerti dan aturannya seperti apa,” tambahnya.

    Selain itu, pembahasan lain terkait dengan pelatihan penyidik KPK maupun Kejaksaan, upaya pemulihan aset hingga berupa menurunkan indeks persepsi korupsi lima tahun terakhir.

    “Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini kami akan berusaha bahwa tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK bisa berjalan dengan sinergi dengan baik,” pungkasnya.

    Di samping itu, Burhanuddin menekankan bahwa penindakan tipikor di Tanah Air bukan ajang persaingan KPK dan Korps Adhyaksa. Justru, baik KPK dan Kejaksaan terus berkoordinasi untuk percepatan penanganan perkara topikor di Indonesia.

    “Sehingga saya minta tolong juga sama tmn tmn bahwa diantara kami ini tidak ada apa-apa, yang kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak, kami sama-sama,” tutur JA.

  • Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terkait penggeledahan kediaman Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur KPK.

    Hal tersebut disampaikan Setyo usai pertemuannya dengan jaksa agung, di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) siang.

    Selain itu, dia menjelaskan jika hasil penggeledahan rumah milik Hasto akan dilaporkan oleh penyidik KPK.

    “Iya sesuai prosedur saja. Hasilnya nantikan pasti dilaporkan oleh penyidik,” ungkap dia.

    Sementara terkait barang barang hasil penggeledahan yang diduga infonya berupa flflashdisk dan sejumlah dokumen, dirinya tegaskan bahwa secara spesifik itu ada di penyidik KPK.

    “Iya itu (di) penyidik ya,” ucap dia.  

    Diketahui, pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat untuk mencari barang bukti tambahan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.