Kasus: Tipikor

  • Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

    Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

    Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ibu dan pengacara
    Ronald Tannur
    , Merizka Wijaya dan Lisa Rahmat, akan segera disidang sebagai terdakwa kasus suap terkait pengurusan perkara penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur.
    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan alat bukti perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025).
    “Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Wijaya (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resmi.
    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Meirizka dan Lisa akan didakwa Pasal 6 Ayat (1) subsider Pasal 5 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Harli membeberkan, dalam kasus ini, Meirizka diduga berkomunikasi dengan Lisa terkait uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara yang menjerat Ronald Tannur.
    “Atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,” ujar Harli.
    Lisa lalu menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk dihubungkan dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi mengetahui majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
    Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Pada 1 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah dan memberikan uang 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura kepada hakim tersebut.
    Uang itu lalu dibagi-bagi kepada setiap anggota majelis hakim.
    “Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo,” kata Harli.
    Ketua PN Surabaya dan panitera bernama Siswanto pun mendapat jatah masing-masing 20.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Singapura, tetapi uang itu belum sempat mereka terima.
    Setelah membagi-bagi uang suap, Erintuah merumuskan redaksional untuk memvonis bebas Ronald Tannur lalu direvisi oleh Heru.
    “Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” kata Harli.
    Erintuah, Mangapul, dan Heru sudah diproses hukum dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan lantaran berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan suap terkait Ronald Tannur.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka persidangan untuk pembacaan dakwaan baik MW maupun LR akan segera digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

  • KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

    KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

    Jakarta

    Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.

    “Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

    Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harus Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

    “Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

    KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

    “Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

    “KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” tutur Mukti Fajar.

    Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

    (maa/idn)

  • PDIP Tuding Setyo Budiyanto Ditugaskan Jokowi Tersangkakan Hasto, KPK: Kami Fokus Cari Alat Bukti – Halaman all

    PDIP Tuding Setyo Budiyanto Ditugaskan Jokowi Tersangkakan Hasto, KPK: Kami Fokus Cari Alat Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDI Perjuangan yang menyebut Setyo Budiyanto adalah pimpinan KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Kemudian tugas pertamanya adalah untuk mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

    Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.

    “Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli tidak percaya KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena murni perkara hukum.

    Sebab menurutnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto adalah orang pilihan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

    “Jangan lupa bahwa Ketua KPK yang sekarang itu adalah orang yang dipilih, yang ditentukan oleh Jokowi, jadi seakan-akan tugas pertama dari Ketua KPK kok mentersangkakan orang atau Sekjen yang memecat Jokowi seakan-akan kami melihatnya juga seperti itu,” kata Guntur di program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (7/1/2025).

    Apalagi, sambung Guntur, setahun terakhir Hasto Kristiyanto kerap menerima ancaman dan intimidasi dari karena bersikap kritis.

    “Setahun setiap Mas Hasto itu bicara kritis, bicara keras selalu ada yang mengingatkan, sampai juga melakukan pengancaman atau intimidasi akan ditersangkakan dengan kasus Harun Masiku,” ujar Guntur.

    Menurut Guntur, KPK seharusnya menyelesaikan kasus Harun Masiku dengan mencari dan menemukannya. Bukan justru menjadikan kasus Harun Masiku sebagai sandera bagi PDI-P terutama Hasto.

    “Harusnya masalah hukum itu kembali kepada antara dua pihak itu, antara pihak yang menerima suap dan orang yang menyerahkan suap,” tegas dia.

    “Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen tidak terlibat dalam kasus ini bahkan kami, Mas Hasto, partai menjadi korban dalam kasus ini, sehingga selama ini menjadi sandera politik,” lanjut Guntur Romli.

     

    Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Bakal Taat Hukum

    Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Politikus asal Yogyakarta itu mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

     “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujarnya.

    PDIP mengungkap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto masih berkegiatan di Kantor DPP PDIP setiap harinya (TRIBUNNEWS)

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    Sejak awal Hasto sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan. 

    Dia juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.

     “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ucapnya.

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjutnya.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation,” ujarnya.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

     

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 serta KPK menahan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih, menjadi berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diduga berupaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), serta Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi 5 tahun terkait kasus pemerasan WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Berikut lima berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    1. MK Mulai Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024, Pakai 3 Panel Hakim
    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat. 

    Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri dari tiga. Adapun masing-masing panel ada tiga hakim konstitusi.

    2. KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun
    KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, untuk saat ini, KPK baru menahan Antonius N S Kosasih.

    3. Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku
    Dalam isu politik dan hukum terkini, eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus suap Harun Masiku. Firli diduga berupaya merintangi penyidikan terkait kasus tersebut.

    4. Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    5. Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun
    Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan kedok tes urine.

    Demikian berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025) yang dirangkum Beritasatu.com.

  • HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto – Halaman all

    HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan bahwa perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP akan diselenggarakan secara sederhana.

    HUT PDIP akan dilaksanakan pada 10 Januari mendatang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Di Lenteng Agung DPP resmi, nampaknya ini sederhana aja kita buat, sederhana,” ungkap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Agenda utama dalam HUT PDIP kali ini, kata Said, mendengarkan arahan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Tetap hari Jumat (10 Januari) pukul 13.30 dari DPP, DPD, dan DPC, semuanya untuk lewat Zoom, mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum.”

    “Setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah,” ujarnya.

    Dalam hal ini, Said mengungkapkan, perayaan sederhana HUT PDIP tahun ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Hasto pada Senin (6/1/2025) lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Namun, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK tersebut karena beralasan sedang sibuk menyiapkan HUT PDIP itu.

    Mengenai hal ini, PDIP pun telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada KPK soal ketidakhadiran Hasto tersebut.

    Hasto pun meminta agar pemanggilannya dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari.

    KPK menyetujuinya dan akan memanggil Hasto kembali pada 13 Januari nanti.

    Surat panggilan KPK itu juga telah diterima oleh PDIP dan memastikan Hasto tak akan absen lagi dalam pemanggilan tersebut.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari), (Hasto) akan hadir,” ujar Kuasa Hukum PDIP, Johannes Tobing di kediaman Hasto, di Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Rumah Hasto Digeledah KPK

    Rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh KPK pada Selasa (7/1/2025).

    Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Tessa mengungkapkan, dari penggeledahan dua rumah tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua barang bukti.

    Di antaranya adalah sebuah catatan dan barang bukti elektronik.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Terkait penggeledahan rumah Hasto, Said mengaku tak mempersoalkan langkah KPK itu.

    Karena menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi bukti-bukti yang harus dihormati.

    “Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK,” kata Said, Rabu.

    Said menegaskan, PDIP selalu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

    Dia pun memastikan, partainya konsisten mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

    Dengan demikian, Said berharap, proses hukum yang berjalan ini bisa dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses.”

    “Seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami.”

    “Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDIP, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Milani Resti/Fersianus Waku)

  • Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yakni pengacara Lisa Rahmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025).

    Adapun pelimpahan Lisa dan Meirizka ke Kejari Jakpus dibenarkan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno.

    “Iya betul, penyerahan tahap 2 atas nama Tersangka Meirizka Wdjaja dan tersangka Lisa Rahmat yang dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat,” ucap Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, kini kata Sutikno, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja akan kembali dilakukan penahanan.

    Keduanya akan ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda sambil menunggu proses pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

    “Untuk tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaam Agung. Sedangkan terhadap tersangka Lisa Rahmat dilaksanakan di penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” pungkasnya.

    Terkait hal ini sebelumnya diketahui bahwa Lisa dan Meirizka ditetapkan tersangka karena telah menyuap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dimana ketiganya kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sementara itu ihwal Meirizka dan Lisa sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

    Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

    Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

    Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar. 

    Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

    Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini Polri bakal mampu mengungkap berbagai kasus mega korupsi dan bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.

    Hal tersebut seiring dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    Selain itu, Polri pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Melihat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki Polri saat ini dan didukung semua stakeholder seperti PPATK dan BPK, Kortas Tipidkor Polri diyakini akan mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi yang ada di Indonesia,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor Polri akan semakin memperkuat penanganan korupsi di Indonesia.

    Kortas Tipidkor Polri ini diharapkan bisa lebih hebat dari KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami optimistis Kortas Tipidkor bentukan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo ini akan diisi personil yang handal. Tim Kortas Tipidkor ini bakal mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi di Indonesia,” ujarnya.

    Dosen Tindak Pidana Korupsi ini pun memuji ajakan Kapolri terhadap KPK untuk sama-sama menurunkan indeks pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita harapkan kedua lembaga penegak hukum ini akan bersama-sama meningkatkan pemberantasan korupsi,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Kortas Tipidkor Polri tak akan tumpang tindih dengan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini dikuatkan oleh para pimpinan KPK yang melakukan audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sigit kepada wartawan.

    Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Polri dan KPK khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Salah satunya, kata Sigit, dengan melakukan pencegahan sebelum aksi korupsi ini dilakukan.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden Republik Indonesia di dalam program asta cita tentunya berkali-kali beliau selalu menekankan terkait dengan masalah korupsi,” ungkapnya.

    “Dan ini jadi komitmen kita bersama untuk betul betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan terhadap korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara betul-betul bisa optimal,” tuturnya.

    Sigit kemudian menyebut, nota kerja antara KPK dengan Polri akan segera disusun.

    Tujuannya, agar sinergitas dalam pemberantasan korupsi dapat betul-betul maksimal.

    Mereka juga berkomitmen meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    Jenderal Sigit memastikan akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan IPK ke angka yang tinggi.

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum, merumuskan bersama, karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah,” ucap Sigit.

    Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam pertemuannya dengan Kapolri turut membahas indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai rendah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” kata Setyo.

    “Ini memang menjadi tanggung jawab KPK. Tapi, saya yakin bahwa penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.

    Selain itu, dalam pertemuan ini, kedua pimpinan lembaga juga membahas tentang Kortastipidkor Polri yang nantinya bisa masuk ke sektor pendidikan hingga pencegahan selain penindakan.

  • DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2025

    DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Megapolitan 8 Januari 2025

    DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Sekretaris Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi, mengaku akan fokus memerhatikan intensi sikap kritis
    Sandi Butar Butar
    , petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, yang selama ini ditujukan kepada Dinas Damkar Kota Depok.
    Babai mengatakan, hal tersebut akan dilakukannya dalam rapat yang bakal digelar bersama Dinas Damkar Kota Depok pada pekan depan. Langkah ini penting untuk memastikan sikap kritis Sandi tidak berkaitan dengan kontrak kerjanya yang tak diperpanjang.
    “Tentu sikap kritis Sandi itu dibutuhkan ya dalam sebuah lembaga, sepanjang kritisnya itu adalah kritis yang membangkitkan kinerja,” ucap Babai saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (8/1/2025).
    Menurut Babai, sikap kritis yang kerap dipertunjukkan Sandi untuk memperjuangkan perbaikan Dinas Damkar patut dipertahankan.
    Namun, Babai menilai sikap kritis itu harus tetap berlandaskan etika dan mekanisme yang telah diatur.
    “(Salah satu faktornya) Ya kritis yang membangkitkan kinerja. Nah untuk itu, Sandi harus tahu di mana letaknya hal itu harus dia lakukan dalam status dia sebagai pegawai,” ungkap Babai.
    Babai berujar, dugaan korupsi yang dilaporkan Sandi dirasa tidak beretika, semisal protes perbaikan alat pemadam yang menjadi keluhan utama Sandi.
    “Sampai ada tuduhan misalnya tuduhan pelanggaran, tuduhan tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya kan kayak gitu tidak bisa juga (kurang beretika),” sambungnya.
    Babai menambahkan, sikap kritis yang seperti demikian dikhawatirkan dapat mengganggu tatanan pemerintah.
    “Menyampaikan kritik saran dan masukan Sandi juga perlu tahu caranya, ada mekanismenya, ada aturannya sehingga lebih beretika dan jangan sampai dilanggar,” lanjutnya.
    Seperti diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Temui Kapolri Bahas Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

    Ketua KPK Temui Kapolri Bahas Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas persoalan pemberantasan korupsi yang stagnan.

    Setyo mengatakan, salah satu pembahasan dengan pucuk pimpinan korps Bhayangkara itu terkait dengan peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai kurang memuaskan.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu 5 tahun ini angkanya kurang baik,” ujar Setyo di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Menurutnya, peningkatan nilai IPK tersebut tidak bisa diupayakan melalui komisi rasuah saja. Sebab, beban untuk mendongkrak IPK itu merupakan tanggung jawab pihak-pihak terkait, salah satunya Polri.

    Oleh sebab itu, Setyo meminta agar kepolisian juga bisa ikut bekerja sama untuk meningkatkan nilai IPK menjadi lebih baik dari sebelumnya. Apalagi, saat ini Polri mempunya korps baru terkait pemberantasan korupsi, yakni Kortas Tipidkor.

    “Jadi meskipun ini indikatornya banyak ada 8-9 indikator untuk bisa mengukur ini, tapi kalau kami sama-sama untuk bisa menjaga dan mengubah atau meningkatkan [IPK],” tuturnya.

    Di lain sisi, Kapolri Sigit mengutarakan bahwa pertemuannya dengan pimpinan KPK bisa meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Pasalnya, hal tersebut merupakan cita-cita dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar bisa meningkatkan penerimaan negara melalui pemberantasan korupsi.

    Oleh karena itu, nantinya Kortas Tipidkor dinyatakan siap berkolaborasi dengan KPK apabila hal tersebut diperlukan. Di lain sisi, Sigit menekankan bahwa kinerja Kortas Tipidkor tidak akan tumpang tindih dengan KPK.

    “Keberadaan kortas tipikor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sigit.