Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ibu dan pengacara
Ronald Tannur
, Merizka Wijaya dan Lisa Rahmat, akan segera disidang sebagai terdakwa kasus suap terkait pengurusan perkara penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan alat bukti perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025).
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Wijaya (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resmi.
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meirizka dan Lisa akan didakwa Pasal 6 Ayat (1) subsider Pasal 5 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Harli membeberkan, dalam kasus ini, Meirizka diduga berkomunikasi dengan Lisa terkait uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara yang menjerat Ronald Tannur.
“Atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,” ujar Harli.
Lisa lalu menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk dihubungkan dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi mengetahui majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah dan memberikan uang 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura kepada hakim tersebut.
Uang itu lalu dibagi-bagi kepada setiap anggota majelis hakim.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo,” kata Harli.
Ketua PN Surabaya dan panitera bernama Siswanto pun mendapat jatah masing-masing 20.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Singapura, tetapi uang itu belum sempat mereka terima.
Setelah membagi-bagi uang suap, Erintuah merumuskan redaksional untuk memvonis bebas Ronald Tannur lalu direvisi oleh Heru.
“Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” kata Harli.
Erintuah, Mangapul, dan Heru sudah diproses hukum dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2024/11/14/67357916a4603.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
-

Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan lantaran berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan suap terkait Ronald Tannur.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka persidangan untuk pembacaan dakwaan baik MW maupun LR akan segera digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.
Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.
Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
-

KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis
Jakarta –
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).
Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harus Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.
KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.
“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” tutur Mukti Fajar.
Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
(maa/idn)
-

PDIP Tuding Setyo Budiyanto Ditugaskan Jokowi Tersangkakan Hasto, KPK: Kami Fokus Cari Alat Bukti – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDI Perjuangan yang menyebut Setyo Budiyanto adalah pimpinan KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kemudian tugas pertamanya adalah untuk mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.
Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.
“Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
“Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli tidak percaya KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena murni perkara hukum.
Sebab menurutnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto adalah orang pilihan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
“Jangan lupa bahwa Ketua KPK yang sekarang itu adalah orang yang dipilih, yang ditentukan oleh Jokowi, jadi seakan-akan tugas pertama dari Ketua KPK kok mentersangkakan orang atau Sekjen yang memecat Jokowi seakan-akan kami melihatnya juga seperti itu,” kata Guntur di program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (7/1/2025).
Apalagi, sambung Guntur, setahun terakhir Hasto Kristiyanto kerap menerima ancaman dan intimidasi dari karena bersikap kritis.
“Setahun setiap Mas Hasto itu bicara kritis, bicara keras selalu ada yang mengingatkan, sampai juga melakukan pengancaman atau intimidasi akan ditersangkakan dengan kasus Harun Masiku,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, KPK seharusnya menyelesaikan kasus Harun Masiku dengan mencari dan menemukannya. Bukan justru menjadikan kasus Harun Masiku sebagai sandera bagi PDI-P terutama Hasto.
“Harusnya masalah hukum itu kembali kepada antara dua pihak itu, antara pihak yang menerima suap dan orang yang menyerahkan suap,” tegas dia.
“Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen tidak terlibat dalam kasus ini bahkan kami, Mas Hasto, partai menjadi korban dalam kasus ini, sehingga selama ini menjadi sandera politik,” lanjut Guntur Romli.
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Bakal Taat Hukum
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus asal Yogyakarta itu mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya.
Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024).
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
PDIP mengungkap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto masih berkegiatan di Kantor DPP PDIP setiap harinya (TRIBUNNEWS)
Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sejak awal Hasto sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan.
Dia juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ucapnya.
“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjutnya.
Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.
“Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation,” ujarnya.
“Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yakni pengacara Lisa Rahmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025).
Adapun pelimpahan Lisa dan Meirizka ke Kejari Jakpus dibenarkan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno.
“Iya betul, penyerahan tahap 2 atas nama Tersangka Meirizka Wdjaja dan tersangka Lisa Rahmat yang dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat,” ucap Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, kini kata Sutikno, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja akan kembali dilakukan penahanan.
Keduanya akan ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda sambil menunggu proses pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.
“Untuk tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaam Agung. Sedangkan terhadap tersangka Lisa Rahmat dilaksanakan di penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” pungkasnya.
Terkait hal ini sebelumnya diketahui bahwa Lisa dan Meirizka ditetapkan tersangka karena telah menyuap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dimana ketiganya kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu ihwal Meirizka dan Lisa sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



/data/photo/2024/10/25/671b6e8eb609c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
