Kasus: Tipikor

  • Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan Nasional 13 Januari 2025

    Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Dana komando
    (Dako) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
    Basarnas
    ) disebut digunakan untuk sumbangan program
    Dharma Wanita
    Persatuan (DWP), tunjangan hari raya (THR), hingga
    voucer makan
    di kantin.
    Hal ini diungkapkan mantan staf Biro Keuangan dan Perencanaan Basarnas, Rahmat Istiawan.
    Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan
    rescue carrier vehicle
    (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan penggunaan
    dana komando
    yang diketahui sebagai setoran dari perusahaan pemenang proyek pengadaan di Basarnas.
    “Kemudian dana apa? Ada lainnya? Sumbangan-sumbangan pernah dengar?” tanya Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor
    Jakarta
    Pusat, Senin (13/1/2025).
    “Ada DWP buat kegiatan
    dharma wanita
    , kegiatan dharma wanita sumbangan itu, Pak,” jawab Rahmat.
    Menurut Rahmat, uang setoran dari pengusaha itu juga dialokasikan untuk punggahan, tradisi menjelang bulan Ramadhan yang biasanya digelar dengan membaca tahlil, doa, dan menikmati hidangan khas.
    Ia mengakui bahwa penggunaan dana untuk kegiatan itu tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas.
    “Jadi itu uang-uang yang saudara pahami sebagai dana komando Dako?” tanya Jaksa KPK.
    “Iya betul,” jawab Rahmat.
    Tidak hanya itu, dana komando juga digunakan untuk voucer makan pegawai di kantin Basarnas satu minggu atau lima hari kerja.
    Voucer itu berlaku sekitar 2012 hingga 2016.
    Setiap pegawai saat itu bisa mendapatkan voucer makan sebesar Rp 5.000 atau Rp 8.000.
    “Itu voucer kalau kita ke kantin misal kita sebagai pegawai kita datang ke kantin itu ambil voucer ditukarin. Kalau kita enggak datang ke situ ya enggak dapat voucernya,” ujar Rahmat.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
    Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75
    rescue carrier vehicle
    sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
    Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut Ini

    Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut Ini

    JABAR EKSPRES  – Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Kabupaten Majalengka telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung.

    Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 13 Januari 2025, tiga dari empat terdakwa, yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya, Maya, dituntut dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

    “Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, dan keterangan para terdakwa, kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/1).

    BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka 

    BACA JUGA: Otak-Atik Perbup di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

    JPU juga meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

    “Para terdakwa, termasuk Irfan, Maya, dan Arsan Latif, terbukti secara bersama-sama sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dan menjanjikan melakukan sesuatu dalam jabatannya,” lanjut JPU.

    “Sementara itu, Andi Nurmala, sebagai pemberi, terbukti memberikan bantuan, kesempatan, dan sarana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui pemberian atau janji,” tambahnya.

    Dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal tersebut, JPU menuntut agar para terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 4,6 tahun untuk tiga terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, serta 1,6 tahun untuk terdakwa Maya.

    “Kami menuntut agar Maya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah, sementara tiga terdakwa lainnya, Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan. Demikian tuntutan yang kami bacakan pada Senin, 13 Januari 2025,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berkas pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai permintaan majelis hakim.

  • Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 

    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.

    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 
     
    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.
     
    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 
     
    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 
     
    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.
     
    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.
     
    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.
     
    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.
     
    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
     
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025). 

    Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp 271 triliun. 

    Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP.

     

    “Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata Boris, Senin (13/01/2025).

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain.

    Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tidak tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dipungkiri bahwa pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan.

    Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti.

    Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.

    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.

    Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan itu menyebut bahwa apa yang ia lakukan selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

    Adapun hal itu Bambang ungkapkan usai dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

    “Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahita’ala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut,” ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

    Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan itu terjadi.

    “Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi,” tuturnya.

    “Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri,” sambungnya.

    Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim

    Bambang Hero Saharjo heran dirinya dipolisikan atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.

    Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    “Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim,” kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    Dia juga mengatakan, kalaupun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.

    Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.

    “Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame,” ucap Bambang.

    Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.

    Dia menjelaskan, bahwa pertama kali mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan di media massa.

    “Sampai dengan hari ini saya belum menerima informasi apapun, bahkan dari Polda kah atau darimana, laporannya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Akan tetapi guna menyikapi hal ini, Bambang mengatakan telah menginformasikan pelaporan itu ke pihak Kejaksaan Agung selaku pihak yang menunjuknya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

    “Tapi saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, saya kan diminta oleh mereka,” pungkasnya.

    Respons Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal dilaporkannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara di korupsi tata niaga komoditas timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.

    Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu lanjut Harli bahwa Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara tata niaga komoditas timah.

    Alhasil menurut dia, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang sebelumnya mendakwakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kasus tersebut termasuk merupakan kerugian negara.

    Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?,” pungkas Harli.

    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

    Pelaporan itu diajukan oleh Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma, yang menuduh Hero telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.

    Adapun keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

    “Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, dikutip dari BangkaPos.com, Rabu (8/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. 

    Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun.Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang Hero Saharjo dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

    “Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi. 

    Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.Tanggapan Polda Bangka BelitungDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.

    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.

    “Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami terima dan tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Kombes Nyoman.

    Dia juga menyebut laporan ini telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk proses lanjutan

    Kontroversi Perhitungan Kerugian 

    Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.

    Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.

    “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan,” tutup Andi.

    Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.

  • Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022.

    Lantas apakah tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi tersebut?

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.

    “Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar. Namun, Tessa tidak menjelaskan, milik siapa aset-aset tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan.

    Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (ted)

  • KPK Sita Tanah dan Apartemen Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp 8,1 Miliar

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp 8,1 Miliar

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp 8,1 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita tiga bidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi Surabaya, dan satu unit apartemen di Malang, senilai Rp 8,1 miliar pada 8 Januari 2025.
    Penyitaan aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    “Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/1/2025).
    Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari Pokmas.
    “Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa pada 12 Juli 2024.
    Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
    Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara dua orang lainnya penyelenggara negara.
    KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
    Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa
    handphone, flashdisk
    , laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan, serta bukti lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

    Ahok kembali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua orang tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction (CCL). 

    Berdasarkan keterangan KPK, Dewan Komisaris periode saat Ahok menjabat telah memerintahkan Dewan Direksi pada saat itu untuk mendalami enam kontrak pembelian LNG dari AS yang diduga merugikan keuangan Pertamina.

    Ahok lalu dicecar oleh KPK terkait dengan kerugian BUMN migas itu pada 2020 senilai US$337 juta (atau setara Rp4,8 triliun sesuai rata-rata kurs rupiah per dolar AS 2020 sekitar Rp14.500). 

    “Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian US$337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG pertamina tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

    Adapun Ahok bukan satu-satunya mantan petinggi Pertamina yang diperiksa pada Kamis pekan ini. Ada tujuh orang lain yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, serta mantan Manager Corporate Strategic Pertamina Power Ellya Susilawati. 

    Kemudian, mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanti Widjaja, VP Treasury Pertamina Dody Setiawan, mantan Senior Vice President (SVP) Gas Pertamina Nanang Untung dan mantan VP Financing Pertamina Huddie Dewanto.

    Selain itu, KPK turut memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati masing-masing pada 7 dan 10 Januari 2025. Keduanya juga pernah diperiksa pada 2023 lalu untuk tersangka Karen Agustiawan. 

    “[Saksi, red] Dwi Soetjipto didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 & 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa melalui keterangan terpisah. 

    Pemeriksaan para bekas pejabat di Pertamina itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan. 

    Usai Karen dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, KPK mengembangan penyidikan kasusnya dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani (YA).

    Keduanya adalah mantan anak buah Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Dugaan KPK

    KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu. 

    Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina. 

    Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. 

    Adapun dalam surat dakwaan terhadap Karen yang sudah dibacakan di pengadilan, pengadaan LNG dari CCL merugikan keuangan negara dan menguntungkan CCL sebesar US$113,83 juta. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Sidang Perdana Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk Digelar Besok

    Sidang Perdana Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk Digelar Besok

    Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, Senin (13/1/2025).

    Melalui kuasa hukumnya, Abdul Halim meminta Satreskrim Polres Gresik menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan penggelapan aset desa yang menyeretnya sebagai tersangka. Menurut pihak kuasa hukum, kasus tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak mencerminkan duduk perkara sebenarnya.

    Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat prosedur.

    “Klien kami tiba-tiba ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan atas surat panggilan dari kepolisian sebagai saksi,” ujar Machfudz, Minggu (12/1/2025).

    Machfudz menambahkan, surat yang diterima kliennya sebelumnya adalah permintaan klarifikasi mediasi. Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak sebelum penangkapan dan penetapan tersangka pada 29 November 2024.

    “Proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan ini dapat dikategorikan cacat hukum karena tidak memenuhi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta penghentian proses hukum terhadap Abdul Halim dan berharap keputusan sidang praperadilan dapat memberikan keadilan.

    Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur hukum secara sah.

    “Kami menghormati upaya hukum praperadilan ini. Namun, semua bukti pendukung yang kami miliki sudah sesuai dan akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Ketut.

    Sebelumnya, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan eks kepala desa yang dikenal sebagai miliarder. [dny/but]

     

     

  • Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur  – Halaman all

    Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ternyata sosok yang mengatur besaran jatah suap untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan panitera pengganti Siswanto. 

    Seperti diketahui sebelumnya eks Ketua PN dan Siswanto disebut mendapat jatah suap 20.000 dan 10.000 Dollar Singapura dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.  

    Meski begitu pada akhirnya uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih disimpan Erintuah Damanik. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, adapun 30.000 Dollar Singapura tersebut merupakan bagian dari total 140.000 Dollar Singapura yang sebelumnya diberikan Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja.

     “Jadi dari 140 itu Erintuah kan bagi tuh, dia dapat 38 ribu, yang dua hakim dapat 36 ribu, disimpan 30 ribu sama Erintuah. Nah 30 ini oleh Erintuah diproyeksilah 20 untuk Ketua 10 untuk paniteranya, tapi kan ini belum diserahkan,” kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025). 

    Kendati demikian, saat ini Harli menyebut bahwa pihaknya masih mendalami terkait pengetahuan dari eks Ketua PN dan Siswanto soal jatah suap tersebut. 

    Sebab kata Harli, jatah suap yang diproyeksikan untuk kedua pejabat pengadilan itu baru berdasarkan keterangan sepihak dari Erintuah Damanik saat proses penyidikan. 

    “Jadi Erintuah bilangnya begitu. Nah berarti pertanyaan kita apakah Ketua dan PP (panitera pengganti) itu tahu bakal dapat jatahnya, atau memang itu pintar-pintarnya Erintuah, ‘kasih jatah bos lah’ misalnya gitu kan,” sebut Harli. 

    Selain tengah mencari titik terang dalam proses penyidikan yang pihaknya lakukan, ia juga berharap jatah suap untuk Ketua PN itu bisa terungkap jelas dalam persidangan. 

    Sebab dari kedua proses itu nantinya bisa diketahui apakah terdapat niat kejahatan yang sama antara Ketua PN Surabaya, Panitera dan 3 Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Nah ini mudah-mudahan pintu masuknya bisa di sidang. Apakah memang mereka memiliki niat yang sama dengan hakim ini terkait penerimaan uang itu, karena sampai sekarang uang itu menurut Erintuah belum diserahkan,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik. 

    “Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keteranganya, Jum’at (10/1/2025).

    Tak hanya Ketua PN, dalam kasus itu diketahui juga terdapat satu orang lain yang direncanakan untuk diberikan suap oleh Lisa Rahmat yakni Siswanto selaku Panitera Pengganti. 

    Siswanto kata Harli mendapat jatah 10 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat. 

    Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik. 

    “Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya. 

    Adapun terkait perkara ini sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.  

    Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.  

    Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.  

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut. 

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu.  

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang. 

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik. 

    Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.  

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Pengemudi Mobil Ngaku Dimintai Uang Petugas Derek Agar Tak Diproses, Dishub: Dia Nyogok Rp 200 Ribu

    Pengemudi Mobil Ngaku Dimintai Uang Petugas Derek Agar Tak Diproses, Dishub: Dia Nyogok Rp 200 Ribu

    TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial video bernarasi petugas derek minta uang ke pengemudi mobil dengan iming-imingi tak diproses.

    Video itu di antaranya diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam.

    Disebutkan bahwa dua orang petugas derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat meminta uang kepada seorang pengendara mobil.

    Saat itu, si pengemudi tengah memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk menunggu kawannya yang salat.

    Di kawasan itu, disebut tidak ada rambu dilarang parkir dan ada banyak pengendara lain yang memarkirkan kendaraanya di sana.

    Namun, hanya kendaraanya yang diderek.

    “Oknum sempat ngajak saya masuk ke dalam mobil, dia menjelaskan denda yang harus dibayar berapa, terus oknum menawarkan untuk dibantu sama dia. Dia ngomong ‘kasih aja uang untuk sopir derek kita Pak, daripada dibawa ke kantor dendanya mahal’,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Terkait peristiwa ini, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

    Ketika itu petugas Sudin Perhubungan tengah melakukan strerilisasi jalur di dekat Kantor Kecamatan Tanah Abang karena akan ada kunjungan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, ke Masjid Al Makmur.

    “Kemudian dua petugas standby di depan Gedung Kesenian, di samping Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk menghimbau kendaraan yang parkir di lokasi agar melanjutkan perjalanannya,” kata Wildan Anwar saat dihubungi, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com via TribunJabar.

    Namun, pengendara itu berdalih tengah menunggu salat dan enggan memindahkan kendaraanya.

    Ia pun diminta untuk memarkirkan kendaraanya di halaman kantor kecamatan.

    Namun, ia justru mendebat petugas derek dengan bertanya perihal dasar hukum.

    Saat itu, dia sudah mulai merekam video ke arah petugas derek. 

    “Disertai rasa jengkel karena harus berpindah parkir, pengemudi kendaraan tersebut mendebat anggota kami dengan menanyakan aturan hukum atas larangan parkir kendaraan yang tidak disertai rambu larangan parkir,” tambah Wildan. 

    Setelah dijelaskan, pengemudi tersebut justru menantang petugas derek untuk menderek mobilnya sembari berkata bahwa dia memiliki kawan di Dinas Perhubungan. Petugas akhirnya menderek mobilnya ke Monas. 

    “Tak lama berselang, pemilik beserta pengemudi kendaraan tersebut datang ke IRTI Monas untuk melakukan negosiasi serta upaya menyogok kami dengan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 agar kendaraannya tidak diproses,” tambah Wildan.

    Akan tetapi, mobil tersebut tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku. 

    Wildan mengatakan, pengendara tersebut bahkan sempat mengancam para petugas untuk menyebarkan video tersebut agar viral. 

    “Merasa upaya menyogok anggota kami tidak dipenuhi, pengemudi tersebut mengancam akan memviralkan kejadian tersebut melalui medsos,” tambah dia. 

    Petugas kemudian membubarkan diri setelah memberikan surat tilang tersebut untuk kembali ke Kantor Kecamatan Tanah Abang. 

    Kompas.com sudah berusaha mengonfirmasi beberapa narasi dalam videl viral tersebut kepada Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, namun belum mendapatkan balasan. 

    Beberapa pertanyaan seperti kebenaran petugas derek yang disebut sempat meminta sejumlah uang dan rambu larangan parkir yang tidak tersedia di sana. 

    Selain itu, Kompas.com juga sudah berupaya menghubungi perekam video. Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada balasan mengenai hal itu.

    Kasus Pungli Lainnya

    Sebelumnya, kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan Sleman terbongkar.

    Seorang petugas lapas kantongi Rp 730 juta dari pungli tersebut.

    Kasus ini terungkap setelah Polresta Sleman menerima aduan mengenai pungli di kelas IIB pada Desember 2023.

    Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

    “Pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami menjumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

    Dari hasil penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 53 orang saksi serta satu ahli pidana.

    Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi pengancaman, pemukulan, dan permintaan uang dari para tahanan dan narapidana.

    Terungkap bahwa petugas lapas itu berinisial MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Riski Adrian mengatakan, MRP meminta uang dari para napi di Lapas Kelas IIB Sleman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk kamar khusus.

    “Tersangka meminta uang dengan rincian untuk istilahnya ucapan selamat datang sebesar sekitar Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000. Kemudian bayar kamar Rp 1.000.000 hingga Rp 7.000.000 dan kamar khusus Rp 50.000.000,” jelas Riski dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024), melansir dari Kompas.com.

    Selain itu, tersangka juga meminta setoran mingguan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per orang.

    Aksi pungli ini berlangsung dari 8 November 2022 hingga 16 November 2023, dengan total uang yang dikumpulkannya mencapai Rp 730.250.000.

    MRP menggunakan dua cara untuk menarik uang, yakni secara tunai dan melalui transfer ke rekening.

    “Rekening yang digunakan oleh tersangka atas nama istri dari salah satu narapidana yang sudah bebas. Jadi dulu pernah dipinjam kartu ATM-nya,” tuturnya.

    Riski juga menambahkan bahwa saat pemeriksaan, saldo rekening tersebut sudah tidak ada, karena seluruh uang telah digunakan oleh tersangka.

    “Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia,” ucapnya.

    Saat ini, MRP adalah satu-satunya pelaku yang teridentifikasi dalam kasus pungli ini.

    Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.

    “Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat,” pungkas Riski.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com