Kasus: Tipikor

  • Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan Nasional 16 Januari 2025

    Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat murka menghadapi pegawai Badan Sar Nasional (
    Basarnas
    ),
    Kundori
    yang mengingat persoalan pribadi atasannya namun terus mengaku lupa ketika ditanya terkait materi perkara pokok
    korupsi
    .
    Peristiwa ini terjadi ketika Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
    Dalam sidnag itu, anggota majelis hakim, Alfis Setyawan berulangkali mencecar Kundori terkait pokok perkara seperti, tahapan pengadaan, peran, hingga dugaan setoran dana dari perusahaan yang memenangkan proyek di Basarnas.
    Namun, sepanjang sidang Kundori terus berkelit, mengubah pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan mengaku lupa.
    Kundori baru lancar ketika diminta menerangkan terkait aliran dana untuk istri muda Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2015-2018, Dadang Arkuni.
    “Beberapa kali Dadang mengirim uang kepada saudara. Pernah itu terjadi?” tahya Hakim Alfis di ruamg sidang, Kamis (16/1/2025).
    “Enggak,” kata Kundori membantah.
    Ia mengaku menerima uang tunai dari Dadang. Namun, bukan untuk kepentingannya sendiri melainkan istri muda Dadang.
    “Tunai. Untuk apa ya, untuk kebutuhan istri mudanya,” ujar Kundori.
    Hakim Alfis lantas memastikan ulang Kundori terkait tugas pengiriman uang dari Dadang. Pegawai Basarnas itu tetap menjawab uang itu diberikan untuk istri muda atasannya.
    “Istri mudanya, dari mana saudara tahu itu istri mudanya?” tanya Hakim Alfis.
    “Kata beliaunya nikah siri,” jawab Kundori.
    “Suruh bayar misalnya, bayar cicilan mobil atau bayar bulanannya itu,” tambahnya.
    Mendengar jawaban ini, Hakim Alfis justru semakin kesal. Ia menyadari Kundori yang terus berkelit mengaku lupa, tidak yakin, hingga membantah keterangannya sendiri di tahap penyidikan.
    “Kalau itu saudara mengerti ya, sangat paham, enggak lupa sama sekali. Kalau bagian itu, saudara menjelaskan dengan jelas, tidak lupa. Dengarkan saya dulu, nanti kita bicara. Tak lupa saudara. Tapi yang tadi saya tanya, banyak lupanya,” kata Hakim Alfis dengan nada tinggi.
    “Siap,” jawab Kundori.
    Hakim Alfis untuk kesekian kalinya mengingatkan Kundori tidak bermain-main dalam memberikan keterangan di muka sidang.
    Sebab, kesaksiannya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
    Ia pun mengingatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada saksi yang setelah selesai sidang langsung ditangkap penyidik.
    “Makanya jangan main-main! Saudara bisa searching di Google, ada peristiwa di PN Jakarta Pusat ini, baru keluar dari pintu itu, langsung diamankan. Kenapa? Karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” ujar Hakim Alfis marah.
    “Saudara jangan main-main, makanya saya peringatkan dari awal. Ini bukan dagelan!” kata dia lagi.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000. Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pegawai Basarnas Terus Ngaku Lupa, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Pegawai Basarnas Terus Ngaku Lupa, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana Nasional 16 Januari 2025

    Pegawai Basarnas Terus Ngaku Lupa, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan pegawai Badan Sar Nasional (
    Basarnas
    ), Kundori, bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di
    persidangan
    dapat ditangkap.
    Peringatan ini disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan ketika mencecar Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan
    korupsi
    pengadaan truk angkut personel 4WD dan
    rescue carrier vehicle
    (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014, pada Kamis (16/1/2025).
    Dalam persidangan itu, Kundori terus-menerus berkelit, mengaku lupa, hingga membantah keterangannya sendiri terkait pokok perkara yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK).
    Namun, ketika mengulik materi yang bersinggungan dengan kehidupan pribadi atasannya yang menikah siri, ia bisa mengingat dengan jelas. Hal ini membuat Hakim Alfis berang.
    “Makanya jangan main-main, saudara bisa
    searching
    di Google, ada peristiwa di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat ini, baru keluar dari pintu itu, langsung diamankan. Kenapa? Karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” kata Hakim Alfis, dengan nada tinggi, Kamis.
    Alfis mengatakan, majelis hakim, jaksa, maupun pengacara sama-sama ingin mendapatkan kebenaran materiil para terdakwa dugaan
    korupsi di Basarnas
    .
    Apakah mereka terbukti melakukan korupsi atau tidak, kata dia, juga bergantung pada keterangannya sebagai saksi.
    “Saudara jangan main-main, makanya saya peringatkan dari awal. Ini bukan dagelan,” ujar Hakim Alfis.
    Jika keterangan dalam persidangan keliru atau dimanipulasi, hakim bisa menjatuhkan hukuman yang keliru kepada para terdakwa dan membuat publik marah.
    Padahal, hal itu terjadi karena kesalahan saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.
    “Kami kan menuangkan dari fakta yang ada di persidangan. Jangan main-main di persidangan ini,” kata Hakim Alfis.
    “Siap, siap. Mohon maaf Yang Mulia,” jawab Kundori.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
    Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nasional 16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi
    Ridwan Mansyur
    ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
    “Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
    Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.
    “Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya,” tutur Enny.
    Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.
    Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.
    Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.
    “Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada,” tandasnya.
    Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
    Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
    Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
    “Sudah, sudah,” ujar dia.
    Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.
    Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
    Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
    Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi

    KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi

    loading…

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.

    Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. “Betul, diperiksa sebagai saksi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

    Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail yang bersangkutan diperiksa dalam perkara apa. Berdasarkan informasi yang diterima, Ridwan Mansyur diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

    Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/1/2025).

    Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 13.10 WIB. Ia nampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi.

    juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya. Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis.

    Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.

    “Cuma memberi keterangan, udah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.

    Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar Ridwan sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.

    (cip)

  • Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. – Halaman all

    Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. seorang perwira tinggi Polri yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

    Brigjen. Pol. Rony Samtana telah menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara sejak 7 Desember 2023.

    Sebelum menjabat Wakapolda Sumatra Utara, Brigjen. Pol. Rony Samtana pernah mengemban tugas sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri.

    Berikut profil Brigjen. Pol. Rony Samtana.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Brigjen. Pol. Rony Samtana lahir di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 24 September 1974.

    Saat ini, ia telah berusia 50 tahun.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. Rony Samtana diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara tahun 1990 hingga 1993.

    Usai lulus pendidikan di SMA Taruna Nusantara, ia melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1996.

    Ia berpengalaman di bidang reserse.

    Kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana melanjutkan sekolah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Pol, dan Sesko TNI.

    Karier

    Brigjen. Pol. Rony Samtana mengawali karier dengan menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

    Kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana mendapat tugas baru sebagai Kasubbagprodi S3 Jemenkamtekpol Ditprog Sarjana STIK Lemdikpol.

    Pada tahun 2015, ia kembali ke Sumatra Utara, dan dipercaya menjadi Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

    Dua tahun kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana didapuk sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut.

    Pria kelahiran Deli Serdang itu lalu mendapat promosi jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumut dari tahun 2018 hingga 2020.

    Pada 2020, ia ditugaskan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

    Kariernya semakin melejit saat ditunjuk menjadi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri tahun 2021.

    Tak lama kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana dipercaya menjabat Wadirtipidter Bareskrim Polri.

    Hingga akhirnya pada 7 Desember 2023, ia mengemban tugas baru sebagai Wakapolda Sumatra Utara hingga saat ini.

    Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen. Pol. Rony Samtana:

    Penyidik KPK
    Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel
    Kasubbagprodi S3 Jemenkamtekpol Ditprog Sarjana STIK Lemdikpol
    Kapolres Tapanuli Selatan (2015)
    Wadirreskrimsus Polda Sumut (2017)
    Dirreskrimsus Polda Sumut (2018)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2020)
    Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri (2021)
    Wadirtipidter Bareskrim Polri (2023)
    Wakapolda Sumatera Utara (2023 hingga sekarang).

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Karna Suswandi Terkait Kasus Dana PEN di Situbondo Hari Ini

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Karna Suswandi Terkait Kasus Dana PEN di Situbondo Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), Kamis (16/1/2025). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

    Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ). “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Mereka diharapkan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan kali ini. KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika mereka hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK memenangi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). Praperadilan itu sebelumnya ditempuh oleh Karna karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Dalam putusannya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi selaku pemohon tidak dapat diterima.

    “KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Senin (28/10/2024).

    KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut. Lembaga antikorupsi itu menekankan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.

    “Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujar Tessa terkait kasus Karna Suswandi.

  • Strategi Pemberantasan Korupsi

    Strategi Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 24 Tahun 1960, kemudian dicabut dengan UU Nomor 3 Tahun 1971, diubah lagi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Strategi pemberantasan korupsi era 1960-an sampai dengan era 1999-an dan 2001 mengutamakan pada penindakan/penjeraan dengan pengembalian kerugian negara, tidak pada strategi pencegahan.

    Strategi penindakan tersebut masih mendahulukan proses penuntutan pidana daripada gugatan perdata. Jika ada ketentuan di dalam UU aquo, ketentuan itu pun hanya merupakan “escape-clause” jika proses penuntutan pidana mengalamin hambatan atau tidak dapat dilanjutkan sekalipun bukti kerugian negara telah ditemukan.

    Escape clause dimaksud terdapat pada Pasal 32 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Namun demikian, adanya ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 bukan mencerminkan strategi pemberantasan korupsi per se melainkan hanya merupakan celah hukum alternatif dari strategi penghukuman semata-mata.

    Yang dimaksud dengan strategi pemberantaan korupsi dalam arti luas adalah meliputi strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pemulihan aset korupsi. Situasi kondisi sosial masyarakat Indonesia kini dalam menghadapi korupsi berada pada puncak penghukuman dan sama sekali tidak pada pencegahan, begitu pula obsesi masyarakat luas. Kalaupun ada perampasan aset dalam proses penuntutan hanya merupakan upaya hukum melengkapi penghukuman.

    Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption, 2003) dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 seharusnya telah mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999-diubah UU Nomor 20 Tahun 2001- harus memuat strategi baru dengan visi dan misi yang berbeda secara mendasar dengan strategi yang telah dianut dan dijalankan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Perbedaan mendasar dimaksud adalah bahwa visi terbaru selain mengurangi angka kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% dan tingkat inflasi yang reatif rendah serta daya beli masyarakat yang lebih baik, juga misi pembaruan strategi pemberantasan korupsi 80% lebih mengutamakan pemulihan aset korupsi (asset recovery) kepada negara baik dalam konteks nasional maupun melalui kerja sama internasional.

    Di samping perubahan visi dan misi tersebut, strategi baru pemberantasan korupsi menyasar kepada peningkatan disiplin dan sikap aparatur penyelenggara negara dan mencegah merebaknya kolusi dan nepotisme di samping korupsi. Visi dan misi tersebut dilaksanakan melalui kriminalisasi perbuatan penyelenggaraan negara yang secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri (illicit enrichment), dan perbuatan memperdagangkan pengaruh dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial dan menguntungkan orang lain atau korporasi; metoda pembuktian terbalik (reversal of burden of proof).

    Visi dan misi strategi pemberantasan korupsi tersebut diharapkan berhasil dilaksanakan dengan dimulai oleh kewajiban yang bersifat mandatory terhadap setiap aparatur penyelenggara negara untuk melaporkan penghasilannya ( LHKPN ) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

  • KPK Sita Uang Lebih dari Rp400 Miliar terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Lebih dari Rp400 Miliar terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

    Jumlah uang yang disita mencapai lebih dari Rp400 miliar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, penyitaan uang tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025.

    “Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya),” ucap Tessa, Selasa (14/1/2025). 

    Lalu, dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 SGD.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” katanya.

    Sebagai informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

    Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita

  • Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan Mojokerto Masuki Babak Baru

    Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan Mojokerto Masuki Babak Baru

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (T.A.) 2019 Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini memasuki babak baru.

    Penyidik Polres Mojokerto Kota telah melimpahkan tersangka, Sekretaris Desa (Sekdes) Nastain (49), bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto setelah dinyatakan P21 alias lengkap.

    Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp280.439.081. Penyidik turut menyertakan barang bukti berupa 12 bendel berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), enam lembar kwitansi penerima tersangka, serta 19 bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

    Kemudian tiga bendel salinan Peraturan Desa Japanan tentang APBDesa T.A. 2019, serta dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap 1, 2, dan 3. Selain itu, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Japanan juga disita.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa oleh tersangka bersama Kepala Desa Japanan pada tahun 2019.

    “Pada tahun 2019, Desa Japanan mengelola APBDesa sebesar Rp1.733.780.760 untuk berbagai kegiatan fisik dan non fisik. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Japanan,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

    Modus operandi yang digunakan adalah mengelola dan mengatur keuangan tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) serta Kepala Desa. Namun, kepala desa yang diduga terlibat telah meninggal dunia.

    “Motif tersangka menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp280.439.081,” tambah AKP Siko.

    Nastain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi korupsi.

    “Polres Mojokerto Kota khususnya Satrekrim akan terus memerangi kasus korupsi. Kami menghimbau perangkat desa agar transparan dalam pengelolaan keuangan. Kami akan menindak tegas setiap kasus korupsi untuk mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya penyimpangan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu keadilan ditegakkan. [tin/suf]

  • Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang Pilkades, Polisi Tangkap Mantan Kades di Mojokerto

    Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang Pilkades, Polisi Tangkap Mantan Kades di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan salah oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) pada kegiatan pekerjaan penerangan jalan lingkungan dengan kerugian negara sebesar Rp120.721.000.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, tersangka Ainur Wahyudi (39) diamankan setelah kabur satu tahun di Kalimantan Timur. “Tersangka korupsi Dana Desa pada kegiatan pekerjaan penerangan jalan lingkungan,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

    Tersangka melakukan dugaan korupsi DD pada kegiatan pekerjaan penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka merupakan Kades sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, tersangka memiliki kewenangan melakukan pengelolaan ADD dan DD.

    “Pada tahun anggaran 2017, tersangka mendapat kegiatan pekerjaan penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono sebanyak 64 titik dengan anggaran sebesar Rp235 juta. Tetapi di tahun 2017 tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang,” katanya.

    Tersangka kemudian melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan di tahun anggaran 2018 sebanyak 64 titik dengan menggunakan menggunakan uang pinjaman dari temannya senilai Rp114.279.000. Tersangka merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono tahun anggaran 2017.

    “Modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan penerangan jalan lingkungan, melakukan rekayasa laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2017 dengan memalsukan tanda tangan. Motif tersangka melakukan dugaan korupsi untuk keperluan pribadi dan bayar hutang,” jelasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bendel FC Perdes Mojowono Nomor 5 Tahun 2017 Ttg Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) T.A 2017, satu bendel FC Laporan Pertanggung Jawaban Bidang Pelaksanaan Pembangunan Penerangan Jalan Lingkungan Desa Mojowono Tahun 2017.

    “Tiga lembar fotocopy slip penarikan atas nama Kas Pemerintah Desa Mojowono nomor rekening 0162403150 di Bank Jatim, satu bendel fotocopy Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/858/HK/416-012/2013, tanggal 25 September 2013 5entang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mojowono atas nama tersangka,” ujarnya.

    Satu bendel fotocopy Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/554/HK/416-012/2019, tanggal 17 Juli 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Terpilih Desa Mojowono atas nama tersangka. Satu lembar surat perjanjian pembayaran pekerjaan pemasangan lampu jalan Desa Mojowono, tanggal 26 Februari 2019 antara tersangka dan saksi HS san satu buah kartu ATM dan buku tabungan Bank Jatim atas nama tersangka.

    “Akibat perbuatan tersangka, total nilai kerugian negara sebesar Rp120.721.000. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Sementara itu, tersangka Ainur Wahyudi (39) membenarkan, jika ia tidak mengerjakan pekerjaan penerangan jalan lingkungan pada tahun 2017 lalu. “Uangnya saya buat bayar utang, utang pas waktu pencalonan Kades tahun 2014 sebesar Rp800 juta. Periode kedua saya kalah, kegiatan tahun 2018 itu untuk menutupi kegiatan tahun 2017,” pungkasnya. [tin/kun]