Kasus: Tipikor

  • FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan pembangunan gedung Layanan Penyakit Jantung (kardiovaskular) tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo, Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proyek tersebut dianggap merugikan negara karena hingga kini gedung tersebut masih mangkrak.

    FKMS menduga bahwa pihak RSUD telah melakukan pembayaran alat kesehatan jantung berupa Modular Operating Theater dan Heating Ventilation Air Condition (MOT-HVAC) yang pengadaannya dilakukan melalui sistem e-purchasing.

    “Kasus ini kami laporkan karena kami menduga ada kerugian keuangan negara. Proyek selesai tahun lalu, uang miliaran rupiah sudah dialokasikan, tapi sampai saat ini Catheterization Laboratory (Cath Lab) RSUD Slamet Martodirdjo belum bisa dibuka untuk melayani publik. Itu adalah fakta,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Sutikno, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) meskipun aturan tata kelolanya telah diperbaiki. Ia mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang melalui sistem e-purchasing sering terjadi praktik cashback.

    “Ya ada cashback, umumnya 10 sampai 20 persen. Untuk kasus di Pamekasan ini kami duga cashback-nya juga mengalir ke Kementerian Kesehatan selaku pihak yang menunjuk RSUD Slamet Martodirdjo sebagai rumah sakit rujukan pelayanan jantung se-Madura,” ujarnya.

    FKMS juga menyoroti tingginya harga pengadaan MOT-HVAC untuk Layanan Penyakit Jantung di RSUD tersebut.

    “Kami lihat harganya cuma turun sekitar Rp25 juta dari pagu, dan kami kira harga MOT-HVAC harusnya sekitar Rp12 miliar, bukan Rp16 miliar. Sesuai hitungan kasar, Rp12 miliar lebih itu sudah termasuk pajak PPN, pajak impor, fee marketing, pelatihan pengoperasian, sosialisasi, keuntungan perusahaan, importir, dan asuransi,” sebut Sutikno.

    Sekretaris FKMS, M. Yusuf, menambahkan bahwa alat kesehatan MOT-HVAC yang digunakan bermerk Philips dan dibeli dari PT Aneka Medika Indonesia.

    “Memang PT Aneka Medika reseller Philips. Kasus pengadaan Alkes untuk di RSUD Slamet Martodirdjo ini harus diusut. Belum beroperasinya Program Layanan Penyakit Jantung itu sudah menimbulkan kerugian negara. Setahu kami, pengadaan MOT-HVAC tahun 2023 itu berasal dari dana APBN yang dialokasikan ke APBD Kabupaten Pamekasan yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Slamet Martodirdjo,” jelas Yusuf.

    Seperti diketahui, Program Layanan Penyakit Jantung di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo hingga kini belum beroperasi, meskipun seharusnya sudah dimulai pada awal tahun 2024. [uci/beq]

  • Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Wanita Kediri

    Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Wanita Kediri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37), wanita asal Kediri. Pelimpahan ini meliputi tersangka Dedi Abdullah alias Bahlul alias Kentir bin Sobali beserta sejumlah barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.

    Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan mencakup mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

    Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar, menyatakan bahwa tersangka mengakui tindakannya yang dilatarbelakangi motif ekonomi.

    “Tiga cincin dan mobil korban, semua karena faktor ekonomi. Tersangka tidak pernah melanggar hukum sebelumnya,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).

    Alex juga mengarahkan kliennya untuk mengakui perbuatannya guna meringankan hukuman. “Yang jelas saya mengarahkan kalau memang perbuatannya dia jelas, harus terus terang. Barang bukti mobil, uang hasil penjualan barang milik korban,” tambahnya.

    Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

    “Tersangka dan barang bukti atas nama Dedi Abdullah alias Bahlul alias Kentir bin Sobali diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

    Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil, handphone, perhiasan emas, dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.

    “Jika dakwaan dirasa cukup dan lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambah Denata.

    Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas IIB Mojokerto. Pihak kejaksaan menyebut hukuman maksimal yang diancamkan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Anyk Mariyanni ditemukan tewas di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024). Pelaku, Dedi Abdullah (36), warga Brebes, Jawa Tengah, adalah teman dekat korban yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku ditangkap di kebun sawit, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. [tin/beq]

  • Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda Akibat KPK Tak Hadir

    Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda Akibat KPK Tak Hadir

    loading…

    Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan karena KPK selaku termohon tak hadir dalam persidangan.

    “Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Menurut hakim, pihak KPK telah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan ditunda.

    KPK meminta agar sidang ditunda selama 3 minggu lamanya. Namun hakim tak mengabulkannya.

    “Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan 3 minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu,” tuturnya.

    Menanggapi itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy meminta agar persidangan ditunda selama 10 hari saja.

    Namun, tak bisa terpenuhi karena masuk pada tanggal merah berturut-turut dan hakim memiliki agenda persidangan tipikor.

    Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu bakal dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.

    “Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.

    (shf)

  • Polres Probolinggo Amankan Dua Pelaku Pemerasan Kades Kropak

    Polres Probolinggo Amankan Dua Pelaku Pemerasan Kades Kropak

    Probolinggo (beritajatim.com) – Dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/1/2025).

    Kedua pelaku, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta. Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (13/1/2025).

    “Saat itu, SE (47), Kepala Desa Kropak, menerima surat klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di desa tersebut. Surat itu disampaikan melalui tetangga rumah kepala desa,” ungkap AKP Putra, Selasa (21/1/2025).

    Korban kemudian menghubungi salah satu pelaku, HA, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, HA justru meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara itu tidak dilaporkan lebih lanjut.

    Karena korban tidak bisa menyediakan uang tersebut segera, HA kembali menghubungi korban pada Minggu (19/1/2025) dan meminta agar uang disiapkan keesokan harinya. Bahkan, HA mengirim pesan suara yang menegaskan agar masalah ini segera diselesaikan.

    Setelah memperoleh pinjaman sebesar Rp 5 juta, korban meminta kedua pelaku untuk datang ke Kantor Desa Kropak pada Senin (20/1/2025). Setelah kedua pelaku tiba, korban menyerahkan uang tersebut kepada mereka. Tidak lama kemudian, tim Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan kedua pelaku beserta uang hasil pemerasan.

    “Ketika keduanya keluar dari Kantor Desa Kropak, kami langsung mengamankan mereka dengan barang bukti uang senilai Rp 5 juta. Kami juga menemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik kedua pelaku,” jelas AKP Putra.

    Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Probolinggo. Kasat Reskrim menambahkan bahwa perkembangan kasus ini akan segera diinformasikan kepada publik. [ada/beq]

  • Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mahuda Setiawan dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan

    Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mahuda Setiawan dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja di BRI Pacitan tahun 2023. Sidang putusan berlangsung pada Senin (20/1/2025).

    Selain hukuman penjara, Mahuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, menjelaskan bahwa vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    “Tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar,” ujar Yusaq saat ditemui usai persidangan.

    JPU dan Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
    Setelah pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Andri Nur Wicaksana.

    “Kami masih mempelajari putusan ini dan akan mempertimbangkan kemungkinan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Andri kepada media.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara yang cukup besar. Vonis yang dijatuhkan kepada Mahuda Setiawan diharapkan menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum di sektor perbankan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan. (ted)

  • Dono Parwoto Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Kasus Korupsi Tol MBZ

    Dono Parwoto Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Kasus Korupsi Tol MBZ

    Jakarta

    Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Jaksa menyebut Dono terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

    Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Dono bersama Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.

    “Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan perbuatan Dono dkk telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar). Jaksa mengatakan Dono dkk mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ.

    “Terdakwa Dono Parwoto bersama-sama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite dengan sengaja merubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder,” kata jaksa.

    “Yaitu dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30m dan pada dukumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60m, sedangkan pada pelaksanaannya steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60m,” tambahnya.

    Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa, namun dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.

    Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Tony juga bersekongkol menggurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Hal itu mengakibatkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.

    Jaksa mengatakan Dono juga melakukan sub kontrak pembangunan Tol MBZ tanpa izin pihak JJC. Jaksa mengatakan ada kekurangan volume dan mutu dalam pekerjaan tersebut.

    “Terdakwa Dono Parwoto tanpa izin tertulis dari pihak PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) mengalihkan atau men subkontrakan sebagian besar pekerjaan utama Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 kepihak lain, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya ditemukan Kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton dan kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Dono tetap melakukan serah terima pekerjaan padahal sudah tahu pekerjaan itu tak sesuai dengan syarat dalam RTA. Jaksa menyakini Dono Parwoto melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

    “Terdakwa Dono Parwoto telah melakukan serah terima pekerjaan (PHO) yang diketahuinya tidak sesuai apa yang dipersyaratkan dalam Rencana Teknik Akhir (RTA) maupun basic design pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000,” ujar jaksa.

    (mib/maa)

  • Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menunda vonis terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

    Diketahui keduanya diperkarakan KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Hakim Bambang di persidangan beralasan ditundanya putusan tersebut dikarenakan saksi yang dihadirkan terdakwa saat persidangan cukup banyak.

    Sehingga butuh waktu untuk mengoreksi. 

    “Sidang atas nama Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian dibuka dan terbuka untuk umum. Sesuai agenda sidang yang lalu agendanya putusan,” kata hakim Bambang di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Kemudian hakim Bambang meminta maaf untuk dua terdakwa karena putusan belum siap.

    “Tapi mohon maaf untuk perkara Pak Rudy dan Tommy belum siap. Jadi Pak Rudy dan Pak Tommy belum bisa dilanjut,” terangnya. 

    Atas hal itu majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang.

    “Karena saksinya banyak koreksinya lumayan. Saksinya banyak betul. Mohon maaf jadi kita tunda Senin 3 Februari 2025,” terangnya.

    Diketahui pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Seperti diketahui, Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang berada di Kecamatan Cakung tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (6/12/2024).

    Lebih jauh, Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.

    Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.

    Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” pungkas Jaksa.

    Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

    Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

    Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

    Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah”. 

    Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

    Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

    Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

    Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

    Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
    Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.

    Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

    “Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

    Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

    Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.

    Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

    Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

    “Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

    “Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.

  • Para Pejabat Diperintah Korupsi untuk Menangkan Jokowi di Pilpres, Usut Tuntas!

    Para Pejabat Diperintah Korupsi untuk Menangkan Jokowi di Pilpres, Usut Tuntas!

    GELORA.CO – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan tanggapan serius terkait terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar guna mendukung kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019.

    “Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres,” ujar Gigin dalam pernyataannya di akun X @giginpraginanto pada 19 Januari 2025.

    Gigin menganggap tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik korupsi yang terstruktur dan masif, melibatkan sejumlah pejabat negara.

    “Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” tegasnya.

    Ia juga menilai bahwa perintah tersebut menunjukkan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan dan BUMN.

    “Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tandas Gigin.

    Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019. Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara.

    — gigin praginanto (@giginpraginanto) January 18, 2025

    Kasus ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam persidangan, eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap bahwa Budi Karya Sumadi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian.

    Setelah Zamrides dilaporkan hendak melarikan diri ke luar negeri, Danto diminta menggantikannya dalam proses pengumpulan dana. Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta menyetor masing-masing Rp600 juta.

    Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Dalam kesaksiannya, Danto menyatakan telah menerima uang Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang kemudian dikembalikan kepada KPK.

    Yofi sendiri diketahui menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017 hingga 2020.

    Sidang ini mengungkap fakta bahwa korupsi yang terjadi bersifat terstruktur dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN, dengan jaringan yang luas. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini. []

  • Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Nasional 20 Januari 2025

    Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengejar dua dari sembilan tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang masih buron.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik saat ini baru menahan tujuh tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung RI.
    “Terhadap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang dilakukan penahanan di rutan,” ujar Qohar di Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
    Sedangkan untuk dua tersangka lain, kata Qohar, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI.
    Qohar memastikan bahwa penyidik akan mencari keberadaan kedua tersangka tersebut agar bisa segera dilakukan penahanan.
    “Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui di mana mereka saat ini,” kata Qohar.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Qohar.
    Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
    Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
    Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
    “Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
    Adapun
    Tom Lembong
    ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung RI pada Oktober 2024.
    Tom Lembong dituduh merugikan negara karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Adapun total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 578.105.411.622,47.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan Nasional 20 Januari 2025

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, para tersangka adalah pihak swasta yang mendapatkan jatah importasi gula dari Tom Lembong.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
    Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
    Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
    Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
    “Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
    Kini, lanjut Qohar, tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejagung RI untuk penyidikan lebih lanjut.
    Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian di mana mereka saat ini,” jelas Qohar.
    Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.