Kasus: Tipikor

  • Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

    Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.

    Pernyataan itu Siswanto ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.

    Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.

    “Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor ‘pak Sis berhenti’ gitu ‘kenapa?’ cuma ‘pak ada titipan dari Bu Lisa,” ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.

    Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.

    Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.

    “Saya langsung ‘gak usah’ gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang,” jelasnya.

    “Saudara tolak?,” tanya Jaksa.

    “Saya tolak,” pungkas Siswanto.

    Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.

    Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya.

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau periode 2018.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025.

    Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA); GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

    NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut; ES Direktur PT SC (pihak swasta); dan TC Direktur PT SHJ (pihak swasta).

    Asep mengungkap dalam proyek tersebut ada kerugian negara.

    Ia membeberkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan fly over tersebut sebesar Rp 159 miliar.

    “Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan fly over simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Namun, HPS tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.

    Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

    “Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Asep.

    “Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” ucapnya.

    Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

    Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

    Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3, 6 dan lantai 8. Di antaranya adalah ruang Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan. 

    Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.

    Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.

    “Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi,” kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.

    Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.

    Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.

    Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam. 

    Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.

  • Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Januari 2025

    Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya Nasional 21 Januari 2025

    Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    pada 5 Februari 2025 mendatang.
    Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.
    “Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Yang pertama, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja,” kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
    Setyo mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan bukti-bukti permulaan untuk meyakinkan bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
    Ia juga tak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan tim hukum Hasto.
    “Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti otentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025).
    Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
    “Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup,” ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.
    Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.
    Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.
    “Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?” tanya Djuyamto.
    “Baik Yang Mulia,” jawab Ronny Talapessy.
    Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
    Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak! Begini Cara TASPEN Wujudkan Lingkungan Kerja Transparan

    Simak! Begini Cara TASPEN Wujudkan Lingkungan Kerja Transparan

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi. Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan TASPEN mengimplementasikan berbagai strategi untuk mencegah korupsi dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC).

    Pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, TASPEN dan Kejaksaan Agung menyelenggarakan sosialisasi “Membangun Budaya Antikorupsi” yang diikuti oleh Insan TASPEN dan mitra bisnis perusahaan.

    Sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menciptakan lingkungan kerja bebas korupsi.

    “Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi, penerapan pengambilan keputusan berbasis risiko, pengawasan internal yang ketat, serta penegakan integritas dan etika di seluruh aspek bisnis. Selain itu, TASPEN juga meningkatkan kesadaran antikorupsi melalui program pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan, guna menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel,” ungkap dia dikutip Selasa (21/1/2025).

    Dalam meningkatkan pengawasan dan pemberantasan tindak korupsi, pada 2024 TASPEN menggelar Compliance Movie Day yang mengajak seluruh Insan TASPEN untuk menyaksikan film bertema antikorupsi berjudul “Dirty Money”. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada karyawan mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas.

    Sejak 2022, TASPEN menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan transaksi keuangan perusahaan bebas dari indikasi penyalahgunaan dan tidak melanggar peraturan atau hukum yang berlaku. Selain itu, TASPEN menerapkan Sistem Pengungkapan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) bagi karyawan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan korupsi.

    Sistem WBS terintegrasi dengan aplikasi AROMA yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga menjamin anonimitas dan keamanan pelapor. Upaya pencegahan korupsi ini diperkuat dengan komitmen TASPEN terhadap pencegahan praktik penyuapan melalui Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti penyuapan.

    “Untuk memastikan pengelolaan risiko yang efektif, TASPEN menerapkan sistem tiga garis pertahanan (three lines of defense) yang melibatkan komite investasi, manajemen risiko, dan fungsi pengawasan internal. TASPEN konsisten mengambil sejumlah langkah untuk mencegah praktik korupsi dan kami percaya bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung Indonesia bebas korupsi,” ujar Henra.

    “TASPEN mengajak seluruh karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas korupsi serta mendorong terciptanya Indonesia yang lebih bersih dan transparan,” kata dia.

    Henra menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi, serta mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

    “Ke depannya, TASPEN berkomitmen mengintegrasikan prinsip antikorupsi ke dalam operasional perusahaan, memastikan pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peserta serta masyarakat luas,” pungkas dia.

    (dpu/dpu)

  • KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

    Karna diduga bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

    Menurut KPK, kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN. Namun, dana tersebut batal digunakan pada 2022 dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek Dinas PUPP tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga mengatur pemenang proyek.

    “Tersangka KS meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Eko Prionggo Jati, atas perintah Karna, diduga meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan yang telah ditentukan. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Karna melalui orang kepercayaannya.

    KPK mencatat Karna Suswandi menerima uang suap senilai Rp 5,575 miliar, sedangkan Eko menerima uang fee sebesar Rp 811 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Panitera PN Surabaya Bantah Terima Uang di Kasus Ronald Tannur

    Panitera PN Surabaya Bantah Terima Uang di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panitera PN Surabaya Siswanto menyatakan tidak pernah menerima uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal tersebut diungkapkan Siswanto saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan terdakwa sekaligus Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Siswanto soal penerimaan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat maupun Erintuah Cs.

    “Dalam hal penanganan perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?” ujarnya di PN Tipikor, Selasa (21/1/2025).

    Siswanto kemudian membantah tudingan tersebut, termasuk soal penawaran uang dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    “Tidak pernah,” tutur Siswanto.

    Adapun, Siswanto mengaku bahwa dirinya sempat dititipkan sesuatu dari Lisa Rachmat. Titipan itu dititipkan melalui Sepyoni Nur Khalida selaku petugas keamanan pada PN Surabaya. Namun, titipan itu langsung ditolak oleh Siswanto.

    “Saya udah ga jawab saya langsung ‘ga usah’ gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga tidak tanya berapa-berapa tidak tanya, saya langsung pulang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan bahwa nama Siswanto tercatat sebagai penerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD10.000 melalui Erintuah Damanik.

    Uang “jatah” itu diberikan juga kepada mantan Hakim Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” tutur Harli.

  • KPK Tahan Bupati Situbondo

    KPK Tahan Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Karna ditahan bersama Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

    “Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [hen/suf]

  • KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EJP), seorang pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka ditahan mulai Selasa (21/1/2025) hingga 9 Februari 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

    “Penyidik melakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka sebelumnya absen dari panggilan KPK pada Kamis (16/1/2025).

    Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidikan telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 “KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi ini,” ujarnya.

    KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penahanan kedua tersangka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • KPK Tahan Bupati Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

    loading…

    KPK resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Situbundo, Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi alias KS. Karna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbundo tahun 2021-2024.

    Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Situbundo, Eko Prionggo Jati alias EPJ. KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap dua orang itu.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan mulai tanggal 21 Januari 2025 hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Baca Juga

    KPK bakal melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggp Jati. Adapun keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

    “Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabangan KPK,” tuturnya.

    Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    (abd)

  • Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

    Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Sita Pengganti PN Kelas 1A Surabaya, Rini Asmin Septerina mengakui telah menerima sekitar Rp50 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Hal tersebut diungkapkan Lisa saat menjadi saksi untuk tiga hakim PN Surabaya kasus dugaan suap kepengurusan vonis bebas Ronald Tannur. 

    Tiga hakim sekaligus terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso menanyakan soal hubungan antara Lisa dan Rini.

    Rini menjawab bahwa hubungan itu hanya sebatas menanyakan soal pendaftaran perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Pertanyaan itu ditanyakan beberapa kali sebelum perkara Ronald Tannur terdaftar di PN Surabaya.

    “Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada sdr dikasih sesuatu?” tanya Teguh di persidangan, Selasa (21/1/2025).

    Menjawab pertanyaan hakim, Rini mengaku telah menerima uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur. Dia menyebut uang tersebut diberikan untuknya dan dibagikan ke teman-temannya.

    Setelah percakapan itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mendalami pertanyaan hakim dan kembali menanyakan soal penerimaan Rini dari Lisa.

    Dari situ diketahui bahwa secara total Rini uang menerima sekitar Rp50 juta. Perinciannya, uang yang diterima Rp5 juta dan sisanya dalam bentuk pinjaman.

    “Untuk biaya, waktu itu anak saya sakit, saya meminjam ke bu Lisa,” jawab Rini.

    Dia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan dana itu ke pimpinannya karena untuk keperluan pribadi yang mendesak.

    Di samping itu, Rini mengatakan bahwa dirinya sudah berencana untuk mengembalikan uang puluhan juta itu ke Lisa Rachmat. Namun, hingga saat ini uangnya masih belum terkumpul.

    “Memang saya mau kembalikan pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul,” pungkas Rini.

    Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD300.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.