Kasus: Tipikor

  • Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

    Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

    Ada 10 orang saksi diperiksa

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI.

    “Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Syahron mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis ini dengan meminta keterangan mereka.

    Kemudian, saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.

    “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.

    Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

    Perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menko Polkam Budi Gunawan Bakal Tambah 2 Deks Baru Terkait Kebakaran Hutan dan TPPO

    Menko Polkam Budi Gunawan Bakal Tambah 2 Deks Baru Terkait Kebakaran Hutan dan TPPO

    loading…

    Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menambah dua deks baru untuk menangani kebakaran hutan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menambah dua deks baru. Dua deks tersebut bakal menangani kebakaran hutan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Untuk desk yang sudah jalan itu terus, ada rencana penambahan 2 desk lagi sesuai dengan tingkat kebutuhan, pertama kebakaran hutan, karena diperkirakan karena curah hujan sampe bulan 3 selesai setelah itu musim panas. Kemudian ada desk untuk TPPO untuk perlindungan kepada pekerja migran kita,” kata BG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    BG memastikan bahwa tujuh deks untuk mempercepat penanganan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap dilanjutkan.

    “Lanjut lanjut, ada beberapa target lagi yang harus diteruskan,” jelasnya.

    Budi Gunawan menambahkan, dibentuk tujuh desk lintas Kementerian untuk penanganan dan memberantas sejumlah masalah.

    BG mengatakan tujuh desk itu dibentuk dengan leading sector masing-masing dari Kementerian dan Lembaga yang meliputi.

    Desk Pilkada dengan leading sector dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Desk penyelundupan atau pencegahan penyelundupan dengan leading sector dari Kementerian Polkam.

    Kemudian Desk pemberantasan narkoba dan desk penanganan judi online dengan leading sector Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Selanjutnya Desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara, dan desk pencegahan tindak pidana korupsi, dan perbaikan tata kelola dengan leading sector Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Lalu desk keamanan cyber dan perlindungan data dengan leading sector yaitu dari Kementerian Komunikasi dan Digital dan BSSN.

    (shf)

  • Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo non-aktif, Sumadi, divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ada pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.

    Pria dengan kumis tipis itu belum menyatakan langkah hukum selanjutnya, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pada Senin (20/1/2025). Sehingga, pemberhentian Sumadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, belum bisa diproses.

    Proses hukum butuh waktu lebih dari setahun hingga Sumadi akhirnya dijatuhi vonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019. Kasus korupsi yang dilakukan Sumadi mencuat sejak 13 Oktober 2023 lalu.

    Mencuat saat Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo
    Jajaran Kejaksaan Negeri Magetan didampingi pihak terkait melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ngariboyo, tempat Sumadi ngantor. Saat itu, sudah ada urugan di dekat kantor desa. Ternyata, dari urugan itulah, akal bulus Sumadi terkuak.

    Saat menggeledah, tak selembar berkas luput dari pemeriksaan. Hingga akhirnya, korps adhyaksa kala itu membawa sejumlah bendel berkas, sampai satu unit komputer diangkut untuk diperiksa lebih lanjut. Kala itu, Sumadi pun tak menghalangi atau mempersulit aparat penegak hukum.

    Kades Ngariboyo Sumadi saat memakai rompi tahanan usai terbukti melakukan korupsi, dia ditaha di Rutan Kelas II B Magetan, Rabu (8/5/2024)

    Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan, akhirnya Kejari Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD), pada 8 Mei 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sumadi. Pun, Sumadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan Kelas IIB.

    ‘’Terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dengan kerugian negara senilai Rp209.642.700. Kami sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Termasuk saksi ahli untuk mengusut kasus ini,’’ terang Yuana, pada 8 Mei 2024 lalu.

    Yuana menjelaskan, modus si kades dalam menilep duit ini adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dalam SPJ tersebut dilaporkan bahwa membeli tanah urug, padahal tidak ada pembelian tanah urug.

    ‘’Dilaporkan dalam SPJ kalau membeli tanah urug dan membeli batu gebal. Dua item ini digunakan untuk membangun gedung serbaguna. Namun, setelah kami lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), ternyata tanah urug yang ada ini bukan dari tanah urug yang diadakan dari luar. Melainkan dari tanah hasil galian pondasi yang sudah ada, kemudian ditimbun ke sebelahnya. Nah, SPJ fiktif ini digunakan untuk mencairkan anggaran,’’ terangnya.

    Sumadi Diberhentikan Sementara
    Sumadi, saat itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan. Hingga kemudian di-nonaktifkan sebagai kades pada 6 Juli 2024. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi turun.

    “Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (6/7/2024) lalu.

    Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum.

    “Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.

    Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan.

    “Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu tetap kami salurkan,” jelasnya.

    Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya
    Berkas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sumadi masuk register Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2024 lalu dengan nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang perdana dengan agenda pmebacaan dakwaan digelar pada 23 September 2024 secara daring.

    Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, istri terdakwa, PA mengakui bahwa sempat memberkan nota kosong.

    PA menyatakan bahwa dirinya memiliki usaha dagang bernama UD Jasuma. Dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, ia menerima pesanan pasir urug dan batu bata. “Yang memesan adalah almarhum Pak Ngadimun,” ungkapnya pada Senin (4/11/2024).

    Dalam transaksi pembelian pasir dan batu bata, Ngadimun hanya diberikan nota berupa kwitansi kosong. “Saat membuat SPJ, baru saya serahkan kwitansi. Itu atas permintaan pelaksana, berupa kwitansi kosong,” jelas PA.

    Ia juga mengungkapkan bahwa stempel usaha UD Jasuma sering dipinjam oleh pihak Desa Ngariboyo. “Stempel Jasuma sering dipinjam desa,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen pembelian urugan dan batu bata.

    PA mengakui bahwa pada tahun 2018-2019, ia pernah membeli tanah urug, namun lupa harga pastinya karena tanah tersebut dibeli dari pihak lain. “Sebagian tanah urug diambil dari Pak Gono, kira-kira harganya Rp20-30 juta. Saya dan Pak Gono sudah lama bekerja sama, jadi saya langsung bayar tanpa kwitansi, hanya secara lisan,” terangnya.

    Meskipun mengaku pernah membeli tanah urug dengan dump truk sebanyak satu atau dua kali PA menyebut bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak pernah terwujud. “Sampai sekarang tidak ada urugan, tidak ada bangunan, hanya pondasi saja yang ada,” tutupnya.

    Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Nurhesdi membacakan naskah tuntutan terhadap Sumadi pada 20 Desember 2024. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar:

    Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Berikut tuntutan JPU
    1. Pidana Penjara dan Denda:

    Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan.

    Membebankan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    2. Pembayaran Uang Pengganti:

    Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700.
    Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

    Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

    Jika terdakwa hanya membayar sebagian, maka jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

    Pemberhentian Belum Bisa Diproses
    Meski sudah diberhentikan sementara, Sumadi belum bisa diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendapatkan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Ngariboyo. Sumadi belum bisa dipecat sebelum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht pasca putusan.

    ‘’Kami masih menunggu upaya hukum, baik dari JPU maupun terdakwa sendiri. Bisa jadi akan ada upaya banding. Sehingga, kami belum bisa proses untuk pemberhentian. Kami akan tunggu setelah tujuh hari pasca putusan, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, kami akan minta salinan putusan untuk kemudian memproses pemberhentian. Setelah itu, akan kami tunjuk Penjabat Kades, ini nanti dari unsur PNS Pemkab Magetan,’’ kata Kepala DPMD, Eko Muryanto, Rabu (22/1/2025)

    Jika nanti Sumadi resmi dipecat, maka Desa Ngariboyo bakal menyusul enam desa lain yang dijadwalkan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. [fiq/beq]

  • OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan

    OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – LSM LIRA mengimbau pada para kepala desa di Probolinggo tak segan untuk melapor bila ada anggotanya yang melakukan pemerasan. 

    Hal disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo Salamul Huda menyayangkan adanya pemerasan terhadap kades yang dilakukan oleh oknum LSM yang seharusnya menjadi mitra untuk mengkritisi saat ditemukan adanya penyelewengan.

    Agar insiden serupa tak terjadi lagi, lanjut Salam, pihaknya meminta kerjasama dengan kepala desa di Kabupaten Probolinggo jika didatangi anggota LSM LIRA dengan cara menakut-nakuti sehingga nantinya berdampak kinerja desa.

    “Mohon kerjasamanya kepada para kepala desa agar melaporkan jika ada anggota kami datang menakut-nakuti, ini perbuatan memalukan. Tapi dengan catatan, di desa itu sama sekali tidak ada tindakan penyelewengan,” ungkap Salam.

    “Bukan malah meminta uang dengan cara memeras dan menakut-nakuti para kepala desa. Perbuatan itu sangat disayangkan dan semoga tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena pemerasan seperti itu saya haramkan dilakukan anggota LIRA,” kata Salam, Rabu (22/1/2025).

    Diketahui, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Senin (20/1/2025). 

    Dua oknum LSM yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras Kades Satap Efendi.

    Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan dua oknum LSM ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek di Desa Kropak.

    “Kemudian korban menghubungi salah satu pelaku melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta agar perkara tidak dilaporkan,” kata AKP Fajar, Selasa (21/1/2025).

    Dikarenakan tidak segera memberi uang, lanjut AKP Fajar, pada Minggu (19/1/2025), pelaku kembali menghubungi korban agar menyediakan uang. Sehingga membuat korban mencari pinjaman uang untuk diberikan kepada pelaku.

    “Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta dua pelaku datang ke Kantor Desa Kropak. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya,” ungkap AKP Fajar.

    “Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat milik keduanya,” tambahnya.

    Kini, sambung AKP Fajar, keduanya sudah berada di Polres Probolinggo dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

    “Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKP Fajar.

    Memeras di Daerah Lain 

    Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum LSM dari hanya sekali saja memeras kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

    “Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, dua oknum LSM ini memang mengaku hanya sekali memeras Kades.” Kata Iptu Vita saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025).

    Namun, lanjut Iptu Vita, meski hanya sekali memeras Kades di Kabupaten Probolinggo, dua oknum LSM ternyat pernah memeras Kades lainnya, tapi berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

    Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Sugiandono saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025) terkait artikel berjudul “Oknum LSM di Probolinggo Tidak Hanya Sekali Peras Kades” (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)

    “Ada dua kepala desa di wilayah Kota Probolinggo yang pernah diperas, kalau tidak salah itu masuk di Kecamatan Wonoasih,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, menurut Iptu Vita, pihaknya juga sudah mengkroscek nama lembaga kedua oknum LSM itu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

    “Kami juga sudah kroscek ke Bakesbangpol untuk lembaganya, tapi LSM dua pelaku atau LSM AJIB (Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu,red) ini tidak terdaftar di Bakesbangpol,” pungkasnya.

    Diamankan usai Memeras

    Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa.

    Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum LSM setelah memeras Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari LSM LIRA Probolinggo.

    Sementara Gubernuran LIRA Jawa Timur Samsudin menegaskan, kasus OTT oknum LSM oleh Polres Probolinggo setelah memeras kepala desa, harus dijadikan pelajaran bagi anggota LIRA Jawa Timur agar tidak melakukan perbuatan tercela serupa.

    “Saya tegaskan, jika ada anggota LIRA sampai seperti dua oknum LSM yang peras kepala desa ini, saya pastikan akan mengawal kasusnya sampai ke meja pengadilan. Berikan edukasi yang baik, jangan buat malu,” tegas Samsudin.

     Keduanya diringkus saat keluar dari ruangan Kades Kropak Satap Efendi, setelah menerima uang sebesar Rp5 juta rupiah.

  • Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal Regional 23 Januari 2025

    Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, proyek gedung tempat evakuasi sementara (TES) Shelter Tsunami di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten
    Lombok
    Utara, Nusa Tenggara Barat, gagal.
    Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/1/2025).
    “Gedung TES Lombok pada saat bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini,” kata JPU KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela saat membacakan dakwaan.
    Gedung shelter tsunami yang dibangun tahun 2014, semula dihajatkan untuk menyelamatkan masyarakat dari bencana gempa dan tsunami. 
    Namun hingga saat ini shelter belum bisa dimanfaatkan karena telah rusak saat diguncang gempa magnitudo 6,4 dan 7,0 di Lombok tahun 2018.
    Padahal, standar shelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga magnitudo 9 dan kuat terhadap empasan gelombang tsunami. 
    “Jadi benar-benar sudah tidak bisa (difungsikan) atau kegagalan bangunan,” kata Ahmad Ali Fikri dikonfirmasi usai sidang.
    Sebelumnya, sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara menghadirkan dua terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah KPK.
    Dalam sidang tersebut, dua terdakwa hadir yaitu Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014. 
    Serta Agus Herijanto (AH) selalu Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014. 
    Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan cara mengubah desain dan mengurangi spesifikasi shelter tsunami. 
    Dalam dakwaan, AN diduga telah melakukan perubahan desain tanpa ada dasar kajian yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa pengesahan dari Konsultan Perencanaan BNPB. 
    AN bersama-sama dengan terdakwa AH melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak benar. 
    KPK menaksir kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar. 
    Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Polkam Bentuk Desk Khusus Tangani Kebakaran Hutan dan TPPO – Page 3

    Menko Polkam Bentuk Desk Khusus Tangani Kebakaran Hutan dan TPPO – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan berencana membentuk dua desk baru untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, dia akan membentuk desk untuk menangani masalah kebakaran hutan menjelang musim kemarau.

    “Ada rencana penambahan 2 desk lagi sesuai dengan tingkat kebutuhan. Pertama kebakaran hutan, karena diperkirakan karena curah hujan sampe bulan 3 selesai, stelah itu musim panas,” jelas Budi Gunawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Selain itu, dia akan membentuk desk khusus mengatasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Budi menjelaskan desk ini dibentuk untuk melindungi para pekerja migran Indonesia.

    “Kemudian ada desk untuk TPPO. (Ini) untuk perlindungan kepada pekerja migran kita,” ujarnya.

    Budi menyampaikan kementeriannya telah memiliki tujuh desk untuk mencapai target yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, program kesejahteraan masyarakat.

    “Ya terutama untuk devisa negara, semuanya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, banyak program program kesejahteraan masyarakat yang beliau inginkan bisa jalan,” kata Budi.

    Di sisi lain, Budi memastikan kementeriannya akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan sesuai arahan Prabowo. Dia mengungkapkan sudah ada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    “Sedang dilakukan pendalaman dan pematangan,” ucap Budi.

    Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk tujuh desk yang merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat penanganan tujuh persoalan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Tujuh desk itu mencakup Desk Pilkada, Desk Pencegahan Penyeludupan, Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Penanganan Judi Online, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

     

  • Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Januari 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan Surabaya 23 Januari 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com 
    – Tim penyidik Kejari Kabupaten
    Madiun
    menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi, pada Rabu (22/1/2025).
    Mashudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah tol dalam proyek pembangunan Tol Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada tahun 2016-2017.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad yang dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025), mengatakan, Mashudi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Madiun memeriksa mantan Kabag Protokol dan Pimpinan Pemkab Madiun selama lima jam. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Dari hasil pemeriksaan kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” kata Oktario.
    Dari hasil penyidikan, Oktario menyatakan tersangka Mashudi yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawahan dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAS) melakukan jual beli tanah yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
    Akibat perbuatan tersangka, Oktario mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 217 juta.
    Ia menambahkan, kasus yang menjerat Mashudi ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Tol Madiun-Kertosono. Dalam kasus penyidik menetapkan mantan Kepala Desa Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi sebagai tersangka dan kasusnya sudah putus di pengadilan.
    Saat persidangan tersangka Andi dan Wahyudi digelar muncul nama Mashudi dalam fakta-fakta persidangan. Dari fakta itu kemudian penyidik Kejari Madiun menindaklanjuti dengan penyidikan.
    Tersangka Mashudi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Dimintai tanggapannya saat hendak digiring ke mobil tahanan, Mashudi yang menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol enggan banyak komentar. Mashudi hanya meminta doa dan restu terhadap kasus yang sementara menimpanya.
    “Mohon doa restunya,” kata Mashudi sambil berlalu menuju mobil tahanan.
    Penasihat Hukum (PH) tersangka Mashudi, Prijono mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya saat ini menderita kanker paru paru stadium empat yang sudah lama. Untuk itu demi kepentingan kesehatan kliennya, Prijono mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk berobat.
    “Sehubungan dengan ditahannya Pak Mashudi pada hari ini, kami penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena tersangka saat ini menderita sakit kanker paru paru stadium 4,” terang Prijono.
    Menurut Prijono, lantaran menderita kanker paru-paru stadium empat, kliennya harus menjalani kemoterapi di RS Dr. Soetomo Surabaya, pada Jumat (24/1/2025) mendatang.
    “Untuk itu kami akan mengupayakan permohonan untuk berobat. Karena kemoterapi ini sudah antre tiga bulan atau sejak Oktober 2024 lalu. Kalau tidak diperkenankan oleh penyidik, akan sia-sia sehingga harus antre 3-4 bulan lagi,” ungkap Prijono.
    Tak hanya itu, kliennya saat ini ketergantungan obat sehingga setiap 2-3 jam sekali harus minum obat. Apalagi saat ini kliennya sudah divonis menderita kanker paru-paru stadium empat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Mobil Mercy hingga Moge BMW Senilai Rp2,6 M di Kasus Korupsi LPEI

    KPK Sita Mobil Mercy hingga Moge BMW Senilai Rp2,6 M di Kasus Korupsi LPEI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil bermerek Mercedes Benz dan motor gede BMW senilai Rp2,6 miliar terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil dan motor gede itu itu disita dari pihak swasta bernama Bayu Suryo Adiwinata alias Romo. Tapi, dia mengaku belum bisa menginformasikan lebih lanjut soal upaya paksa yang sudah dilakukan penyidik.

    “Sudah disebutin sendiri tadi dari Romo, katanya. Saya juga tidak tahu nama aslinya tapi saya dapat informasi tadi memang seperti itu,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 22 Januari.

    “Jadi itu disita dari tempatnya Romo,” sambung dia.

    Asep menyebut kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. “Nanti kami lihat apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah pernah menyita tiga vespa senilai Rp1,5 miliar dan mobil bermerek Wuling dengan taksiran Rp350 juta. Sumber VOI menyebut temuan ini didapat dari rumah eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2019-2023.

    Disinyalir ada tersangka yang menggunakan tempat itu untuk menyembunyikan aset hasil korupsi. Masih keterangan sumber yang sama, belum diketahui apa kepentingan bekas direktur itu sehingga mau menyediakan tempat.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan uang dan perhiasan sudah dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.

    Jumlah uang yang ditemukan penyidik saat itu mencapai Rp4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Kemudian penyidik juga mendapatkan barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk serta barang bukti berupa dokumen.

    Selain itu, penyidik juga menyita puluhan aset tanah dan bangunan. Properti ini ditaksir bernilai Rp200 miliar.

  • Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan.

    Pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025), Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepda Kaporli, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.

    “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih.

    Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya.

    “Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewenangannya. Mencabut izin dan mengusai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” pesannya.

    Adapun pemerintah melakui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan telah membentuk tujuh desk lintas kementerian/lembaga untuk merespons sejumlah isu politik maupun penegakan hukum.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pembentukan tujuh desk itu dilakukan setelah digelarnya rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan program prioritas pemerintahannya lima tahun ke depan. 

    Tujuh desk itu dipimpin oleh menteri maupun kepala badan/lembaga setingkat menteri. Pertama, Desk Pilkada dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

    Kedua, Desk Penyelundupan dan Pencegahan Penyelundupan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). 

    Desk ketiga dan keempat dipimpin oleh Kapolri yang meliputi pemberantasan narkoba serta judi online (judol). 

    “Kemudian yang ketiga desk pemberantasan narkoba, dan yang keempat desk penanganan judi onlinedengan leading sector Bapak Kapolri,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Selanjutnya, kelima, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dipimpin oleh Jaksa Agung. Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu juga menjadi leading sector pada Desk keenam, yaitu Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

    Ketujuh, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dipimpin oleh Kementerian Komdigi serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

  • Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi. Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/1/2025), Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Sumadi juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan.

    Selain itu, Sumadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.

    Terdakwa Sumadi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum bisa memproses pemberhentian Sumadi.

    “Karena kami menunggu dulu langkah hukum dari jaksa dan dari terdakwa ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan tunggu tujuh hari setelah putusan. Kalau memang tidak ada langkah hukum dan dinyatakan inkracht maka segera kami proses,” kata Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, Rabu (22/01/2025).

    Eko mengatakan, jika dalam proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemberhentian bisa segera diproses. “Baru setelah SK pemberhentian keluar, akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Lingkungan Pemkab Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]