Kasus: Tipikor

  • Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru saja melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membawa sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Ternyata selain di Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menggeledah kantor kontraktor yang diduga mengerjakan proyek DAM Kali Bentak. Di Kantor kontraktor atau pelaksana tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga mencari sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek DAM Kali Bentak.

    “Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu Kantor Dinas PUPR serta salah satu kantor CV,” tulis Diyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (05/02/2025).

    Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Diduga tindak pidana korupsi ini dilakukan pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas PUPR tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya? Nasional 6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    “Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
    KPK masih merahasiakan
    peran Japto Soerjosoemarno
    dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
     
    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa.
    Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujarnya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
     
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
    “Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Arif.
    Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tuturnya.
    “(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” tegasnya.
    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.
    Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
    Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
    Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
    Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
    Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
    Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
    Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.
    Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tangkap Oknum Pegawai ‘Gadungan’, Diduga Memeras Uang

    KPK Tangkap Oknum Pegawai ‘Gadungan’, Diduga Memeras Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku-ngaku sebagai pegawai komisi antirasuah. Terduga KPK ‘gadungan’ itu kini sudah diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut para terduga pelaku sudah diamankan malam ini. Mereka diduga meminta uang terhadap sejumlah pihak tertentu dengan mengatasnamakan KPK. 

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK [gadungan] dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Tessa lalu mengatakan bahwa beberapa terduga pegawai KPK gadungan itu kini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tidak memerinci lebih lanjut perihal pemeriksaan yang tengah berlangsung. 

    “Update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ungkap pria yang juga penyidik KPK itu.

    Menurut Tessa, aparat penegak hukum lain berpotensi menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, KPK hanya berwenang untuk menangani kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Di menyebut penegak hukum akan mengambil sikap terkait dengan penanganan dugaan pegawai KPK gadungan itu dalam waktu 1×24 jam. 

    Sebelumnya, KPK pernah menemukan hal serupa di Bogor, Jawa Barat beberapa tahun yang lalu di mana terdapat sejumlah orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai komisi antirasuah dan meminta uang ke sejumlah pihak tertentu.

  • Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan

    Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan

    Blitar, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Rabu (5/2/2025). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Blitar pada tahun anggaran 2023.

    Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Blitar pada tahun anggaran 2023.

    “Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan salah satunya yaitu penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Dyan Kurniawan kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

    Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua tempat. Selain di kantor Dinas PUPR Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar penggeledahan juga dilakukan di kantor CV Cipta Graha Pratama.

    Penggeledahan dilakukan erdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025.

    “Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan kegiatan 
    pekerjaan DAM Kali Bentak,” tegasnya.

  • Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Sejumlah berkas terlihat dibawa oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama menyebut penggeledahan ini ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Sungai Bentak. Dugaannya tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi DAM sungai Bentak tahun 2023 lalu,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” pungkasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Protes Soal Pungli PTSL Warga Desa Banjarkemantren Geruduk Kantor Kejari Sidoarjo Jawa Timur – Halaman all

    Protes Soal Pungli PTSL Warga Desa Banjarkemantren Geruduk Kantor Kejari Sidoarjo Jawa Timur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

    TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo​, Jawa Timur menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (5/2/2025).

    Mereka meminta kepada penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan pungutan liar(pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

    Selain itu, warga juga meminta penyidik membongkar dugaan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang sudah dilaporkan sejak 13 April 2024 lalu.

    Sambil membentangkan sejumlah poster, para pendemo terus berorasi di depan kantor kejaksaan. Mereka mendesak pihak Kejari Sidoarjo segera bertindak tegas dalam mengungkap perkara dugaan pungli tersebut.

    Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa, Anang Khoirul Azim mengatakan dalam perkara itu yang dilaporkan adalah pungli dalam proses PTSL yang tidak berupa uang, melainkan dalam bentuk barang.

    Disebutnya bahwa sebelum PTSL dimulai, panitia sudah dibentuk dan melakukan pengukuran lahan. Namun, para peserta PTSL diminta menyiapkan patok dan materai untuk pemberkasan.

    “Kami melapor karena panitia dalam program PTSL itu meminta tiga patok dengan harga total patok Rp 45 ribu dan empat materai dengan harga total Rp 44 ribu, padahal sudah dipungut biaya Rp 150 ribu per peserta. Jika ditotal 1.100 peserta PTSL, biaya patok dan materai mencapai Rp 104 juta,” kata dia.

    Selain kasus pungli PTSL, warga juga melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan. Anang menyebut, dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, namun justru dimanfaatkan sebagai bisnis.

    “Harusnya dana ketahanan pangan untuk masyarakat, tapi malah dipakai untuk bisnis. Yakni membeli sapi menggunakan dana tersebut, kemudian sapi dibesarkan dan dijual. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

    Mereka mengaku sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Sehingga warga itu menggelar unjuk rasa menuntut Kejari Sidoarjo untuk segera menuntaskan kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang mereka laporkan.

    Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi justru mengapresiasi warga yang telah menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum di Sidoarjo.

    Terkait perkara yang didesak oleh warga, disebutnya bahwa kasus dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejari Sidoarjo. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan proses masih berjalan.

    “Kami mohon waktu untuk menyelesaikannya, baik kasus pungli maupun ketahanan pangan. Kami komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

    John juga meminta kepada warga atau kelompok masyarakat yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada Kejari Sidoarjo. Supaya dapat dipakai untuk menguatkan dan melengkapi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas.

     

  • KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) hari ini Rabu, 5 Februari 2025 pagi.

    KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengkonfirmasi telah menyita 11 mobil Ketum Pemuda Pancasila tersebut di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa seperti dikutip dari Antara.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Penyidik KPK geledah rumah ketua umum organisasi tersebut yang diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” lanjutnya.
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan diketahui sudah selesai.

    Sebelumnya, KPK geledah rumah Ahmad Ali terkait perkara yang sama pada Selasa, 4 Februari 2025. KPK geledah rumah Ahmad Ali dan menyita beberapa bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

    Kasus Korupsi Rita Widyasari

    Penyidik KPK kembali melakukan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

    KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.

    Penyidikan tersebut menghasilkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai ekonomis lain, 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan ini ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan lewat proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    Penyidik merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mengoptimalkan pembalikan hasil korupsi pada negara.

    Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017, dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno, atau yang lebih dikenal sebagai Japto Soerjosoemarno, lahir pada 16 Desember 1949 di Surakarta, Jawa Tengah. Dia adalah sosok yang disegani di dunia organisasi kemasyarakatan dan politik Indonesia.

    Japto Soerjosoemarno dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) sejak 1981 dan telah memimpin ormas tersebut selama lebih dari tiga dekade.

    Dia berasal dari keluarga ningrat dengan garis keturunan dari Keraton Mangkunegaran. Ayahnya, Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH Soetarjo Soerjosoemarno, adalah cucu Mangkunegoro V dan memiliki hubungan keluarga dengan Siti Hartinah (Tien Soeharto), istri Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Sementara itu, ibunya, Dolly Soerjosoemarno-Zegerius, merupakan seorang wanita berdarah Yahudi-Belanda.

    Dalam dunia politik, Japto Soerjosoemarno pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Patriot dan aktif di Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI (FKPPI).

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno

    Sebagai tokoh ormas dan politik, Japto Soerjosoemarno dikenal memiliki kekayaan yang cukup besar. Ia memiliki berbagai aset, termasuk properti, kendaraan mewah, dan bisnis di berbagai sektor. Salah satu properti miliknya yang sempat menjadi sorotan adalah rumah di Jalan Ciasem/Citandui, Menteng, Jakarta Pusat, yang sebelumnya ditempati oleh Wanda Hamidah dan keluarganya.

    Menurut laporan yang beredar, Japto membeli tanah tersebut pada 2010, dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti itu diterbitkan pada 2012. Namun, sengketa kepemilikan rumah ini memunculkan kontroversi, terutama setelah terjadi pengosongan paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

    Selain properti di Menteng, Japto Soerjosoemarno juga diketahui memiliki aset lainnya, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis. Tidak hanya itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan mewah yang mencakup mobil-mobil premium dengan nilai miliaran rupiah.

    Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh KPKPada 5 Februari 2025, nama Japto kembali menjadi sorotan setelah rumahnya di Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita:

    11 mobil mewah Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing Dokumen serta barang bukti elektronik

    Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Japto dalam skema penerimaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Sebelumnya, KPK juga menyita total uang sebesar Rp476 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait kasus Rita Widyasari. Penyitaan ini mencakup:

    Rp350 miliar dari 36 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait USD 6,28 juta atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening terkait SGD 2 juta atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening pihak terkait

    KPK menduga bahwa uang yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

    Kontroversi dan Dampak

    Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto dikenal sebagai figur yang berpengaruh, terutama dalam dunia ormas dan politik. Namun, penggeledahan oleh KPK menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan terkait kepemilikan asetnya.

    Kasus ini juga menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan bisnis dan politik yang berkaitan dengan Japto. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Japto terkait penggeledahan dan penyitaan aset tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara hingga denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

    Berdasarkan keterangan KPK, tiga terdakwa yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi dijatuhi pidana penjara 3 tahun 10 bulan; mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri 1 tahun 10 bulan; serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli 1 tahun dan 7 bulan. 

    Ketiganya juga masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di sisi lain, Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Muhchin sebesar Rp12,5 miliar subsidair 1 tahun 7 bulan. 

    Atas uang pengganti tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan lelang atas 17 bidang tanah milik terdakwa dan hasilnya dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti. 

    KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim dalam menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Penegakan hukum yang efektif dan memberikan deterrent effect, merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi, utuk mencegah para pelaku kembali melakukan praktik-praktik korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Dalam keterangannya itu juga, Tessa menyebut KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus pelibatan publik.

    Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga orang terdakwa itu ditahan KPK sejak Mei 2024. Pada saat itu, lembaga antirasuah menyebut adanya kerugian keuangan negara pada pembelian lahan oleh PTPN XI itu senilai Rp30,2 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Lahan dimaksud ditawarkan oleh PT Kejayan Mas ke PTPN XI pada 2016. Lahan seluas 79,5 hektare yang terletak di Pasuruan itu awalnya ditujukan untuk budidaya tebu. 

  • Tersangka Korupsi Dana CSR Masih Belum Jelas, KPK ke Mana?

    Tersangka Korupsi Dana CSR Masih Belum Jelas, KPK ke Mana?

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2024, namun hingga kini belum ada satu pun nama yang dijadikan tersangka.

    “ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satupun nama tersangka,” kata Peneliti ICW, Yassar Aulia dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

    Yassar menyebut proses hukum yang berlangsung terlalu berlarut-larut, meskipun KPK sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, peningkatan status perkara pasti didasari setidaknya temuan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) KPK.

    “Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini,” ujarnya.

    Yassar menuturkan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan, tentunya sudah banyak petunjuk yang didapat oleh penyidik.

    Menurutnya, lambannya penetapan tersangka memperburuk persepsi publik terhadap kinerja KPK di tengah dugaan politisasi dalam penanganan perkara.

    “Harus disadari bahwa saat ini persepsi publik terhadap kinerja KPK tengah berada pada titik terendahnya,” ujar Yassar.

    Lebih lanjut Yassar mengatakan, pernyataan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Satori yang menyebut dana CSR BI mengalir ke seluruh anggota DPR periode 2019-2024, semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap independensi KPK dalam menangani kasus ini.

    Menurut Yassar, jika KPK tidak segera menetapkan tersangka, masyarakat bakal semakin yakin bahwa setelah revisi UU KPK 2019, lembaga antirasuah telah kehilangan independensi saat mengusut kasus yang diduga melibatkan aktor-aktor berlatar belakang politisi.

    “Sehingga penting rasanya bagi KPK untuk paling minimal segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” ucap Yassar.

    ICW juga mendesak KPK segera memverifikasi dugaan keterlibatan politisi dalam kasus penyalahgunaan dana CSR BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Salah satu caranya melalui pengungkapan identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan penerima dana.

    “KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” kata Yassar.

    KPK Dalami Motif BI Kucurkan Dana CSR

    Gedung KPK.

    KPK mulai bergerak mengungkap motif BI mengucurkan dana CSR ke Komisi XI DPR RI. Sebelumnya, legislator dari Fraksi Partai Nasdem Satori menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR RI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    “Benar kami juga mendalami dugaan rasuah lain dalam pengusutan kasus tersebut (dugaan tindak pidana korupsi pemberian CSR BI dan OJK),” kata Tessa kepada wartawan Senin, 27 Januari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mau bicara banyak soal pendalaman motif BI memberikan dana CSRuntuk Komisi XI DPR RI lantaran perkara tersebut tengah diusut di tingkat penyidikan. Yang pasti, pengungkapan motif BI dibarengi dengan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi dengan modus menggunakan yayasan.

    “Ya sedang didalami (motif BI memberikan dana CSR ke Komisi XI DPR),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi.

    KPK menyatakan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) diduga mengalir dan ditampung oleh yayasan yang kemudian uangnya dinikmati pihak-pihak tertentu. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi apakah dana CSR BI ditampung oleh yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Diketahui Satori adalah anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Asep menegaskan, pihaknya sedang mendalami sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan dua legislator tersebut. Akan tetapi, dia belum menyebut nama-nama yayasan yang diduga menjadi tempat penampungan dana CSR BI.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

    Asep menjelaskan, proses pendalaman penting untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima dana CSR. Menurutnya, afiliasi juga tidak selalu berbentuk kepemilikan yayasan tetapi bisa hanya lewat pemberian rekomendasi atas yayasan penerima dana CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” tutur Asep.

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ucapnya menambahkan.

    Seluruh Anggota Komisi Xl DPR Terima Dana CSR BI

    Penyidik rampung memeriksa Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat, 27 Desember 2024. Pada periode 2019-2024, dua anggota dewan tersebut pernah duduk di Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja BI di parlemen.

    Usai diperiksa, Satori membeberkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dia mengakui dana CSR dialirkan lewat yayasan.

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Satori tidak menyebut jumlah uang CSR yang digunakan untuk kegiatan di Dapil, pun ia mengklaim tidak ada suap terkait dana CSR BI. Dia berkomitmen bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insya Allah saya akan kooperatif,” ucap Satori.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News