Kasus: Tipikor

  • Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

    Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

    Jakarta, Beritasatu.com —  Presiden Prabowo Subianto memulihkan status dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) saat berupaya membantu guru honorer.

    Keputusan pemulihan ini diambil langsung oleh Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari. Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

    Langkah cepat itu disebut sebagai respons atas desakan publik yang menilai pemecatan keduanya tidak adil. “Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco Ahmad, dalam keterangan pers.

    Kasus ini bermula pada 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal berupaya mencari solusi atas keterlambatan gaji sepuluh guru honorer di sekolah mereka. Para guru non-ASN itu belum menerima upah selama sepuluh bulan. Dengan niat kemanusiaan, keduanya mengusulkan agar komite sekolah dan orang tua siswa secara sukarela memberikan iuran untuk membantu pembayaran gaji para guru honorer.

    “Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi antara komite sekolah dan orang tua siswa. Semua keputusan murni hasil musyawarah tanpa paksaan,” jelas Abdul Muis dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

    Namun, niat baik itu justru berubah menjadi masalah. Sebuah LSM melaporkan keduanya ke polisi dengan tudingan melakukan pungli dan memaksa siswa membayar agar bisa mengikuti ujian semester. Laporan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum.

    Abdul Muis membantah tudingan tersebut. “Tidak ada satu pun siswa yang dilarang ikut ujian karena belum membayar. Siswa kurang mampu digratiskan, bahkan yang memiliki saudara di sekolah sama hanya satu yang membayar,” tegasnya.

    Kasus yang awalnya dianggap persoalan internal sekolah itu bergulir hingga Polres Luwu Utara menetapkan Abdul Muis dan Rasnal sebagai tersangka. Pada 2022, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Majelis hakim PN Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan menyatakan tidak ada unsur korupsi maupun pemaksaan dalam pengumpulan dana komite. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa.

    Abdul Muis menyebut dirinya dituduh menerima gratifikasi dari dana tambahan tugas sekolah seperti insentif wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. “Padahal tuduhan itu tidak pernah dibahas di persidangan tingkat pertama. Tidak ada putusan yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.

    Sementara itu, Rasnal merasa dikriminalisasi sejak awal kasus bergulir. “Dana komite dikelola terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi kami tetap diberhentikan. Saya merasa hancur, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru,” katanya dengan nada sedih.

    Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal bukan korupsi, melainkan bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan honorer. Petisi daring dan surat terbuka pun bermunculan menuntut keadilan.

    Setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut. Langkah itu dianggap sebagai tindakan korektif atas perlakuan hukum yang tidak proporsional.

    Kebijakan ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib tenaga pendidik, terutama mereka yang berjuang dalam keterbatasan. Dengan rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal akan kembali memperoleh hak administratif dan profesinya sebagai guru.

    Pemulihan ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan Indonesia, sekaligus pengingat bahwa dedikasi guru seharusnya dihargai, bukan dikriminalisasi.

    Kini, setelah melalui perjalanan panjang dari ruang kelas hingga ruang sidang, nama kedua guru itu akhirnya dipulihkan oleh negara melalui tangan Presiden Prabowo Subianto  menandai akhir dari perjuangan panjang demi martabat seorang pendidik.

  • Polisi yang Tetapkan 2 Guru di Luwu Utara jadi Tersangka Bakal Diperiksa Propam

    Polisi yang Tetapkan 2 Guru di Luwu Utara jadi Tersangka Bakal Diperiksa Propam

    Sebagai informasi, kejadian ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Beberapa hari setelah menjabat, ia menemukan proses belajar-mengajar tidak berjalan karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya.

    Untuk mengatasi hal itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru dan Komite Sekolah. Karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, rapat menyepakati adanya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan. Kesepakatan ini disetujui seluruh wali murid dan dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.

    Selama tiga tahun yakni 2018 sampai 2020, program itu berjalan lancar dan berhasil menghidupkan kembali kegiatan belajar di sekolah. Keuangan komite itu dikelola olej Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis, yang juga guru di sekolah tersebut.

    Masalah muncul pada 2020, ketika salah satu LSM meminta memeriksa dana Komite. Permintaan itu ditolak karena tidak disertai surat tugas resmi. Tak lama kemudian, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa seluruh pihak sekolah, hingga menetapkan dua tersangka yakni Rasnal dan Abdul Muis.

    Berkas perkara sempat ditolak kejaksaan karena dianggap tidak ada unsur pidana, namun penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara padahal itu bukan kewenangannya. Perkara ini seharusnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan karena sekolah di tingkat SMA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

    Seiring waktu berjalan, hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara pun rampung. Dari laporan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Luwu Utara menyebut ada kerugian negara dan pungutan liar. Berdasarkan temuan itu, kasus kembali dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

    Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi. Namun Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.

    Rasnal dan Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman pada 2024. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya lalu diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.

  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

    Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,2 miliar. 

    Kedua tersangka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan berinisial AK, dan pelaksana kegiatan dari pihak swasta berinisial BG. 

    “Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman dalam keterangan yang diterima Liputan6.com pada Kamis (13/11/2025).

    AK selaku PPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK. Tersangka AK membiarkan pelaksana proyek lain mengerjakan pembangunan.

    Hendra mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka. Awalnya, PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 29,4 miliar.

    Penandatanganan perjanjian atau kontrak dilakukan antara PT Mulyagiri yang diwakili Direktur Utamanya berinisial MRF, dengan AK yang saat itu masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Nilai kontrak yang ditandatangani oleh AK adalah sebesar Rp 27,3 juta, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017,” ucap Hendra.

  • Usut Kasus Pemerasan Gubernur Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan

    Usut Kasus Pemerasan Gubernur Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu (12/11/2025). 

    Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

    Pada hari ini, kata Budi, penyidik lembaga antirasuah akan mengeledah kantor Dinas Pendidikan

    “Tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” ujar Budi.

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • Duduk Perkara 2 Guru Luwu Utara Dipecat hingga Dipulihkan Prabowo

    Duduk Perkara 2 Guru Luwu Utara Dipecat hingga Dipulihkan Prabowo

    Jakarta

    Status 2 guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat gegara membantu guru honorer akhirnya dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana duduk perkara kasus 2 guru tersebut?

    Diketahui, Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap 2 guru itu saat tiba di tanah air sepulang dari Australia Kamis (12/11/2025) pukul 01.30 WIB. Prabowo meneken langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Prabowo memberikan haknya usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama kedua guru itu.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya dilihat di YouTube Sekretariat Presiden.

    Dilansir detikSulsel, kasus ini bermula saat Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid untuk pembayaran gaji 10 guru honorer. Guru non-ASN itu diketahui belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018 lalu.

    “Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa,” kata Abdul Muis kepada wartawan, usai mengikuti RDP.

    “Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara yang juga bersekolah, hanya satu yang membayar. Sedangkan bagi siswa yang mampu tetapi belum membayar, tidak ada masalah,” kata Abdul Muis.

    “Kesimpulannya, tidak ada siswa yang tidak diikutkan dalam ujian semester hanya karena tidak membayar. Semua siswa, baik yang telah melunasi maupun belum, tetap mengikuti ujian dan lulus dari SMA Negeri 1. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” tambahnya.

    Dugaan pungli oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut rupanya berlanjut dengan keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2022.

    Berdasarkan situs resmi PN Makassar, keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

    Menanggapi putusan itu, Abdul Muis mengaku dituduh menerima gratifikasi. Dia pun membantah tudingan tersebut.

    “Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi, dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, dan dalam putusan juga tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa saya harus dipecat,” jelasnya.

    Sementara Rasnal dalam RDP tersebut merasa telah dikriminalisasi sejak dilaporkan oleh pihak LSM ke polisi. Menurutnya, dana komite yang dikelolanya transparan dan atas persetujuan orang tua murid.

    “Dana komite sekolah pun kami kelola dengan transparan, berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid. Tapi tetap saja, saya diberhentikan. Saya merasa sangat terpuruk, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru,” ujar Rasnal.

    Baca selengkapnya di sini.

    (eva/dhn)

  • Masih Kasus Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD hingga Dinas Pendidikan Riau

    Masih Kasus Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD hingga Dinas Pendidikan Riau

    Masih Kasus Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD hingga Dinas Pendidikan Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan beberapa rumah lainnya pada Rabu (12/11/2025).
    Penggeledahan itu masih berkaitan dengan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
    Gubernur Riau
    , Abdul Wahid.
    “Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (kemarin),” kata Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
    “Hari ini, Kamis, melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” tegas dia.
    KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini.
    “Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” jelas dia.
    Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
    Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
    Kemudian, satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
    Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan Prabowo Rehabilitasi Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Honorer

    Ini Alasan Prabowo Rehabilitasi Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Honorer

    GELORA.CO – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi nama baik terhadap dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

    Keduanya dipecat buntut pemungutan iuran dari orang tua murid yang dikumpulkan untuk diberikan kepada guru honorer karena terlambat menerima gaji. 

    Prasetyo menjelaskan pemerintah pusat mendapatkan informasi dan permohonan secara berjenjang terkait rehabilitasi nama baik kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal.

    “Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.

    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI, kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” sambungnya.

    Lewat pemberian rehabilitasi ini, pemerintah berharap dapat memulihkan nama baik dan hak dari Abdul Muis dan Rasnal. 

    Prasetyo pun berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mengingat, guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati. 

    “Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” jelas dia.

    Di sisi lain, Prasetyo berharap pemberian rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan bagi guru dan masyarakat di Indonesia. 

    Dilansir dari ANTARA, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. 

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tidak hanya kena sanksi pecat, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

  • Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        12 November 2025

    Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah Medan 12 November 2025

    Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Reyhan Dulsani menerima mikrofon dari ayahnya, Akhirun Piliang, untuk selanjutnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11/2025).
    Reyhan, yang duduk di sebalah kanan ayahnya, mengatakan menyesal dan menyadari dirinya berada dalam proses hukum, yang tidak pernah disangka bakal berat seperti saat ini.
    Dia mengaku tidak mempunyai niat lain, kecuali membantu ayahnya, karena ingin berbakti terhadap seorang yang selama hidupnya jadi teladan.
    “Yang mulia, saya memahami di perkara ini saya dianggap turut serta. Apa pun yang saya lakukan dalam kerjaan, sepenuhnya atas perintah ayah saya. Saya tak pernah niat jahat dan menikmati uang yang disangkakan, tak punya niat memperkaya diri,” kata Reyhan.
    Sebagai anak, ia mengaku tak pernah berpikir apa yang dilakukannya melanggar hukum.
    Dia mengaku hanya membantu ayahnya dalam mencari nafkah dan tak mengerti uang serta apa maksud tujuan uang tersebut.
    Dia menyebut tugasnya hanya administratif, menandatangani berkas, dan memastikan pekerjaan dilakukan serta tidak pernah menjanjikan sesuatu dan tidak ikut suap proyek.
    “Saya berniat bantu orang tua. Saya tak menyangka perkara ini bisa menjadi berat bagi saya. Di usia saya yang muda ini seharusnya punya waktu bekerja dan belajar, tapi hari-hari saya sekarang diliputi rasa penyesalan dan bersalah. Kini ayah dan saya sama-sama di kursi pesakitan,” ucap Reyhan.
    Reyhan menyampaikan ingin menebus kesalahan dan kembali kepada ibunya yang tiap hari menangis mendoakannya. Dengan penuh kerendahan hati, ia memohon kepada yang mulia agar berkenan memberikan kesempatan kedua.
    “Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat. Semoga berkenan mempertimbangkannya dalam putusan supaya saya bisa memperbaiki diri untuk keluarga,” ujar Reyhan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan
    Reyhan Dulsani
    selama 2,6 tahun dalam kasus korupsi jalan di
    Sumatera Utara
    .
    Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan terhadap terdakwa Akhirun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan kepada Reyhan Dulsani.
    Dalam kasus ini, para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR
    Sumut
    Rp 100 juta pada 2025 dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut Rp 3,9 miliar.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
    KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
    Lalu kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.