Kasus: Tipikor

  • Terungkap di Sidang, Percakapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Hingga Swafoto dengan Hakim Soesilo – Halaman all

    Terungkap di Sidang, Percakapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Hingga Swafoto dengan Hakim Soesilo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (Jpu) mengungkap percakapan yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pengacara Lisa Rachmat.

    Percakapan ini terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Selain percakapan dengan Lisa, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zarof juga sempat melakukan swafoto dengan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald yakni Hakim Soesilo.

    Adapun swafoto itu dilakukan Zarof sebagai bukti bahwa dirinya telah melaksanakan permintaan Lisa untuk mengurus perkara kliennya.

    Hal itu Jaksa ungkapkan saat membacakan surat dakwaan Zarof Ricar terkait kasus pemufakatan jahat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menyatakan, peristiwa itu ketika Lisa Rachmat melakukan pertemuan dengan Zarof usai mengetahui susunan majelis Hakim kasasi.

    Adapun majelis hakim kasasi yang dimaksud yakni Soesilo selaku Ketua Majelis dan Sutarjo serta Ainal Mardhiah selaku anggota majelis hakim.

    Dalam pertemuan itu Lisa menyampaikan pada Zarof bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara Ronald di tingkat kasasi adalah Hakim Soesilo.

    “Dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa (Zarof) mengenal hakim Susilo,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Lisa kemudian meminta agar Zarof untuk mempengaruhi hakim kasasi agar memperkuat vonis bebas Ronald yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menyodorkan total Rp 6 miliar kepada Zarof yang dimana Rp 5 miliar diperuntukkan bagi tiga Hakim kasasi dan Rp 1 miliar sebagai jatah untuk eks Pejabat MA tersebut.

    Zarof yang menyetujui hal tersebut lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

    Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan apakah Soesilo merupakan hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

    Setelah dibenarkan oleh Hakim Soesilo, Zarof pun menyampaikan pada hakim agung itu bahwa ada permintaan untuk membantu menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur seperti yang dijatuhkan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” jelas Jaksa.

    Tak hanya itu bahkan kata Jaksa dalam pertemuan itu, Zarof diketahui juga melakukan swafoto dengan Hakim Soesilo.

    “Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan “siap pak terima kasih”,” ungkap Jaksa.

    Setelah itu pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk memastikan tindaklanjut pertemuan dengan Hakim Soesilo tersebut.

    Adapun saat itu Lisa menjalin komunikasi dengan Zarof melalui pesan WhatsApp.

    “Dengan menyampaikan “selamat siang pak, tentang Pak Soesilo Note ya pak” yang diterima oleh terdakwa dengan membalas pesan “oke saya tinggal dtg ke Agung” dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat “Siap Pak terima kasih”,” beber Jaksa.

    Kemudian keesokan harinya yakni 2 Oktober 2024, Lisa kembali berkomunikasi dengan Zarof kali ini menindaklanjuti perihal penyerahan uang untun pengurusan kasasi.

    Saat itu Lisa menghubungi Zarof untuk mendatangkan ke kediaman Zarof di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat “Selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah” kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat “bisa”, selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat “siap otw pak”,” kata Jaksa.

    Dalam pertemuan itu Lisa pun menyerahkan uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

    Tak berhenti disitu, setelah penyerahan uang pertama, Zarof aktif memberikan informasi kepada Lisa perihal kepengurusan perkara Ronald Tannur itu.

    Dalam komunikasinya dengan Lisa, Zarof menyampaikan bahwa dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan menemui sejumlah pihak yang akan menangani kasasi Ronald.

    ““tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih.” Kemudian Lisa Rachmat membalas “Siap mampir Jumat ya pak”,” ujar Jaksa membeberkan percakapan Zarof dan Lisa.

    Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000,00.

    Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp 5 miliar) yang terdakwa simpan di rumah terdakwa.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkas Jaksa.

     

  • Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    Jaksa mengatakan Zarof telah memiliki jabatan strategis di MA sejak 2006. Misalnya, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2006-2014.

    Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA 2017-2022.

    Dalam periode sekitar 10 tahun itu, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg dari pihak yang berperkara.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

    JPU juga menilai atas perjalanan kariernya di MA, telah membuat Zarof memiliki koneksi atau hubungan di kalangannya hakim baik tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

    Adapun, Zarof selaku penyelenggara negara juga disebut tidak pernah melaporkan harta Rp915 miliar dan emas 51 kg itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Zarof didakwa telah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    “Kita harus optimis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

    “Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka,” kata Tessa.

    Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir hingga hari ini.

    Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi/ahli dari termohon (KPK).

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Pemkab Bondowoso Proses Pemecatan Munandar yang Terjerat Korupsi

    Pemkab Bondowoso Proses Pemecatan Munandar yang Terjerat Korupsi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memproses pemecatan mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK), Munandar.

    Munandar resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024 lalu atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Munandar dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan.

    Munandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.

    Munandar terbukti bersekongkol jahat dengan dua rekanan, yakni RM dan ES, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso tahun 2022 dengan total anggaran Rp4,4 miliar.

    Akibat persekongkolan itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,2 miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.

    Selain Munandar, PN Tipikor Surabaya juga memvonis bersalah RM dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan ES dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN yang dihukum penjara minimal 2 tahun dapat diberhentikan dari jabatannya.

    Pemberhentian ini dilakukan tanpa permintaan sendiri dan tidak memandang jenis pidananya.

    Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, saat dikonfirmasi BeritaJatim.com melimpahkan wawancara ke Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi.

    BeritaJatim.com menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi Mahfud Junaidi pada Senin (10/2/2025) di ruang kerjanya.

    Yang bersangkutan menyatakan bahwa telah memproses pemberhentian Munandar.

    “Kami sudah mengajukan berkas-berkasnya lewat aplikasi ke BKN. Sejauh ini kami menunggu Pertek (Peraturan Teknis) dari BKN,” katanya.

    Pemkab Bondowoso telah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Munandar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Diajukan PTDH. Untuk kapan penetapan dan keputusan resminya, itu wewenang dari BKN,” tegasnya. [awi/beq]

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Rp2,5 Miliar dan Bantu Urus Perkara Ronald Tannur

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp2,5 Miliar dan Bantu Urus Perkara Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam membantu pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya dan di tingkat kasasi.

    JPU mengatakan Zarof mulanya telah menjembatani antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan eks Ketua PN Surabaya sekaligus tersangka Rudi Suparmono.

    Singkatnya, Ronald Tannur telah divonis bebas setelah Lisa Rachmat, Ketua PN Surabaya beserta tiga hakim PN Surabaya diduga melakukan persengkongkolan.

    Kemudian, Zarof juga memiliki campur tangan dalam persidangan di tingkat kasasi. Mulanya, Lisa Rachmat mengetahui susunan hakim yang akan melakukan sidang kasasi perkara Ronald Tannur. Salah satunya, Susilo.

    Menurut Lisa, Susilo merupakan kenalan dari Zarof. Oleh karenanya, Lisa langsung menemui Zarof di kediamannya pada September 2024. Pada intinya, Lisa meminta agar Zarof dapat mempengaruhi Susilo agar bisa menguatkan vonis bebas dari PN Surabaya.

    “Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

    Selanjutnya, Zarof dan Susilo telah melakukan pertemuan pada (27/9/2024). Pada pertemuan itu, keduannya membahas soal penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, pada pertemuan itu Susilo menyatakan untuk melakukan penelaahan perkara terlebih dahulu.

    Kemudian, untuk menindaklanjuti soal penyerahan uang, Lisa menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan Rp2,5 miliar pada (2/10/2024). Selain itu, Zarof juga mengaku telah menyelesaikan seluruh “pesanan” yang diminta oleh Lisa Rachmat pada (8/10/2024). Alhasil, Lisa kembali lagi menemui Zarof dan kembali menyerahkan Rp2,5 miliar. 

    “Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” pungkasnya.

    Setelah rangkaian itu, majelis hakim di tingkat kasasi telah menggugurkan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana. Dalam vonis itu, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah.

  • Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan

    Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan

    Jakarta

    Tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan pakar hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan menghadirkan empat pakar melawan gugatan Hasto itu.

    “Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Iskandar tak merinci detail siapa saja ahli dari pihaknya. Dia mengatakan melalui ahli akan menerangkan segala proses yang ditangani KPK masih dalam koridor hukum acara yang berlaku.

    “Untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah, dapat dijadikan sebagai landasan kami,” tegasnya.

    Iskandar menyebut pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Dia juga menyebut timnya akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam praperadilan.

    “Dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti di uji bersama. Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” pungkas Iskandar.

    KPK telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen sebagai barang bukti dalam gugatan itu. KPK menyebut masih akan mengajukan 11 bukti elektronik kepada hakim, termasuk barang bukti hanphone yang disita KPK terkait kasus itu.

    “Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan,” ujar Iskandar.

    Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.

    “Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

    Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.

    “Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.

    Sebagai informasi, eks caleg PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat Komisioner KPU untuk membantu proses PAW.

    Wahyu telah divonis penjara. Namun, keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (ond/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    loading…

    Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Menerima gratifikasi uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” ujar Jaksa.

    Adapun penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong.

    Kemudian, untuk emas mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.

    Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (jon)

  • Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi Nasional 10 Februari 2025

    Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , disebut menyediakan uang Rp 5 miliar untuk mengurus putusan kasasi perkara kliennya di
    Mahkamah Agung
    (MA).
    Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan eks pejabat MA,
    Zarof Ricar
    , yang ditengarai membantu pengurusan suap tersebut.
    Jaksa mengatakan, setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Jakarta Selatan.
    Ia meminta bantuan agar Zarof mengkondisikan putusan kasasi kliennya di MA.
    “Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
    Jaksa menyebut, selain menyediakan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.
    Zarof pun menyanggupi permintaan Lisa dan kemudian menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro.
    Ketika menemui Zarof di kediamannya, Lisa sudah mengetahui bahwa Soesilo merupakan hakim agung yang memimpin majelis kasasi.
    Dalam pertemuan di universitas itu, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya.
    “Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.
    Sesuai janjinya, Lisa kemudian menyerahkan uang untuk mengkondisikan majelis kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap.
    Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan membatalkan putusan PN Surabaya.
    Majelis kasasi pun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
    Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan
    dissenting opinion
    atau perbedaan pendapat, menilai Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
    “Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ini Agendanya

    PIKIRAN RAKYAT – Tiga terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diadili di PN Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Tiga terdakwa adalah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Dalam sidang perdana hari ini para terdakwa akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terungkap, suap diberikan agar hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari.

    Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja. Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronald Tannur tersebut terlibat kasus suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orangtua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News