Kasus: Tipikor

  • Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Hingga 5 Bulan, Warga Nekat Demo di Inspektorat Pekalongan

    Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Hingga 5 Bulan, Warga Nekat Demo di Inspektorat Pekalongan

    TRIBUNJATENG.COM, KAJEN – Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat setempat.

    Aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena laporan warga terkait kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dan pungli selama lima bulan terakhir diabaikan.

    Warga mendesak, pihak inspektorat untuk segera mengambil sikap serta menindaklanjuti laporan yang sudah disertai bukti.

    Tidak hanya itu, warga juga menilai pihak inspektorat terkesan lamban hanya karena yang bersangkutan atau terlapor merupakan bagian dari tim sukses bupati.

    Koordinator aksi, M Zaenal mengatakan, ada 15 laporan yang sudah disampaikan ke inspektorat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa.

    Adapun untuk memperkuat laporan, selain warga siap dimintai keterangan, juga bukti yang menyertai juga sudah diserahkan.

    “Harapannya warga Desa Wuled, untuk pihak inspektorat kerja suportif-lah dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan yang ada di Desa Wuled selama ini, indikasi korupsi dan lain-lain untuk segera ditindaklanjuti,” kata Koordinator aksi, M Zaenal kepada Tribunjateng.com, Senin (10/2/2025).

    Menurutnya, berapa kasus yang menjadi sorotan luas adalah seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan pungli yang kasusnya sedang berjalan di kepolisian.

    “Oleh karena itu, kami meminta inspektorat secepatnya diminta membuat laporan ke bupati,” ujarnya l.

    Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan Ali Reza menegaskan, pihaknya masih terus berproses dalam menangani kasus yang sudah menjadi laporan warga tersebut.

    “Hasilnya nanti, setelah laporan akan kami sampaikan ke pelapor,” katanya.

    Ali menjelaskan, bahwa proses laporan warga terkait Kepala Desa Wuled sudah dilakukan sejak Oktober 2024 dan terus berjalan.

    Kemudian, laporan warga Desa Wuled yang diterimanya mulai dari masalah aset, ketahanan pangan, PTSL, PBB, pengelolaan sewa aset, pengelolaan lapangan dan sebagainya.

    “Kami sudah mengkonfirmasi 139 orang terkait PTSL untuk tambahan pungutan. Untuk PBB, kami juga meminta keterangan wajib pajak untuk pungutan 2021 hingga 2023.”

    “Kami meminta warga untuk bersabar, menunggu proses yang sedang dilakukan inspektorat,” tambahnya. (Dro)

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    Jaksa menyebut Meirizka Widjaja menggelontorkan uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura. Suap diterima oleh Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka melakukan tindak pidana suap bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    Jaksa menjelaskan uang suap diberikan

    Meirizka melalui perantara Lisa Rachmat dengan tiga kali pemberian. Pertama, Lisa memberi suap sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu untuk Heru Hanindyo. Kedua, Lisa Rachmat memberikan uang suap secara tunai kepada tiga hakim dengan perincian Erintuah Damanik senilai 38 ribu dollar Singapura, Mangapul 36 ribu dollar Singapura, dan Heru sebesar 36 ribu dollar Singapura.

    Sisa uang 30.000 dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik. Ketiga, Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48 ribu dollar Singapura kepada Erintuah. Jaksa kembali menegaskan uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

    “Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ucap jaksa.

    Jaksa menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah nilai total suap yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Geledah Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen

    Geledah Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen

    loading…

    Tim penyidik Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Danan Daya

    JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berakhir sore ini.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan terdapat tiga ruang yang dilakukan penggeledahan.

    Baca Juga

    “Dilakukan di tiga tempat atau tiga ruang. Pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu kemudian kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Harli.

    Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.

    “Barang-barang berupa lima dus dokumen kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan 4 soft file,” tuturnya.

    Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

    (jon)

  • Kejagung Sita 9 Kardus Arsip Ditjen Migas usai Penggeledahan Selama 6 Jam

    Kejagung Sita 9 Kardus Arsip Ditjen Migas usai Penggeledahan Selama 6 Jam

    loading…

    Kejagung membawa sembilan kardus bertuliskan arsip Ditjen Migas setelah melakukan penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM selama enam jam. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa sembilan kardus bertuliskan ‘arsip Ditjen Migas’, setelah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama enam jam.

    Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, dengan dugaan empat lantai yang terkena penggeledahan.

    Berdasarkan pantauan SindoNews di lapangan, terlihat sembilan kardus berwarna cokelat berukuran sedang itu dibawa oleh para penyidik Kejagung.

    Namun belum diketahui isi kardus itu, apakah merupakan dokumen tertentu atau yang lainnya.

    Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, pihak Kejagung pun enggan menjawab, dan mengatakan bahwa informasi lengkap mengenai penggeledahan hari ini, akan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya.

    “Rilisnya di Kejagung ya,” kata salah satu penyidik setelah selesai melakukan penggeledahan, Senin (10/2/2025).

    Terlihat, terdapat dua mobil fungsional penanganan perkara Kejaksaan Agung yang membawa barang sitaan dari penggeledahan tersebut, lalu satu mobil berpelat putih, dan satu lainnya berpelat merah.

    Diketahui, Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

    “Iya (terkait kasus itu),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

    (shf)

  • Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Korupsi Timah Segera Dibahas di Bamus DPRD Bangka Belitung – Halaman all

    Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Korupsi Timah Segera Dibahas di Bamus DPRD Bangka Belitung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, memastikan desakan Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung yang meminta pembentukan pansus dan dibukanya data terkait kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk ditindaklanjuti.

    Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung di Gedung DPRD, Senin (10/2/2025). 

    “Secara mekanisme akan kami sampaikan apa yang jadi perhatian kawan-kawan untuk disampaikan kepada pimpinan yang lain dan juga Badan Musyawarah. DPRD ini punya alat kelengkapan namanya komisi dan juga Bamus. Terkait dengan komisi akan saya sampaikan ke komisi masing-masing karena berbagai pihak yang jadi target pengumpulan data, terkait dengan mitra kerja kawan-kawan komisi,” kata Eddy saat audiensi berlangsung. 

    “Aspirasi ini juga akan dirapatkan di Badan Musyawarah. Setiap kegiatan dewan itu dimusyawarahkan dulu di Badan Musyawarah. Ini sedang berlangsung Bamus membahas berbagai isu, termasuk aspirasi kanwa-kawan yang demo kemarin,” sambungnya.

    Dalam audiensi itu, Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani, berharap DPRD dapat membentuk pansus kerugian lingkungan tata niaga timah sehingga berbagai informasi pro kontra atas kerugian Rp271 triliun seperti disampaikan penyidik Kejagung dan diputuskan hakim tipikor dapat diketahui kebenarannya.

    Hal ini menurutnya untuk mencegah adanya fitnah yang akan merugikan penambang dan masyarakat Bangka Belitung. 

    Selain menyampaikan aspirasi secara langsung, Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung melampirkan surat resmi berisi sejumlah desakan kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk mengambil langkah cepat menghentikan kegaduhan di masyarakat. 

    Eddy menekankan masyarakat Bangka Belitung turut merasakan efek dari munculnya nilai kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam perkara itu.  

    Menurutnya, selain membuat turunnya kepercayaan investor atas tambang di Bangka Belitung, kasus dengan dasar perhitungan yang disampaikan Guru Besar IPB, Bambang Hero, itu telah membuat ekonomi masyarakat setempat terpuruk.

    “Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung untuk mendudukkan permasalahan ini bahwa salah satu penyebabnya berhubungan dengan data lingkungan dan kehutanan di Bangka Belitung. Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung untuk mendapatkan data yang valid tersebut dari instansi yang kompeten dan berwenang bukan berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kurniadi melalui pesan elektronik diterima.

    Dalam surat yang diserahkan kepada DPRD Povinsi Banten, Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung juga meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui inspektur tambang untuk mengeluarkan Data SIUJP dan data mitra PT Timah yang bekerja sama serta data kemajuan tambang selama tersebut. 

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga didesak memberikan data bukaan lahan serta reklamasi dari PT Timah pada periode tersebut. 

    Tak hanya itu,Balai Pemantapan Kawasan hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Pangkalpinang Bangka Belitung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jendereral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan juga didorong mengeluarkan data, termasuk rona awal sebelum kerjasama dilakukan di tahun 2014. 

    Selain itu data serupa pada periode yang sama juga diharapkan dapat disampaikan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi hutan.

    Kurniadi berharap kepada DPD Bangka Belitung untuk dapat mendukung dan mengakhiri pro kontra kerugian lingkungan Rp27 triliun di kasus korupsi tata niaga timah itu. 

    Dia mengaku miris penyelundupan terjadi di banyak tempat dan bahkan pabrik hilirisasi tidak menjadikan Bangka Belitung sebagai tempat investasi padahal bahak baku utama ada di Negeri Serumpun Sebalai itu.

    “Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung utuk dapat menindaklanjuti aspirasi kami, karena diam dan pembiaran terhadap permasalahan ini sangat berdampak dengan ekonomi Bangka Belitung yang hingga hari ini semakin sangat tidak kondsif. Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung untuk bentuk pansus untuk memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Serumpun Sebalai ini,” tukasnya. 

    “Jangan sampai seolah-olah opini atau isu-isu menjadi fitnah,” sambungnya. 

    Menanggapi desakan itu, Edy memastikan aspirasi disampaikan Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung akan diteruskan ke komisi terkait dan Badan Musyarawah. 

    “Ini aspirasi dari masyarakat, dari kawan-kawan aliansi masyarakat cinta Bangka Belitung kami terima untuk kami teruskan kepada Badan Musyawarah untuk dibawa bagaimana kelanjutannya bersama dengan kawan-kawan fraksi yang lain,” ujar Eddy.

  • Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif. 

    “Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya,” terangnya. 

    Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan. 

    Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto. 

    “Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan. 

    “Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti,” kata Zen. 

    “Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan,” tandasnya. 

    KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah

    Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

    Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

    “Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    “Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” terangnya. 

    Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

    “Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya. 

    Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

    “Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi,” terangnya. 

    Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

    “Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan Kejagung di Kantor Ditjen Migas

    Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan Kejagung di Kantor Ditjen Migas

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2/2025).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

    Chrisnawan menyebut pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, kata dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebagai informasi, penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Belum diketahui di lantai berapa dan bagian apa tepatnya penggeledahan dilakukan penyidik.

    Adapun penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

    “Iya (terkait kasus itu),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi.

    Kendati begitu, eks Kajati Papua Barat tersebut belum menjelaskan lebih rinci perihal kasusnya. Harli hanya menyebut perihal dugaan tipikor itu akan disampaikan pada sesi wawancara yang telah dijadwalkan Kejagung pukul 18.00 sore ini.

    “Sebentar mau doorstop,” imbuhnya.

    (ond/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – YF (34) ditetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    “YF ditetapkan tersangka pada 31 Januari 2025. Tersangka adalah rekanan selaku koordinator dengan modus melakukan perbuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen dan pembuatan beberapa kontrak tidak sesuai aturan yang ada,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan meminta Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara. Total anggaran sekitar Rp5,2 miliar dan berdasarkan penghitungan perwakilan BPKP Jawa Timue kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

    “Saat ini tersangka belum kita tahan, penahanan tersangka berdasarkan pada situasi dan kondisi. Kita lihat Pasal 21 KUHP dan kebutuhan penyidik. Ini masih penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka, nanti kita lihat fakta persidangan. Apa ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab terhadap perkara ini?” katanya.

    Dalam perkara tersebut sudah kerugian negara dari dana BLUD 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022. Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sudah ada kerugian negara, apakah masuk ke rekening tersangka akan diungkap di persidangan. Penetapan tersangka sudah, mohon doanya penyidik segera merampungkan berkas perkara dan setelah P21 akan segera kami limpahkan ke Pengadilan. Tersangka belum diperiksa sebagai tersangka, dalam minggu ini akan kami periksa,” tegasnya.

    Kajari menegaskan dari penetapan tersangka tersebut dua Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihaknya akan melihat fakta persidangan, jika ada seseorang yang lebih bertanggungjawab dalam perkara tersebut maka akan tindaklanjuti.

    Sebelumnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.

    Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. [tin/beq]

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencari figur pengganti untuk mengisi pos jabatan dirjen anggaran setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, dirjen anggaran yang baru harus segera ditunjuk demi efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran negara dan hal ini menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Itu kewenangan menteri keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya harus dicari pejabat sementaranya siapa, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan, kasus ini perlu dijadikan sebagai pembelajaran agar dalam menjalankan tugas harus lebih berhati-hati. Setiap kasus hukum yang ada pun harus dihormati prosesnya.

    “Bagi Komisi XI DPR karena mitranya juga, mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Ke depan ini juga menjadi proses pembelajaran,” ujar Misbakhun.

    Munculnya kasus ini diharapkan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

    Misbakhun yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih akan tetap tinggi terlepas dari adanya kejadian ini.

    “Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran,” ucap Misbakhun.

    “Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan saat peristiwa terjadi, Isa Rachmatarwata masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

    Isa diduga terlibat dalam pembuatan produk Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya merugi.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).

    Akibat perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

    Sehingga, Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

     

  • Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Angkat Bicara

    Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Angkat Bicara

    loading…

    Kementerian ESDM angkat bicara dan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung di Kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2/2025). Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara dan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas).

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” sambungnya.

    Chrisnawan Andity mengatakan, pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum, dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebagai informasi, penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM masih berlangsung sejak 12.00 WIB hingga 17.45 WIB.

    Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, penggeledahan berlangsung di empat lantai Gedung Ditjen Migas, yakni lantai 8, 12, 15 dan 16.

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.