Kasus: Tipikor

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Bali, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pertamina menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

    “Kalau kami Pertamina memang memandang, kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung,” terang VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, usai Media Gathering Subholding Upstream, di Bali, Selasa (11/2/2025).

    Yang jelas, kata Fadjar, Pertamina dalam melaksanakan aksi korporasi atau pengadaan sudah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan juga aturan yang berlaku.

    Maka, dengan adanya kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah ini, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data-data jika diperlukan.

    Kronologi Kasus Tata Kelola Minyak

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.

    Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

    (luc/luc)

  • Respons Ketua KPK Usai IPK RI 2024 Naik Tipis ke 37

    Respons Ketua KPK Usai IPK RI 2024 Naik Tipis ke 37

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia sebesar 37 di 2024. Angka itu naik tipis dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    Setyo menilai bahwa skor tersebut merupakan gambaran dari bagaimana pemberantasan korupsi yang terdiri dari pencegahan dan penindakan. Dia mengingatkan bahwa skor IPK ditentukan dari berbagai indikator, tidak hanya soal penegakan hukum. 

    Ketua KPK jilid VI itu menyebut aspek politik, demokrasi serta ekonomi di suatu negara juga menentukan skor IPK atau CPI di suatu negara setiap tahunnya. Dia pun menyatakan bahwa kenaikan skor itu perlu disyukuri. 

    “Tentu kita semua mensyukuri bahwa ada perbaikan dari tahun sebelumnya kepada tahun ini. Meskipun dengan segala sesuatu mungkin penyampaian itu dipengaruhi adanya satu sisi yang berpengaruh terhadap peningkatan ini,” ujarnya pada Peluncuran CPI 2024 yahg disiarkan melalui YouTube Transparency International Indonesia (TII), Selasa (11/2/2025). 

    Setyo mengatakan bahwa lembaganya pun memiliki menerbitkan sejumlah indikator pemberantasan korupsi, seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center of Prevention (MCP). 

    Perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu lalu mengutarakan optimismenya ke depan berdasarkan komitmen pemerintah saat ini terhadap pemberantasan korupsi. 

    “Saya meyakini bahwa dengan statement Presiden Indonesia dari mulai pada saat penyumpahan beliau di Senayan, kemudian dalam rapat intern juga beliau menyampaikan ketegasan tentang masalah pemberantasan korupsi,” ujar Setyo. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjem) TII Danang Widoyoko menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara. Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

    Untuk diketahui, skor IPK atau CPI Indonesia sepanjang 2024 naik ke 37 atau dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artiny apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, disiarkan melalui YouTube TII, Selasa (11/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, skor CPI Indonesia sebelumnya mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu. 

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023. 

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

  • Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan motif Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pendalaman itu dilakukan untuk membuat terang keterlibatan Isa di kasus megakorupsi tersebut.

    “Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan ada atau tidaknya keuntungan yang diterima oleh Isa.

    Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tindak pidana korupsi atau Tipikor tidak hanya menjerat yang menerima keuntungan, namun juga menindak individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

    “Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

  • KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar di Kasus BUMN INTI

    KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar di Kasus BUMN INTI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp6,4 miliar saat menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung.

    Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat elektronik BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI tahun anggaran (TA) 2017-2018.

    Adapun, aktivitas penegakan hukum itu dilakukan oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu, Jumat (7/2/2025). Hasil temuan penggeledahan itu langsung disita sebagai barang bukti kasus dugaan rasuah tersebut. 

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud di atas,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (11/2/2025). 

    Tessa mengatakan lembaganya akan terus mengejar pemulihan aset atau asset recovery sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Terkait dengan kasus tersebut, KPK menduga terjadi korupsi pengadaan perangkat elektronik berupa komputer dan laptop di BUMN PT Inti pada tahun anggaran 2017-2018.

    Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

    Pada tahap penyelidikan, KPK menduga korupsi tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar. 

    “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Tessa kepada wartawan melaui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024). 

  • Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Nasional 11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore.
    “Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung.
    Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM:
    Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
    KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya.
    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli.
    Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara.
    “Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia.
    Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
    Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia.
    Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara.
    Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka.
    “Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Harli.
    Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas LPG yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
    Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.
    “Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ujar Harli.
    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
    Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
    Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.
    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani TioFridelina ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Masuk Dalam Revisi UU KUHAP

    Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Masuk Dalam Revisi UU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana.

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana.

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Menurutnya, Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY) juga sebenarnya memasukkan aturan soal penyadapan. Namun, dalam praktiknya tak bisa diimplementasikan karena Komisi Yudisial bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas mengawasi hakim.

    “Pelaksanaan ketentuan [penyadapam] ini belum dapat terwujud. Mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan. Aparat penegak hukum bersikuku bahwa kegiatan penyadapan hanya bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum,” katanya. 

    Sementara itu, kepentingan yang ada dalam aturan UU KY semata digunakan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman yang berlaku pada hakim.

    Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar dalam perubahan KUHAP perlu mempertegas ketentuan lain yang tak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP.

    “Utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa diluar kepentingan penegakan hukum pidana. Perlunya hal ini diatur secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat terkait aturan yang tidak selaras satu sama lainnya,” tutur Amzulian. 

  • Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja? Nasional 10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Tim penyidik Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan
    ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
    “Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (10/2/2025).
    Dari
    penggeledahan
    tersebut, penyidik menyita sejumlah
    barang bukti
    . Di antaranya, dokumen, handphone, dan laptop.
    “Barang-barang yang ditemukan berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file,” ujar Harli. “Barang-barang tersebut sudah dalam perjalanan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Harli.
    Barang bukti
    tersebut langsung disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Harli mengatakan bahwa kasus ini turut berkaitan dengan tata kelola gas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan elpiji yang belakangan terjadi.
    “Penyidik juga memperhatikan persoalan kelangkaan elpiji karena terkait dengan subholding dan tata kelola gas,” katanya.
    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli terkait keuangan negara dalam kasus ini.
    Harli menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap general investigation atau penyidikan umum.
    “Penyidikan ini masih bertujuan mengumpulkan berbagai bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegas Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arteria Dahlan Jadi Pengacara Lisa Rachmat pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Arteria Dahlan Jadi Pengacara Lisa Rachmat pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terdakwa kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kini menggandeng mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan sebagai pengacaranya.

    Arteria Dahlan hadir di sidang perdana Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Arteria menyatakan dirinya dan tim akan bekerja maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kami diberi waktu satu minggu, dan tentunya kami akan bekerja sebaik-baiknya, sekuat-kuatnya, untuk menghadirkan kesepahaman mengenai fakta hukum dalam persidangan,” ungkap Arteria Dahlan kepada awak media seusai persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Arteria Dahlan berharap, agar keadilan bisa ditegakkan tidak hanya untuk Lisa, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, yang paling penting adalah pencapaian kebenaran materiel dalam proses persidangan.

    “Apa pun hasilnya, yang kami kejar adalah kebenaran materiel. Mudah-mudahan tidak hanya memberikan keadilan bagi Ibu Lisa, tetapi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

    Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Lisa Rachmat diduga bermufakat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang berjanji akan memberikan uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

  • Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Didakwa Cawe-cawe Perkara di PN Surabaya

    Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Didakwa Cawe-cawe Perkara di PN Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja melakukan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

    Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula saat Meirizka meminta Lisa untuk menjadi pengacara anaknya, Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas pada (5/10/2023). 

    Sebelum perkara dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa terlebih dahulu menemui terdakwa Zarof Ricar, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Erintuah Damanik sebagai upaya untuk melakukan kepengurusan perkara Ronald Tannur. 

    Pertemuan antara Lisa dan Halim Mangapul cukup intens selama Januari-Maret 2024. Adapun, pertemuan pertama Lisa dan hakim Erintuah terjadi pada (4/3/2024). Dalam pertemuan itu, Lisa mengaku sudah mengetahui susunan hakim yang akan menangani sidang Ronald Tannur.

    Padahal, susunan halim baru dikeluarkan pada (5/3/2024). PN Surabaya, menunjuk Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan dua anggotanya Mangapul serta Heru Hanindyo.

    Di sisi lain, Meirizka telah memberikan Rp1 miliar dan SGD308.000 atau sekitar Rp3,6 miliar ke Lisa Rachmat. Uang itu kemudian disebarkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Singkatnya, setelah penerimaan uang tersebut, vonis bebas kemudian dijatuhkan untuk Ronald Tannur.

    “Meirizka Widjaja melalui terdakwa Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000,” ujar JPU di persidangan, Senin (21/2/2025).

    Adapun, keduanya didakwa dengan jeratan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Lisa juga didakwa telah melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Zarof Ricar. Dugaan itu dilakukan pada persidangan di tingkat kasasi.

    Pada intinya, dalam perkara ini Lisa diduga memberikan janji terhadap Hakim Agung Susilo melalui Zarof Ricar berupa uang tunai Rp5 miliar. 

    Uang itu diharapkan bisa menguatkan putusan PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, pada faktanya, Ronald Tannur dinyatakan divonis bebas 5 tahun. Dalam putusan itu juga terungkap Hakim Susilo memiliki pendapat sendiri atau dissenting opinion.