Kasus: Tipikor

  • Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar yang berlaku sejak Senin 10 Februari 2025.

    “Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Februari 2025),” kata Wamen ESDM ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Dia mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.

    “Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal, itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

    Wamen ESDM mengungkapkan bahwa proses evaluasi tengah berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut.

    “Jadi itu untuk kita lebih independen, untuk melihat itu proses hukum,” kata dia.
    Namun, Yuliot tidak menjelaskan lebih banyak mengenai masalah atau isu yang akhirnya menyebabkan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisinya.

    “Ini permasalahan lagi dalam evaluasi,” tutur Yuliot singkat.

    Diketahui, Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM dilantik pada Kamis, 16 Januari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Artinya, belum genap satu bulan Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen.

    “Ya (Dirjen Migas menjabat) kurang sebulan,” kata Wamen ESDM sembari meninggalkan awak media yang melakukan door stop.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

    Kejagung Menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

    Harli mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB yang merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini.

    “Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

    Harli mengatakan bahwa dalam prosesnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.

    Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.

    “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.

    Kemudian, nantinya barang bukti yang disita tersebut akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.

    “Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.***(Siti Riyani Novrianti_UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Penyidik KPK: Jangan Berpuas Indeks Persepsi Korupsi RI Naik 3 Poin

    Eks Penyidik KPK: Jangan Berpuas Indeks Persepsi Korupsi RI Naik 3 Poin

    Jakarta

    Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun ini berada di angka 37 pada tahun 2024 atau naik tiga poin dari periode sebelumnya. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berharap para pemangku kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berpuas diri.

    “Kenaikan tiga poin IPK luar biasa, tapi jangan berpuas diri. Ini tantangan bagi pemerintahan baru,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Skor IPK Indonesia berada di angka 34 pada tahun awal tahun 2024. Skor itu berdasarkan penilaian kerja pemberantasan korupsi di Indonesia periode tahun 2023.

    Yudi mengatakan kenaikan angka IPK tiga poin di pemerintahan baru Prabowo-Gibran harus direspons secara bijak. Dia menilai ada lima hal yang masih harus diperbaiki dalam urusan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Pertama, pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah adanya kebocoran,” kata Yudi.

    Perbaikan kedua berkaitan dengan sistem digitalisasi. Yudi menilai sistem digitalisasi akan mempermudah pelayanan publik sekaligus mengikis ruang terjadi praktik korupsi.

    Sementara perbaikan di sektor ketiga berkaitan dengan praktik demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan perlu ada perbaikan dalam kehidupan berdemokrasi agar selalu berpihak kepada rakyat.

    “Keempat, penindakan pelaku korupsi dan pengungkapan kasus-kasus korupsi besar dengan memaksimalkan pemulihan aset-aset yang dikorupsi. Kelima, pembuatan regulasi hukum yang menjamin kepastian hukum yang independent,” tutur Yudi.

    Lebih lanjut Yudi mengatakan kenaikan tiga poin skor IPK Indonesia juga harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan tetap memperkuat KPK sebagai garda terdepan lembaga pemberantas korupsi di Tanah Air.

    “Kenaikan indeks persepsi korupsi ini harus dibaca sebagai optimisme terhadap pemerintahan baru sebagai keberlanjutan, namun jangan melupakan hal yang sangat penting ketika berbicara korupsi yaitu KPK yang independen dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” jelas Yudi.

    Selain itu Yudi mengatakan dengan Polri yang sudah mempunyai kortas tipikor dan Kejaksaan Agung yang konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, harapan skor IPK Indonesia terus naik tiap tahunnya bisa terwujud.

    Skor IPK Indonesia Naik

    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

    Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

    IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

    Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

    (ygs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK – Halaman all

    KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada semua pihak yang mencoba menghalangi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, yang seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/2/2025) kemarin.

    Peringatan ini disampaikan KPK setelah Mbak Ita dikabarkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan, tapi batal hadir ke Gedung Merah Putih KPK akibat dilarikan ke rumah sakit.

    “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut. Dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Tessa menyebut KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun, bila memang ada upaya untuk menghalangi kehadiran Ita di KPK.

    “Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar atau ada pihak-pihak yang memang sengaja mengkondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir,” kata Tessa.

    Informasi sementara, Mbak Ita saat ini dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah. 

    Tim penyidik bersama dokter akan mengecek ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatan Ita yang sebenarnya.

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek,” ujar Tessa.

    PN Tolak Praperadilan Mbak Ita

    Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

    Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

    Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

    “Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).

    Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. 

    Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    “Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa.

    Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa. 

    Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.

    “Sudah, sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” kata Mbak Ita.

    Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    “Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa),” kata Tessa.

  • Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi permintaan Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya yang meminta izin untuk berobat ke luar negeri. Menurut Tessa, keputusan terkait permintaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik, tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan oleh Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    Tessa mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter yang ada di KPK untuk mempelajari permintaan Agustiani Tio. Dia menegaskan, segala keputusan yang diambil akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    “Dan tentunya, keputusan apapun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jadi, kita tunggu saja,” ujar Tessa.

    Kondisi Kesehatan Makin Memburuk

    Sebelumnya, kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua ke KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dalam sidang ini, tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, duduk sebagai terdakwa. 

    Zarof mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

    Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan Rudi Suparmono. Sebelumnya, pada 17 April 2024, Rudi dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kini, Rudi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Zarof mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Asal-Usul Uang Rp 75 Juta

    Zarof menjelaskan peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi Rachmadi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Dadi sempat mengeluhkan kesulitannya dalam membayar biaya sewa rumah.

    “Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’” kata Zarof menirukan ucapan Dadi dalam persidangan.

    Ketika Zarof menanyakan jumlah yang dibutuhkan, Dadi menyebut angka Rp 75 juta.

    Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan tersebut, Lisa sempat menawarkan buah tangan kepada Zarof, namun ia menolak dan menyarankan bantuan dalam bentuk lain.

    “Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’” ujar Zarof di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

    Tak lama setelah percakapan itu, Lisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Zarof.

    “Langsung ya?” tanya Jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    Setelah menerima uang tersebut, Zarof menghubungi Dadi dan memberitahukan bahwa ia telah mendapatkan dana untuk sewa rumah.

    Namun, dari Rp 100 juta yang diterima, ia mengambil Rp 25 juta untuk dirinya sendiri.

    “Saya bilang, ‘Nih, gua udah dapet. Lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya Rp 25 juta,’” ungkap Zarof.

    Dadi sempat menanyakan asal-usul uang itu, namun Zarof tidak menyebutkan nama Lisa dan justru menyamarkannya dengan istilah lain.

    “Dari mana?” tanya Dadi.

    “Udah, dari ‘ibu tiri’,” jawab Zarof.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas bagi klien mereka.

    Dalam pembagian suap, uang SGD 308.000 diberikan secara tunai kepada para hakim dengan rincian Erintuah Damanik: SGD 48.000,  Mangapul SGD 36.000,  Heru Hanindyo SGD 36.000 dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

    Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunnews/Fahmi/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

  • Wali Kota Semarang Mbak Ita Batal Diperiksa Akibat Sakit, KPK Siap Cek Kondisi Kesehatannya

    Wali Kota Semarang Mbak Ita Batal Diperiksa Akibat Sakit, KPK Siap Cek Kondisi Kesehatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Selain itu, KPK juga batal memeriksa suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, rencana pemeriksaan yang dijadwalkan semula mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita.

    “Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.

    Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan.

    “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa.

    KPK Akan Tangkap Ita?

    Tessa menegaskan, meskipun Ita batal diperiksa sebagai tersangka, tidak ada penjemputan paksa terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Sebab, sebelumnya Ita sempat ingin memenuhi panggilan penyidik tetapi urung terlaksana lantaran kondisi kesehatannya menurun.

    “Tidak ada penjemputan. Yang bersangkutan bersedia hadir kata penyidik. Itu di jam terakhir atau hari terakhir ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk ke rumah sakit untuk dirawat,” ucap Tessa.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Mbak Ita dan Alwin Basri ada dua orang lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

    Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

    KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

    Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

    Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

    “Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero. Deposito itu disita saat KPK menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jumat (7/2/2025).

    “Dari hasil penggeledahan, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga bukti-bukti tersebut punya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

    “KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

    KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero.

    Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.

    “Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.

    “Karena prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya lagi.

    Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum KPK.

  • Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku sering melihat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mondar-mandir di Gedung Mahkamah Agung ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) periode 2012-2022.

    Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Kesaksian itu Zarof sampaikan bermula ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal perkenalannya dengan Lisa Rachmat.

    Zarof menyatakan, bahwa dirinya pernah melihat Lisa di MA hanya saja pada saat itu belum mengenal secara pribadi.

    Barulah setelah dirinya pensiun dari MA, Lisa kata Zarof mulai menghubunginya.

    “Waktu itu dia pernah sering saya lihat mondar-mandir di MA. Tapi saya nggak pernah tegur, enggak tahu tiba-tiba setelah saya pensiun dia telpon saya,” kata Zarof.

    Namun ketika ditelusuri lebih jauh oleh Jaksa soal latarbelakang Lisa saat itu, Zarof mengaku tidak begitu tahu.

    Ia juga mengatakan tidak tahu secara pasti mengenai pekerjaan dari Lisa yang juga merupakan terdakwa dalam kasus Ronald Tannur tersebut.

    “Enggak tahu, saya pikir apa ini pengacara atau apa saya juga engga jelas,” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

     

  • Kediaman Kades Kohod Digeledah Polri, Komisi IV Minta Pelaku Utama Diungkap – Page 3

    Kediaman Kades Kohod Digeledah Polri, Komisi IV Minta Pelaku Utama Diungkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam pengusutan terhadap kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Saat ini, Bareskrim masih melakukan penyelidikan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi.

    Diketahui, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dan kantor kepala desa pada Senin, 10 Februari 2025. Menurut Johan, hal itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini,” kata Johan melalui keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Namun, Johan juga meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini dan tidak boleh berhenti hanya pada kepala desa saja. Dalam arti, Bareskrim Polri harus mengusut juga kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pagar laut ini. Sebab, Bareskrim Polri baru menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik di pagar laut.

    “Kami berharap Polri dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum,” tegas Johan.

    Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik dugaan penyimpangan anggaran proyek pagar laut dengan bambu tersebut.

    “Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini,” ujarnya.

     

  • Dirjen Migas Nonaktif, Bahlil Angkat Tri Winarno Jadi Pengganti – Page 3

    Dirjen Migas Nonaktif, Bahlil Angkat Tri Winarno Jadi Pengganti – Page 3

    Hasil dari penggeledahan tiga ruangan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Keseluruhan barang bukti kini tengah dibawa ke Kejagung dan akan dilakukan tindakan lanjutan.

    “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” jelas dia.

    Harli menyatakan, dalam perkara tersebut juga ada kaitannya dengan upaya responsif Kejagung dalam menyikapi tata kelola gas di masyarakat.

    “Seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG. Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik, karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ungkapnya.

    Periksa 70 Saksi

    Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan satu ahli terkait dengan keuangan negara. Namun begitu, dia menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 masih dalam tahap penyidikan umum.

    “Perlu juga kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation, yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya,” Harli menandaskan.