Kasus: Tipikor

  • Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang

    Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Ir Tadjuddin Nur Kadir akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 31 Juli 2018. Kasus ini terkait penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan tahun 2007 di Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

    Proses eksekusi dimulai pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam No 60 Ceger. Terpidana, yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 7 tahun, diserahkan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

    Sebelumnya, Tadjuddin diamankan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok. Karena mengaku sakit, terpidana dibawa ke RSU Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana yang melakukan penjemputan menerangkan, kasus tersebut bermula dari penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui proses verifikasi.

    “Akibatnya, dana bergulir ini macet, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

    Sesuai proses hukum, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa. Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amar putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan.

    Setelah adanya putusan MA, terpidana kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.40 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Nopol B 1189 SQP). “Proses eksekusi berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. [lus/but]

  • Kortastipidkor Polri ungkap Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro Jaya

    Kortastipidkor Polri ungkap Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri mengungkap peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

    Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus itu bisa ditarik apabila pihaknya menilai proses perkara itu tidak berjalan atau mandek.

    “Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan. Kemudian kita tinggal melihat, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya,” ujar Cahyono di kantornya, Kamis (13/2/2025).

    Dia juga menekankan, kasus pemerasan itu tidak tidak ada kendala dalam proses penyidikannya. Sebab, kualitas dari alat bukti yang ditemukan dalam kasus ini dinilai cukup baik.

    Oleh karena itu, Cahyono optimistis bahwa kasus ini bakal bisa dirampungkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, Firli dijerat dengan dua kasus di Polda Metro Jaya. Pertama terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    Kedua, Firli juga dijerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

  • Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut.

    Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Selain Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Tingkat Banding

    Selain Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Tingkat Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Bos PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjadi 10 tahun penjara. Wanita yang dijuluki crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) itu sebelumnya divonis lima tahun bui. 

    Dalam putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Apabila hartanya tak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara lima tahun.

    Sebelumnya Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

    Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). 

    Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sebelum menjatuhkan vonis ke Helena Lim, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis di tingkat banding dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara untuk kasus yang sama.

    Harvey Moeis juga didenda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Suami artis Sandra Dewi itu juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 420 miliar, dari sebelumnya Rp 210 miliar.

  • Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

    Hal ini setelah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi perkembangannya usai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus itu dengan cepat.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

    “Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.

     
    Janji Kapolda Metro Jaya

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

    Namun, Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.

    Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.

    Ia mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.

    Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. 

    Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. 

    “Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar dia.

    “Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” sambungnya.

  • PT DKI Putuskan Aset Helena Lim Tetap Dirampas, Ini Daftarnya

    PT DKI Putuskan Aset Helena Lim Tetap Dirampas, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi Timah dirampas. Aset-aset Helena pun batal dikembalikan.

    “Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    “Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa. Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan, serta penuntutan serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

    Hakim berpandangan jika aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata hakim.

    Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Helena itu tidak mencukupi untum membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

    “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.

    Berikut aset Helena Lim yang dirampas:

    Tanah dan Bangunan:
    1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
    2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.

    Jam Tangan:
    1. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 800 juta.
    2. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.

    Emas dan Perhiasan:
    1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermatakan 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.
    2. Cincin seharga Rp 30 juta.
    3. Cincin seharga Rp 10 juta.
    4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.
    5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.
    6. Satu anting seharga Rp 5 juta.
    7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
    8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).
    9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).
    10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.
    11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.
    12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
    13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.
    14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.
    15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.
    16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.
    17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.
    18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.
    19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.
    20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.
    21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).
    22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.
    23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.
    24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.
    25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.
    26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.
    30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.
    31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.
    32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
    33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
    34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.
    36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.
    37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).
    38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).
    39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.
    40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.
    41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.
    42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.

    Tas:
    1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.
    2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.
    3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.
    4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.
    5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.
    6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.

    Sebagai informasi, Hakim pada tingkat pertama sebelumnya memerintahkan agar beberapa aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

    Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas, serta merek.

    “Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.

    (amw/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Selain Hukuman 20 Tahun, Denda Harvey Moeis Juga Diperberat Menjadi Rp 420 Miliar

    Selain Hukuman 20 Tahun, Denda Harvey Moeis Juga Diperberat Menjadi Rp 420 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Vonis yang semula 6,5 tahun penjara ditingkatkan menjadi 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan Harvey juga dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

    Sidang banding yang diajukan oleh jaksa digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Moeis perlu diperberat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

    Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.

    Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Efran Basuning menyatakan, majelis hakim banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kesalahan Harvey. Namun, mengingat besarnya kerugian yang dinikmati terdakwa, pengadilan memutuskan untuk memperberat hukuman dan dendanya.

    “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sependapat dengan majelis banding. Namun, karena pidana yang dijatuhkan dan kerugian yang dinikmati terdakwa sangat besar, maka hukuman ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar,” ujar Efran.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis, setelah ia terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
     

  • Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menahan IBR, mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 pada Kamis (13/2/2025) siang. IBR ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.

    Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto menyampaikan, IBR diduga menyalahgunakan kewenangan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso. “Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pemerintah kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023,” kata Adhi Harsanto kepada BeritaJatim.com mewakili Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya. “Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo dikonfirmasi terpisah BeritaJatim.com.

    Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp 100 juta.

    “Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.

    Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp 50 juta. “Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.

    Tersangka IBR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]

  • Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sosok Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    Pengusaha yang sebelumnya dikenal dengan gaya hidup glamor ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya.

    Sebelumnya, seluruh aset kekayaan Harvey Moeis telah disita oleh Kejaksaan Agung guna mengembalikan kerugian negara. Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025).

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Harvey Moeis ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profilnya!

    Profil Harvey Moeis

    Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia berasal dari keturunan Ambon, Papua, dan Makassar. Sejak kecil, ia tumbuh dalam keluarga konglomerat dengan orang tuanya yang merupakan pengusaha sukses di bidang pertambangan.

    Ayahnya, Hayong Moeis, yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang ternama, telah meninggal dunia akibat kanker, sementara ibunya, Irma Silviani, masih aktif dalam dunia bisnis.

    Harvey bukanlah satu-satunya anak di keluarganya. Ia memiliki empat saudara lain yang juga berasal dari keturunan yang sama. Sebagai seorang pengusaha, ia diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

    Selain itu, ia juga memiliki keterlibatan dalam berbagai perusahaan lain, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Kehidupan Pribadi

    Harvey Moeis mulai dikenal luas setelah menikahi artis Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan mereka digelar dengan sangat mewah, dengan pemberkatan di Gereja Katolik Katedral Jakarta dan resepsi mewah di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang. Dari pernikahannya dengan Sandra Dewi, mereka dikaruniai dua anak.

    Sebagai sosok yang berasal dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis menikmati kehidupan mewah dengan koleksi mobil sport hingga jet pribadi. Namun, kini kekayaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjeratnya.

    Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis

    Kasus yang menjerat Harvey Moeis bermula dari keterlibatannya dalam kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin dan PT Timah. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Pada awalnya, Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis.

    Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus meninggalkan kehidupan mewahnya dan menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi terhadap perekonomian negara.

  • Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting

    Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting

    Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan,
    Harvey Moeis
    memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
    Hakim anggota PT Jakarta saat membacakan pertimbangannya menyebut, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian yamg sangat besar yakni mencapai Rp 309 triliun.
    “Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
    Hakim anggota itu mengatakan, peran penting Harvey Moeis di antaranya adalah sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.
    “Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim anggota tersebut.
    Pertimbangan majelis hakim ini selaras dengan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
    Jaksa dalam permohonannya kepada PT Jakarta menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara menyakiti hhati masyarakat.
    Putusan itu juga dinilai mengabaikan peran sentral Harvey Moeis dalam.pusaran korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Putusan majelis hakim perkara a quo (Putusan Pengadilan Tipikor) tidak mempertimbangkan peran terdakwa Harvey Moeis yang sangat sentral dalam perkara tindak pidana korupsi
    a quo
    yaitu sebagai salah satu inisiator, mediator, dan fasilitator kerja sama antara PT Timah dengan kelima perusahaan tambang pemilik smelter,” kata hakim membacakan memori banding jaksa.
    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    Hakim Teguh kemudian menyebut, memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh.
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang gersebht tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
    Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
    Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.