Kasus: Tipikor

  • Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    TRIBUNJATIM.COM – Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terancam dimiskinkan. 

    Hal ini terkait kasus korupsi Rp300 Triliun yang menjeratnya. 

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024)

    Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Di tengah vonis berat Harvey Moeis, beberapa asetnya yang telah disita negara pun kembali ramai menjadi perbincangan publik. 

    Berikut daftar harta Harvey Moeis yang disita negara: 

    Sebelumnya pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas negara.

    Asetnya yang disita terdiri dari kendaraan mewah, emas, perhiasan dan logam mulia, tas mewah, serta tanah.

    Putusan tentang aset Harvey Moeis yang disita ini dirilis Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan.

    Berikut daftar lengkapnya:

    Kendaraan

    – 1 (satu) unit mobil Mini Copper S Countryman F 60 berwarna merah atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) map yang terdiri dari bukti serah terima barang Mini Copper atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam
    -1 (satu) unit mobil Lexus RX300 Luxury
    -1 (satu) unit mobil Vellfire 2.5G berwarna putih metalik atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan Lexus yang berisi manual book dan kunci kontak cadangan mobil Lexus RX300.
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 458 Speciale model sedan berwarna merah atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) unit mobil Mercedes Benz type SLS AMG AT model sedan berwarna abu-abu metalik atas nama PT. Jasuindo Tiga Perkasa
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 360 CHALLENGE STRADALE model sedan berwarna merah,
    -1 (satu) unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet) M/T

    Emas/Logam Mulia

    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode 779;
    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode A1043
    -1 (satu) buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048;
    -1 (satu) lembar kuitansi Venice Jewelry dengan Nomor 001480
    -1 (satu) buah kunci manual Alphard baru; Disita dari Ratih Purnamasari di The Pakubuwono House, Town House F RT.003 RW.001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 01 April 2024 Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat
    9,37 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 14 karat dengan berat
    9,26 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,80
    gram bermatakan 15 (lima belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,03 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 1,81
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,03 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,72 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 2,02 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat 13,21 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,30 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,74 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,57 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,82 gram bermatakan 9 (Sembilan) butir bukan berlian dan 2 (dua) butir Synrhetic Ruby.-1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,34 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,33 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,35 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,98 gram.

    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,00 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 15 karat dengan berat 9,43 gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,68 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,33
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,99 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,95 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,74 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27
    gram bermatakan 23 (dua puluh tiga) butir bukan berlian dan 4 (empat) butir Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,41 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,20 gram bermatakan 27 (dua puluh tujuh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,61 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 6,98 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,91 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,77 gram bermatakan 36 (tiga puluh enam) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 2,41 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,79 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83
    gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 9 karat dengan berat 0,88 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,73 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,27 gram bermatakan 2 (dua) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,21 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,93 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,34 gram bermatakan2 (dua) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,25 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang pink ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,99 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,26 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,15 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,42 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram bermatakan 2 (dua) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,97 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,89 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,74 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,99 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,92 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,98 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,54 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,05 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,07 gram.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,32 gram bermatakan 2 (dua) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,16 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,30 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,20 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,86 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Garnet.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan 244 berat 2,84 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.

    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,08 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,43 gram bermatakan 58 (lima puluh delapan) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,13 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,22 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama bukan 245 berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,46 gram bermatakan 93(sembilan puluh tiga) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,16 gram bermatakan 26 (dua puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,29 gram bermatakan 86 (delapan puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,15 gram bermatakan 24 (dua puluh empat) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,70 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,31 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,06 gram
    -1 (Satu) anting bukan emas dengan berat 0,51 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram bermatakan 6 (enam) butir berlian dan 2 (dua) butir Pearl.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 11,86 gram.
    -1 (Satu) kalung model hati bukan emas dengan berat 6,96 gram
    -1 (Satu) kalung bukan emas dengan berat 12,69 gram bermatakan 34 (tiga puluh empat) butir bukan berlian
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 3,86 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 31,09 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,03 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 13,64 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,48 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,35 gram bermatakan 54 (lima puluh empat) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,50 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,16 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,71 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 17,54 gram bermatakan 71 (tujuh puluh satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,45 gram. Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,81 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Satu liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,95 gram brmatakan 107 (seratus tujuh) butir berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,54 gram bermatakan 2 (dua) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 6,80 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 13 karat dengan berat 8,07 gram bermatakan 82 (delapan puluh dua) butir berlian.
    -Satu kalung rantai ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,61 gram bermatakan 49 (empat puluh sembilan) butir berlian
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 7,01 gram bermatakan 210 (dua ratus sepuluh) butir berlian dan 2 (dua) mata utama berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 5,80 gram
    bermatakan Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,16 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,52 gram bermatakan 61 (enam puluh satu) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,62 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 9,41 gram bermatakan 155 (seratus lima puluh lima) butir berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,29 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,80 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,12 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,47 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,36 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 15,42 gram bermatakan 2 (dua) butir berlian, 4 (empat) butir Citrine Quartz, dan 292 (dua ratus sembilan puluh
    dua) butir Yellow Sapphire.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,25 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,38 gram bermatakan 44 (empat puluh empat) butir berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,41 gram.
    -Satu kalung rantai ikat plastik hitam ditaksir emas 6 karat dengan berat 133,46 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 94,32 gram bermatakan 176 (seratus tujuh puluh enam) butir bukan berlian dan 43 (empat puluh tiga) butir Artificial Product.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 112,11 gram bermatakan bukan berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 68,04 gram bermatakan bukan berlian.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 17,50 gram,bermatakan bukan berlian
    -Sepasang anting rantai ditaksir emas 9 karat dengan berat 4,13 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -Satu kalung ditaksir emas 8 karat dengan berat 55,63 gram bermatakan 15 (lima belas) butir Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,56 gram bermatakan 180 (seratus delapan puluh) butir berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 15,97 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 72,41 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 2,76 gram
    bermatakan 53 (lima puluh tiga) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 47,36 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 33,54 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,52 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,18 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,78 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,73 gram bermatakan 7 (tujuh) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 11,29 gram bermatakan 38 (tiga puluh delapan) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,10 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,41 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.

    Tas-tas Mewah yang Diperintahkan Hakim Dirampas untuk Negara

    KASUS KORUPSI HARVEY – Sandra Dewi menyangkal tas-tas mewah yang ia miliki dari Harvey Moeis. Sami Sandra Dewi kini menjadi tersangka kasus korupsi Rp300 Triliun. (Kolase Tribunnews.com)

    -1(Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas,
    warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton = diidentifikasi asli, model Capucines, bahan Lainnya, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy
    20 stamp U (2022) bahan Lainnya warna biru.
    -1 (Satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Lindy 20 warna Coklat.
    -1 (Satu) Unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan Lainnya, warna Beton/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warna kuning/Jaune Citron
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna Orange (di dalam dokumen Pegadaian warna Gold).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna Navy Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat 264 diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah (kulit kasar).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy (kulit kasar).
    – -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag Mini Rectangular, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna
    Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather,warna hitam
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warnamerah.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model UrbanSpirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna Navy
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique Jacquard Bag, bahan Canvas, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahan Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Medium Bobby Bag, Warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan, bahan Lainnya, warna Hitam-Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna 270 Navy.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus, bahan GG Supreme Canvas, bahan Abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan Lainnya, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna Biru (abu-abu kebiruan).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan Lainnya, warna Metallic
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna Hitam.
    – 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan Lainnya, warna Biru.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan Lainnya, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna Hitam-Putih.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Lainnya, warna Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna Cream.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna Soft Lilac.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, 276 model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Merah (kulit halus).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Pink (Di saksikan bersama tidak ada nomor seri).
    – 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Lainnya,
    warna Merah Cabe (Ada rantai menjuntai ke depan).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 (GHW) stamp A (2017), bahan Canvas,
    warna Jaune (Yellow).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model In The Loop 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Etoupe.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 18 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Merah (dengan ada Boneka di dalam Tas).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Noir (black).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan 278 Clemence Leather,
    warna gold/cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Egg Bag, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Limited Edition Grace Coddington Twist MM, bahan
    Lainnya (Catogram Canvas), warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Reverse Monogram Cannes, bahan Monogram Canvas,
    warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Pochette Metis, Bahan Monogram Canvas, warna
    cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Small Blackout City Bag, bahan Lambskin Leather,
    warna Bleu Obscur/Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Lady Dior, bahan Patent Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    (Satu tas dengan nomor 87.B)
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat. (Satu tas dengan nomor 87.A)
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Orange.

    Tanah

    – 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3037 berdasar surat ukur No. 73/2001 Tgl 2-8-2001 dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:217/2019, tanggal 26 / 09 / 2019, yang dibuat oleh Eny Haryanti, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6069 berdasar surat ukur No. 01947/ Grogol Utara / 2019 Tgl 2-8- 2019 dengan luas 438 m2 (Empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A No.16 RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2020, tanggal 05/06/202
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210-C Lantai 05 No.
    15 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0247/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas
    nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210 Lantai 03 No.
    11 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0248/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas nama Sandra Dewi
    -1 bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap: III Jl.Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Kartika Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 018 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 27 / 09 / 2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng , Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 019 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 020 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Raymon Gunawan berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 024 / SPPJB / PR / III /2022 tanggal 24/ 03 / 2022, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.

    Berita tentang Harvey Moeis lainnya

  • Vonis Mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi Ditambah jadi 20 Tahun

    Vonis Mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi Ditambah jadi 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah vonis Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi menjadi 20 tahun di kasus timah.

    Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro mengatakan pihaknya telah menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum terkait lamanya pidana Riza Pahlevi.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti terhadap Riza Pahlevi sebesar Rp493,39 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

    Adapun, hal yang memberatkan hukuman itu yakni Riza selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    “Akibat aktivitas penambangan timah ilegal, telah menyebabkan kerugian negara maupun kerugian lingkungan,” imbuh Catur.

    Selain itu, hakim juga dalam putusannya menekankan bahwa Riza Pahlevi tidak memiliki hal yang meringankan dalam kasus tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelumnya. Sebab, PN Tipikor hanya memvonis Riza Pahlevi Tabrani sebesar 8 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Putusan Harvey Moeis di tingkat banding jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. Hukuman Harvey yang sebelumnya di bawah tuntutan jaksa kini bertambah 13,5 tahun.

    Dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025), majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

    Namun vonis itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari ini. Hukuman Harvey ditambah 13,5 tahun dari sebelumnya. Artinya, vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.

    Putusan tingkat pertama dan kedua

    Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

    Hakim tingkat pertama menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.

    Sedangkan, di putusan tingkat kedua, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mewajibkan Harvey membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

    Uang pengganti diperberat

    Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp420 miliar.

    Putusan tingkat pertama: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

    Putusan tingkat banding: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar. Hakim mengatakan jika Harvey tidak membayar uang pengganti itu maka harta benda Harvey dirampas agar dilelang untuk membayar uang pengganti, jika asetnya yang sudah dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Beda hal meringankan

    Kemudian, ada hal lain lagi yang berbeda dalam putusan banding ini, yaitu soal hal meringankan dan memberatkan.

    Dalam putusan pengadilan pertama, ada pertimbangan sikap ‘sopan’ Harvey di hal meringankan. Namun, di tingkat banding, hakim tidak mengungkit sikap sopan itu. Malah di tingkat banding, tidak ada hal meringankan untuk Harvey.

    Putusan pertama: hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakan suaminya Sandra Dewi itu masih punya tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

    Sementara di tingkat banding: hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit. Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    “Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

  • Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi timah Rp300 triliun terus bergulir. Terbaru, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan bos smelter itu telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hardi dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana 10 tahun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun,” tutur Hardi.

    Selain Suparta, dalam sidang banding itu juga turut memvonis Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Reza divonis penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

    Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Kemudian, Reza divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tipikor.

    Kasus korupsi timah ini dinilai merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini ditumbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dalam periode 2015-2022. 

    Hasil tambang ilegal ini kemudian diolah oleh lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. 

  • Kortas Tipikor Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya – Page 3

    Kortas Tipikor Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membuka peluang akan mengambil alih kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

    Diketahui, sejak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi Firli dalam waktu maksimal dua bulan, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

    “Dimungkinkan bisa ditarik,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Terlebih, pemeriksaan terakhir terhadap Firli yang sudah dijadwalkan batal karena ketidakhadirannya. Cahyono pun menyebut bahwa opsi menjemput paksa Firli tetap terbuka.

    “Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan,” sebut Cahyono.

    Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan tidak ada kendala dalam pengusutan korupsi eks ketua KPK itu. Pun penyidik juga telah mengantongi alat bukti terkait dengan pemerasan terhadap SYL.

    “Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” Cahyono menandaskan.

     

  • 1
                    
                        Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal
                        Nasional

    1 Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal Nasional

    Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal
    Editor
    KOMPAS.com
    – Operasi Tangkap Tangan (OTT)
    KPK
    terhadap dua
    oknum polisi
    yang bertugas di wilayah Polda Sumatera Utara, gagal dilaksanakan karena diduga bocor.
    “Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir dari 
    Antara
    , Kamis (13/2/2025).
    Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri.
    Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
    “Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” lanjut dia.
    Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.
    Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.
    “Tinggal sidang pelanggaran etik,” ucap dia.
    Kedua oknum polisi diketahui diduga melakukan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
    Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan.
    Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya.
    “Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    “Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.

    Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini profil Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

    Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara. 

    Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

    Profil Teguh Harianto

    Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

    Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

    Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

    Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

    Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

    Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

    Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

    Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

    Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

    Vonis Harvey Moeis Diperberat

    PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    MAKI Tak Puas

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

    Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

    “Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup,” jelasnya.

    Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

    “Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri,” jelasnya.

    “Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” sambung Boyamin.

     

     

  • Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Legislator Gerindra: Sudah Sepatutnya

    Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Legislator Gerindra: Sudah Sepatutnya

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat. Martin menilai keputusan itu sebagai langkah tegas terhadap pelaku korupsi.

    “Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Martin, vonis yang lebih berat dari putusan pertama 6,5 tahun menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Ia berharap putusan ini memberikan efek jera.

    “Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tegas Martin.

    Ia menyebut vonis Hakim pengadilan tinggi DKI menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, kata dia, ke depannya tak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

    “Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” ucapnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

    Vonis banding terhadap Harvey Moeis dibacakan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2). Vonis dibacakan hakim ketua Teguh Arianto.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

    Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang Senin, 9 Desember 2024. Sidang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu