Kasus: Tipikor

  • PK Dikabulkan, Hukuman Lin Che Wei Dipangkas Jadi 5 Tahun

    PK Dikabulkan, Hukuman Lin Che Wei Dipangkas Jadi 5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus mafia minyak goreng Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

    Hukuman mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu dipangkas menjadi 5 tahun penjara.

    “Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana [Lin Che Wei],” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (14/2/2025).

    Selain hukuman penjara, hakim MA juga telah menurunkan denda yang harus dibayar Lin Che Wei menjadi Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam putusan ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi. Sementara itu dua anggotanya yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Sidang putusan digelar Kamis (13/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, MA sebelumnya telah memutuskan untuk menolak kasasi Lin Che Wei, sehingga hukumannya diperberat menjadi 7 tahun dan denda Rp250 juta.

    Adapun, Lin Che Wei juga sempat divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus mafia migor di pengadilan tingkat pertama PN Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

  • KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan langkah besar dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan perkembangan penting dalam penyidikan, meskipun ia belum bisa mengungkapkan secara detail apa bentuk tindakan yang akan dilakukan.

    “Kita tunggu saja, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan. Tapi, saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Tessa menambahkan bahwa tindakan tegas itu diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

    Ketika ditanya apakah tindakan itu terkait jemput paksa terhadap Mbak Ita yang sering mangkir dari panggilan KPK, Tessa memilih untuk tidak mengungkapkan lebih lanjut, hanya menyebut, “Ditunggu saja nanti.”

    KPK sebelumnya telah berupaya memanggil Ita pada Selasa (11/2/2025).

    Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, akibat demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir. Mbak Ita bahkan sudah empat kali absen dari panggilan penyidik.

    Meskipun belum ada konfirmasi apakah KPK mengirimkan tim dokter untuk memverifikasi kondisi kesehatan Mbak Ita, Tessa memastikan bahwa tindakan terhadapnya akan segera dilakukan.

    “Saya belum mendapat informasi tentang tim dokter yang dikirim ke sana, namun penyidik sudah memastikan ada tindakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Tessa.

    Tessa turut bicara ihwal perkembangan kondisi kesehatan Mbak Ita.

    Diketahui Ita sedianya dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2/2025). Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir. Tercatat sudah empat kali Ita mangkir panggilan KPK.

    Usut punya usut, ternyata Ita sedang dirawat inap di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

    Mbak Ita dikabarkan opname di rumah sakit tersebut sejak Selasa (12/2/2025) pagi.

    Tessa menyebut, KPK belum mengirim dokter ke RSD KRMT Wongsonegoro untuk memantau kondisi terkini Ita.

    “Kalau pertanyaannya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan,” kata dia.

    Dikutip dari Kompas.com, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mbak Ita mengalami demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir di beberapa lokasi selama beberapa hari terakhir.

    Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa saat ini perawatan intensif masih dilakukan terhadap Wali Kota Semarang.

    “Masih (masih dirawat),” kata Eko saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Mbak Ita masih menjalani beberapa terapi untuk proses penyembuhan. 

    “Masih mendapatkan terapi antibiotik,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK berencana mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kondisi wali kota Semarang, mengingat Mbak Ita telah beberapa kali mangkir dari panggilan.

    Namun, Eko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tim dokter dari KPK yang tiba di RSD KRMT Wongsonegoro. 

    “Mboten wonten (tidak ada tim dokter KPK),” tambahnya. 

    Memanas Usai Praperadilan Ditolak

     

    Kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar, semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mereka, yang menguatkan status tersangka mereka.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    KPK pun terus mendalami dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Beberapa tersangka lain, seperti Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

    Dengan dinamika yang berkembang pesat, semua mata kini tertuju pada langkah besar KPK yang kemungkinan besar akan mengejutkan publik dalam beberapa hari ke depan.

     

  • KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik akan melakukan tindakan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Sebelumnya, Ita batal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan,” kata Tessa kepad wartawan Jumat, 14 Februari 2025. 

    Tessa menyebut, kemungkinan besar tindakan terhadap Ita akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Akan tetapi, ia belum mau menyebut bentuk tindakan yang dimaksud apakah pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. 

    “Ditunggu saja nanti, saya belum bisa buka saat ini. Bisa jadi (tindakannya) pekan depan,” ujar Tessa.

    Ita Dirawat di Rumah Sakit 

    Pemeriksaan yang dijadwalkan semula pada pekan lalu mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita. 

    “Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. 

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.

    Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan. 

    “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa. 

    Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri 

    KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. 

    Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

    Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa. 

    “Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Saatnya Prabowo Bersih-bersih Kejagung dari Jaksa Tak Profesional

    Saatnya Prabowo Bersih-bersih Kejagung dari Jaksa Tak Profesional

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto perlu juga bersih-bersih institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jaksa tidak profesional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu juga bersih-bersih institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jaksa tidak profesional. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas berharap Prabowo turun tangan terkait ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dan melelang aset sitaan.

    “Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para petinggi yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Fernando, Jumat (14/2/2025).

    “Saatnya Prabowo melakukan bersih-bersih di semua lembaga negara terutama Aparat Penegak Hukum (APH) agar sukses dalam menjalankan program-program pemerintahannya,” tambahnya.

    Indikasi diperlukan bersih-bersih di Kejagung dipicu oknum jaksa yang diduga menutupi sumber dana suap senilai Rp920 miliar dalam dakwaan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut yang memicu kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

    “Sungguh aneh kalau penegak hukum berupaya menutupi praktik kejahatan yang sedang ditangani termasuk dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya,” kata Fernando.

    “Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.

    Dia kembali berpesan agar upaya memasukkan asas dominus litis dalam RKUHAP ditolak karena akan memperburuk penyidikan yang selama ini kewenangannya ada di Polri.

    (jon)

  • Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    loading…

    Kejagung resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/2/2025).

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Adapun posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

    Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahan gula swasta.

    “Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” tuturnya.

    Harli menerangkan, Tersangka Tom Lembong pada 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadipada musim giling.

    Lalu, Tersangka Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP,” paparnya.

  • Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    loading…

    Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Profil Hakim Teguh HariantoTeguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.

    Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.

    Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

    Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

    Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:

    A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000

  • Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Desa, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

    Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Desa, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa mulai disidang. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

    Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa mengajukan sikap yang berbeda. Melalui Penasehat Hukumnya, terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi.

    “Tiga terdakwa mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa tidak. Tim jaksa selanjutnya akan menyiapkan untuk materi sidang berikutnya (pembacaan eksepsi),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Jumat (14/2/2025).

    Meski ada tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, pihaknya yakin bahwa dalam memberikan dakwaan terhadap lima terdakwa sudah kuat. “Kami yakin, dakwaan kita sudah kuat,” tambahnya saat dihubungi jurnalis beritajatim.com.

    Untuk diketahui, kasus tipikor dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 386 unit yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 negara merugi sebanyak Rp5,3 miliar. Dari penanganan kasus itu, Kejari Bojonegoro berhasil mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar dari penyitaan cashback.

    Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Anam Warsito, Nursyamsi mengatakan, pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu dilakukan oleh kliennya atas bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. “Kami sekarang masih menyusun materi eksepsi untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

    Dakwaan terhadap Lima Terdakwa

    Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum
    – Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah
    – Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Ke dua: Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Anam Warsito
    – Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Ke dua: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [lus/beq]

  • Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    PIKIRAN RAKYAT – Harvey Moeis divonis banding lebih berat dengan pidana penjara 20 tahun dan Helena Lim 10 tahun dalam kasus korupsi timah.

    Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai vonis banding Harvey Moeis dan Helena Lim tak proporsional.

    Menurutnya, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara atau direksi PT Timah Tbk., sedangkan Helena Lim hanya berperan sebagai pengusaha layanan penukaran uang.

    “Helena dan Harvey sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ucap Romli di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

    Menurutnya, kerugian itu hanya berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertentangan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Penilaian terhadap Harvey Moeis sebagai aktor intelektual dalam kasus itu juga keliru karena hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar, tapi warisan turun-temurun.

    “Harvey dijerat pasal penyertaan, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” ujar Romli.

    Dakwaan pemufakatan jahat Harvey Moeis dengan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan, sehingga dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi timah, secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi.

    Ia mengungkapkan, pelanggaran UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

    Bukan Pidana Korupsi

    Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi.

    Jika tujuannya mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, jalur perdata lebih memungkinkan.

    Terlebih lagi, menurutnya jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

    “Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru karena kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan, sehingga penyelesaian yang tepat melalui gugatan perdata, bukan tipikor,” kata Yoni.

    Menurut Yoni dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah bisa diurai dan menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan itu.

    Gugatan perdata dapat melibatkan semua pihak, pemilik lama atau perusahaan maupun baru. Cara ini lebih adil dan sesuai aturan berlaku.

    Pihaknya menyarankan upaya hukum lanjutan dapat dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) karena masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

    “Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” ujar Yoni.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan tersangka Tom Lembong dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara terkait Hendry Lie dinyatakan lengkap.

    “Rencana pagi ini di Kejari Negeri Jakpus,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Selain Tom, Harli juga menyampaikan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga ikut dilimpahkan.

    “Dengan Charles Sitorus CS sudah tiba di Kejari Pusat,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan tahap II, maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    Sebagai informasi, Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024).

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Kejari Madiun Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol

    Kejari Madiun Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memperpanjang masa penahanan mantan Camat Sawahan Mashudi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek tol ruas Madiun-Kertosono.

    Mashudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan tanah tol di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, pada periode 2016-2017. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mulai 11 Februari 2025 hingga 22 Maret 2025 atas dasar permohonan penyidik.

    “Perpanjangan penahanan atas dasar permohonan dari penyidik, selaku penuntut umum yang diajukan ke Kajari,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Kamis (13/2/2025).

    Inal menjelaskan, ada beberapa berkas yang masih perlu dilengkapi agar kasus ini bisa segera masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kami berkomitmen secepatnya melengkapi berkas agar unsur formil dan materil terpenuhi, sehingga kasus tersebut dapat segera disidang,” lanjutnya.

    Mashudi diduga terlibat dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono tahun 2016-2017. Dalam perkara ini, kapasitas Mashudi adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

    Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa Mashudi menerbitkan Akta Jual Beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.

    “Saat itu menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad, yang seharusnya dihadiri para pihak penjual dan pembeli tanah, di mana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp320.433.000,” jelas Oktario.

    Selain itu, transaksi jual beli tersebut hanya dihadiri oleh Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Cabean. “Kemudian tanpa adanya kuasa, akan tetapi akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu, tidak ada jual beli yang nyata yang bersifat terang dan tunai,” tambah Oktario.

    Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp217 juta. Oktario menegaskan bahwa Mashudi menganggap tindakan yang dilakukannya sudah benar dan sesuai prosedur.

    Mashudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

    Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Dengan perpanjangan penahanan ini, Kejari Kabupaten Madiun berupaya menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. [fiq/beq]