Kasus: Tipikor

  • KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Hasto Kristiyanto
    dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    “Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
    Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
    Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Haji Isam, Gurita Bisnis dan Kontroversinya

    Profil Haji Isam, Gurita Bisnis dan Kontroversinya

    PIKIRAN RAKYAT – Jhonlin Group adalah salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia, terutama di sektor perkebunan, energi, dan logistik. Salah satu tokoh utama di balik kesuksesan grup ini adalah Haji Isam, seorang pengusaha asal Bone, Sulawesi Selatan, yang kini dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Kalimantan.

    Nama lengkapnya, Andi Syamsuddin Arsyad, mencuat ke publik setelah Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik biodiesel miliknya senilai Rp 2 triliun di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perusahaan Jhonlin Group yang didirikannya mencakup berbagai sektor bisnis, termasuk pertambangan batu bara melalui PT Jhonlin Baratama, perkapalan dengan Jhonlin Marine and Shipping, serta jasa penerbangan melalui Jhonlin Air Transport.

    Perjalanan Hidup dari Nol

    Sebelum mencapai kesuksesan, perjalanan hidup Haji Isam penuh perjuangan. Awalnya, ia bekerja sebagai tukang tebang kayu, buruh muat, hingga sopir angkutan. Ia bahkan pernah menjadi tukang ojek sebelum menemukan peluang emas di sektor tambang batu bara.

    Awal kariernya di industri tambang bermula ketika bekerja di perusahaan milik seorang pengusaha batu bara keturunan Tionghoa dari Surabaya. Setelah menimba ilmu dari pengusaha tersebut, ia mendirikan perusahaannya sendiri yang berkembang pesat menjadi Jhonlin Group.

    Ekspansi Bisnis dan Investasi Besar

    Dalam dunia bisnis, Haji Isam terus memperluas usahanya. Selain pertambangan, Jhonlin Group juga merambah sektor agribisnis dengan PT Prima Alam Gemilang yang bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula. Pabrik gula ini bahkan sempat diresmikan oleh Presiden Jokowi di Bombana, Sulawesi Tenggara.

    Investasi besar lainnya adalah di sektor biodiesel melalui PT Jhonlin Agro Raya yang memiliki kapasitas produksi 60 ton per jam. Pabrik biodiesel ini diharapkan mendukung program energi terbarukan nasional, dengan pasokan bahan baku berasal dari petani lokal dan luar daerah.

    Kedekatan dengan Pemerintahan dan Pengaruh Politik

    Haji Isam dikenal memiliki hubungan erat dengan berbagai tokoh politik di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Selain itu, ia merupakan keponakan dari Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan, yang sebelumnya pernah menjadi direktur di salah satu perusahaan Jhonlin Group.

    Sepupu Haji Isam, Andi Amran Sulaiman, juga memiliki peran penting dalam pemerintahan sebagai Menteri Pertanian. Hubungan ini memperkuat jaringan bisnisnya di berbagai sektor strategis.

    Kontroversi Seputar Bisnisnya

    Kesuksesan Haji Isam juga diiringi oleh berbagai kontroversi. Salah satunya adalah dugaan suap pajak yang menyeret nama PT Jhonlin Baratama. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Oktober 2021, seorang saksi mengungkap adanya permintaan pengurangan nilai pajak PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

    Dugaan ini semakin menguat dengan temuan data Kemenkumham yang menunjukkan kepemilikan Haji Isam dalam perusahaan tersebut.

    Selain itu, pabrik gula miliknya di Bombana sempat menuai polemik terkait konsesi lahan perkebunan tebu yang dianggap melanggar tata ruang dan regulasi pemerintah. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan sejumlah pejabat dalam kelancaran bisnisnya.

    Filantropi dan Kedermawanan

    Di luar kontroversi, Haji Isam juga dikenal sebagai sosok dermawan. Ia rutin memberangkatkan ribuan jamaah umrah setiap tahunnya, terutama bagi masyarakat kurang mampu, guru ngaji, imam masjid, serta anggota TNI dan Polri.

    Melalui yayasan sosialnya, ia juga aktif dalam pengelolaan zakat yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program sosial, termasuk bantuan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Endus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kasus CSR BI

    KPK Endus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi suap dan gratifikasi pada kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengusut kasus tersebut. 

    “Pasal gratifikasi dan suap,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, dikutip Minggu (16/2/2025). 

    Kendati demikian, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut kasus tersebut sehingga belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka. 

    Tim penyidik disebut masih memanggil para saksi untuk diperiksa. Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi dan menyita beberapa barang untuk menjadi bukti. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menuturkan lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.  

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Lawan Penambang Ilegal, Dedi Mulyadi: Kalau Takut Jangan Jadi Pemimpin

    Lawan Penambang Ilegal, Dedi Mulyadi: Kalau Takut Jangan Jadi Pemimpin

    Lawan Penambang Ilegal, Dedi Mulyadi: Kalau Takut Jangan Jadi Pemimpin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    (Jabar) terpilih,
    Dedi Mulyadi
    , menegaskan bahwa ia tidak takut terhadap pelaku
    penambang ilegal
    .
    Pernyataan ini disampaikan Dedi saat ditanya mengenai penindakan terhadap penambang ilegal di wilayah Jabar, saat nanti resmi menjabat sebagai gubernur.
    “Kalau penuh rasa takut jangan jadi pemimpin, di rumah saja,” kata Dedi, saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Minggu (16/2/2025).
    Dedi menyatakan bahwa praktik
    tambang ilegal
    di Jawa Barat harus segera dibersihkan.
    Ia berencana untuk tidak hanya menggunakan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam upaya pemberantasan tambang ilegal, tetapi juga akan mengadopsi pendekatan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (
    UU Tipikor
    ).
    “Kita ingin melakukan pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Dedi.
    Ia menjelaskan bahwa pendekatan dengan UU Tipikor memungkinkan karena para penambang ilegal itu tidak membayar pajak selama puluhan tahun, yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
    Di sisi lain, Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghitung berapa jumlah dana yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
    “Saya nanti sudah akan hitung itu berapa ratus miliar atau berapa triliun sih
    recovery
    yang diperlukan untuk melakukan
    recovery
    terhadap berbagai dampak dari penambangan ilegal,” tuturnya.
    Persoalan tambang batu ilegal di Subang, Jawa Barat, sebelumnya menjadi sorotan setelah video pernyataan Dedi mengenai aktivitas melanggar hukum tersebut viral.
    Menyusul sorotan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup tambang batu ilegal di daerah tersebut.
    Sebagai respons, ratusan buruh galian melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Subang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Eks Pejabat Bank BUMD Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Rp 6,1 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Februari 2025

    Dua Eks Pejabat Bank BUMD Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Rp 6,1 Miliar Regional 16 Februari 2025

    Dua Eks Pejabat Bank BUMD Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Rp 6,1 Miliar
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Dua eks pejabat bank BUMD Cabang Tangerang didakwa
    korupsi
    Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) senilai Rp 6,1 miliar.
    Keduanya yakni mantan manajer komersial Dindin Akhmad Syabarudin dan mantan
    relationship officer
    (RO) Ershad Bangkit Yuslifar.
    Selain dari pihak bank, dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Karya Multi Anugrah (KAM) Syarip Nurdin Zain dan peminjam bendera bernama Jamaludin.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Syarip Nurdin Zain sebesar Rp 111,6 juta dan memperkaya Jamaludin sebesar Rp 4,67 miliar,” dikutip dari dakwaan yang diperoleh
    Kompas.com,
     Jumat (14/2/2025).
    Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
    Dalam dakwaan disebutkan, pada 14 September 2016, PT KAM mengajukan KMKK sebesar Rp 5 miliar ke bank BUMD itu untuk pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar.
    Pengajuan itu dilakukan oleh Jamaludin dengan meminjam bendera perusahaan dengan cara mendapatkan kuasa direksi dari pengurus serta berkas-berkas persyaratan dari Syarip.
    Jamaludin kemudian menghubungi Ershad terkait pengajuan itu.
    “Terdakwa Ershad selaku RO dalam memproses, memeriksa, dan mengevaluasi permohonan KMKK untuk PT KMA tersebut ternyata tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian,” ujar dakwaan.
    Saat itu, Ershad meloloskan proses pengajuan itu tanpa melakukan wawancara kepada pengurus perusahaan, tidak melakukan
    trade checking
    , pengecekan
    BI checking
    , survei, dan analisa kelayakan persetujuan kredit.
    Kemudian, terdakwa Dindin memproses KMKK tersebut tanpa prosedur yang benar.
    Akhirnya, PT KMA menerima pembayaran pekerjaan jalan sebesar Rp 10 miliar setelah dipotong pajak karena tidak berhasil mengerjakan hingga tuntas.
    Mereka hanya berhasil mengerjakan jalan dengan presentase 67,11 persen.
    Uang dari Dinas Marga itu mestinya masuk ke rekening BUMD cabang Tangerang itu agar bisa langsung membayar KMKK.
    Namun, uang pencairan proyek justru dimasukkan ke rekeng bank lain.
    Sehingga, kredit itu macet dan tak terbayarkan oleh PT KMA kepada bank milik Pemprov Jabar itu.
    Bukannya membayarkan sisa kredit, Jamaludin justru memberangkat kedua pejabat untuk umrah karena memiliki utang budi dalam pengajuan kredit.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen – Halaman all

    KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) alias Antoius Kosasih  dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.

    Penelusuran aset para tersangka termasuk sumber dananya, dilakukan penyidik lewat pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dua saksi dimaksud adalah Iwan Margana selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management dan Nunu Nurdiyaman selaku Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

    Penyidik seharusnya juga memeriksa saksi Choki Hartono selaku Sales Honda PT Auto Daya Keisindo.

    Namun, Choki tidak memenuhi panggilan KPK.

    Perkembangan teranyar dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.

    Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik Antonius Kosasih. 

    Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp20 miliar.

    “Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang
    lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Tessa.

    KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah ditahan KPK.

    Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

    Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

    Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp 2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

    Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pergantian Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro di Tengah Sorotan Proyek Tebing Ambrol Senilai Rp40 Miliar

    Pergantian Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro di Tengah Sorotan Proyek Tebing Ambrol Senilai Rp40 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Pemkab Bojonegoro, Heri Widodo, resmi dimutasi ke posisi baru sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Penggantinya, Helmy Elisabeth, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro.

    Pergeseran jabatan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, pada Senin (14/2/2025), bersamaan dengan rotasi 123 pejabat lainnya.

    Pergantian ini menarik perhatian publik, terutama karena terjadi di tengah ramainya pembahasan kasus ambrolnya proyek penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Proyek senilai Rp40 miliar yang dibiayai APBD Pemkab Bojonegoro itu baru selesai dikerjakan pada Desember 2024, namun kini menjadi sorotan setelah ambrol dan sedang diselidiki oleh Polda Jawa Timur.

    Proyek penahan tebing Sungai Bengawan Solo yang ambrol itu merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Ambrolnya struktur tembok sungai tersebut memicu investigasi oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

    Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan memeriksa sejumlah pihak terkait. “Masih dalam pendalaman, pengambilan keterangan, dan cek lokasi,” kata Budi, Kamis (13/2).

    Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang, termasuk satu pengadu dari masyarakat dan empat pihak terkait proyek, salah satunya pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro. “Iya, dari Pemkab Bojonegoro. Nanti kita akan berkembang lagi. Setelah lengkap, akan kami rilis,” tambah Budi.

    Sementara, dalam mutasi pejabat Pemkab Bojonegoro, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengucapkan selamat atas pelantikan pejabat baru dan menekankan pentingnya adaptasi terhadap tantangan tahun 2025.

    “Saya yakin pengalaman selama ini sudah banyak melahirkan ide-ide baru. Saya berharap, saat memimpin di OPD baru, para pejabat dapat menumbuhkan dan mengeluarkan ide-ide baru. Sehingga kita tidak terjebak dalam kegiatan yang bersifat business as usual,” ujarnya. [lus/kun]

  • Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong curhat karena merasa kelamaan berada di tahanan. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ini berharap dirinya sedang diadili.

    “Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Tom Lembong merasa penyidikan kasusnya terlalu lama. Padahal, menurutnya, kasus ini disebut-sebut sudah diusut selama 12 bulan.

    “Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.

    Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Tom meyakini persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.

    Jaksa Sempurnakan Berkas Dakwaan

    Foto: Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah)-(Kurniawan/detikcom)

    Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jaksa kini dalam tahap menyelesaikan berkas dakwaan Tom Lembong.

    Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari.

    “Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantor Kejari Jakarta Pusat.

    Dia mengatakan Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Safrianto.

    Kasus yang Jerat Tom Lembong

    Foto: Tom Lembong. (Dwi/detikcom)

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi impor gula itu awalnya disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    Terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus ini. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016

    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Kejagung juga memperbarui dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya,” ujar Qohar pada Senin (20/1/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong tegas menolak saat petugas Kejaksaan menyeretnya menjauhi kumpulan wartawan melarangnya wawancara door stop.

    Tampak kesal lantaran merasa dihalangi berbicara dengan media, Tom Lembong menegaskan dirinya punya hak untuk bertemu wartawan. Momen itu terekam kamera pers, Jumat, 14 Februari 2025.

    Tepatnya, ketika Tom Lembong bersama berkas perkara dan bukti-bukti terkait kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    Mulanya, usai proses pelimpahan perkara selesai, Tom Lembong yang sedang digiring keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat terlihat ingin memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggunya.

    Namun, petugas Kejaksaan yang berada di sampingnya tampak berusaha mengarahkannya langsung ke mobil tahanan.

    Petugas itu bahkan terus memegangi bahu Tom Lembong untuk memastikan dia berjalan terus menuju mobil tahanan.

    Mantan Menteri Perdagangan tersebut kemudian menyatakan protesnya. Dengan wajah yang kesal, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada media.

    “Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong, meskipun tangannya diborgol, dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.

    “Betul Pak Tom,” ujar wartawan yang hadir, mendukungnya dan menyatakan bahwa Tom Lembong memang memiliki hak tersebut.

    Kemudian, saat Tom Lembong baru saja mengucapkan satu kalimat, petugas yang sama mencoba kembali memaksanya pergi dari lokasi.

    “Saya bukannya punya hak untuk bicara ya?” kata Tom Lembong dengan tegas kepada petugas tersebut.

    Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas Kejaksaan lainnya mengingatkan agar Tom Lembong tidak berbicara terlalu lama dengan media. “Sebentar saja ya,” katanya.

    “Saya akan terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif, tapi bagi saya ini prosesnya agak lama ya,” jawab Tom Lembong.

    Tom Lembong Ditarik-tarik ke Mobil Tahanan

    Tak sampai di sana, untuk ketiga kalinya, Tom Lembong kembali diinterupsi petugas Kejaksaan.

    Seorang petugas Kejaksaan berbaju batik biru dari belakang Tom Lembong mendekat dan berusaha memegangnya untuk meminta agar ia kembali melanjutkan langkah.

    “Makin lama, makin lama ya Pak kalau diinterupsi terus begini, maaf,” ujar Tom Lembong yang tampak berusaha sabar.

    “Jadi rasanya prosesnya agak lama ya, sprindik terbitnya Oktober 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” kata Tom melanjutkan.

    Saat ia mengungkapkan tentang lamanya penyidikan, petugas Kejaksaan yang mengenakan batik coklat memberi kesempatan Tom untuk berbicara, tetapi kemudian langsung memotong.

    Petugas itu mengatakan bahwa pernyataan Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara.

    “Kalau sudah itu, sudah masuk pokok perkara Pak. Jadi nanti saja Pak,” ujar petugas kepada Tom Lembong.

    Namun, Tom Lembong menjawab bahwa pernyatannya belum masuk dalam pokok perkara.

    “Ini tidak pokok perkara, ini proses,” kata Tom Lembong dengan tegas.

    “Jadi ini saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih,” ujarnya lagi sambil berjalan menuju mobil tahanan.

    Update Perkara

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa pada 14 Februari 2025, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, hingga 5 Maret 2025, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Mereka akan menunggu penyelesaian surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Mereka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Surat dakwaan yang tengah disiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 14 Februari 2025.

    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

    “Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

    Harli mengungkapkan peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini. Adapun Tom Lembong, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarKementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan Impor atau persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampak 2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.

    Kemudian, kata Harli, Tom Lembong memberikan pengakuan sebagai importir produsen atau persetujuan impor pada periode 2015-2016, untuk mengimpor gula kristal merah yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” tutur Harli.

    Selanjutnya pada 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP dilakukan saat produksi GKP di dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

    Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung kemudian menetapkan tersangka lainnya sebanyak sembilan orang. Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukansecara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli.

    Tom Lembong Siap Jalani Persidangan

    Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini maka Tom Lembong dan Charles Sitorus akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong menyatakan siap menjalani persidangan.

    “Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Harus selalu siap,” kata Tom Lembong.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News