Kasus: Tipikor

  • Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan menjaga aset sitaan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group.

    Hal ini disampaikan oleh Erick usai menghadiri rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa. Erick mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu bersinergi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dalam hal pemulihan aset atau asset recovery.

    “Bapak JA (Jaksa Agung) ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tapi perlindungan daripada aset yang baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Erick dalam jumpa pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

    Aset sitaan ini berupa lahan seluas kurang lebih 200 ribu hektar, yang dititipkan secara sementara kepada Kementerian BUMN.

    Erick menyebut, pihaknya akan menjaga aset tersebut agar produktivitas dari perusahaan tersebut tidak menurun. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap PT Duta Palma.

    Kementerian BUMN, kata Erick, akan memastikan bahwa penugasan dari Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

    “Jangan sampai nanti karena terjadi permasalahan tapi terjadi pelepasan pegawai, masyarakat yang mendapat inti plasma tidak mendapatkan haknya. Lalu, jangan sampai karena ini tidak bertuan jadi masuk barang-barang ke pasaran secara ilegal maupun dikirim ke luar negeri secara ilegal,” ucap Erick.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan melakukan pertemuan dengan Erick Thohir untuk menitipkan aset hasil sitaan dari Kejaksaan seluas 200 ribu hektar.

    Penitipan tersebut bertujuan agar tidak ada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran kasus korupsi dari PT Duta Palma masih dalam proses persidangan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 menjadi babak baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Menteri BUMN dan Ketua Komisi VI DPR di DPRPerbesar

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu, dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Kebal Audit?

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Badan Pemeriksa Keuangan alias BPKPerbesar

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN.

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

  • Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Jakarta

    KPK kembali memanggil anggota DPR RI, Satori sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Satori diperiksa bersama dengan satu saksi lainnya seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon.

    “Hari ini Selasa (18/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Satori dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun Tessa belum menyampaikan materi apa yang akan didalami oleh penyidik.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

    Berikut daftar nama saksi yang dipanggil KPK terakit dugaan korupsi dana CSR BI:

    1. Satori, Anggota DPR RI
    2. Rusmini, Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

    KPK sempat menggeledah rumah anggota DPR RI, Satori, di Cirebon. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana coorporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Jadi beberapa waktu lalu, selain daripada penggeledahan yang dilakukan di BI, kemudian di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya adalah di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Rabu (22/1).

    Asep belum merinci kapan penggeledahan itu dilakukan. Ia hanya menyebut ada sejumlah barang bukti yang diamankan.
    “Saat ini hasil penggeledahan tersebut berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti,” sebutnya.

    Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Yudi Purnomo: Berharap Hakim Mahkamah Agung Juga Bersikap Tegas

    Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Yudi Purnomo: Berharap Hakim Mahkamah Agung Juga Bersikap Tegas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kembali bersuara terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Yudi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas dalam menangani kasus tersebut.

    “Saya berharap hakim Mahkamah Agung juga bersikap tegas seperti Pengadilan Tinggi,” ujar Yudi di X @yudiharahap46 (18/2/2025).

    Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus ini, yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

    “Bahkan memaksimalkan hukumannya menjadi seumur hidup sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” cetusnya.

    Ia juga mendesak agar pengembalian aset korupsi dilakukan semaksimal mungkin guna mengurangi dampak kerugian yang ditanggung negara.

    “Maksimalkan pengembalian aset korupsinya,” tandasnya.

    Kasus Harvey Moeis saat ini tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.

    Namun, langkah kasasi yang diambil Harvey mendapat banyak sorotan publik yang menginginkan hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi besar.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menuai apresiasi. Setelah memperberat hukuman Harvey Mouis dan Helena Lim.

    Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

    “Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).

    Helena Lim, divinis lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. yakni 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.

  • Hukuman Diperberat, Terpidana Kasus Tata Kelola Timah Ajukan Kasasi?

    Hukuman Diperberat, Terpidana Kasus Tata Kelola Timah Ajukan Kasasi?

    Jakarta

    Kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola timah senilai Rp 300 triliun kembali menyita perhatian publik. Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Harvey Moeis, yang baru-baru ini menghadapi hukuman yang lebih berat setelah proses banding.

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, menegaskan bahwa mereka belum menentukan sikap mengenai kemungkinan kasasi terhadap putusan banding yang memperberat hukuman kliennya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa kami telah memutuskan untuk mengajukan kasasi. Kami belum menerima mandat dari klien untuk mengambil langkah tersebut. Selain itu, kami juga belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Andi Ahmad, Selasa (18/2/2025).

    Ahmad menambahkan bahwa salinan resmi putusan banding sangat penting bagi mereka untuk melakukan kajian lebih lanjut bersama klien dan tim.

    “Kami perlu mempelajari salinan putusan banding terlebih dahulu, baru setelah itu kami akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Andi Ahmad menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan mendahului keputusan klien. Ia juga mengklarifikasi bahwa kabar yang beredar tentang rencana kasasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

    “Kami menghimbau agar berita ini tidak diteruskan atau ditanggapi oleh pihak manapun, baik media maupun kejaksaan,” tegasnya.

    Andi Ahmad juga menegaskan bahwa sikap serupa akan diambil untuk terdakwa lainnya yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum yang sama, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

    Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebelumnya, yang hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Keputusan hakim ini didasarkan pada fakta bahwa Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yang menjadi salah satu faktor memberatkan dalam menjatuhkan hukuman.

    (rrd/rir)

  • Nasib Mbak Ita di Tangan KPK Ditentukan Pekan Ini, Kader PDIP Itu Bakal Dipenjara?

    Nasib Mbak Ita di Tangan KPK Ditentukan Pekan Ini, Kader PDIP Itu Bakal Dipenjara?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) pada pekan ini.

    Selain kader PDIP itu, KPK juga akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB).

    “Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    Akan tetapi, dia tidak menerangkan secara detail langkah seperti apa yang akan ditempuh oleh penyidik KPK. Meski begitu, dia memastikan bahwa langkah tersebut masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.

    Mbak Ita Kondangan Usai Mangkir karena Sakit

    Sayangnya, Tessa Mahardhika juga enggan mengomentari soal beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita sedang kondangan meski beberapa hari sebelumnya mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.

    Dia mengatakan pemanggilan terhadap saksi atau tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK akan dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa menjalani proses hukumnya.

    “Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan -tindakan yang tadi sudah saya sampaikan,” tutur Tessa Mahardhika.

    Menurut Informasi, Mbak Ita dan Alwin Basri telah berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 11 Februari 2025. Namun keduanya batal melanjutkan perjalanan ke Jakarta karena alasan kesehatan.

    Kasus yang Menjerat Mbak Ita

    Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

    Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat 17 Januari 2025, selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

    Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat 17 Januari 2025. Namun, keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini.

    Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

    Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

    Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    , belum memutuskan langkah yang bakal ditempuh setelah hukumannya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.
    Suami aktris Sandra Dewi ini agaknya masih maju-mundur untuk mengajukan kasasi.
    Sebab, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena hukuman Harvey dan terdakwa lainnya diperberat hingga dua kali lipat.
    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan PT Jakarta baik terhadap Harvey; pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; eks dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
    “Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” kata Andi.
    Namun, belakangan Andi justru meralat ucapannya itu dan membantah bahwa pihaknya telah memutuskan mengajukan kasasi.
    Menurut dia, Harvey belum memberikan mandat kepadanya untuk mengajukan kasasi.
    “Kami belum menerima mandat dari klien kami untuk mengajukan kasasi. Lagi pula, hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).
    Ahmad mengatakan, pihaknya membutuhkan salinan putusan tersebut sebagai bahan kajian untuk menentukan sikap mengajukan kasasi atau tidak.
    “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut,” kata Ahmad.
    “Selanjutnya, baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar dia.
    Ketika kubu Harvey masih maju mundur,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan bakal menghormati segala upaya yang akan diajukan Harvey, termasuk kasasi.
    “Kita menghormati sikap itu karena memang merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan HukumKejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
    Jika Harvey dan terdakwa timah lainnya mengajukan kasasi, jaksa penuntut umum (JPU) tidak tinggal diam.
    Harli mengatakan, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi terhadap langkah hukum yang diambil Harvey Moeis.
    “Kembali ke hukum acara, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi atas sikap kasasi yang bersangkutan,” lanjut Harli.
    Mahkamah Agung yang akan mempertimbangkan dan memutuskan kasasi juga buka suara terhadap upaya hukum yang mungkin diambil oleh para terdakwa kasus timah.
    “(MA) menghormati haknya terdakwa dan penuntut umum,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (17/2/2025).
    Yanto mengatakan, kasasi atau upaya hukum biasa terakhir merupakan hak para pihak yang berperkara.
    “Kasasi kan haknya penuntut umum dan terdakwa,” tutur Yanto.
    Sementara itu, PT Jakarta yang telah memperberat hukuman Harvey justru menilai suami Sandra Dewi ini layak diproses oleh pengadilan lingkungan.
    Majelis PT Jakarta menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan kerusakan ekologi harus dimintakan pertanggungjawaban kepada Harvey Moeis.
    “Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau keduanya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.
    Majelis hakim tingkat banding mengaku sepakat dengan pendapat ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Heru, yang menghitung jumlah keseluruhan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
    Kerugian itu meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan Rp 75.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11.887.082.740.600.
    Sementara, kerugian lainnya timbul dari kegiatan bisnis timah yang meliputi pembelian bijih dari penambang ilegal hingga sewa alat smelter sebesar Rp 29.672.506.122.882.
    Meski demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan hanya fokus pada jumlah kerugian negara akibat korupsi pada tata kelola komoditas timah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Mafia Kasus Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    Terdakwa Mafia Kasus Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi Rp1 triliun Zarof Ricar minta agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.

    Hal tersebut disampaikan terdakwa Zarof di sela-sela membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada hari ini Senin 17 Februari 2025.

    Menurut Zarof, dalam dakwaan JPU, tidak ada satu pun perbuatan yang dilakukan dirinya dan berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, terdakwa Zarof juga mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dan tidak lengkap, sehingga Zarof meminta eksepsi dirinya diterima oleh majelis hakim tipikor.

    “Di dalam surat dakwaan penuntut umum tidak diuraikan uraian secara lengkap dan membuat beberapa hal di dalam dakwaan tersebut menjadi kabur,” tuturnya.

    Dia mengatakan bahwa dirinya juga tidak memiliki kapasitas mempengaruhi putusan kasasi yang diajukan oleh Ronald Tannur. Menurut terdakwa Zarof, dirinya hanya meyakinkan pengacara Lisa Rachmat ihwal adanya kemungkinan Zarof bisa pengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo, 

    “Padahal dalam dakwaan tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan terdakwa untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengkritisi dakwaan JPU mengenai uang sebesar Rp5 miliar, di mana tidak disebutkan di dalam dakwaan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh kliennya jika vonis Ronald Tannur berhasil diatur.

    “Padahal penuntut umum di dalam uraian dakwaan tersebut tidak dapat menyebutkan bahwa uang tersebut dijanjikan terdakwa kepada Hakim Soesilo sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya,” ujarnya.

  • Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    loading…

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga saat ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2/2025).

    Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.

    Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapa pun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan kejaksaan.

    “Sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

    Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

    (abd)

  • Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian pengampunan atau amnesti yang hendak diberikan Presiden Prabowo Subianto tak akan menyasar pada narapidana pengedar narkoba dan tindak pidana korupsi alias koruptor. 

    “Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu nggak akan kita berikan [amnesti],” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dengan agenda pembahasan kebijakan strategis Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Supratman menyebut pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan daftar nama kepada Presiden Prabowo karena masih memverifikasi dengan empat kriteria yang juga disetujui oleh presiden. 

    Jika daftar itu sudah sampai di Presiden Prabowo, ujar dia, nantinya akan diserahkan ke Komisi XIII DPR RI untuk dibahas sekaligus diberi persetujuan atas pertimbangan amnesti yang dimaksud.

    Politikus Gerindra ini menjelaskan empat kriteria untuk narapidana yang dapat amnesti. Pertama, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang dipidana terkait UU ITE, tetapi hanya yang terkait kepada penghinaan kepala negara.

    “Yang kedua, untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

    Ketiga, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memiliki gangguan jiwa. Adapun, keempat untuk narapidana yang sakit berkepanjangan, karena memang berusia lanjut,” pungkasnya.