Kasus: Tipikor

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025) hari ini.

    Mbak Ita mengenakan pakaian serba putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB. 

    Sementara Alwin memakai batik dibalut jaket hitam datang 09.32 WIB.

    Mbak Ita hanya meminta doa untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

    “Mohon doanya saja ya,” ucap Ita.

    Begitu pula saat ditanya apakah hari ini siap ditahan oleh KPK, lagi-lagi Mbak Ita menjawab dengan kalimat serupa.

    MBAK ITA DIPERIKSA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini.

    “Mohon doanya aja ya,” kata dia.

    Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

    Yang paling teranyar, Ita tidak tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. 

    Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

    “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

    Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. 

    Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

    Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

    Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

  • Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap Hakim, Akui Bayar Fee Rp 1,5 Miliar ke Pengacara – Page 3

    Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap Hakim, Akui Bayar Fee Rp 1,5 Miliar ke Pengacara – Page 3

    Terdakwa Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulas upaya bebas di tingkat kasasi dengan menyiapkan Rp5 miliar untuk majelis. 

    Jaksa menyampaikan, pada September 2024 setelah kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara kliennya, dia pun langsung melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, tepatnya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bernama Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Lisa Rachmat lantas meminta Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi kliennya, agar menjatuhkan hasil Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yakni vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” jelas jaksa.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat, maka Zarof Ricar pada 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Zarof Ricar memastikan kepada Soesilo bahwa dia merupakan hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. 

    “Dan Soesilo membenarkan dirinya selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi dimaksud, kemudian terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ungkap jaksa.

    “Selanjutnya Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” lanjutnya.

  • Kejari Bondowoso Tahan Ketua Yayasan yang Koordinir Penerima Dana Hibah

    Kejari Bondowoso Tahan Ketua Yayasan yang Koordinir Penerima Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

    Setelah menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR sebagai tersangka, kejaksaan menambah tersangka baru dari pihak swasta, yakni MH, yang diketahui berperan aktif dalam mengkoordinasi puluhan lembaga penerima hibah.

    MH, yang merupakan Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan, disebut-sebut memiliki peran kunci dalam proses penyaluran dana hibah tersebut.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman terhadap peran IBR menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang berkontribusi dalam dugaan korupsi ini.

    “Dari hasil kajian, analisa, serta proses mulai dari perencanaan anggaran hingga transfer dana hibah, kami melihat ada keterlibatan aktif pihak lain,” ujar Fikri kepada BeritaJatim.com, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya, MH mengkoordinasikan sekitar 60 an lembaga penerima hibah dengan mengumpulkan mereka di Wisma Wakil Bupati pada saat itu.

    Di lokasi tersebut, para penerima diarahkan untuk menyusun proposal sesuai format yang telah disiapkan, termasuk rincian anggaran yang sebagian besar diarahkan untuk pembelian mebeler dari perusahaan milik IBR.

    “Peran MH cukup sentral dalam kasus ini. Ia mengundang, mengkoordinasi, hingga menyusun mekanisme pencairan dana hibah. Bahkan, proposal yang diajukan penerima sudah terisi angka-angka yang seragam, khususnya dalam pembelanjaan mebeler,” bebernya.

    Sebelumnya, Kejari Bondowoso telah menahan IBR dengan dugaan memanfaatkan dana hibah untuk keuntungan pribadi.

    Modusnya, IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan penerima hibah untuk membeli paket mebeler dari perusahaan miliknya dengan harga yang diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.

    “Dari total 69 lembaga penerima, sebanyak 10 lembaga di antaranya merupakan hasil pokok pikiran (pokir) dari anaknya yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso, berinisial MIMB,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo.

    Setiap lembaga pendidikan menerima hibah sebesar Rp 75 juta, sedangkan 10 lembaga hasil pokir mendapatkan Rp 100 juta.

    Total anggaran dana hibah mencapai Rp 5,4 miliar, sementara dugaan kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

    Hastaryo menambahkan, penerima hibah diarahkan untuk menggunakan dana sebesar Rp 25 juta untuk renovasi, sementara sisanya sebesar Rp 50 juta digunakan untuk membeli mebel dari perusahaan milik IBR.

    “Perusahaan tersebut mematok harga mebel jauh lebih tinggi dari harga pasar. IBR diduga mengambil keuntungan hingga separuh dari total dana hibah yang diterima lembaga,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, IBR dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara MH, sebagai pihak swasta yang turut serta dalam skema ini, kini juga telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso.

    Kejari Bondowoso menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (awi/but)

  • Ibu Ronald Tannur Tuding Kuasa Hukum Dini Minta Uang Rp 800 Juta Syarat Temui Keluarga Korban – Halaman all

    Ibu Ronald Tannur Tuding Kuasa Hukum Dini Minta Uang Rp 800 Juta Syarat Temui Keluarga Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menuding bahwa kuasa hukum Dini Sera Afrianti Dimas Yemahura meminta uang hingga Rp 800 juta dalam kasus anaknya.

    Meirizka mengatakan, bahwa uang Rp 800 juta yang diminta oleh Dimas sebagai syarat supaya dirinya bisa menemui keluarga Dini Sera di Sukabumi, Jawa Barat.

    Adapun hal itu diungkapkan Meirizka saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Mulanya pengakuan tersebut ia sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkannya sebagai saksi di ruang sidang.

    Kepada Jaksa Meirizka menyebut, bahwa awalnya ia hendak memberikan uang santunan kepada keluarga Dini usai wanita muda itu menjadi korban pembunuhan Ronald Tannur.

    Ketika hendak memberikan santunan, Meirizka mengklaim bahwa Dimas justru meminta uang sejumlah Rp 800 juta yang dimana dirinya tidak sanggupi.

    “Enggak tahu kenapa, PH-nya mungkin minta Rp 800 juta. Kita bilang Rp 500 juta aja kita cuma mampu 500 karena kita juga harus membayar fee ke Bu Lisa kan belum lunas, masih banyak pengeluaran,” kata Meirizka di ruang sidang.

    Selain terhadap Jaksa, hal yang sama juga Meirizka ungkapkan ketika ditanya oleh terdakwa Erintuah Damanik.

    Kepada Erintuah, Meirizka menyebut bahwa penasihat hukum Dini yang meminta uang ratusan juta adalah Dimas.

    Dalam pernyataannya, uang Rp 800 juta itu kata Meirizka nantinya akan dibagi untuk dua pihak yakni Rp 500 juta untuk keluarga Dini dan Rp 300 juta untuk Dimas pribadi.

    “Alasannya apa dia minta Rp 300 juta itu?,” tanya Erintuah.

    “Kurang tahu saya,” jawab Meirizka.

    “Apakah kemudian saudara kabulkan Rp 800 juta itu?,” tanya Erintuah lagi.

    “Tidak, kita bilang 500,” ucap Meirizka.

    Lantaran tidak memenuhi permintaan itu, Meirizka pun menuding Dimas kemudian menghalanginya bertemu dengan keluarga Dini Sera.

    Kemudian terdakwa selanjutnya yakni Heru Hanindyo pun turut menanyakan hal serupa kepada Meirizka.

    Disana Heru mendalami soal permintaan uang tersebut.

    Kemudian Meirizka mengatakan, bahwa uang yang diminta oleh Dimas disampaikan melalui pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat.

    “Dia meminta melalui Lisa,” kata Meirizka.

    “Apakah meminta suatu hal yang dengan bersyarat artinya boleh bertemu dengan keluarga tapi saya diberikan apa atau diberikan apa?” tanya Heru.

    “Iya itu, maksudnya saya mau ngasih santunan 800, 300 buat dia, 500 buat keluarga. Kalau saya tidak mengabulkan 800 saya kasih cuma 500 dia menghalangi, tidak boleh (bertemu keluarga Dini),” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.

    Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.

    “Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.

    Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

    “2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

    Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemilik toko modern.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa empat hingga lima orang terkait dugaan ini. “Saat ini, sekitar empat atau lima orang telah dimintai keterangan,” ujar AKP Bayu, Selasa (18/2/2025).

    Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Bojonegoro mengenai dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin pendirian puluhan toko modern.

    “Dugaan sementara adalah praktik pungli dan gratifikasi. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan, dan kami akan terus melakukan update,” tegas AKP Bayu, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

    Sementara itu, mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro, Sukaemi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan gratifikasi ini, memilih untuk tidak berkomentar. “Saya sudah pindah tugas, tidak ingin membicarakan hal itu,” katanya usai dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Polemik perizinan toko modern di Bojonegoro telah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk DPRD Bojonegoro yang telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro juga telah melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko modern yang belum memiliki izin. Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada toko-toko yang belum melengkapi perizinan.

    Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat Bojonegoro menantikan transparansi serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi dan pungli tersebut. [lus/beq]

  • Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    JABAR EKSPRES – Terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi Program Bandung Smart City, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa,18 Februari 2025 di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Kota Bandung.

    Ema Sumarna yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang menyebut bahwa dirinya sebagai “Panglima ASN” di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

    “Saya keberatan dari kesaksian saksi (Ricky). Saya cukup prihatin saksi yang saya cukup kenal lama, sejak saya menjadi kepala dinas. Namun, tadi saksi menyampaikan soal saya sebagai “Panglima ASN” saja itu sudah persepsi negatif. Itu tidak ada secara pemahaman luas ASN yang jumlahnya hampir 15 ribuan lebih,” kata Ema Sumarna dalam persidangan.

    Berdasarkan keterangan yang didapat, selain sebagai “Panglima ASN”, Ricky Gustiadi juga sempat menyebut Ema Sumarna merupakan “The Real Wali Kota” yang di mana pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Mulyana.

    BACA JUGA: Warga Desak Sidang Gugatan Muller Bersaudara Dibuka untuk Umum, Begini Respon PTUN Bandung!

    Kemudian terkait dengan keterangan Ricky Gustiadi selanjutnya yang menyebut sempat ada pertemuan antara dirinya bersama Ema Sumarna, Anton Sunarwibiwo, dan Didi Ruswandi, yang merupakan undangan terdakawa, hal tersebut juga dibantah.

    “Perlu saya tegaskan, jadi pada saat itu saya memanggil mereka karena dinas itu selalu menganggarkan melebihi pagu (anggaran). Sedangkan, keuangan daerah tak memungkinkan. Jadi, substansinya jangan melebihi pagu, dan semua harus dikoordinasikan secara optimal,” kata Ema.

    Sehingga dengan adanya keterangan dari Ricky Gustiadi ini, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan apa yang telah disampaikan dalam persidangan.

    “Makanya tidak benar waktu saksi (Ricky Gustiadi) menyampaikan bahwa  ada komitmen fee 10 persen dan perintah pekerjaan. Jadi intinya, ini tidak benar ada perintah hal demikian,” pungkasnya.

  • Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya.

    “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar

    Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar

    loading…

    Stephani Christel saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025). FOTO/N

    JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mematok harga Rp15 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi yang diajukan Ronnald Tannur , terdakwa kasus pembunuhan. Namun, jumlah tersebut ditawar Rp5 miliar oleh kubu Ronnald Tannur.

    Hal itu diungkapkan saksi Stephani Christel saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Awalnya, Jaksa menanyakan pengetahuan Stephanie perihal permintaan Zarof terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur. Namun, Stephani mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

    “Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya, tapi soal ke Mahkamah Agungnya,” jawab saksi.

    Stephani menjelaskan, dirinya sempat mendengar adanya percakapan antara pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat dengan Zarof. Percakapan tersebut berupa tawar menawar fee dalam putusan kasasi kasus tersebut.

    “Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temennya, temennya dia gitu kan,” kata saksi.

    “Kemudian?” kata Jaksa meminta Stephanie melanjutkan.

    “Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 M, terus, jangan Pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp5 M, lalu deal,” papar Stephanie.

    Stephanie mendengar percakapan tersebut lantaran magang di kantor Lisa yang merupakan tantenya. Menurutnya, hal itu ia dengar secara langsung.