Kasus: Tipikor

  • Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri menggeledah PT Hutama Karya di Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTPN XI. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung PT Hutama Karya di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

    Kasubdit II Kortas Tipikor Mabes Polri, Kombes Bakti Eri Nurmansyah mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan seperti ruangan direksi Hingga komisaris.

    “Banyak ya (yang digeledah), beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya,” kata Bakti saat ditemui di lokasi, Kamis (20/2/2025).

    Bakti menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus yang terjadi pada 2016 silam.

    “(Penggeledahan) untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

    Bakti menjelaskan, proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC tahun 2016 itu mangkrak, dan menimbulkan kerugian negara.

    Adapun proyek sebagai tindak lanjut program strategis BUMN itu didanai oleh penyertaan modal negara (PMN), yang dialokasikan pada APBN-P 2015, dengan nilai proyek pengadaan sebesar Rp871 miliar.

    “Dalam prosesnya pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut,” ujar Bakti.

    (shf)

  • Kejati Jakarta Bongkar Dugaan Korupsi Rp569 Miliar Bank Jatim Cabang Jakarta

    Kejati Jakarta Bongkar Dugaan Korupsi Rp569 Miliar Bank Jatim Cabang Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim cabang Jakarta ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan menyebut perkara korupsi Bank Jatim cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024.

    Syahron menjelaskan bahwa posisi perkara tersebut berawal ketika Bank Jatim cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group. Adapun, total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor.

    “Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Syahron, permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. 

    “Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT Indi Daya Group sebesar Rp569,4 miliar,” katanya.

    Maka dari itu, kata Syahron, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta meningkatkan perkara korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur cabang Jakarta ke tahap penyidikan.

    “Naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025,” ujarnya.

  • Kejari Tanjung Perak Nyatakan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Parkir PD Pasar Surya Belum P-21

    Kejari Tanjung Perak Nyatakan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Parkir PD Pasar Surya Belum P-21

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya. Meski telah menetapkan dua tersangka, yakni M. Taufiqurrahman dan Masrur, berkas perkara keduanya belum dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. “Saat ini masih tahap satu, kami masih dalam proses pemberkasan berkas perkara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Iswara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi parkir tersebut. “Untuk penghitungan kerugian negara sudah selesai, namun masih ada beberapa hal yang harus kami pelajari sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” katanya.

    Seperti yang diketahui, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023, serta Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di 17 lokasi di Surabaya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 725 juta.

    Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula dari adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan di 17 titik parkir. Modus operandi yang ditemukan adalah perpanjangan kontrak yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola parkir, evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

    Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola.

    Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. [uci/beq]

  • Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ribuan kader PDI Perjuangan (PDIP) menggeruduk Gedung KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta. Hal ini bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Mereka tiba di markas KPK dengan menggunakan lebih dari dua bus dan sejumlah sepeda motor.

    “Kok kenapa hanya PDI Perjuangan yang hanya diobok-obok KPK?” teriak orator dari mobil komando di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

    Hasto sudah tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB. Dia didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Sejumlah elite PDIP seperti Komaruddin Watubun, Ribka Tjiptaning, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga hadir di tengah-tengah mereka.

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]

  • Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Bareskrim Polri Geledah HK Tower

    Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Bareskrim Polri Geledah HK Tower

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya di HK Tower, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur terkait perkara korupsi yang berlokasi di Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur.

    Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa menjelaskan penggeledahan tersebut sudah berjalan selama 2,5 jam di HK Tower. Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik gula oleh PTPN XI.

    “Penggeledahan ini terkait pembangunan pabrik gula Assembagoes dan Djatiroto,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2).

    Dia mengatakan bahwa tim penyidik Polri hingga kini masih berada di HK Tower untuk mencari alat bukti tersebut. Menurut Arief, penggeledahan sudah berjalan sejak pukul 10.00 WIB.

    “Penggeledahan masih berlangsung ya sampai saat ini,” katanya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada 2016. 

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, proyek tersebut sudah merupakan tindak lanjut program BUMN melalui dana penyertaan modal negara (PMN). 

    “Kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024). 

    Dugaan perbuatan melawan hukum itu mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan. Akibatnya, proyek tidak rampung dan diduga menimbulkan kerugian negara.

    Arief menambahkan dari hasil penyelidikan pihaknya telah menemukan anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak.  

    Adapun, Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT diduga telah bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi EPCC tersebut

  • Isi Garasi Mbak Ita yang Ditahan KPK: 2 Motor Nilainya Rp 5 Juta!

    Isi Garasi Mbak Ita yang Ditahan KPK: 2 Motor Nilainya Rp 5 Juta!

    Jakarta

    KPK menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita usai diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang miliaran rupiah. Menilik sisi lain, ini isi garasi Mbak Ita.

    Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri ditahan KPK. Pasang suami istri itu diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang hingga miliaran rupiah.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    Dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar. Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dikutip detikNews.

    Menilik sisi lain, isi garasi Mbak Ita cukup menarik untuk disimak. Diketahui dalam situs e-LHKPN KPK yang disetor pada 22 Maret 2024, Mbak Ita memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4.592.936.050 (4,5 miliaran). Dari total harta tersebut, aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya yang paling kecil yaitu Rp 5 juta.

    Isi Garasi Mbak Ita

    Aset alat transportasi dan mesin itu terdiri dari dua unit motor, dengan rincian sebagai berikut.

    1. Motor Honda tahun 2008, hasil sendiri senilai Rp 3 juta
    2. Motor Honda tahun 1996, hasil sendiri senilai Rp 2 juta

    Bila diperhatikan, sejak LHKPN 2018, aset alat transportasi dan mesin itu hanya berubah satu kali. Sebelumnya pada tahun 2018, Mbak Ita sempat memiliki mobil Mitsubishi Outlander senilai Rp 280 juta. Selanjutnya, pada LHKPN 2019-2023, hanya menyisakan dua unit motor yang sama.

    Sementara itu, aset lainnya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 4.284.090.000 (4,2 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 1 miliaran, surat berharga Rp 19,7 juta, kas dan setara kas Rp 1,1 miliaran, dan utang Rp 1,877 miliar.

    (dry/din)

  • Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim

    Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri menggeledah Gedung HK Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI.

    Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.

    “Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung (penggeledahan),” kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

    Arief menyebut penggeledahan telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga pukul 11.45 WIB. Tujuannya, mengumpulkan barang bukti dalam praktik korupsi tersebut. “Ya tujuannya (menemukan barang bukti),” katanya.

    Arief belum bisa memerinci terkait apa saja barang bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik di lapangan. Karena, penggeledahan masih berlangsung. “Belum (ada laporan barang bukti apa yang dibawa). (Penggeledahan) Masih berlangsung,” katanya.

    Sebelumnya, Arief mengatakan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu sudah direncanakan di 2014. “Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief, Senin, 12 Agustus 2024.

    Arief mengungkap, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

    Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief, yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang, dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

  • Ungkap Kesenjangan Kesejahteraan Hakim Adhoc, FSHA Dukung Revisi Perpres demi Keadilan

    Ungkap Kesenjangan Kesejahteraan Hakim Adhoc, FSHA Dukung Revisi Perpres demi Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) menyatakan, hakim adhoc masih mengalami ketimpangan penghasilan dan fasilitas. Karenanya FSHA mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk segera merevisi Perpres 5/2013 demi keadilan.

    Pada 19 Februari 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Acara ini berlangsung empat bulan setelah Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. 

    Salah satu kebijakan dalam PP ini adalah kenaikan penghasilan bagi para hakim karier. Meski dinilai belum sepenuhnya memadai, kebijakan ini tetap dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.

    Namun, di balik kebijakan ini, ada kelompok hakim yang seolah dilupakan: hakim adhoc. Mereka tidak termasuk dalam penerima kenaikan kesejahteraan ini karena hak keuangan mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres ini memang mengalami perubahan pada 2023 untuk menyesuaikan penghasilan hakim adhoc hak asasi manusia, tetapi hakim adhoc lainnya, seperti hakim adhoc tindak pidana korupsi, hubungan industrial, dan perikanan

    Selain tidak mendapatkan kenaikan penghasilan, hakim adhoc juga harus menghadapi pemotongan pajak dari penghasilannya. Berbeda dengan hakim karier yang gaji dan tunjangannya tidak dipotong pajak, hakim adhoc harus menerima potongan yang signifikan. Misalnya, hakim adhoc Hubungan Industrial tingkat pertama yang berdasarkan Perpres 5/2013 menerima uang kehormatan sebesar Rp17,5 juta, setelah dipotong pajak hanya mendapatkan sekitar Rp15 juta.

    Ketimpangan ini semakin nyata ketika dibandingkan dengan hakim karier dalam satu majelis yang menangani perkara yang sama. Hakim karier dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bisa menerima penghasilan sekitar Rp 37 juta per bulan, sedangkan hakim adhoc hanya mendapatkan sekitar Rp 18 juta. Padahal, baik hakim karier maupun hakim adhoc memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan sistem peradilan di Indonesia.

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim serta memberantas korupsi, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan memberikan kepastian bagi pengusaha. Namun, hingga saat ini, hakim adhoc yang bertugas di bidang-bidang strategis tersebut belum mendapat perhatian yang layak. Hakim adhoc tindak pidana korupsi, misalnya, yang menangani perkara dengan nilai kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, masih harus bertahan dengan penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan hakim karier.

    Saat ini, beredar informasi bahwa Mahkamah Agung dan pemerintah sedang membahas revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Namun, belum ada kepastian kapan revisi ini akan selesai dan sejauh mana perubahan tersebut akan mengakomodasi kesejahteraan hakim adhoc. Oleh karena itu, diharapkan Presiden dapat mengambil langkah nyata untuk memastikan bahwa kebijakannya dalam memberantas korupsi, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta menjaga kedaulatan perikanan juga mencakup peningkatan kesejahteraan hakim adhoc.

    Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) menyambut baik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim. Presiden mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi hakim yang masih banyak tinggal di rumah kos karena keterbatasan finansial.

    FSHA juga menekankan pentingnya pernyataan Presiden yang meminta hakim untuk memberikan keadilan dalam setiap putusan mereka. Harapan besar muncul bahwa pernyataan ini akan diikuti dengan langkah konkret bagi kesejahteraan hakim, khususnya hakim adhoc yang belum mengalami perubahan kesejahteraan sejak 2013.

    PP Nomor 44 Tahun 2024, yang disahkan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, hanya mengakomodasi hakim karier tanpa menyentuh kesejahteraan hakim adhoc. Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang menjadi dasar hak keuangan dan fasilitas hakim adhoc, belum mengalami perubahan. Hal ini menyebabkan kesenjangan yang signifikan antara hakim karier dan hakim adhoc, meskipun keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama.

    Hakim adhoc juga menerima fasilitas yang jauh dari memadai. Perpres Nomor 5 Tahun 2013 mengatur bahwa hakim adhoc berhak atas rumah negara, transportasi, dan biaya perjalanan dinas. Namun, dalam praktiknya, mereka hanya menerima bantuan biaya tempat tinggal yang hanya cukup untuk sewa kos, serta bantuan transportasi yang minim.

    Secara hukum, perubahan Peraturan Presiden berada dalam wewenang Presiden. Proses ini semestinya lebih mudah dibandingkan perubahan Peraturan Pemerintah. Jika Presiden Joko Widodo dapat mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024 dalam waktu singkat setelah adanya gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, maka Presiden Prabowo seharusnya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk segera merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

    “Oleh karena itu, FSHA mendukung penuh agar Presiden Prabowo Subianto segera menggunakan kewenangannya untuk merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan meningkatkan kesejahteraan hakim, khususnya hakim adhoc. Ini adalah kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan bahwa janji yang telah disampaikan benar-benar akan diwujudkan,” demikian pernyataan FSHA dalam rilis yang diterima Beritasatu.com, Kamis (20/2/2025).

    Selain kesejahteraan hakim, FSHA juga mendorong agar Presiden turut memperhatikan kesejahteraan aparatur pengadilan lainnya, seperti sekretariat dan kepaniteraan. Dengan demikian, seluruh aparatur pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa terbebani persoalan kesejahteraan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara

  • Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam reshuffle kabinet perdana ini, posisi tersebut digantikan oleh Guru Besar ITB Brian Yuliarto. Berdasarkan data website Fakultas Teknologi Industri Institute Teknologi Bandung (ITB), Profesor Brian Yuliarto S.T., M.Eng., PH.D merupakan lulusan S1 ITB pada 1999. Pendidikannya berlanjut untuk meraih S2 dan S3 di University of Tokyo, Jepang pada 2002 dan 2005.

    Hadir dalam pelantikan reshuffle perdana ini antara lain, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Perlindungan Pekerja Migra Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dan Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy.

    Sementara itu, musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

    Namun, Andri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan. Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan, permohonan praperadilan kedua untu kliennya sudah diregistrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal itu dilakukan, usai pihaknya melihat celah dari putusan pertama yang menolak permohonan tersebut sebab dinilai belum masuk ke dalam pokok perkara.

    Ronny Talapessy menjelaskan, permohonan dimasukkan kembali oleh timnya pada Jumat 14 Februari 2025 melalui e-court. Bedanya, kali ini yang diajukan dua perkara terpisah, dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 19 Februari 2025:

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, diperiksa Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri, di gedung Bareskrim Polri. Budi diminta keterangan seputar kasus mafia buka akses situs judi online…

  • Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Semarang (ANTARA) – Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal setelah penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya,” kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo di Semarang, Kamis.

    Untuk jalannya pemerintahan, kata dia, saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik sehingga semuanya tetap berjalan sebagaimana biasanya.

    Apalagi seluruh OPD saat ini fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.

    “Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga).

    Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yakni Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.

    “Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2) kemarin, setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

    Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

    Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

    Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025