Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebagian kader PDI-P yang sudah terpilih dan dilantik menjadi gubernur, bupati, hingga wali kota tidak mengikuti
retreat
di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang terselenggara pada 21-28 Februari 2025.
Keputusan ini mengikuti arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta kadernya, yang telah terpilih dan dilantik, untuk menunda keberangkatan ke Akmil Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam.
“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
Sebagian kepala daerah dari PDI-P akhirnya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menunggu instruksi lebih lanjut.
Larangan Megawati merupakan respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, tepat sehari sebelum
retreat.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Penahanan ini jelas menimbulkan protes dari pihak PDI-P.
Melalui Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, PDI-P mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan status tersangka kepada Sekjen PDI-P hanya berselang lima hari setelah lembaga antirasuah itu melantik pimpinan lembaga.
Maqdir mengaku heran dengan begitu cepatnya penetapan tersangka dalam dua perkara sekaligus. Jarak pelantikan dan penerbitan surat hanya berselang dua hari.
Maqdir juga mengatakan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan melakukan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
Kuasa hukum Hasto itu mengutip Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa suap harus disertai dengan kesengajaan dan kepentingan tertentu.
Menurut dia, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember 2024. Dan ini berarti dua hari sesudah pimpinan KPK dilantik. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan,” tutur dia.
Terlepas dari adanya instruksi, tetap ada kepala daerah yang tidak menaati instruksi Megawati. Hal ini terindikasi dari pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat mengabsen jumlah kepala daerah yang hadir.
Menurut Bima, jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam
retreat
per Jumat siang mencapai 53 orang.
Sedangkan, total kader PDI-P yang terpilih sebagai kepala daerah ada 177 orang. Beberapa kepala daerah dari PDI-P yang tetap ikut
retreat
di Magelang, salah satunya Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Awalnya, Bima Arya menyebutkan bahwa terdapat 55 kepala daerah yang absen. Namun, di tengah konferensi, dua kepala daerah dari Papua muncul di lokasi, sehingga jumlah kepala daerah yang tidak hadir menjadi 53.
Dari total kepala daerah yang tidak hadir, enam orang telah mengirimkan surat izin karena alasan kesehatan atau kegiatan keluarga. Sementara itu, 47 kepala daerah absen dari
retreat
Magelang, tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan kader lain, salah satunya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, menunda keikutsertaan di
retreat
Magelang.
Gubernur Jakarta Pramono Anung juga masih berkegiatan di Jakarta pada hari pertama reteta di Magelang kemarin.
Begitu pula dengan Ketua DPD PDI-P Riau, Zukri Misran.
“Kami tegak lurus perintah ketua umum,” ucap Zukri saat dihubungi
Kompas.com
melalui sambungan telepon, Jumat (21/2/2025).
Menurut Bima, kepala daerah yang tidak ikut
retreat
gelombang pertama harus mengikuti kegiatan di gelombang selanjutnya.
Gelombang selanjutnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Kami masih menunggu keputusan dari MK,” imbuh Bima.
Ia menegaskan,
retreat
penting untuk sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam
retreat
ini, berbagai materi penting akan disampaikan, mulai dari pemahaman mengenai program prioritas pemerintah, geopolitik, pencegahan korupsi, hak asasi manusia, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Pengamat politik Agung Baskoro, keputusan Mega meminta kepala daerah menunda mengikuti
retreat
bakal mempertaruhkan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, instruksi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perintah Prabowo yang ingin mengumpulkan ratusan kepala daerah dalam retreat di Akademi Militer, Magelang.
“Relasi Mega – Prabowo dipertaruhkan karena politik nasi goreng yang sempat muncul bisa layu sebelum berkembang,” kata Agung.
Agung menilai, arahan Megawati tersebut boleh jadi dilancarkan dalam rangka menjaga posisi tawar PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo.
Namun, di sisi lain, Agung menyayangkan apabila kepala daerah dari PDI-P memutuskan untuk tidak ikut retreat.
Ia mengingatkan, kepala daerah yang sudah menjabat tidak hanya dimiliki oleh partai politik, tetapi harus mengutamakan kepentingan publik.
“Karena para kepala daerah yang telah dipilih ini sesungguhnya tak lagi seutuhnya milik PDIP. Menimbang setelah mereka mendaftar dan berkampanye, saat itu pula kepentingan publik mengemuka sebagai pemegang saham politik terbesar,” jelas Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-

Vinanda Prameswati Umur 26 Sudah Jadi Wali Kota Kediri, Ternyata Anak Perwira Polri
PIKIRAN RAKYAT – Vinanda Prameswati menjadi perhatian publik setelah terpilih sebagai Wali Kota Kediri dalam Pilkada 2024 di usia 26 tahun. Kemenangan Vinanda tidak hanya mencerminkan popularitasnya di kalangan pemilih muda, tetapi juga menunjukkan bagaimana kekuatan politik keluarga dan jaringan yang kuat berperan dalam pencapaiannya.
Sebagai putri dari seorang perwira menengah kepolisian, AKBP Edy Herwiyanto, Vinanda Prameswati tumbuh dalam lingkungan yang sarat dengan kedisiplinan dan pengalaman di bidang hukum serta pemerintahan.
Dukungan keluarga, pengalaman di berbagai organisasi sosial, serta rekam jejaknya di dunia akademik menjadi modal besar dalam karier politiknya yang melesat cepat.
Profil dan Latar Belakang Keluarga
Vinanda Prameswati lahir di Surabaya pada 12 Juni 1998. Dia merupakan anak dari pasangan AKBP Edy Herwiyanto dan Siskawati.
Ayahnya adalah seorang perwira menengah yang dikenal memiliki pengaruh kuat dalam kepolisian, terutama dalam penanganan kasus korupsi dan kejahatan ekonomi di Jawa Timur.
Didikan keluarganya yang sarat akan kedisiplinan dan wawasan hukum menjadi faktor penting dalam pembentukan karakter Vinanda. Sejak kecil, Prameswati sudah dikenalkan dengan dunia sosial dan hukum, yang kemudian membentuk kepekaannya terhadap isu-isu publik dan pemerintahan.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Akademik
Vinanda Prameswati menempuh pendidikan dasarnya di SD Plus Rahmat Kediri, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kediri, dan akhirnya menamatkan SMA di SMAN 3 Kediri pada 2016.
Setelah lulus SMA, dia melanjutkan studinya di Universitas Brawijaya Malang dengan mengambil jurusan Hukum dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2020.
Ambisinya dalam dunia hukum membawanya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Pada 2023, Prameswati meraih gelar Magister Kenotariatan dari Universitas Airlangga Surabaya dengan predikat cum laude. Dengan latar belakang akademik yang kuat, Vinanda dianggap memiliki pemahaman hukum yang baik, yang menjadi bekalnya dalam dunia politik.
Rekam Jejak Karier dan Organisasi
Vinanda Prameswati tidak hanya berprestasi di bidang akademik, tetapi juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan politik. Sejak kuliah, dia aktif dalam Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kemudian, dia terlibat dalam Indonesia Youth Opportunities in International Networking (IYOIN), di mana ia menjabat sebagai Divisi Acara.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Vinanda Prameswati terjun lebih dalam ke dunia sosial dan kemasyarakatan dengan memimpin Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN), sebuah organisasi yang fokus pada pemberdayaan masyarakat marginal.
Dia juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL), di mana ia aktif memperjuangkan hak-hak pedagang kecil.
Di dunia politik, Vinanda bergabung dengan DPD Partai Golkar Kota Kediri dan langsung menduduki posisi Wakil Ketua. Kiprahnya dalam partai ini semakin memperkuat jaringan politiknya, yang akhirnya mengantarkannya menjadi calon Wali Kota Kediri.
Bagaimana Vinanda Bisa Menjadi Wali Kota Kediri di Usia 26 Tahun?
Menjadi Wali Kota di usia muda tentu bukan hal yang mudah. Vinanda Prameswati diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari tujuh partai parlemen: Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PDIP, PKB, PKS, dan Hanura.
Selain itu, enam partai non-parlemen seperti PSI, PPP, Partai Gelora, PKN, Partai Garuda, dan PBB juga mendukung pencalonannya. Dukungan masif dari berbagai partai ini menunjukkan bahwa Vinanda memiliki kekuatan politik yang tidak bisa dianggap remeh.
Selain faktor partai, jaringan keluarganya juga menjadi aspek penting dalam perjalanan politiknya. Dengan ayahnya yang memiliki posisi strategis di kepolisian, Vinanda mendapatkan akses ke berbagai tokoh dan jejaring politik yang mendukung pencalonannya.
Vinanda Prameswati juga didukung oleh kalangan pesantren dengan menggandeng KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) sebagai pasangannya dalam Pilkada Kediri 2024.
Dalam kampanye, Vinanda Prameswati dan Gus Qowim mengusung visi MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni). Konsep ini menarik perhatian masyarakat, terutama kalangan muda dan santri, yang melihat duet ini sebagai representasi keseimbangan antara modernitas dan nilai-nilai keagamaan.
Sosok Ayahnya, AKBP Edy Herwiyanto
AKBP Edy Herwiyanto bukanlah sosok yang asing dalam dunia hukum dan kepolisian. Pria kelahiran Nganjuk ini dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus besar, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dia saat ini menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jatim, posisi yang membuatnya banyak berinteraksi dengan pejabat publik dan politisi.
Dalam beberapa kasus besar, AKBP Edy Herwiyanto sempat menjadi sorotan, termasuk dalam penyelidikan mega skandal korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. Kasus ini melibatkan ratusan desa dan dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Selain itu, AKBP Edy Herwiyanto juga terlibat dalam penyelidikan kasus ruislag (pertukaran tanah) di Sumenep yang menyebabkan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pengusaha yang diduga memanfaatkan celah hukum untuk melakukan transaksi ilegal.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5139128/original/032424200_1740058863-20250220-Ketua_KPK-ANG_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harun Masiku Masih Jadi Target Buruan KPK – Page 3
Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Namun Hasto memberi memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
-
/data/photo/2025/01/03/67779081ad681.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku
KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku
Editor
KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menegaskan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
tak akan mengendurkan pencarian buronan KPK
Harun Masiku
.
“Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata
Ketua KPK Setyo Budiyanto
di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/2/2025).
KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.
“Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Penyidik KPK pada Kamis (20/2/2025) malam, melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
Hasto disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik, kata dia, menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
Ia mengungkapkan, KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar dia.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung
Jakarta –
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun saat ini, kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.
Tuntutan ini muncul usai para pemegang polis Jiwasraya melakukan audiensi bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi VI DPR menyarankan pengembalian dana dilakukan menggunakan aset sitaan Kejagung.
“Nasabah saluran bancassurance Jiwasraya sangat mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya usulan dari DPR RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan sisa kewajiban Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Kaligis menjelaskan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara saat ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.
Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga rugikan negara hingga Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual melalui kerjasama pihak Jiwasraya dan perbankan.
Dalam kasus tersebut, ia menilai para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari penyelidikan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.
“Dengan demikian, jelas bahwa nasabah bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.
Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya kepada pemegang polis.
“”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.
Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bidang asuransi milik Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
“Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” tegasnya.
Ia mengaku khawatir likuidasi yang diminta OJK akan berdampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya lantaran sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.
“Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.
-
/data/photo/2024/12/24/676aadf94d627.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Lapor dengan Bawa Dokumen Nasional
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Lapor dengan Bawa Dokumen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
untuk memeriksa keluarga Jokowi terkait tindak pidana korupsi.
Setyo mengatakan, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi bisa melaporkan ke KPK dengan membawa bukti-bukti.
“Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen,” kata Setyo saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Setyo menjelaskan, aduan tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
“Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.
“Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tok! Korupsi Emas Antam, Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara lewat putusan banding. Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” katanya dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Majelis hakim menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.
Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,53 miliar kepada Budi Said.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua dikutip dari Antara.
Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar subsider delapan tahun penjara.
Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus tersebut, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.
Perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya melakukan korupsi, Budi Said juga terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
-

Aksi Massa di Patung Kuda Singgung Keluarga Jokowi
Bisnis com, JAKARTA–Ratusan massa aksi yang kini tengah berkumpul di Patung Kuda Monas Jakarta Pusat menyanyikan lagu ganyang fufufafa.
Massa aksi marah dengan sikap aparat penegak hukum yang tidak pernah usut tuntas kasus fufufafa, meskipun sudah banyak laporan yang diterima.
Tidak hanya itu, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, massa aksi juga berteriak agar Presiden RI ke-7 segera ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Ganyang, ganyang, ganyang Fufufafa, ganyang Fufufafa sekarang juga,” teriak massa.
“Tangkap, tangkap, tangkap Jokowi, tangkap Jokowi sekarang juga,” massa kembali berteriak.
Adapun tuntutan massa aksi diantaranya yakni
1.Segera sahkan UU Pro Rakyat yakni RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU PRT
2.Tolak UU Anti Rakyat, diantaranya revisi UU TNI, Revisi UU Minerba, dan revisi UU Polri
3.Melakukan evaluasi kebijakan diantaranya efisiensi anggaran, kabinet gemuk
4.Batalkan kebijakan tentang multifungsi TNI-Polri, Inpres nomor 1 tahun 2025, dan pembangunan IKN Nusantara.
-

Ini Modus Para Tersangka yang Rugikan Bank BUMD Jawa Timur Rp569 Miliar
Jakarta (beritajatim.com) – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, perkara ini berawal pada pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.
Namun, tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
“Bahwa pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit,” katanya.
“Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569 miliar,” lanjut Syahron.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka BN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” kata Syahron. [kun]
/data/photo/2025/02/21/67b8984a38cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
