Kasus: Tipikor

  • Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyamin layanan energi tetap berjalan optimal bagi masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum kini sedang melakukan proses hukum di sejumlah subholding Pertamina. Perusahaan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujarnya Fadjar Djoko Santoso.

    Fadjar menyebut Pertamina Grup memegang teguh komitmen perusahaan yaitu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pihaknya juga tetap berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) dan aturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

    Terkait proses hukum, Pertamina siap bekerja sama dengan Kejagung dan aparat berwenang agar proses itu berjalan lancar. Asas hukum praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

    Sementara itu, Kejagung pada Senin 24 Februari 2025 menetapkan 7 tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 96 saksi dan 2 ahli.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    Selain itu, Harli menyebut pihaknya sudah memiliki alat bukti cukup yaitu 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Berdasar bukti dan pemeriksaan di atas, Kejagung menetapkan 7 tersangka berikut:

    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Demikian komitmen Pertamina dalam pelayanan energi kepada masyarakat. Lembaga itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ronald Tannur Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas yang Jerat Tiga Hakim PN Surabaya – Halaman all

    Ronald Tannur Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas yang Jerat Tiga Hakim PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Adapun Ronald dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Ronald hadir di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 11.04 WIB.

    Ia terlihat mengenakan kemeja biru muda lengan panjang, berkacamata dan menggunakan masker biru muda.

    Ronald awalnya tampak duduk di kursi pengunjung baris kedua terakhir sebelum dipanggil maju oleh Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkannya.

    Terlihat ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa oleh awak media.

    Selain Ronald, Jaksa juga menghadirkan pengacara Lisa Rachmat sebagai saksi dalam sidang hari ini.

    Keduanya pun kemudian dipanggil kehadapan majelis hakim untuk proses pemeriksaan identitas.

    Setelah selesai memeriksa identitas keduanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pun mempersilakan Jaksa memulai proses pemeriksaan.

    Saat itu Jaksa memutuskan melakukan pemeriksaan kedua saksi secara terpisah dan Ronald Tannur jadi yang pertama diperiksa.

    Sedangkan Lisa akan diperiksa usai proses pemeriksaan terhadap Ronald Tannur dilakukan.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Kantongi 1 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

    KPK Kantongi 1 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi satu tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Informasi yang dihimpun Bisnis, menyebut bahwa pengusutan kasus dugaan gratifikasi itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2025 lalu.

    Penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka dengan inisial MH, dan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.

    Pimpinan KPK enggan mengonfirmasi secara terbuka perihal kasus itu. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta agar upaya konfirmasi dilakukan satu pintu ke Juru Bicara KPK.

    “Silakan konfirmasi ke jubir,” ujar Fitroh melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

    Kendati demikian, KPK mengonfirmasi sedang mengusut perkara baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Hal itu diketahui dari tiga orang saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan hari ini, Senin (24/2/2025).

    “Hari ini Senin (24/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Tiga orang saksi itu yakni Direktur PT Panasia Synthetic Abadi Agnes Novella, Direktur PT Midas Xchange Valasia Tahun 2012 — 2016 Arief Deny Patria serta Agen Insurance Bagus Jalu Shakti.

    Saat dikonfirmasi apabila kasus tersebut terkait dengan Rafael Alun, Tessa masih enggan memerinci lebih lanjut.

  • 10
                    
                        Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
                        Nasional

    10 Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun Nasional

    Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
    Editor
    KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang PT
    Pertamina
    ,
    subholding,
    dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023. 
    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni
    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Riva Siahaan (RS).
    “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka,” dilansir dari keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025). 
    Selain Riva, enam tersangka lain yakni Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, kemudian YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Menurut Kejagung, pada 2018 sampai 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, termasuk kontraktornya juga harus dari dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.
    Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
    Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung, Riva dan tersangka SDS serta AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang.
    Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
    Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, menurut Kejagung, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut; 
    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, hal itu yang menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor).
    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Hanya saja, terdapat perbedaan harga yang tinggi antara minyak impor dan minyak mentah dari dalam negeri. 
     
    Dalam penyidikannya, pihak Kejagung menemukan fakta adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) pada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga antara tersangka SDS, AP dan RS dengan tersangka YF bersama DMUT/Broker yakni tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan.
    Para pihak tersebut menyepakati mengatur harga dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
    “Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan (
    actus reus
    ) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kejagung. 
    Caranya yakni tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
    Tersangka DM dan GRJ juga berkomunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (
    spot
    ) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta dari RS untuk impor produk kilang.
    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92.
    Padahal, sebenarnya, RS hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, Kejagung juga menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” ungkap Kejagung. 
    Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun.
    Kemudian, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
                        Nasional

    2 Korupsi Pertamina, Kejagung: Patra Niaga Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax Nasional

    Korupsi Pertamina, Kejagung: Patra Niaga Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Direktur Utama PT
    Pertamina
    Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Melansir keterangan Kejagung, PT
    Pertamina Patra Niaga
    diduga membeli
    Pertalite
    untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi
    Pertamax
    . Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
    Yoki Firnandi
    (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berikut peran ketujuh tersangka dalam perkara ini:
    Riva Siahaan
    bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
    Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah.
    Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
    Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
    Dalam hal ini negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
    ”Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tulis keterangan tersebut.
    Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
    ”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
                        Nasional

    7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi

    7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
    minyak mentah
    dan produk kilang PT
    Pertamina
    (Persero) tahun 2018–2023.
    Adapun tujuh tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT
    Pertamina Patra Niaga
    .

    SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
     
    Para tersangka langsung ditahan di dua lokasi berbeda setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025). Empat tersangka, yakni YF, RS, DW, dan GRJ, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Sementara itu, dua tersangka lainnya, SDS dan AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun MKAR juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2025)
    Dia mengatakan  kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
    Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
    Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan.
    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat
    Minyak Mentah
    dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
     
    Di saat yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
    Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, Siapa Saja? – Halaman all

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, Siapa Saja? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025).

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara, dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    “Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni:

    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional
    ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
    AP selaku Vice President (VP) Feedstock
    MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa 
    DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dan dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file,” kata Harli kapda wartawan, Senin (10/2/2025).

    Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

    Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut.

    Termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan,” pungkasnya.

  • Kejagung: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp 193 Triliun

    Kejagung: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp 193 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama atau K3S  tahun 2018-2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

    Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, empat di antaranya dari Pertamina dan tiga pihak swasta.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

    Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan,  Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifudin, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwanto.

    Sementara dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara berinisial DW dan Benefical Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN.

    “Penetapan ketujuh tersangka  korupsi tata kelola minyak mentah dilakukan penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejagung setelah memiliki bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara. Berdasarkan fakta penyidikan, para tersangka diduga terlibat mengimpor minyak mentah produk kilang secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi,” tutur Abdul Qohar.

    Perbuatan para tersangka juga membuat harga bahan bakar  minyak negeri menjadi mahal sehingga harus disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

    Menurut Abdul Qohar, dalam konstruksi perkara pada periode 2018 hingga 2023, tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin dan Agus Purwanto melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

    Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah maupun produk kilang, akhirnya dilakukan dengan cara impor sambil menolak produksi minyak mentah dalam negeri oleh K3S dengan alasan harga yang terlalu tinggi dan tidak sesuai spesifikasi.  

    Untuk kepentingan penyidikan, ketujuh tersangka langsung ditahan di rutan Kejagung selama 20 hari pertama. Penyidik masih terus mendalami kasus  korupsi tata kelola minyak mentah ini termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.

  • Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung mengungkap kronologi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan berdasarkan aturan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM, Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

    “Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” tutur Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (25/2/2025).

    Kemudian, dari rapat pengkondisian itu, kata Qohar, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

    “Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak,” katanya.

    Dia membeberkan alasan penolakan itu di antaranya pertama produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS. Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. 

    “Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ujarnya.

    Melalui dua alasan tersebut, PT Pertamina kemudian menjadikan landasan itu untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

    “Jadi saya mau perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama, PT Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang,” tutur Qohar.

    Tetapkan 7 Tersangka 

    Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Pertamina Hormati Proses Hukum

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

  • Ada Direksi Subholding Jadi Tersangka Kasus Minyak, Ini Kata Pertamina

    Ada Direksi Subholding Jadi Tersangka Kasus Minyak, Ini Kata Pertamina

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara terkait ada beberapa direksi Subholding Pertamina yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/02/2025) malam.

    Adapun penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung pada Senin malam terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina.

    Merespons pengumuman dari Kejagung tersebut, PT Pertamina (Persero) menyebut, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025) malam.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tuturnya.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam mengungkapkan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam.

    Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

    “Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

    “Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut,” ujarnya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

    1. RS (Riva Siahaan), yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

    2. SDS (Sani Dinar Saifuddin), yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

    3. YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;

    5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;

    6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

    7. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

    “Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucap Qohar.

    “Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor… tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri,” tuturnya.

    “Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor,” ujarnya.

    (wia)