Kasus: Tipikor

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Ini adalah pemeriksaan pertama sejak Hasto ditahan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sebelum pemeriksaan, Hasto menyatakan kondisinya baik selama dalam tahanan dan semangat juangnya tetap tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya adalah bagian dari perjuangan mencari keadilan serta menjaga Indonesia dari penyalahgunaan hukum oleh pihak berkuasa.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penangguhan penahanan ke KPK.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu,” kata Hasto di gedung KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hasto juga mengungkapkan bahwa ia diterima dengan baik oleh tahanan lain di Rutan KPK. Saat ditempatkan di ruang isolasi, beberapa tahanan bahkan memberinya kopi dan teh. Di dalam rutan, ia mengajak sesama tahanan tetap optimis dengan menggelorakan semangat Satyameva Jayate atau kebenaran pasti menang.

    “Kemudian disitulah saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada, sungguh-sungguh eksis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hasto mengatakan dirinya berupaya membangun kebersamaan dan kedisiplinan di rutan. Ia mengajak tahanan lain berolahraga setiap pagi sambil menyanyikan lagu nasional seperti “Maju Tak Gentar” dan “Indonesia Raya.” Menurutnya, momen tersebut memperkuat rasa kebangsaan dan semangat perjuangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    “Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

    Hasto berpesan kepada kader dan simpatisan PDIP agar tetap menjaga semangat juang serta muruah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dari pihak-pihak yang ingin mengganggu partai.

    KPK Tahan Hasto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia akan mendekam di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

    Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” katanya.

    Setyo menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini serta menelusuri keterlibatan pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Hak Istimewa yang Dimiliki KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

    5 Hak Istimewa yang Dimiliki KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan dan kemajuan suatu negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki hak istimewa atau wewenang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Keberadaan KPK didukung oleh berbagai hak istimewa yang memungkinkan lembaga ini menjalankan tugasnya secara efektif. Hak istimewa KPK memberikan keleluasaan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap pelaku korupsi.

    Tugas dan Fungsi KPK

    KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai lembaga independen, KPK tidak berada di bawah kendali lembaga negara lain sehingga dapat bekerja secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Tugas utama KPK diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2002, yang mencakup:

    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.Menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi.Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.Kewenangan luas yang dimiliki KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan agar praktik korupsi dapat diminimalkan sejak dini.
    Hak Istimewa yang Dimiliki KPK

    Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, KPK diberikan sejumlah hak istimewa yang membedakannya dari lembaga penegak hukum lainnya. Hak istimewa KPK ini meliputi:

    1. Independensi dalam penyelidikan dan penuntutan

    KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keleluasaan ini memungkinkan KPK untuk bekerja secara mandiri dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.

    2. Pengambilan alih kasus korupsi

    Jika dianggap ada ketidakefektifan atau ketidaksesuaian dalam penanganan kasus oleh lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan, KPK memiliki hak untuk mengambil alih kasus tersebut. Dengan kewenangan ini, KPK dapat memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    3. Kewenangan supervisi terhadap lembaga penegak hukum

    Selain menangani kasus secara langsung, KPK juga berwenang melakukan supervisi terhadap lembaga lain yang berperan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup pengawasan terhadap kejaksaan, kepolisian, dan instansi pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penanganan kasus korupsi.

    4. Hak imunitas terbatas

    Untuk melindungi para penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK dari ancaman kriminalisasi akibat tugasnya, KPK diberikan hak imunitas terbatas. Imunitas ini bertujuan agar pegawai KPK dapat bekerja dengan tenang tanpa takut mengalami tekanan hukum yang bisa menghambat pemberantasan korupsi.

    5. Wewenang dalam pencegahan korupsi

    Selain penindakan, KPK juga memiliki kewenangan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan laporan kekayaan pejabat negara, penerimaan laporan gratifikasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi masyarakat dan aparatur negara.

    Sebagai lembaga independen, hak istimewa KPK menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan luas dalam penyelidikan, penuntutan, supervisi, hingga pencegahan, KPK dapat bekerja secara efektif untuk menekan angka korupsi.

  • Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa

    Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berfoto bersama para kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/HO-Kemendagri)

    Kapolri: Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan stabilitas keamanan dan sikap antikorupsi menjadi modal besar majukan bangsa.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan penanganan terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat tentunya menjadi perhatian kami, karena ini berdampak kepada investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Kapolri Sigit, saat menjadi narasumber pada pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2), sebagaimana dikutip Rabu.

    Kapolri mengatakan kemajuan bangsa Indonesia ditentukan oleh beragam aspek, salah satunya melalui stabilitas keamanan di suatu daerah. Ia menuturkan Polri terus berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, melanjutkan investasi dan industrialisasi, hingga menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Di sisi lain, penanganan berbagai macam konflik sosial yang terjadi di lingkup masyarakat juga menjadi fokus utama Polri. Hal ini termasuk juga berbagai kasus kriminal hingga judi online. Ia berharap, kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengatasi persoalan tersebut.

    “Oleh karena itu, mari kita sama-sama bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, dengan pemerintah pusat, dengan TNI-Polri, dengan kementerian lembaga yang ada, dan seluruh elemen yang ada untuk bersama-sama bisa membangun, mewujudkan tujuan nasional kita,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto pada kesempatan yang sama menjelaskan pemahaman sikap antikorupsi perlu dimiliki oleh kepala daerah. Karena mereka memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat, khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi, perdagangan, hingga swasembada pangan.

    “Untuk itu, dirinya mewanti-wanti kepala daerah agar mampu menjaga nama baik bangsa dan negara,” katanya.

    Ia mengingatkan, jabatan yang diemban oleh para kepala daerah merupakan sesuatu yang sementara. Dirinya berharap, kepala daerah mampu melaksanakan amanat dengan baik serta patuh terhadap peraturan yang berlaku.

    “Saya berharap semuanya yang baik menjadi lebih baik. Yang patuh menjadi lebih patuh, yang hormat menjadi lebih hormat, yang menghargai terhadap atasan, presiden, pimpinan, siapa pun bisa lebih baik lagi,” katanya.

    Ia mengingatkan kepada kepala daerah bahwa kekuasaan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Ia meminta kepala daerah agar tidak tergiur dengan politik balas budi. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terhindar dari persoalan hukum.

    “Kekuasaan ada masanya. Kewenangan ada batasnya. Jika tiba waktunya, kekuasaan dan kewenangan yang disalahgunakan akan mencari jalan untuk meminta pertanggungjawaban melalui cara penegakan hukum,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Konsumen Kecewa Usai Terbongkarnya Praktik Oplos Pertalite ke Pertamax: Bedanya Cuma Nggak Ngantri – Halaman all

    Konsumen Kecewa Usai Terbongkarnya Praktik Oplos Pertalite ke Pertamax: Bedanya Cuma Nggak Ngantri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang dioplos dengan Pertalite membuat sejumlah konsumennya kecewa. 

    Diketahui, hal itu terungkap setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023.

    Bachtiar (27), salah seorang warga Cipayung, Jakarta Timur salah satunya. Dia mengaku kaget setelah mendengar kabar tersebut.

    “Pastinya ada kekhawatiran, karena niat kita pengendara mau beli Pertamax untuk mesin lebih bagus. Tapi kalau kenyataannya gini mah, rugi dong,” kata Bachtiar kepada Tribunnnews.com, Rabu (26/2/2025).

    Dia mengatakan dengan adanya insiden ini, artinya selama ini kendaraan yang digunakan tak sepenuhnya menggunakan Pertamax.

    “Sudah banyak banget masalah dalam pengelolaan BBM oleh pertamina bukan cuman ini. Jadi saya merasa makin kurang percaya banget, ibaratnya beli pertamax sama aja beli pertalite, cuman bedanya nggak ngantri aja,” ucapnya.

    Adapun Bachtiar mengaku sudah menggunakan Pertamax sejak 2019 lalu. Namun, hal itu membuat dirinya dipermainkan dengan diungkapnya kasus ini.

    “Menurut saya, Pertamina harus mengambil sikap bukan cuman omon-omon aja. Semisal ganti rugi, karena masalah ini menyangkut hak bagi konsumen yang ternyata telah dirugikan akibat permainan para koruptor ini,” tuturnya.

    Hal yang sama juga diungkap oleh Iman Kurniawan (46). Dia menyebut apa yang dilakukan oleh para oknum Pertamina ini merupakan perbuatan yang keji.

    Dia merasa ditipu selama menggunakan pertamax sebagai bahan bakar untuk kendaraannya.

    Padahal, katanya, dia mengganti bahan bakar untuk kendaraannya dari Premium ke Pertamax karena merasa tidak layak untuk mendapat subsidi.

    “Saya kira itu sangat merugikan masyarakat banget. Apalagi itu dilakukan sama petinggi Pertaminanya sendiri. Itu udah sangat sangat keji kalau saya bilang,” tuturnya.

    Untuk informasi, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

    Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

    Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

     

     

  • Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Uang Rp 833 Juta

    Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Uang Rp 833 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita berbagai dokumen serta uang tunai senilai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS.

    Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor yang menyimpan dokumen-dokumen penting terkait impor minyak mentah.

    “Penyidik menemukan 34 ordner berisi berbagai dokumen terkait korporasi yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah dan shipping,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Selain itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta uang tunai.

    Tak hanya di rumah Riza Chalid, Kejagung juga menggeledah sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus berisi dokumen. Harli menegaskan seluruh barang bukti masih dalam proses analisis oleh penyidik.

    “Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis data-data yang ada, termasuk yang tersimpan dalam CPU,” jelasnya.

    Mengenai keterlibatan langsung Riza Chalid dalam kasus ini, Harli menyatakan penyidik masih mendalami barang bukti yang telah disita.

    “Dalam konteks ini, penyidik menduga kuat dokumen yang ditemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan menelusuri peran Riza Chalid dan keterkaitannya dalam kasus ini,” tegasnya.

    Sehari sebelum penggeledahan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Kejagung mengungkapkan Muhammad Kerry, anak dari Riza Chalid, mendapat keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang secara curang. Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak, menyebabkan negara membayar fee sebesar 13% hingga 15%.

    Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak dengan julukan “saudagar minyak”. Namanya sempat mencuat dalam kasus rekaman “Papa Minta Saham” yang melibatkan Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

  • Senyum Misterius dan Sahabat Seperjuangan di Rutan

    Senyum Misterius dan Sahabat Seperjuangan di Rutan

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersenyum saat ditanya apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menjenguknya selama masa penahanan. Pertanyaan itu muncul setelah ia selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Donny Tri Istiqomah.

    “Kita sudah punya sahabat-sahabat seperjuangan,” kata Hasto sambil tersenyum kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia bilang bahwa kebenaran pasti menang.

    Hasto mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini ia mendapat 52 pertanyaan dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan KPK. Ia menegaskan bahwa keterangannya hari ini sama dengan yang pernah disampaikan sebelumnya.

    “Sudah saya cantumkan dengan yang sebenar-sebenarnya, dan dari ini artinya bahwa seluruh proses terkait perkara yang sudah incracht sepertinya diulang kembali,” ujar Hasto.

    “Sehingga sebagai warga negara yang patut hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, saya ikuti semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan,” lanjutnya.

    KPK Tahan Hasto Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Ia akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Ia diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Suap itu diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

    Setyo juga menyebut bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Setyo.

    Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengusut peran semua pihak yang terlibat.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jaksa Agung dan Kapolri Beri Arahan Cegah Korupsi di Retret Kepala Daerah

    Jaksa Agung dan Kapolri Beri Arahan Cegah Korupsi di Retret Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dihadirkan menjadi pemateri dalam kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan kepada kepala daerah soal pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. 

    “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

    Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah memiliki upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, melalui penerapan asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah.

    Selain itu, dia juga menyoroti soal tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara.

    “Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan juga materi soal pentingnya pencegahan korupsi oleh kepala daerah guna menciptakan pemerintahan yang bersih.

    Sebab, dengan adanya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka hal itu mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Mencegah terjadinya korupsi bisa dilakukan secara optimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah serta menjalankan program-program pemerintah,” ujar Sigit.

    Dalam kesempatan itu, Sigit juga telah membuka ruang konsultasi dengan para kepala daerah dan bahkan memberikan nomor teleponnya. 

    Pasalnya, langkah ini diharapkan agar para kepala daerah bisa menyampaikan permasalahan atau kebutuhan yang berkaitan dengan aspek hukum dan keamanan dengan mudah.

  • Ini Alasan Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid di Jaksel

    Ini Alasan Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya menggeledah rumah saudagar minyak Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025). 

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan alasan penggeledahan itu lantaran pihaknya menduga kuat ada kegiatan korupsi di kediaman Riza Chalid.

    “Dalam konteks sekarang bahwa penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

    Namun demikian, Harli menekankan bahwa penyidik Jampidsus masih perlu melakukan pendalaman terkait dengan dugaan itu, termasuk dengan dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini.

    “Kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya? Tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).

    Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menemukan sejumlah uang tunai dengan pecahan US$1.500 atau senilai Rp24,5 juta dan Rp833 juta di kediaman Riza Chalid.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan dua perangkat komputer atau CPU. Atas temuan itu, Harli menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan analisis terhadap sejumlah temuan penggeledahan tersebut.

    “Ini sedang dikaji [apakah] ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya,” pungkasnya.

  • Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil semua nama yang tercatat dalam dakwaan Ema Sumarna, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam program Bandung Smart City.

    Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa, 11 Februari 2025 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JPU KPK mengungkap adanya sejumlah nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diduga memberikan gratifikasi atau hadiah kepada Ema Sumarna, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), secara bertahap hingga mencapai total sebesar Rp626.750.000 antara tahun 2020 hingga 2023.

    Menanggapi hal ini, JPU KPK yang diwakili oleh Tony Indra menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang tercantum dalam dakwaan Ema Sumarna sebagai saksi dalam perkara ini.

    BACA JUGA: Pemkot Canangkan Pembangunan Tempat Parkir Vertikal di Kota Bandung

    “Semua saksi yang terkait dengan dakwaan, baik yang menyangkut suap maupun gratifikasi, akan kita panggil. Saat ini, kita masih fokus pada yang berkaitan dengan suap, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait gratifikasinya,” ujar Tony, Selasa (25/2) kemarin.

    Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam persidangan kasus korupsi Bandung Smart City.

    Empat di antaranya adalah pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Ricky Gustiadi (Kepala Dishub saat itu), Kalteno (Kasubag Keuangan Dishub), Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub), Dimas Sodik Mikail (Kasi Perlengkapan Jalan Dishub), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dishub Kota Bandung).

    “Makanya saya tanya kepada saksi, apakah ada pengumpulan uang dari dinas? Mereka menjawab ada untuk THR. Lalu, ada bukti atau tanda untuk B1, B3, dan D1,” jelas Tony.

    BACA JUGA: Atasi Permasalahan Banjir di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Minta Dibuat Desain Teknis

    “B1 itu merujuk kepada Wali Kota, sedangkan B3 merujuk kepada terdakwa Ema Sumarna sebagai Sekda,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 11 Februari 2025, Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

  • Sidang Banding, Hukuman Eks GM Antam jadi 16 Tahun di Kasus Budi Said

    Sidang Banding, Hukuman Eks GM Antam jadi 16 Tahun di Kasus Budi Said

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonis Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara dalam perkara korupsi transaksi emas Antam.

    Sidang banding Abdul Hadi dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dan dua anggota hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Hotma Maya Marbun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025).

    Adapun, hukuman itu diperberat empat kali lipat dibandingkan dengan vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, hakim PN Tipikor hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdul sebesar 4 tahun dengan denda Rp500 juta.

    Sekadar informasi, pada pekan sebelumnya PT Jakarta juga telah memutuskan untuk menambah hukuman terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said menjadi 16 tahun dengan denda Rp1 miliar.

    Pengusaha properti asal Surabaya itu juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan 58,841 kg emas atau setara dengan Rp35 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga diwajibkan mengganti 1.136 kg emas antam atau seyara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai tersebut pada saat eksekusi.