KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengapresiasi
Mahkamah Agung
(MA) yang memperberat kasasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
Karen Agustiawan
, menjadi 13 tahun dari sebelumnya 9 tahun.
Karen Agustiawan merupakan terdakwa dalam
kasus korupsi
pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Tessa mengatakan, konsistensi putusan pengadilan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025).
“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.
Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.
Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2024/06/24/667966e110336.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
-
/data/photo/2022/08/09/62f1f57760121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional
Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Skandal korupsi di
Pertamina
tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
kasus korupsi
.
Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Terbaru,
Kejaksaan Agung
mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kasus korupsi
ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
blending
atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
2. Pengadaan LNG
Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
4. Pengelolaan dana pensiun
Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
5. Korupsi Investasi di BMG Australia
Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
6. Digitalisasi SPBU
Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
digitalisasi SPBU
PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri seberani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengambil langkah pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengapresiasi pemerintah dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi.
“Kita apresiasi, kita berharap juga KPK dan kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergis bukan rebutan atau bersaing, sinergis saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” ungkap Mahfud, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Kompas TV.
Mahfud menilai aksi Kejagung menangani kasus korupsi tak lepas dari peran Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden,” ujarnya.
“Oleh sebab itu saya juga mengapresiasi bahwa presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja, apapun motif, kalau ada motif politiknya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” imbuh Mahfud.
Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti PT Timah, impor gula, hingga kasus Pertamina.
Mahfud MD menilai, ini adalah langkah awal akan dilakukan dan perlu dilakukan Presiden Prabowo.
“Nah kita tunggu, jadi kita jangan sampai nihilis seakan-akan yang dilakukan pemerintah tuh salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya, ada gunanya,” tekannya.
Korupsi di Tubuh Pertamina
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan tersangka GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas persetujuan dari tersangka, Riva Siahaan (RS), Maya, dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 2.
Minyak yang dibeli ini kemudian dioplos oleh kedua tersangka sehingga menjadi RON 92 alias Pertamax.
Proses yang dilakukan oleh kedua tersangka baru ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Maya dan Edward disebut melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung.
Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan term atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.
“Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” jelas Qohar.
Maya dan Edward juga mengetahui serta menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
7 Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari empat petinggi subholding Pertamina serta tiga broker minyak.
Petinggi Subholding Pertamina yang Jadi Tersangka:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina InternasionalBroker Minyak yang Terlibat:
MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti) (Kompas.com)
-
/data/photo/2025/02/14/67af09b49a52d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025
Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Sidang perdana
terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong
merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi
impor gula
di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Dilihat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Tom Lembong dijadwalkan menjalani
sidang perdana
pada 6 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Sidang perdana,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Disebutkan juga, nama penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Muhammad Fadil Paramajeng.
Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan
Kejaksaan Agung
dalam kasus
korupsi impor gula
tersebut.
Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Peran Kejaksaan Agung dan KPK dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Beritasatu.com – Upaya memberantas korupsi di Indonesia melibatkan dua institusi utama yang memiliki peran penting, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi merupakan salah satu kasus yang marak terjadi dan dapat ditindak pidana apabila terdapat cukup bukti.
Kejagung dan KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, meskipun masing-masing lembaga memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
Dalam tindak pidana korupsi, Kejagung lebih berfokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Sementara KPK memiliki kewenangan lebih luas dalam hal pencegahan, koordinasi, dan pengawasan terkait kasus korupsi.
Lebih dalam, berikut merupakan peran Kejagung dan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi, dikutip dari berbagai sumber.
Peran Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung berfungsi sebagai lembaga penuntut umum yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, termasuk sebagai berikut.
1. Penuntutan
Melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi setelah proses penyidikan selesai. Kejaksaan bertanggung jawab untuk membawa kasus ke pengadilan dan memastikan pelaksanaan putusan hakim.
2. Penyelidikan dan penyidikan
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
3. Pelaksanaan putusan
Setelah pengadilan memutuskan suatu kasus korupsi, Kejagung bertugas untuk melaksanakan putusan tersebut, termasuk eksekusi hukuman bagi terpidana.
Peran KPK
KPK memiliki mandat yang lebih luas dalam pemberantasan korupsi, di antaranya adalah berikut.
1. Koordinasi dan supervisi
KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawasi pelaksanaan tugas instansi tersebut.
2. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. KPK dapat mengambil alih kasus dari kepolisian atau kejaksaan jika ditemukan indikasi ketidakefisienan atau penyalahgunaan wewenang.
3. Pencegahan korupsi
Selain penindakan, KPK juga melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Peran Kejaksaan Agung dan KPK sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Meskipun memiliki peran yang berbeda, keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.
-

Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret
Jakarta –
Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula segera digelar. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025), sidang perdana Tom Lembong akan digelar pada Kamis (6/3). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 13 Tahun
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Kasasi bernomor perkara 1076 K/Pid.Sus/2025 itu telah diputus kemarin, Jumat (28/2/2025), dan kini dalam proses minutasi oleh Majelis Hakim. Pada amar putusan kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara.
“Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025).
Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis tingkat pertama terhadap Karen berdasarkan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024 lalu.
Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Karen dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun demikian, Karen lolos dari jerat pidana uang pengganti yang turut dibebankan kepadanya sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Jaksa KPK mendakwa Karen menyebankan kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kebijakan pengadaan atau impor LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL. Perusahaan itu juga dituntut oleh jaksa KPK membayar kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta itu.
CCL merupakan perusahaan produsen LNG berbasis di negara bagian Texas, AS, serta merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.
JPU KPK menyatakan bahwa persetujuan pengembangan bisnis gas Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di AS itu dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis, maupun tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris perseroan.
Jaksa juga menyebut LNG dari CCL tidak berhasil diserap lantaran harga yang dibeli dari perusahaan AS itu terlalu mahal untuk kilang Pertamina. Alhasil, lanjut jaksa, LNG dari CCL tidak bisa diserap oleh pasar domestik.
Pertamina pun disebut menjual sebanyak delapan kargo gas alam cair dari CCL itu di pasar spot dengan harga lebih rendah. Kemudian, perseroan juga harus membayar suspension fee atas batalnya pembelian sebanyak tiga kargo LNG lainnya.
Di sisi lain, Karen turut didakwa ‘bermanuver’ sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.
Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina.
Meski demikian, dalam pertimbangan hakim, gaji yang diterima Karen dari Blackstone sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 merupakan penghasilan resmi lantaran sudah dipotong pajak sekaligus dilaporkan dalam SPT 2015. Uang itu juga diterima setelah Karen mengundurkan diri dari perseroan.
“Majelis hakim sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor [Blackstone],” kata Hakim Ketua Maryono, pada sidang pembacaan putusan, Juni 2024 lalu.
Menanggapi putusan kasasi terhadap Karen, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menilai majelis hakim mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi konsisten membuktikan bahwa penanganan kasus Karen oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Melalui putusan tersebut, lanjut Tessa, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi dorongan bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1638045/original/047427100_1499061725-gavel-1017953_960_720__Pixabay.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi yang Rugikan BUMD Kaltim Rp10,7 Miliar
Liputan6.com, Samarinda – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT MJC, berinisial W, terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur sebesar. Kerugian yang tercatat dari tindak korupsi ini Rp10.776 Milyar.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024, Mahkamah Agung memvonis W dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.776 Milyar.
Selain hukuman penjara dan kewajiban finansial, Mahkamah Agung juga menetapkan penyitaan barang bukti berupa tanah milik terdakwa di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Tepatnya di tanah kosong seberang Rumah Sakit Hermina Samarinda, sebagai rampasan negara.
Pihak PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur melalui tim legalnya menyatakan telah menerima salinan petikan putusan tersebut.
“Kami menyerahkan seluruh upaya hukum kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMD,” ujar Legal PT Migas Mandiri, Yasa, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa vonis ini harus menjadi lampu kuning bagi siapa saja yang menyalahgunakan keuangan BUMD, khususnya yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau keuangan,” tegasnya.
Pengamat anti-korupsi dari Lembaga Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti perlunya pengusutan lebih dalam terhadap peran organ pengawas seperti Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD. Menurutnya, tugas mereka mengawasi kinerja direksi patut dipertanyakan ketika kerugian sebesar ini terjadi.
“Dewan Pengawas dan Komisaris digaji besar oleh BUMD untuk mengawasi, tapi jika hanya diam melihat tindak pidana tanpa belajar mencegah, lebih baik diganti dengan ‘keledai’ saja,” sindir Buyung dengan nada kritis.
Ia juga mendesak penegak hukum untuk menelusuri aliran uang BUMD yang ditelantarkan dalam bentuk piutang.
“Bau busuk korupsi di BUMD bukan lagi rahasia umum. Piutang-piutang itu bisa jadi agenda terselubung Direksi dan Komisaris untuk mencuci uang demi memperkaya diri atau kelompok tertentu,” ungkapnya.
Buyung menegaskan bahwa penegak hukum di Kalimantan Timur sedang diuji untuk membasmi “tikus-tikus” yang merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti korupsi di lingkungan BUMD masih menjadi tantangan besar.
Menurutnya, dengan putusan Mahkamah Agung ini, harapan tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan memastikan pengelolaan BUMD berjalan bersih serta akuntabel. Masyarakat sipil, seperti disuarakan Buyung, menanti tindakan tegas yang tak hanya menghukum, tetapi juga mencegah kerugian negara di masa depan.

/data/photo/2025/02/27/67c06f651076d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)